Pelaksanaan Rapid Test di Lingkungan Pengadilan Pajak

02/10/2020 10:08:00

Jakarta (22 September 2020). 

Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid19, Pengadilan Pajak melaksanakan uji tes cepat atau Rapid Test yang bertempat di halaman parkir Masjid Al-Amin Pengadilan Pajak. Kegiatan rapid test diikuti oleh para hakim, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak. Mengingat jumlah peserta yang berpartisipasi cukup banyak dan guna mencegah penumpukan orang, Rapid Test diselenggarakan selama empat hari, yaitu mulai dari tanggal 22 September 2020 sampai dengan tanggal 25 September 2020.

Pengujian dengan Rapid Test sendiri dilakukan berbasis laboratorium (serologi). Hasil Rapid Test dalam bentuk softcopy disampaikan kepada masing-masing peserta melalui surat elektronik atau media komunikasi lain yang sesuai. Selama kegiatan berlangsung, para peserta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid19, antara lain menjaga jarak antar peserta minimal 1,5 meter, hadir dalam kondisi sehat/baik, dan segera meninggalkan lokasi tes setelah melaksanakan Rapid Test. 

(SetPP/IP)

Foto: Faishal

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan