Ketua Pengadilan Pajak Ambil Sumpah Panitera Pengganti

16/11/2020 14:15:13

Jakarta, 13 November 2020. Bertempat di aula Gedung F Lantai 6 Sekretariat Pengadilan Pajak, Ketua Pengadilan Pajak, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., Ak., M.B.A., mengambil sumpah Panitera Pengganti, Sterry Agustma Arisandy, yang sebelumnya telah dilantik sebagai Sekretaris Pengganti oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 9 November 2020. Upacara tersebut dilaksanakan sekaligus dengan upacara pengangkatan sumpah Sekretaris Pengganti.

Beberapa pejabat di lingkungan Pengadilan Pajak turut hadir secara langsung dan sebagian yang lain mengikuti secara khidmat melalui siaran daring yang disediakan. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Adapun pihak yang hadir dalam ruangan pengambilan sumpah antara lain, para Wakil Ketua Pengadilan Pajak, Sekretaris Pengadilan Pajak, dan perwakilan pejabat eselon III di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Pasal 24 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebelum memangku jabatan, Sekretaris Pengadilan Pajak wajib diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Pajak menurut agama atau kepercayaannya. Di samping itu, berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Panitera Pengadilan Pajak  harus bersumpah menurut agama dan kepercayaannya sebelum memangku jabatannya.

(IP/SetPP)

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan