Pengadilan Pajak Luncurkan IKH Online

06/02/2024 17:11:53


Jakarta, 5 Februari 2024. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan kepastian hukum dan transparansi proses bisnis Izin Kuasa Hukum, Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2024 dan diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Kuasa Hukum yang telah memenuhi persyaratan. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2024. Dengan diterbitkannya peraturan ini, Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-01/PP/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan