21/09/2016 10:58:10
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6/PUU-XIV/2016 yang diucapkan pada tanggal 4 Agustus 2016 menyatakan bahwa:
Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjangan untuk 1 (satu) kali masa jabatan”
dan
Pasal 13 ayat (1) hufur c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena:
...
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun”
TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
Kesimpulannya:
- Periodisasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Hakim Pengadilan Pajak diberhentikan dengan hormat dari jabatannya pada Usia 67 sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara