Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak

12/06/2020 17:54:50

Jakarta (08/06/2020) Pengadilan Pajak telah mulai kembali membuka layanannya pada tanggal 8 Juni 2020.  Salah satu persiapan dalam menjawab kondisi darurat ini adalah dengan menerapkan pelaksanaan persidangan secara online. Tata cara persidangan secara elektronik (daring) di Pengadilan Pajak diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.

Secara umum, proses persidangan masih sama dengan proses persidangan tatap muka. Perbedaannya terletak pada penggunaan media elektronik dalam melakukan komunikasi antara majelis dengan para pihak dalam persidangan. Para pihak dapat hadir secara virtual, sedangkan Majelis dan Panitera tetap hadir dalam ruang sidang. Namun, sesuai dengan KEP-016/PP/2020 dalam hal para pihak tidak setuju dengan Persidangan Secara Elektronik, para pihak dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan melalui penerapan prosedur-prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Persidangan di Majelis IVB (SDTK Yogyakarta), Senin 8 Juni 2020

Majelis IVB merupakan salah satu Majelis yang telah memulai penerapan persidangan secara elektronik pada hari pertama sidang setelah pelayanan persidangan di Pengadilan Pajak dibuka kembali. Persiapan yang dilakukan untuk menyukseskan persidangan ini mulai dari rapat pembahasan, baik virtual maupun secara tatap muka di level pimpinan, sampai dengan pelaksanaan uji coba persidangan atau persidangan semu yang dilakukan satu minggu sebelum persidangan hari ini berlangsung.

Persidangan di Majelis IVB terlaksana secara lancar dan tanpa hambatan berarti. Dalam persidangan tersebut, dijadwalkan 4 (empat) Pemohon yang mengadakan sidang pertama yang berfokus pada pemeriksaan formal. Meskipun diberikan fasilitas untuk dapat menjalankan persidangan secara elektronik di Gedung Keuangan Negara dimana tempat SDTK berkedudukan (dalam hal ini Yogyakarta), keempat Pemohon Banding melakukan persidangan dari kedudukannya masing-masing. Dari pihak Terbanding, terdapat dua tim berbeda yang terjadwal dalam persidangan hari ini, yaitu dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang juga melaksanakan persidangan elektronik dari kantor masing-masing. Seluruh pihak telah didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai sehingga Majelis dapat berkomunikasi dengan baik.

Beberapa skenario terburuk yang telah diantisipasi sebelumnya seperti gangguan jaringan, listrik, audio, maupun kamera tidak terjadi. Bagian TIK juga mengikutsertakan salah satu Pelaksana sebagai penanggung jawab di masing-masing Majelis SDTK yang mengikuti perjalanan sidang dari awal sampai akhir sekaligus berperan sebagai pewara dalam Cisco Webex. Hal ini tentunya sangat membantu Majelis dan juga Panitera.

Tidak dapat dipungkiri, suksesnya perjalanan persidangan secara elektronik untuk pertama kalinya tidak terlepas dari keterlibatan dan upaya yang maksimal dari berbagai pihak. Momentum ini diharapkan dapat menumbuhkan berbagai terobosan lainnya guna menciptakan pelayanan Pengadilan Pajak yang modern tanpa mengurangi kualitas dan efektifitas pelayanan.

(SetPP/Felix dan Penny)

Foto : Amin

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan