Dalam rangka pemberiaan identifikasi sengketa dengan menggunakan nomor tunggal untuk penomoran sengketa dan putusan maka perlu dilakukan perubahan pola penomoran sengketa dan putusan yang ada selama ini. Alasan perlu dilakukan perubahan tersebut antara lain:
1. Nomor putusan akan melebihi angka 99999 dan tidak dimungkinkan penambahan digit baru dalam aplikasi yang ada
2. Peningkatan efisiensi dan efektivitas prosedur kerja khususnya terkait pemberian nomor sengketa dan nomor putusan.
3. Kemudahan identifikasi atas sengketa pajak dan mencegah terjadinya nomor ganda.
KETENTUAN IMPLEMENTASI PENOMORAN PUTUSAN:
1. Penerapan pola baru penomoran putusan dimulai pada tanggal 1 Januari 2018.
2. Atas Putusan Pengadilan Pajak yang diucapkan mulai tanggal 1 Januari 2018 akan diberikan penomoran sesuai dengan pola baru penomoran putusan.
3. Penomoran sengketa pajak dan penomoran putusan menggunakan nomor yang sama atau nomor tunggal.
4. Penomoran putusan terdiri dari kode jenis naskah dinas, nomor sengketa pajak, kode nomenklatur Majelis, dan tahun berjalan.
5. Penomoran pembetulan putusan atas putusan yang diucapkan mulai tanggal 1 Januari 2018 sama dengan nomor putusan semula dan hanya dilakukan perubahan pada kode jenis naskah dinas.
(ATB)