Tingkatkan Layanan Sengketa, Ketua Pengadilan Pajak Tetapkan Peraturan Nomor 1/PP/2023

31/07/2023 13:09:19

Jakarta, 28 Juli 2023. Pengadilan Pajak terus meningkatkan optimalisasi layanan sengketa pajak. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1/PP/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak. Dengan diterbitkannya aturan tersebut, Pengadilan Pajak telah siap memasuki tahapan implementasi dari e-Tax Court.

Untuk mendukung hal tersebut, Sekretariat Pengadilan Pajak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1/PP/2023 secara daring melalui saluran Youtube. Selain sebagai bentuk persiapan atas penggunaan aplikasi e-Tax Court pada hari Senin, 31 Juli 2023, Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengguna terkait Peraturan Ketua Nomor 1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan  Secara Elektronik di Pengadilan Pajak. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan para pemangku kepentingan di Pengadilan Pajak terus memberikan masukan untuk kesempurnaan e-Tax Court.

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Pajak menjelaskan bahwa pemanfaatan e-Tax Court memberikan beberapa kelebihan, antara lain kemudahan akses bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia, penyederhanaan dan percepatan layanan administrasi persidangan, efisiensi pelaksanaan persidangan, perwujudan komitmen integritas yang membatasi interaksi secara langsung, dan penanganan arsip yang lebih ringkas ,efisien dan mudah.

(SetPP/IP)

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan