Menilik Pengadilan Pajak Perancis

23/01/2017 17:05:13

Pada tanggal 3 s.d 10 Oktober 2016, dilaksanakan studi banding Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Pajak di negara Perancis, Jerman dan Belanda yang didanai oleh EU-UNDP Proyek Sustain (Support To Justice Sector Refrom In Indonesia). Studi banding bertujuan menggali pengetahuan dan pengalaman di negara tersebut sehubungan penerapan Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UU-AP) yang baru berkaitan dengan permasalahan penyalahgunaan wewenang Pejabat Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan wilayah hukum pidana, penerapan prinsip fiktif positif dan tindakan faktual Pejabat Tata Usaha Negara maupun terkait penanganan perkara pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, pembinaan serta pengawasan pengadilan pajak dan upaya penyelesaian sengketa pajak  sebagai bahan masukan perbaikan dalam rangka menuju peradilan di Indonesia yang adil dan modern khususnya pengadilan tata usaha negara dan pengadilan pajak.

Pengadilan yang dikunjungi adalah Mahkamah Agung Administrasi Perancis (Conseil d'Etat) di Paris, Peradilan Tinggi Administrasi (Cour administrative d'appel) Lyon, Pengadilan Pajak (Finanzgericht) Munchen, Peradilan Tinggi Administrasi Munchen (Bayerischer Verwaltungsgerichtshof), Pengadilan Federal Fiskal Jerman (Bundesfinanzhof) di Munchen serta Mahkamah Agung Belanda (Houge Raad) di Den Haag.

          Delegasi dipimpin Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Hakim Agung selaku  Ketua Kamar Tata Usaha Negara beserta  Dr. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung beserta Nugroho Setiadi, S.H., M.H. Ka. Bawas MA, Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Dir. Binganismin Peratun, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. Asisten Hakim Agung, Tri Hidayat Wahyudi, S.H. Ak. MBA. Ketua Pengadilan Pajak, Drs. Didi Hardiman,Ak.  Hakim Pengadilan Pajak dan  Arief Kurniadi,Ak.  Panitera Pengganti Pengadilan Pajak beserta Mr. Gilles Blanci, M.CL. DEA, Bobby Rahman, S.H., LLM dan  Dr. Fatahilah A. Syukur, S.H., LLM dari EU-UNDP SUSTAIN.

              Di Perancis, yurisdiksi hukum dibagi menjadi dua yaitu peradilan umum  yang berpuncak pada Cour De Cassation (Mahkamah Agung), dan peradilan administrasi yang berpuncak pada Conseil d'Etat serta adanya Mahkamah Konstitusi.  Struktur peradilan administrasi terdiri dari: Conseil d'Etat (Dewan Negara), Cour d'administrasi d'appel (Pengadilan Tinggi) terdapat 8 pengadilan serta Les Tribunaux Administrasi (Pengadilan Tingkat Pertama) terdapat 42 pengadilan. Sengketa Pajak merupakan salah satu kamar dari pengadilan administrasi tersebut.

      Kunjungan ke Conseil d'Etat di Paris dilaksanakan pada 3 Oktober 2016 diterima oleh Mr. Yves Gounin (anggota Conseil d’Etat yang membidangi Hubungan Internasional) dan Mr. Guillaume Goulard, anggota Conseil d’Etat yang merupakan Ketua Majelis ke-9  yang menjelaskan mengenai juridiksi administrasi dan sengketa perpajakan serta Mr. Luc Derepas, anggota Conseil d’Etat dan Ketua Majelis ke-5 yang menjelaskan mengenai pelanggaran oleh aparat pemerintah.

               Counseil d'Etat (Dewan Negara) yang bertempat di sebuah gedung di tengah kota Paris mirip Gedung Kementerian Keuangan RI di Lapangan Banteng 2-4, mempunyai peran ganda yaitu sebagai penasehat hukum bagi pemerintah dan   pengadilan tertinggi yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian kasus-kasus di bidang hukum administrasi. Sejak abad pertengahan dewan ini berperan sebagai penasehat pemerintah. Counseil d'Etat mengkaji RUU dan peraturan lainnya sebelum diajukan pada sidang kabinet. Counseil d'Etat akan memberikan pendapat yang mengenai kebenaran isi teks Rancangan Undang-undang secara yurisdiksi dan tidak berperan politik. Pada tahun 2015 Conseil d’Etat telah menyelesaikan analisis 1.250 RUU dalam waktu rata-rata dari kurang 2 bulan.

           Conseil d’Etat sebagai Pengadilan Administrasi Tertinggi, bagian litigasinya telah menerbitkan 8.000 putusan setiap tahun,  dengan waktu rata-rata penyelesaian selama 14 bulan. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh 10 kamar yang merupakan bagian terbesar di dalam Conseil d’Etat. Pada waktu lalu setiap perkara ditangani oleh  9 anggota Conseil d’Etat namun belakangan ini untuk perkara yang mudah ditangani oleh 1 atau 3 anggota Conseil d’Etat  sedang untuk perkara yang sulit ditangani oleh 9 anggota Conseil d’Etat  bahkan perkara yang  berkaitan dengan hukum  dan politik ditangani oleh 15 s.d. 19  anggota.  Kedudukan Conseil d’Etat selaku lembaga peradilan sebagai berikut :

Sebagai Hakim  Kasasi yaitu pemeriksaan terhadap putusan pengadilan administrasi tingkat banding yang pemeriksaannya hanya atas fakta hukumnya saja.

Sebagai Hakim Banding yaitu terhadap kasus-kasus yang melibatkan Pemilihan Umum lokal.

Sebagai Hakim tingkat Pertama dan Terakhir yaitu terhadap keputusan-keputusan Pemerintah/  Menteriserta keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh instansi-instansi publik tertentu.

               Bagian Litigasi tersebut di bagi dalam 16 sub bagian dengan enis perkara yang ditangani didominasi oleh 4 bidang yaitu litigasi perpajakan sebesar 18%, permasalahan WNA sebesar 15%, permasalahan pegawai pemerintah sebesar 9,5% dan urbanisasi  sebesar 6,5% dari keseluruhan perkara yang ada. Setiap sub bagian terdapat seorang ketua, dua anggota dewan senior dan 10 hakim reporter, serta melibatkan dewan komisaris pemerintah.

               Apabila Pengadilan Tinggi Admiinstrasi (Cour d'Appel) menghadapi kasus-kasus tertentu yang berat dan di dalamnya ada persoalan hukum baru serta ada kesulitan yang luar biasa untuk memutusnya, pengadilan tersebut dapat minta pendapat hukum kepada Conseil d'Etat yang akan memberi pendapat hukum dalam tenggang waktu tiga bulan sejak diajukan. Kelebihan prosedur ini adalah terhadap perkaranya dapat segera diputus oleh pengadilan tinggi dengan tidak perlu berlama-lama sampai di tingkat kasasi dan ada kesamaan hukum terhadap kasus yang sama. (ak/tcm)

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan