Sosialisasi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

20/03/2020 19:36:51

Jakarta (13/03/2020). Sekretariat Pengadilan Pajak mengadakan Focus Group Discussion dengan mengangkat tema ‘Sosialisasi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural melalui Assessment Center’. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 dan bertempat di ruang rapat lantai 6 Gedung F Sekretariat Pengadilan Pajak. Pembahasan dalam kegiatan sosialisasi ini adalah terkait kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pada jenjang pelaksana maupun pada jenjang Pejabat Tinggi Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. 

Kegiatan sendiri dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dan jajaran pejabat eselon III dan pejabat IV di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Adapun narasumber dalam kegiatan ini ialah Ariefina Sri Indaryani, S.E., M.M.. Beliau merupakan fungsional assessor SDM Aparatur Negara di Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 38 Tahun 2017, terdapat delapan kompetensi manajerial yang harus dimiliki yaitu Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan, Pengambilan Keputusan.

(SubbagianIP/SetPP)

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan