Hasil Judicial Review tentang Batas Usia Hakim Pengadilan Pajak

21/09/2016 10:58:10

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6/PUU-XIV/2016 yang diucapkan pada tanggal 4 Agustus 2016 menyatakan bahwa:




Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjangan untuk 1 (satu) kali masa jabatan”




dan




Pasal 13 ayat (1) hufur c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena:

...

c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun”




TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT




Kesimpulannya:

-    Periodisasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan tidak berlaku lagi;




-           Hakim Pengadilan Pajak diberhentikan dengan hormat dari jabatannya pada Usia 67 sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan