ĐĎॹá>ţ˙ ţ˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙ěĽÁ'` đż–bjbjLULU >Ź.?.?ú˙˙˙˙˙˙¤Ž Ž Ž Ž Ţ Ţ Ţ ň šššššš8Қôƛ\ň bh.Ÿ.Ÿ:hŸhŸhŸ2Ą2Ą2Ąáăăăăăă$Ęh2"~Ţ śŞ ĄĄ"śŞśŞŽ Ž hŸhŸ¤öÔöÔöÔśŞ"'Ž 8hŸŢ hŸáöÔśŞáöÔöԆ§ ĐĆ Ţ ŻhŸ"Ÿ ŕ…Gk ÂĚššŘŃâw 4ľ, 20bŤ °"şŇ`°"hŻŻJ°"Ţ ůź2Ą:¤*öÔdŚź ¨–2Ą2Ą2ĄÔÜ2Ą2Ą2ĄbśŞśŞśŞśŞň ň ň $Œš„ň ň ň šň ň ň Ž Ž Ž Ž Ž Ž ˙˙˙˙ Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29793/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : perkara gugatan pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010, tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 99-049421-2007 TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-162/WPJ.07/KP.0200/2009 tanggal 27 Maret 2009 dengan perhitungan sebagai berikut: UraianMenurutKoreksi (Rp)Penggugat (Rp)Tergugat (Rp)Pajak kurang dibayar0,00 0,00 0,00 Sanksi administrasiDenda Pasal 14 (4) KUP0,00 75.223.630.438,00 75.223.630.438,00 Jumlah yang masih harus dibayar0,00 75.223.630.438,00 75.223.630.438,00  Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 038/FA/TAX/V/09 tanggal 12 Mei 2009 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 mengajukan gugatan; Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan kepada Tergugat atas Keputusan Nomor: KEP-205/PJ/2010 (Lampiran 1) tanggal 3 Mei 2010 yang Penggugat terima pada tanggal 5 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang isinya “Menolak” Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang Penggugat ajukan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009; bahwa adapun alasan dan penjelasan Penggugat adalah sebagai berikut: KETENTUAN FORMAL bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00046/107/07/07/052/09 pada tanggal 27 Maret 2009, dengan perincian sebagai berikut: NomorUraianJumlah Rupiah MenurutPenggugatTergugat1.Pajak yang harus dibayar/ditagih kembali0,000,002.Telah dibayar0,000,003.Kurang bayar0,000,004.Sanksi Administrasia. …0,000,00b. …0,000,00f. Denda Pasal 14 (4) KUP 0,0075.223.630,00h. Jumlah Sanksi Administrasi0,0075.223.630,005.Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,0075.223.630,00 bahwa atas penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: 038/FA/TAX/V/09 tanggal 12 Mei 2009 yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 15 Mei 2009; bahwa pada tanggal 11 Februari 2010 Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Nomor: S-1206/PJ.07/2010 tanggal 11 Februari 2010 yang Penggugat terima aslinya pada tanggal 15 Februari 2010; bahwa sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian tersebut, Penggugat meyampaikan Tanggapan dengan Surat Nomor: 005/FA/TAX/II/10 tanggal 19 Februari 2010 yang diterima oleh Bapak Rusito pada tanggal 19 Februari 2010; bahwa menjawab Permohonan yang Penggugat ajukan, pada tanggal 3 Mei 2010, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-205/PJ/2010 yang isinya “Menolak” Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang Penggugat ajukan, dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)PPN yang kurang (lebih) dibayar0,00 0,00 0,00 Sanksi AdministrasiDenda Pasal 14 (4) UU KUP 75.223.630.438,00 0,00 75.223.630.438,00 PPN yang masih harus dibayar75.223.630.438,00 0,00 75.223.630.438,00  bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 dan 43 Undang-undang Pengadilan Pajak dengan ini Penggugat: Mengajukan Gugatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, Surat Gugatan ini diajukan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010, Surat Gugatan ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Nomor: KEP-205/PJ/2010 tersebut Penggugat terima pada tanggal 5 Mei 2010, Sesuai Pasal 43 Undang-undang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan, maka disampaikan informasi bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melunasi seluruh Surat Tagihan Pajak tersebut (100%) ke Kas Negara sejumlah Rp. 75.223.630.438 melalui Bukti Pemindahbukuan berikut ini: Bukti Pemindahbukuan Nomor: PBK-00340/III/WPJ.07/KP.0203/2009 tanggal 18 Maret 2009 sebesar Rp. 861.940.918,00; Bukti Pemindahbukuan Nomor: PBK-00474/IV/WPJ.07/KP.0203/2009 tanggal 27 Maret 2009 sebesar Rp. 71.094.213.908,00; Bukti Pemindahbukuan Nomor: PBK-00528/IV/WPJ.07/KP.0203/2009 tanggal 15 April 2009 sebesar Rp. 3.267.475.612,00; Permohonan Gugatan bahwa pihak-pihak yang dimaksud dalam permohonan gugatan ini adalah: Penggugat : Wajib Pajak dengan Tergugat : Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksa : KPP Penanaman Modal Asing Satu POKOK SENGKETA GUGATAN bahwa merujuk kepada koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Tergugat, maka hal yang menjadi pokok sengketa pada Gugatan ini adalah: bahwa Penggugat menolak pendapat Tergugat yang mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa bahwa harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak dianggap salah sehingga Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan dianggap tidak diisi secara benar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya; bahwa dengan demikian, Penggugat menolak membayar jumlah koreksi berupa Sanksi Administrasi yaitu denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak yaitu sebesar Rp 75.223.630.438,00; ALASAN GUGATAN bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, berikut ini penjelasan dan alasan Penggugat atas penolakan Penggugat mengenai pendapat Tergugat yang mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengenai koreksi positif atas Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 75.223.630.438,00 dalam Permohonan Gugatan ini: Menurut Tergugat bahwa pada saat proses penelitian keberatan, diketahui bahwa harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah harga perkiraan (tentative price), bukan harga yang sesuai keadaan sebenarnya (settlement price), sehingga tergugat menyimpulkan bahwa harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak dianggap salah; bahwa dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak diisi secara benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya, mengingat Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat tidak diisi secara benar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf f dan pasal 14 ayat 4 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut: - DPP PPN Rp. 3.761.181.521.854,00 - Sanksi denda 2% Rp. 75.223.630.438,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, Tergugat sependapat dengan Pemeriksa bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diisi secara benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya, oleh karena itu Tergugat menolak permohonan Penggugat; Menurut Penggugat bahwa penggugat menolak pendapat Tergugat yang mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dengan demikian menolak membayar koreksi positif berupa Sanksi Administrasi yaitu Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 75.223.630.438,00 dalam permohonan gugatan ini dengan alasan sebagai berikut: bahwa harga adalah nilai suatu benda yang disepakati oleh Penjual dan Pembeli; bahwa Penggugat adalah perusahaan yang memproduksi dan menjual PTA (“Purified Terephtalic Acid”) yang merupakan produk komoditi petrokimia yang harga jualnya di pasar dalam negeri didasarkan pada harga pasar Asia, yang dalam kurun beberapa tahun terakhir diwakili oleh harga PTA di China, yang merupakan pasar PTA terbesar di dunia; bahwa pada saat Penggugat menerbitkan Faktur Komersial dan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai pada akhir bulan pengiriman barang, Penggugat dan Pembeli menyepakati harga jual PTA berdasarkan harga pasar Asia saat itu (yang dalam dokumen lainnya disebut “harga tentative”), hal ini harus dilakukan karena: bahwa pembeli wajib membayar pembeliannya kepada Penggugat tiga puluh (30) hari setelah hari terakhir pengiriman PTA, (pengiriman PTA dilakukan setiap hari sepanjang bulan bersangkutan); bahwa peraturan perpajakan mewajibkan Penggugat untuk membayarkan Pajak /Pajak Pertambahan Nilai pada saat Penggugat menerima pembayaran dari Pembeli; bahwa pasar Asia menyepakati harga pasar kontrak PTA beberapa bulan setelah PTA diserahkan kepada Pembeli dan telah dipakai oleh Pembeli sebagai bahan baku proses produksinya untuk menghasilkan poliester; bahwa tabel berikut ini, yang merupakan kompilasi dari laporan yang diterbitkan oleh ICISPricing, menunjukkan waktu yang diperlukan oleh pasar PTA Asia untuk menyepakati harga pasar kontrak PTA di Asia (CFR China PTA Contract Price); bahwa perlu dicatat bahwa Pembeli PTA di Indonesia mempergunakan laporan ICIS-Pricing sebagai sumber harga pasar kontrak PTA di Asia dalam bernegosiasi dengan penggugat; Bulan PengirimanTanggal DiumumkanCFR CHINA PTA CONTRACT PRICEJumlah hari dari tanggal terakhir pengiriman barang sampai dengan harga diumumkanTerendahTertinggiRata-Rata2007Jan-0716-Mar-07$ 860.00$ 870.00$ 865.0043Feb-0706-Apr-07$ 850.00$ 856.00$ 853.0036Mar-0711-May-07$ 855.00$ 865.00$ 860.0041Apr-0701-Jun-07$ 900.00$ 900.00$ 900.0030May-0720-Jul-07$ 950.00$ 960.00$ 955.0050Jun-0707-Sep-07$ 925.00$ 935.00$ 930.0068Jul-0707-Sep-07$ 920.00$ 940.00$ 930.0037Aug-0719-Oct-07$ 900.00$ 900.00$ 900.0048Sep-0723-Nov-07$ 860.00$ 860.00$ 860.0053Oct-0718-Jan-08$ 840.00$ 840.00$ 840.0078Nov-0729-Feb-08$ 850.00$ 860.00$ 855.0090Dec-0729-Feb-08$ 850.00$ 855.00$ 852.5059Keterangan: Data tabel diatas menggambarkan bahwa pada tahun 2007, harga kontrak PTA Asia disepakati oleh pasar PTA Asia sekitar 30 sampai dengan 90 hari dari tanggal terakhir pengiriman barang. bahwa setelah pasar PTA Asia menyepakati harga pasar kontrak PTA di Asia untuk bulan pengiriman tertentu, Penggugat dan Pembeli menyepakati harga jual PTA untuk bulan pengiriman tersebut (yang dalam dokumen lainnya disebut “harga final”); bahwa proses kesepakatan harga sebagaimana diuraikan diatas merupakan proses yang biasa (lazim) di dunia bisnis komiditi petrokimia di dunia; bahwa berikut adalah ringkasan penjelasan Penggugat tentang proses (alur) penjualan produk PTA: bahwa Penggugat dan pembeli menyepakati kontrak pasokan PTA untuk jangka waktu tertentu, dengan kewajiban Penggugat untuk mengirimkan PTA secara berkesinambungan dari hari ke hari sesuai permintaan pembeli; bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Komersial dan Faktur Pajak pada akhir dilakukannya pengiriman barang; bahwa untuk itu Penggugat dan pembeli menyepakati harga jual untuk penerbitan Faktur Komersial; bahwa pembeli wajib membayar PTA yang dibelinya dari Penggugat 30 hari sejak tanggal Faktur Komersial yang merupakan hari terakhir pengiriman PTA pada bulan yang bersangkutan; bahwa ketika harga pasar kontrak PTA di Asia diketahui yaitu berkisar dari 30 hari sampai dengan 90 hari kemudian, Penggugat dan pembeli akan menyepakati harga jual PTA untuk pengiriman PTA pada bulan yang bersangkutan; bahwa sebagai contoh, Penggugat lampirkan alur penjualan di atas untuk beberapa pembeli Penggugat yaitu: PT Indonesia Toray Synthetics) dan PT Susilia Indah Synthetic Fibers Industries; Penjelasan Penggugat mengenai Harga Jual bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, disebutkan bahwa: bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Fakur Pajak Pada saat menerbitkan Faktur Pajak bahwa pada saat Penggugat menerbitkan Faktur Komersial pada akhir bulan pengiriman barang, Penggugat dan pembeli menyepakati harga jual PTA berdasarkan harga pasar Asia saat itu; bahwa paling lambat akhir bulan berikutnya, Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan harga yang sama seperti yang tertera pada Faktur Komersial yang sudah Penggugat tagihkan kepada Pembeli, hal ini sesuai dengan dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun Pasal 2 PER-159/PJ/2006; bahwa dalam menerbitkan Faktur Pajak Standar, Penggugat telah mencantumkan seluruh persyaratan dalam Pasal 13 (5) di atas; bahwa dalam hal pencantuman jumlah harga jual, Penggugat telah mencantumkan jumlah harga jual yang sebenarnya saat itu yang disepakati oleh Penggugat selaku Penjual dan Pembeli, dengan demikian, jumlah harga jual dalam Faktur Pajak Standar telah mencerminkan harga yang sebenarnya pada saat diterbitkannya Faktur Pajak Standar tersebut; bahwa di lain pihak, Pembeli sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak yang Penggugat serahkan telah sepakat dengan jumlah harga jual yang tercantum dalam Faktur Komersial maupun dalam Faktur Pajak Standar yang Penggugat terbitkan. Beberapa Pembeli dari PTA Penggugat merupakan Wajib Pajak patuh dan telah dilakukan pemeriksaan pada waktu mereka mengajukan permohonan restitusi, belum pernah ada pengembalian Faktur Komersial dan Faktur Pajak Standar tersebut akibat kesalahan jumlah harga jual (apabila Tergugat menganggap jumlah harga jual tersebut adalah jumlah harga jual yang salah), oleh karena itu, pembeli dari PTA Penggugat dapat mengkreditkan Faktur Pajak Standar yang Penggugat terbitkan sebagai Pajak Masukan; Pada saat harga jual final diketahui bahwa seperti telah Penggugat jelaskan diatas, setelah pasar PTA Asia menyepakati harga pasar kontrak PTA di Asia untuk bulan pengiriman tertentu, Penggugat dan Pembeli menyepakati harga jual PTA untuk bulan pengiriman tersebut, kesepakatan tersebut hanya dapat terjadi antara 30 sampai 90 hari setelah dilakukannya pengiriman barang yaitu pada saat barang tersebut sampai pada Pembeli dan dipergunakan oleh pembeli; bahwa apabila harga jual berdasarkan harga pasar kontrak PTA di Asia Iebih besar dari pada harga sebelumnya, Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Standar baru atas selisih kurang tersebut, sedangkan bila harga jual berdasarkan harga pasar kontrak PTA di Asia Iebih kecil dari pada harga sebelumnya, Penggugat akan memperhitungkan selisih Iebih tersebut pada transaksi penjualan berikutnya, sistem administrasi seperti ini telah Penggugat terapkan secara konsisten dan sepengetahuan Penggugat sistem administrasi ini juga telah diterapkan oleh banyak Wajib Pajak; bahwa dengan demikian, Faktur Pajak Standar yang Penggugat terbitkan tidak cacat, tidak rusak, tidak salah pengisian, atau tidak salah dalam penulisan sebagaimana dijelaskan oleh Lampiran VIII huruf A angka 1 dari PER-159/PJ/2006, jumlah harga jual yang Penggugat tulis dalam Faktur Pajak Standar adalah jumlah harga jual yang berlaku pada saat itu yang telah disepakati oleh Penggugat sebagai Penjual dan Pembeli; bahwa fakta menunjukkan bahwa pembeli yang menerima dokumen penjualan (Faktur Komersial dan Faktur Pajak) tidak pernah mempersoalkan ataupun menolak dokumen penjualan yang diterima berkaitan dengan pembelian mereka, terhadap tagihan Penggugat tersebut, pembeli telah melakukan pembayaran yang berarti sebagai konfirmasi bahwa jumlah harga jual yang tercantum dalam Faktur Komersial dan Faktur Pajak telah sesuai dengan kesepakatan jual beli; KESIMPULAN DAN PERMOHONAN bahwa Penggugat menolak pendapat Tergugat yang mepertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dengan demikian menolak membayar koreksi positif berupa Sanksi Administrasi yaitu Denda Pasal 14 (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 75.223.630.438,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Penggugat menolak pendapat tergugat yang menganggap bahwa Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Penggugat adalah cacat karena jumlah harga jual yang dicantumkan bukanlah harga yang sebenarnya, Faktur Pajak Standar yang Penggugat terbitkan telah sesuai dengan/memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) yaitu telah mencantumkan jumlah harga jual dimana Penggugat sebagai Penjual dan Pembeli menyepakati jumlah harga jual PTA berdasarkan harga pasar Asia saat itu; bahwa kontrak antara Penggugat sebagai penjual dan pembeli menyepakati bahwa setelah pasar PTA Asia menyepakati harga pasar kontrak PTA di Asia untuk bulan pengiriman tertentu, Penggugat dan pembeli menyepakati harga jual PTA untuk bulan pengiriman tersebut; bahwa dengan demikian jumlah harga jual PTA berdasarkan harga pasar Asia pada saat PTA itu dikirimkan bukanlah merupakan jumlah harga jual yang salah akan tetapi merupakan jumlah harga jual yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada Penggugat selaku penjual pada saat produk tersebut dikirim oleh Penggugat sebagai penjual dan diterima oleh pembeli, jumlah harga jual yang dicantumkan dalam Faktur Komersial tersebut merupakan harga yang telah disepakati oleh pihak Pembeli dan pihak Penjual, sambil menunggu harga pasar kontrak PTA di Asia disepakati oleh pasar Asia; bahwa apabila terdapat selisih jumlah harga jual antara jumlah harga jual PTA berdasarkan harga pasar Asia pada saat PTA itu dikirimkan dengan jumlah harga jual berdasarkan harga pasar kontrak PTA di Asia maka selisih harga tersebut secara sistem akuntansi telah di perhitungkan pada Faktur Komersial transaksi berikutnya; bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Standar sesuai dengan seluruh ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5); bahwa dengan tegas Penggugat menyatakan menolak Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang Penggugat terima pada tanggal 5 Mei 2010 mengenai surat Penggugat tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 14 (4) atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009; bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat untuk memeriksa pokok sengketa gugatan ini dan membatalkan KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 serta menetapkan jumlah perhitungan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Penggugat sebagai berikut: NomorUraianJumlah (Rp)1.Pajak yang harus dibayar/ditagih kembali0,002.Telah dibayar0,003.Kurang bayar0,004.Sanksi Administrasia. …0,00b. …0,00f. Denda Pasal 14 (4) KUP 0,00h. Jumlah Sanksi Administrasi0,005.Jumlah PPN yang masih harus dibayar NIHIL bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan fotocopy dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut: P-1 Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010; P-2 Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009; P-3 Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: 038/FA/TAX/V/09 tanggal 12 Mei 2009; P-4 Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Nomor: S-1206/PJ.07/2010 tanggal 11 Februari 2010; P-5 Surat Tanggapan Nomor: 5/FA/TAX/II/10 tanggal 19 Februari 2010; P-6 Bukti Pemindahbukuan Nomor: PBK-00340/III/WPJ.07/KP.0203/2009 tanggal 18 Maret 2009 sebesar Rp. 861.940.918,00; P-7 Bukti Pemindahbukuan Nomor: PBK-00474/IV/WPJ.07/KP.0203/2009 tanggal 27 Maret 2009 sebesar Rp. 71.094.213.908,00; P-8 Bukti Pemindahbukuan Nomor: PBK-00528/IV/WPJ.07/KP.0203/2009 tanggal 15 April 2009 sebesar Rp. 3.267.475.612,00; Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: S-5913/PJ.07/2010 tanggal 30 Juni 2010 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: TG.214/SP.21/2010 tanggal 9 Juni 2010 berkenaan dengan Surat Gugatan dari Penggugat Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Penggugat Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Juni 2010, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa gugatan diajukan melebihi jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat, karena Keputusan KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 dikirimkan tanggal 3 Mei 2010; bahwa terhadap satu objek gugatan diajukan satu surat gugatan; bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang diterima tanggal 5 Mei 2010; bahwa pada surat Gugatan dilampirkan salinan surat keputusan yang digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010; bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat yaitu selaku Presiden Direktur; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA/PENERBITAN OBJEK GUGATAN bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LAP-162/WPJ.07/KP.0200/2009 tanggal 27 Maret 2009 dengan perhitungan sebagai berikut: UraianMenurutKoreksi (Rp)Penggugat (Rp)Tergugat (Rp)Pajak kurang dibayar0,00 0,00 0,00 Sanksi administrasiDenda Pasal 14 (4) KUP0,00 75.223.630.438,00 75.223.630.438,00 Jumlah yang masih harus dibayar0,00 75.223.630.438,00 75.223.630.438,00  bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan surat Nomor: 038/FA/TAX/V/09 tanggal 12 Mei 2009 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM-002521\052\may\2009 tanggal 15 Mei 2009 dengan menyampaikan alasan bahwa Penggugat menolak koreksi yang dilakukan oleh Tergugat bahwa harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak dianggap salah sehingga Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan dianggap tidak diisi secara benar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya; bahwa atas surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)Pajak kurang dibayar0,00 0,000,00 Sanksi administrasiDenda Pasal 14 (4) KUP75.223.630.438,00 0,0075.223.630.438,00 Jumlah yang masih harus dibayar75.223.630.438,00 0,0075.223.630.438,00  URAIAN SURAT GUGATAN bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Penggugat menolak pendapat Tergugat yang menganggap bahwa Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Penggugat adalah cacat karena jumlah harga jual yang dicantumkan bukanlah harga sebenarnya. Faktur Pajak Standar yang Penggugat terbitkan telah sesuai dengan/memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) yaitu telah mencantumkan jumlah harga jual dimana Penggugat sebagai [enjual dan pembeli menyepakati jumlah harga jual PTA berdasarkan harga pasar Asia saat itu; bahwa kontrak antara Penggugat sebagai penjual dan pembeli menyepakati bahwa setelah pasar PTA Asia menyepakati harga pasar kontrak PTA di Asia untuk bulan pengiriman tertentu, penggugat dan pembeli menyepakati harga jual PTA untuk bulan pengiriman tersebut; bahwa dengan demikian jumlah harga jual PTA berdasarkan harga pasar Asia pada saat PTA itu dikirimkan bukanlah merupakan jumlah harga jual yang salah akan tetapi merupakan jumlah harga jual yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Penggugat selaku Penjual pada saat produk tersebut dikirim oleh Penggugat sebagai Penjual dan diterima oleh pembeli, jumlah harga jual yang dicantumkan dalam Faktur Komersial tersebut merupakan harga yang telah disepakati oleh pihak Pembeli dan pihak Penjual, sambil menunggu harga pasar kontrak PTA di Asia disepakati oleh pasar Asia; bahwa apabila terdapat selisih jumlah harga jual antara jumlah harga jual PTA berdasarkan harga pasar Asia pada saat PTA itu dikirimkan dengan jumlah harga jual berdasarkan harga pasar kontrak PTA di Asia maka selisih harga tersebut secara sistem akuntansi telah diperhitungkan pada Faktur Komersial transaksi berikutnya; bahwa jadi Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Standar sesuai dengan seluruh ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5); TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Pengugat sebagai berikut: Tanggapan atas Formal Pengajuan Gugatan: Fakta bahwa berdasarkan bukti pengiriman pos yang ada pada administrasi Tergugat diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas nama Penggugat dikirimkan kepada Penggugat tanggal 3 Mei 2010; bahwa berdasarkan salinan Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang diterima dari Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor: TG.214/SP.21/2010 diketahui bahwa surat gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juni 2010 dengan diantar langsung oleh Penggugat; Dasar Hukum Terkait bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung” bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”; bahwa Pasal 1962 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur: “Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam. Lewat waktu itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat”; Pendapat Tergugat: bahwa berdasarkan bukti pengiriman pos diketahui bahwa KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang menjadi objek gugatan dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat tanggal 3 Mei 2010; bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa jangka waktu pengajuan gugatan terhadap KEP-205/PJ/2010 adalah 30 hari sejak tanggal diterima KEP-205/PJ/2010 tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman; bahwa berdasarkan Pasal 1962 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur bahwa lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam, dengan demikian, penghitungan jangka waktu 30 hari dihitung sejak tanggal pengiriman sesuai dengan bukti pengiriman pos yaitu tanggal 3 Mei 2010; bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 1962 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka diketahui bahwa jangka waktu 30 hari adalah tanggal 1 Juni 2010; bahwa berdasarkan salinan surat gugatan yang diterima oleh Tergugat dapat diketahui bahwa Penggugat mengajukan surat gugatan dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah tanggal 2 Juni 2010; bahwa dengan demikian, pengajuan gugatan atas KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Tanggapan Atas Materi Gugatan: bahwa sistem penerbitan faktur pajak yang dilakukan Penggugat sebagai berikut: bahwa pada saat barang diserahkan faktur pajak dibuat berdasarkan harga sementara (tentative); bahwa satu atau dua bulan kemudian baru diketahui harga jual yang tetap (settlement), atas selisih harga antara harga tentative dengan harga settlement akan diterbitkan Debit Note (jika harga tentative lebih kecil dibanding harga settlement) atau Credit Note (jika harga tentative lebih besar dari harga settlement); bahwa pada setiap akhir tahun, semua faktur yang belum keluar harga settlement-nya disesuaikan mendekati harga pasar pada tgl 31 Desember; bahwa terhadap adanya selisih tersebut, Penggugat tidak membuat Faktur Pajak Pengganti; bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat mencantumkan harga sementara (tentative) bukan harga yang sesuai keadaan sebenarnya (harga settlement); bahwa Tergugat maupun Penggugat telah sependapat bahwa harga yang tercantum dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah harga tentative, alasan Penggugat mencantumkan harga tentative tersebut pada Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah karena harga sebenarnya (harga settlement) baru diperoleh beberapa bulan setelah penerbitan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yaitu pada saat pasar internasional mengumumkan harga PTA (Purified Terephtalic Acid) melalui ICIS pricing report, ICIS (Independent Comodity Information Service) pricing report adalah harga patokan internasional dalam bentuk kisaran harga (range harga) yang ditentukan oleh produsen-produsen besar PTA di dunia, untuk pengiriman PTA pada periode tertentu, pengumuman ICIS pricing reports diperoleh dari langganan situs Internet dengan alamat ICISpricing@factsline.com; bahwa berdasarkan kontrak penjualan diketahui bahwa baik penjual (Penggugat) maupun pembeli telah bersepakat bahwa harga jual PTA ditetapkan berdasarkan harga ICIS yang disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan tersebut; bahwa berdasarkan kontrak penjualan dan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-162/WPJ.07/KP.0200/2009 tanggal 27 Maret 2009 diketahui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat seluruhnya penyerahan dalam negeri dengan customer: PT Indorama Synthetics Tbk, PT Indonesia Toray Synthetics, PT Panasia Indosyntec Tbk, PT Petnesia Resindo, PT SK Keris, PT Sulindafin, PT Tifico, dan PT Polychem Indonesia Tbk; bahwa mekanisme transaksi dan tatacara pembuatan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penggugat, dapat diuraikan dengan contoh sebagai berikut: bahwa pada bulan Januari 2007 terdapat penjualan/pengiriman PTA (Purified Terepthalic Acid) sejumlah 1.000 Ton, disepakati harga tentantive sebesar USD 800 per 1 Ton sehingga total harga sebesar USD 800,000; bahwa terhadap transaksi tersebut, Penggugat menerbitkan Invoice komersial dan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai pada tanggal 31 Januari 2007 dengan jumlah harga yang sama baik dalam invoice komersial maupun Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar USD 800,000 atau setara dengan Rp. 7.277.120.000,00 (kurs KMK tgl 31 Jan 2007 Rp 9.096,40 per 1 USD); bahwa harga patokan internasional dalam ICIS pricing report untuk penjualan/pengiriman Januari 2007 baru dipublikasikan/diumumkan pada bulan Maret 2007, berdasarkan harga ICIS tersebut, pada bulan Maret 2007 dihitung kembali harga settlement untuk penjualan/pengiriman Januari 2007; bahwa dalam Hal Harga Tentative Lebih Rendah Dibandingkan Harga Settlement; bahwa misalnya harga ICIS diumumkan dalam kisaran USD 740 sampai dengan USD 840, maka penjual (Penggugat) dan pembeli akan menghitung kembali harga settlement berdasarkan harga ICIS tersebut yang disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan; bahwa misalnya hasil penghitungan ulang tersebut disepakati kedua pihak harga settlement pada harga USD 850 per 1 Ton, atau total sebesar USD 850,000, maka harga tentative tersebut lebih rendah sejumlah USD 50,000 (850,000 - 800,000) dibandingkan harga settlement; bahwa mengingat harga tentative lebih rendah dibandingkan dengan harga settlement, maka pada akhir bulan Maret 2007 diterbitkan Debit Note dan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk menagih kekurangan sebesar USD 50,000 tersebut; bahwa dalam Hal Harga Tentative Lebih Tinggi Dibandingkan Harga Settlement; bahwa misalnya harga ICIS diumumkan dalam kisaran USD 740 sampai dengan USD 840, maka penjual (Penggugat) dan pembeli akan menghitung kembali harga settlement berdasarkan harga ICIS tersebut yang disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan; bahwa misalnya hasil penghitungan ulang tersebut disepakati kedua pihak harga settlement pada harga USD 750 per 1 Ton, atau total sebesar USD 750,000, maka harga tentative tersebut lebih tinggi sejumlah USD 50,000 (800,000 - 750,000) dibandingkan harga settlement; bahwa mengingat harga tentative lebih tinggi dibandingkan dengan harga settlement, maka diterbitkan Credit Note pada bulan Maret 2007 sebesar USD 50,000, Credit Note tersebut dijadikan dasar mengakui adanya potongan harga yang akan dicantumkan Penggugat dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan untuk penjualan/pengiriman PTA bulan Maret 2007, yaitu Faktur Pajak PPN yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2007 (akhir bulan Maret 2007); bahwa dengan demikian, yang tercantum dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terbit tanggal 31 Maret 2007 adalah: Harga Jual adalah harga jual PTA (tentative) untuk pengiriman Maret 2007, Potongan Harga adalah jumlah selisih harga tentative dengan harga settlement untuk pengiriman Januari 2007 sebagaimana tercantum dalam Credit Note, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah Harga Jual dikurangi Potongan Harga. bahwa tergugat berpendapat bahwa pencantuman harga tentative (yang ternyata lebih tinggi atau lebih rendah dari harga seharusnya) dalam Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan alasan sebagai berikut: bahwa Penggugat menyatakan bahwa harga jual, baik harga tentative maupun harga settlement adalah harga yang telah disepakati antara penjual (Penggugat) dan pembeli, namun sepanjang proses penelitian, termasuk dalam tanggapan Penggugat atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pasal 14 (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu Surat Penggugat Nomor: 005/FA/TAX/II/10 tanggal 19 Februari 2010, Penggugat tidak menjelaskan dasar penetapan harga atau menunjukkan bukti kesepakatan harga seperti perjanjian, kontrak atau dokumen lainnya terkait penetapan harga tentative; bahwa bukti penetapan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli yang tersedia dalam proses penelitian ini adalah kontrak penjualan yang menyatakan bahwa harga jual PTA ditetapkan berdasarkan harga ICIS yang disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, diatur bahwa: “Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang”; bahwa dengan mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, Tergugat menyimpulkan bahwa nilai kontrak dan Dasar Pengenaan Pajak yang disebutkan dalam kontrak penjualan tersebut adalah: harga ICIS yang disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan atau harga settlement; bahwa data dan fakta yang ada menunjukkan bahwa harga yang tercantum dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Penggugat adalah harga sementara (tentative) bukan harga sebenarnya (settlement); bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya diatur antara lain: bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar; bahwa dalam hal harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak ternyata lebih rendah dari yang seharusnya, maka prosedur yang dapat ditempuh oleh Penggugat adalah penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/P1/2006 dengan konsekuensi Penggugat juga harus membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut dilaporkan; bahwa prosedur yang telah ditempuh oleh Penggugat dalam hal harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak ternyata lebih rendah dari yang seharusnya dengan menerbitkan debit note (untuk menagih kekurangan harga jual) dan Faktur Pajak baru sebesar debit note tersebut tidak dapat dibenarkan karena penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak didasari adanya “penyerahan Barang Kena Pajak” atau “pembayaran yang diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak” sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 13 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, serta Pasal 2 ayat (1) PER-159/P1/2006, namun, dalam hal harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak ternyata lebih tinggi dari yang seharusnya, maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tidak dapat diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti; bahwa dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti (yang mengurangi jumlah harga jual yang semula tercantum di Faktur Pajak menjadi lebih kecil/lebih rendah) berarti Penggugat meminta kembali kelebihan pajak yang salah dipungut sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa: “dalam hal pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut”; bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat bahwa penetapan Tergugat dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009 yang dipertahankan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; KESIMPULAN DAN USUL bahwa Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama Penggugat; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya tidak melampirkan dokumen pendukung; Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahannya Nomor: 023/FA/TAX/VII/10 tanggal 4 Agustus 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: BG.196/SP.21/2010 tentang Permintaan Surat Bantahan yang Penggugat terima tanggal 14 Juli 2010, dengan ini Penggugat menyampaikan bantahan atas Surat Tanggapan tersebut di atas yang dibuat oleh Tergugat, sebagai berikut: bahwa Penggugat dengan tegas menolak segala dalil yang dikemukakan oleh Tergugat dalam Surat Tanggapannya, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Penggugat dan terbukti menurut hukum; KETENTUAN FORMAL bahwa bagian ini merupakan rangkuman persyaratan formal dari penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 dan tenggang waktu pengajuan Surat Gugatan; bahwa Penggugat menolak dengan tegas kebenaran dalil-dalil Tergugat dalam Surat Tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat telah diajukan kepada Pengadilan Pajak melewati tenggang waktu 30 hari sejak tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 1962 Kitab Undangundang Hukum Perdata, menurut Tergugat, sesuai dengan bukti pengiriman pos yaitu tanggal 3 Mei 2010, batas akhir dari jangka waktu penyampaian Gugatan adalah tanggal 1 Juni 2010, dalil-dalil Tergugat tersebut keliru dan tidak berdasar baik dari sudut pandang penentuan mengenai tanggal diterima maupun cara menghitung tenggang waktu 30 hari yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan: “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”; Persoalan Penentuan Tanggal Diterima bahwa dalam perkara ini tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 oleh Penggugat adalah 5 Mei 2010, dan bukan 3 Mei 2010 sebagaimana yang didalilkan oleh Tergugat, dengan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP205/PJ/2010 dari Tergugat kepada Penggugat melalui pos dengan Nomor Barcode 11285162420 yang fotocopynya terlampir pada Surat Tanggapan Tergugat terbukti secara jelas bahwa Penggugat baru menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 pada tanggal 5 Mei 2010 setelah melalui proses pengiriman dokumen tersebut dari Tergugat ke Kantor Pos Kirim Jakarta Mampang 12700 pada tanggal 3 Mei 2010 pukul 23:29:14 (jadi mendekati tengah malam dan hampir memasuki tanggal 4 Mei 2010, padahal menurut pengecekan Penggugat Kantor Pos Mampang tutup pada pukul 16.00 setiap harinya dan sudah menjadi pengetahuan umum bahwa tidak ada kantor pos di Jakarta yang membuka kantor selama 24 jam per hari, dan sebagaimana Penggugat uraikan di bawah ini menurut Surat Keterangan yang Penggugat peroleh dari Kantor Pos Mampang terdapat kesalahan entry tanggal dan waktu pada resi kiriman tersebut yang seharusnya adalah tanggal 4 Mei 2010) dan kemudian ke Kantor Pos Tujuan Jakarta Selatan 12110; bahwa berdasarkan hasil pelacakan dan penelusuran status pengiriman melalui pos Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 dari Tergugat kepada Penggugat yang dapat dilihat di website Pos Indonesia dapat diketahui bahwa: bahwa pada tanggal 4 Mei 2010 pukul 15:33:20 status pengiriman Surat Keputusan Keberatan tersebut masih berada di Posting Loket Kantor Pos Kirim Jakarta Mampang 12700 dan tidak ada keterangan apa pun bahwa dokumen tersebut pernah berada di Kantor Pos Mampang pada tanggal 3 Mei 2010, lihat pula Surat Keterangan dari Kantor Pos tanggal 28 Juli 2010 mengenai pengiriman Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 kepada Penggugat dengan Nomor Resi 11285162420 yang menyatakan sebagai berikut: “KETERANGAN Terjadi kesalahan entry tanggal dan waktu pada resi kiriman ini, seharusnya tanggal 04 Mei 2010 sesuai dengan data Aplikasi Loket di Kantor Pos Jakarta Mampang Jakarta Selatan”; bahwa dari Backsheet Kiriman Retail (Surat Kilat Khusus), dapat diketahui pula secara jelas bahwa pengiriman surat dari Tergugat kepada Penggugat dengan nomor resi 11285162420 baru tiba di Loket Kantor Pos Jakarta Mampang pada tanggal 4 Mei 2010 pukul 15:33:20; bahwa Pada tanggal 4 Mei 2010 pukul 15:48:24 status pengiriman Surat Keputusan Keberatan tersebut masih di Kantor Pos Kirim Jakarta Mampang 12700; bahwa pada tanggal 5 Mei 2010 pukul 07:32:05 Surat Keputusan Keberatan baru tiba di Kantor Pos Tujuan Jakarta Selatan, dengan proses antar pukul 10:01:19 dan baru selesai antar dokumen tersebut kepada Penggugat tanggal 5 Mei 2010 pukul 11:36:38; bahwa Tergugat tidak pernah menyampaikan adanya bukti stempel pos pengiriman tanggal 3 Mei 2010, Tergugat sendiri dalam Surat Tanggapannya telah mengakui secara tegas bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 Mei 2010, sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, pengakuan para pihak merupakan salah satu alat bukti. Selanjutnya, Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”; bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas secara nyata terbukti bahwa Penggugat baru menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PK/2010 tanggal 3 Mei 2010 pada tanggal 5 Mei 2010; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak mendefinisikan “tanggal diterima” sebagai berikut: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa dalam perkara ini tidak tampak adanya stempel pos pengiriman, akan tetapi jelas sekali bahwa Surat Keputusan Keberatan tersebut baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 Mei 2010 dan Tergugat pun telah mengakuinya, berdasarkan fakta fakta yang terungkap dari bukti-bukti yang ada maupun dari pengakuan Tergugat sendiri, seharusnya tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan tersebut oleh Penggugat adalah tanggal 5 Mei 2010; bahwa tanpa mengurangi dalil-dalil Penggugat sebagaimana yang diuraikan di atas, seandainya pun ada stempel pos pengiriman, maka untuk keperluan menghitung jangka waktu 30 hari tersebut haruslah diambil dari tanggal pengiriman oleh Kantor Pos Tujuan yang akan mengirimkan dokumen tersebut kepada Penggugat, jika tidak demikian, maksud Pembuat Undang-undang untuk memberikan jangka waktu yang layak, yakni 30 hari, bagi Wajib Pajak untuk mempelajari Surat Keputusan Keberatan serta menyiapkan Surat Gugatan berikut dokumen-dokumen pendukung dan kemudian menyampaikannya kepada Pengadilan Pajak tidak akan dapat tercapai, setiap kali ada kelalaian pegawai pos atau keterlambatan dalam pemrosesan pengiriman dokumen tersebut dari Kantor Pos Kirim kepada Kantor Pos Tujuan seolah-olah harus menjadi tanggungan Wajib Pajak, suatu hal yang sangat melukai perasaan keadilan masyarakat, khususnya para Wajib Pajak, serta tidak sesuai dengan prinsip hukum yang sangat mendasar bahwa orang tidak boleh dihukum atas suatu peristiwa yang terjadi di luar kekuasaannya. Prinsip hukum ini juga diakui, paling sedikit secara tersirat, dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu yang dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat”;  bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak seyogyanya menafsirkan pengertian “tanggal diterima” sebagaimana yang diuraikan dalam butir 3 di atas dan tidak harus secara kaku mengikuti begitu saja kata-kata dalam undang-undang karena Hakim mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu ketentuan Undang-Undang tidak berlaku atau tidak mengikat, kewenangan Hakim yang demikian telah lama diakui pula dalam praktik hukum di Indonesia, salah satu contohnya adalah Pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur soal risiko dalam jual beli barang, mengenai hal ini, lihat uraian-uraian Prof. R. Subekti, S.H., “Aneka Perjanjian”, Cetakan ke-X, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, halaman 25-27 (Lampiran 5) yang mendiskusikan kelirunya isi ketentuan Pasal 1460 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa pembeli menanggung risiko atas barang yang dibelinya meskipun penyerahan barang belum dilakukan, karena ketentuan tersebut diambil begitu saja dari Code Civil Perancis, tanpa menyadari bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempunyai sistem yang berbeda dengan Code Civil Perancis berkenaan dengan jual beli barang, dalam sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jual beli hanya bersifat obligatoir, artinya baru meletakkan hak-hak dan kewajiban di antara penjual dan pembeli dan belum mengakibatkan beralihnya kepemilikan atas barang. Dalam sistem Code Civil Perancis, perjanjian jual beli langsung mengakibatkan beralihnya kepemilikan atas barang kepada si pembeli. Dengan demikian, ketentuan Pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut yang meletakkan risiko pada si pembeli meskipun si pembeli belum merupakan pemilik atas barang yang bersangkutan adalah keliru dan sangat tidak adil, oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan, selanjutnya, dalam bukunya tersebut halaman 27, Prof. R. Subekti, S.H. menyatakan: “Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dengan surat edarannya Nomor 3 tahun 1963 telah menyatakan beberapa pasal dari B. W. [KUH Perdata] tidak berlaku lagi, antara lain pasal 1460 tersebut. Dalam anggapan Penggugat surat edaran Mahkamah Agung itu merupakan suatu anjuran kepada semua Hakim dan Pengadilan untuk membuat yurisprudensi yang menyatakan pasal 1460 tersebut sebagai pasal yang mati dan karena itu tidak boleh dipakai lagi”; bahwa dari uraian-uraian di atas, terbukti secara jelas bahwa “tanggal diterima” Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 oleh Penggugat dalam perkara ini adalah 5 Mei 2010; Cara Menghitung Tenggang Waktu 30 Hari Sejak Tanggal Diterima bahwa untuk menghitung tenggang waktu 30 hari sejak tanggal diterima, tenggang waktu tersebut harus dihitung mulai hari berikutnya. Karena tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 oleh Penggugat dalam perkara ini adalah 5 Mei 2010 maka batas waktu terakhir untuk menyampaikan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak adalah 4 Juni 2010, cara perhitungan yang demikian juga sesuai dengan cara penghitungan jangka waktu pada umumnya, jika seseorang diberi waktu satu hari untuk menyampaikan suatu surat pemberitahuan kepada pihak yang berwenang dan is sendiri baru menerima perihal yang demikian pada tanggal 1, maka batas akhir orang tersebut harus menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang adalah pada tanggal 2, dan tidak masuk akal jika kewajiban untuk melakukan pemberitahuan tersebut adalah pada tanggal 1 juga; bahwa dalil Tergugat dalam Surat Tanggapannya yang sebagian mendasarkan diri pada ketentuan hukum selain daripada peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan (hukum pajak) dalam hal hukum pajak tidak mengatur persoalan yang bersangkutan adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, hal ini terbukti pula dari pendapat para sarjana hukum (pajak) yang dikutip di bawah ini, baik secara tersurat maupun tersirat; bahwa Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. (Guru Besar Hukum Pajak pada Universitas Padjadjaran dan Universitas Gajah Mada) dalam bukunya “Pajak Ditinjau dari Segi Hukum”, PT Eresco, Bandung, 1991, hlm. V (Lampiran 6), menyatakan: “Undang-undang perpajakan merupakan produk hukum yang harus memenuhi norma-norma hukum yang mendambakan keadilan dan kepastian hukum. Di samping itu, setiap undang-undang berlandaskan asas-asas hukum (rechtsbeginselen)”; bahwa Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya “Hukum Pajak Internasional Indonesia: Perkembangan dan Pengaruhnya”, PT Eresco, Bandung, 1986, hlm. 46 (Lampiran 7), menyatakan: “Dalam hukum pajak tidak hanya wajib pajak saja tetapi juga organ-organ negara serta pejabat-pejabat negara yang melakukan peraturan dan undang-undang pajak, terikat pada hukum, tidak saja hukum pajak tetapi juga hukum lainnya seperti hukum perdata, hukum publik, hukum pidana dan sebagainya. Tidak mungkin di dalam negara hukum penguasa negara melakukan tindakan yang mempunyai akibat hukum tanpa ada dasar hukumnya”; bahwa R. Santoso Brotodihardjo, S.H. (mantan Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta, Direktorat Jenderal Iuran Negara) dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, Edisi keempat, PT Refika Aditama, Bandung, 2003, h 1m. 10-11 (Lampiran 8), menyatakan: “Dalam banyak persoalan, hukum pajak mendasarkan tafsirannya atas bagian-bagian lainnya dari ilmu hukum, tetapi-demikian kata Prof. Adriani-ia tidak berdiri di bawah telapak kakinya. Ia memperhatikannya hanya bilamana ia membutuhkannya saja untuk kepentingan sendiri, seperti akan kita lihat dalam uraian-uraian berikut”; HUBUNGAN DENGAN HUKUM PERDATA bahwa dengan hukum perdata, yaitu bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi, hukum pajak banyak sekali sangkut-pautnya, hal ini dapatlah kita mengerti karena sebagian besar hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, dan sebagainya; bahwa Tergugat dalam perkara a quo telah pula secara tepat mencari landasan hukum di luar ketentuan hukum pajak dalam hal hukum pajak (undang-undang perpajakan) tidak memberikan pengaturan, hal ini dapat dilihat dalam uraiannya yang mendasarkan diri pada Pasal 1962 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi, menurut hemat Penggugat, Pasal 1962 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak relevan dalam cara menghitung tenggang waktu penyampaian gugatan, dalam Sistem Hukum Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada dasarnya merupakan ketentuan hukum material, yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Pasal 1962 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan: “Daluwarsa dihitung dengan hari, tidak dengan jam. Daluwarsa itu diperoleh apabila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat”; bahwa berkenaan dengan cara penghitungan tenggang waktu penyampaian Gugatan, rujukan pada hukum acara (hukum formal), yang mengatur bagaimana prosedur untuk memperoleh atau mempertahankan hak-hak, adalah lebih tepat, berdasarkan Hukum Acara Perdata, cara perhitungan tenggang waktu tersebut dihitung mulai hari berikutnya, lihat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan (Banding), yang menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan EYD dan huruf tebal dari Penggugat): Pasal 2 ayat (1): “Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri jang berkuasa dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnja hari pengumuman putusan kepada jang berkepentingan”; Pasal 7 ayat (1): “Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnja, jang sengadja dikuasakan untuk memadjukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, jang mendjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnja hari pengumuman putusan kepada jang berkepentingan”; bahwa berkenaan dengan tenggang waktu mengajukan banding dengan jangka waktu 14 hari tersebut, Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. (mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI) dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, Cetakan X, Mandar Maju, Bandung, 2005, halaman 154, memberikan contoh cara menghitung dengan menyatakan sebagai berikut: “... Jadi, apabila putusan diberitahukan (atau diumumkan/dijatuhkan dengan dihadiri oleh pihak yang bersangkutan) pada hari Senin, tanggal 1 Februari 1978, maka permohonan banding paling lambat harus diajukan pada hari Senin, tanggal 15 Februari 1978”; bahwa Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 menyatakan: “(1) Permohonan kasasi dalam pekara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon”; bahwa berkenaan dengan cara perhitungan 14 hari tersebut, Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H. dalam bukunya tersebut menyatakan: “Tenggang waktu 14 (empat belas) hari ini dihitung sesudah putusan atau penetapan Pengadilan diberitahukan kepada pemohon. Jadi, apabila pemohon atau kuasanya yang sah hadir pada waktu penetapan itu diucapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri di sidang, misalnya pada hari Senin, maka tenggang waktu akan habis pada hari Senin, dua minggu lagi”; bahwa dengan demikian, cara untuk menghitung tenggang waktu kasasi sama dengan cara menghitung tenggang waktu untuk mengajukan banding, cara menghitung tenggang waktu yang demikian seharusnya diterapkan pula dalam perkara ini; Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa batas waktu terakhir bagi Penggugat untuk mengajukan Gugatan dalam perkara ini adalah tanggal 4 Juni 2010, oleh karena Penggugat menyampaikan Gugatan tersebut pada tanggal 2 Juni 2010, maka Gugatan Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak; URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA/PENERBITAN OBJEK GUGATAN bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, penerimaan Surat Keberatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Penggugat; ANALISA SURAT GUGATAN bahwa bagian ini Tergugat merangkum uraian Surat Gugatan, Penggugat tidak mengajukan bantahan atas rangkuman tentang alasan penggugat tersebut; ANALISA POKOK SENGKETA Koreksi Positif atas Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sebesar Rp. 75.223.630.438,00 Menurut Tergugat bahwa sistem penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut: bahwa pada saat barang diserahkan Faktur Pajak dibuat berdasarkan harga sementara (tentative); bahwa satu atau dua bulan kemudian baru diketahui harga jual yang tetap (settlement), atas selisih harga antara harga tentative dengan harga settlement akan diterbitkan Debit Note (jika harga tentative lebih kecil dibanding harga settlement) atau Credit Note (jika harga tentative lebih besar dari harga settlement); bahwa pada akhir tahun, semua faktur yang belum keluar harga settlementnya disesuaikan mendekati harga pasar pada tanggal 31 Desember; bahwa terhadap adanya selisih tersebut, Penggugat tidak membuat Faktur Pajak Pengganti; Menurut Penggugat bahwa Penggugat ingin menegaskan kembali bahwa harga yang tercantum dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah harga kesepakatan berdasarkan harga pasar Asia pada saat itu; bahwa Penggugat juga ingin menjelaskan butir 1.d bahwa jika harga yang dikeluarkan oleh ICIS pricing report lebih tinggi, maka Penggugat menerbitkan Debit Note dan kemudian menerbitkan Faktur Pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; bahwa sedangkan jika harga yang dikeluarkan oleh ICIS pricing report lebih rendah, maka Penggugat menerbitkan Credit Note, dan sesuai dengan penafsiran Tergugat atas Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 pada butir 11, Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Pengganti; Menurut Tergugat Bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat mencantumkan harga sementara (tentative), bukan harga yang sesuai dengan keadaan sebenarnya (harga settlement); Menurut Penggugat bahwa Penggugat ingin menegaskan kembali bahwa harga yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah harga yang sesuai dengan keadaan sebenarnya, yang merupakan harga kesepakatan antara Penggugat (penjual) dan pembeli berdasarkan harga pasar Asia pada saat itu, dengan demikian, jumlah harga jual dalam Faktur Pajak telah mencerminkan harga yang sebenarnya pada saat diterbitkannya Faktur Pajak tersebut; Menurut Tergugat bahwa Tergugat maupun Penggugat telah sependapat bahwa harga yang tercantum dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah harga tentative, alasan Penggugat mencantumkan harga tentative tersebut pada Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah karena harga sebenarnya (harga settlement) baru diperoleh beberapa bulan setelah penerbitan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yaitu pada saat pasar internasional mengumumkan harga PTA (Purified Terephtalic Acid) melalui ICIS pricing report, ICIS (Independent Comodity Information Service) pricing report adalah harga patokan international dalam bentuk kisaran harga (range harga) yang ditentukan oleh produsen-produsen besar PTA di dunia, untuk pengiriman PTA pada periode tertentu, Pengumuman ICIS pricing reports diperoleh dari langganan situs internet dengan alamat ICISpricing@factsline.com; Menurut Penggugat bahwa Penggugat meluruskan bahwa harga tentative hanyalah suatu istilah yang dipakai secara komersial dan seharusnya harga tersebut dipahami secara lebih mendalam sebagai harga yang sesuai dengan keadaaan sebenarnya pada saat itu, yang merupakan kesepakatan antara Penggugat (Penjual) dan pembeli berdasarkan harga pasar Asia yang berlaku saat itu, sehingga harga tersebutlah yang digunakan pada saat penerbitan Faktur Pajak Standar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian, jumlah harga jual dalam Faktur Pajak telah mencerminkan harga yang sebenarnya pada saat diterbitkannya Faktur Pajak tersebut; bahwa Penggugat juga ingin meluruskan bahwa harga patokan internasional (ICIS pricing report) ditentukan oleh produsen-produsen di Asia bukan di dunia; Menurut Tergugat bahwa berdasarkan kontrak penjualan diketahui bahwa baik penjual (Penggugat) maupun Pembeli telah bersepakat bahwa harga jual PTA ditetapkan berdasarkan harga ICIS yang disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan tersebut; Menurut Penggugat bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat. Penggugat tidak pernah menyatakan bahwa dalam kontrak penjualan dinyatakan bahwa harga jual PTA ditetapkan berdasarkan harga ICIS yang disesuaikan dengan formulasi tertentu, yang benar adalah di dalam kontrak penjualan disepakati kontrak pasokan PTA untuk jangka waktu tertentu dan referensi harga yang dijadikan dasar negosiasi penentuan harga untuk bulan yang bersangkutan yaitu harga pasar kontrak PTA di Asia (CFR China PTA Price) yang dilaporkan oleh ICIS-pricing secara regular; Menurut Tergugat bahwa berdasarkan kontrak penjualan dan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-162/WPJ.07/KP.0200/2009 tanggal 27 Maret 2009 diketahui bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat seluruhnya penyerahan dalam negeri dengan customer: PT Indorama Synthetics Tbk, PT Indonesia Toray Synthetics, PT Panasia Indosyntec Tbk, PT Petnesia Resindo, PT SK Keris, PT Sulidafin, PT Tifico, dan PT Polychem Indonesia; Menurut Penggugat bahwa Penggugat tidak melakukan bantahan atas tanggapan Tergugat; Menurut Tergugat bahwa mekanisme transaksi dan tata cara pembuatan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penggugat, dapat diuraikan dengan contoh sebagai berikut: bahwa pada bulan January 2007 terdapat penjualan/pengiriman PTA (Purified Terepthalic Acid) sejumlah 1000 ton, disepakati harga tentative sebesar USD 800 per 1 ton sehingga total harga sebesar USD 800,000; bahwa terhadap transaksi tersebut, Penggugat menerbitkan invoice komersial dan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai pada tanggal 31 Januari 2007 dengan jumlah harga yang sama baik dalam invoice komersial maupun Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar USD 800,000 atau setara dengan Rp. 7.277.120.000 (kurs KMK tanggal 31 Januari 2007 Rp 9.096.40 per 1 USD; bahwa harga patokan internasional dalam ICIS pricing report untuk penjualan/pengiriman Januari 2007 baru dipublikasikan/diumumkan pada bulan Maret 2007 dihitung kembali harga settlement untuk penjualan/pengiriman bulan Januari 2007; Menurut Penggugat bahwa Penggugat tidak membantah akan tanggapan Tergugat ini; Menurut Tergugat bahwa dalam hal harga tentative lebih rendah dibandingkan harga settlement, misalnya harga ICIS diumumkan dalam kisaran USD 740 sampai dengan USD 840, maka penjual (Penggugat) dan Pembeli akan menghitung kembali harga settlement berdasarkan harga ICIS tersebut disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan; bahwa misalnya hasil penghitungan ulang tersebut disepakati kedua pihak harga settlement pada harga USD 850 per 1 ton, atau total sebesar USD 850,000, maka harga tentative tersebut lebih rendah sejumlah USD 50,000 (850,000-800,000) dibandingkan dengan harga settlement; bahwa mengingat harga tentative lebih rendah dibandingkan dengan harga settlement, maka pada akhir bulan Maret 2007 diterbitkan Debit Note dan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk menagih kekurangan sebesar USD 50,000 tersebut; Menurut Penggugat bahwa Penggugat ingin menegaskan bahwa Penggugat tidak pernah menyatakan bahwa dalam kontrak Penjualan dinyatakan bahwa harga jual PTA ditetapkan berdasarkan harga ICIS yang disesuaikan dengan formulasi tertentu, yang benar adalah di dalam kontrak penjualan disepakati kontrak pasokan PTA untuk jangka waktu tertentu dan referensi harga yang dijadikan dasar negosiasi penentuan harga untuk bulan yang bersangkutan yaitu harga pasar kontrak PTA di Asia (CFR China PTA Price) yang dilaporkan oleh ICIS-Pricing secara regular; bahwa sebagaimana Penggugat telah sampaikan sebelumnya, Debit Note dan Faktur Pajak diterbitkan berdasarkan kesepakatan antara Penggugat (Penjual) dan Pembeli dengan tujuan untuk membayar kewajiban kepada Negara dan tidak merugikan negara; Menurut Tergugat bahwa dalam hal harga tentative lebih tinggi dibandingkan harga settlement, misalnya harga ICIS diumumkan dalam kisaran USD 740 sampai dengan USD 840, maka penjual (penggugat) dan pembeli akan menghitung kembali harga settlement berdasarkan harga ICIS tersebut disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan; bahwa misalnya hasil penghitungan ulang tersebut disepakati kedua pihak harga settlement pada harga USD 750 per 1 ton, atau total sebesar USD 750,000, maka harga tentative tersebut lebih tinggi sejumlah USD 50,000 (800,000-750,000) dibandingkan dengan harga settlement; bahwa mengingat harga tentative lebih tinggi dibandingkan dengan harga settlement, maka diterbitkan Credit Note pada akhir bulan Maret 2007 sebesar USD 50,000, Credit Note tersebut dijadikan dasar mengakui adanya potongan harga yang akan dicantumkan Penggugat dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan untuk penjualan/pengiriman PTA bulan Maret 2007, yaitu Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan 31 Maret 2007 (akhir bulan Maret 2007); bahwa dengan demikian, yang tercantum dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terbit tanggal 31 Maret 2007 adalah: bahwa harga jual adalah harga jual PTA (tentative) untuk pengiriman Maret 2007; bahwa potongan harga adalah jumlah selisih harga tentative dengan harga settlement untuk pengiriman Januari 2007 sebagaimana tercantum dalam Credit Note; bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah Harga Jual dikurangi Potongan Harga; bahwa apabila harga yang disetujui pada saat itu lebih tinggi dibandingkan dengan harga settlement, maka diterbitkan Credit Note atas selisih harga tersebut. Mekanisme atas penerbitan Credit Note adalah sebagai berikut: bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Pengganti sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 dan penafsiran ini juga diungkap Tergugat pada butir 11 bahwa Penggugat tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti; bahwa seperti contoh yang diungkapkan Tergugat di atas, Penggugat mengakui Credit Note bulan Januari 2007 tersebut sebagai potongan harga yang akan dicantumkan Penggugat dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan untuk penjualan/pengiriman PTA bulan Maret 2007 yaitu Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan 31 Maret 2007, dengan pertimbangan tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur mekanisme tersebut; Menurut Tergugat bahwa tergugat berpendapat bahwa pencantuman harga tentative (yang ternyata lebih tinggi atau lebih rendah dari harga seharusnya) dalam Faktur Pajak yang diterbitkan penggugat tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan alasan sebagai berikut: bahwa Penggugat menyatakan bahwa harga jual, baik harga tentative maupun harga settlement adalah harga yang telah disepakati antara penjual (penggugat) dan pembeli, namun penggugat tidak menjelaskan dasar penetapan harga atau menunjukkan bukti kesepakatan harga seperti perjanjian, kontrak atau dokumen lainnya yang terkait penetapan harga tentative; bahwa bukti penetapan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli yang tersedia dalam proses penelitian ini adalah kontrak penjualan yang menyatakan bahwa harga jual PTA ditetapkan berdasarkan harga ICIS yang disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, diatur bahwa: “Dalam kontrak atau penjualan tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang”; bahwa dengan mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, tergugat menyimpulkan bahwa nilai kontrak dan Dasar Pengenaan Pajak yang disebutkan dalam kontrak penjualan tersebut adalah harga ICIS yang disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan atau harga settlement; bahwa data dan fakta yang ada menunjukkan bahwa harga yang tercantum dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh penggugat adalah harga sementara (tentative) bukan harga sebenarnya (settlement); bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya diatur antara lain: Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar; Menurut Penggugat bahwa Penggugat tidak setuju dengan tanggapan Tergugat diatas; bahwa Penggugat telah menjelaskan dasar penetapan harga dan menunjukkan bukti kesepakatan harga seperti perjanjian, kontrak atau dokumen terkait lainnya yang terkait dengan penetapan harga. Penggugat (penjual) dan pembeli menyepakati harga jual PTA berdasarkan harga pasar Asia saat penerbitan Faktur Komersial dan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai, bukti kesepakatan harga tersebut adalah Pembeli telah membayar harga kesepakatan yang tertuang di dalam Faktur Komersial dan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam jangka waktu yang disepakati antara Penjual dan Pembeli (alur penjualan telah Penggugat lampirkan dalam Surat Gugatan); bahwa Penggugat tidak setuju atas tanggapan Tergugat bahwa penetapan harga yang disepakati antara Penjual dan Pembeli yang tersedia dalam proses penelitian ini adalah kontrak penjualan yang menyatakan bahwa harga jual PTA ditetapkan berdasarkan harga ICIS yang disesuaikan dengan formulasi tertentu sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan tersebut. Sebagaimana telah Penggugat jelaskan pada butir 9.a harga kesepakatan antara Penggugat (Penjual) dan Pembeli adalah dasar penerbitan Faktur Komersial dan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penggugat tidak pernah menyatakan bahwa dalam kontrak Penjualan dinyatakan bahwa harga jual PTA ditetapkan berdasarkan harga ICIS yang disesuaikan dengan formulasi tertentu, yang benar adalah di dalam kontrak penjualan disepakati kontrak pasokan PTA untuk jangka waktu tertentu dan referensi harga yang dijadikan dasar negosiasi penentuan harga untuk bulan yang bersangkutan yaitu harga pasar kontrak PTA di Asia (CFR China PTA Price) yang dilaporkan oleh ICIS-Pricing secara regular, bahwa mengenai Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 143 Tahun 2000, seperti yang Penggugat jelaskan dalam Surat Gugatan, bahwa produk Penggugat adalah produk komoditi petrokimia yang harga jualnya di pasar dalam negeri didasarkan pada harga pasar Asia, nilai penjualan Penggugat menjadi jelas pada saat Penggugat (penjual) dan pembeli menyepakati nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Penggugat (Penjual) pada akhir bulan pengiriman. Nilai penjualan ini ditetapkan berdasarkan referensi harga pasar Asia; bahwa Penggugat jelas membantah kesimpulan Tergugat, harga yang tercantum dalam Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Penggugat adalah harga kesepakatan berdasarkan harga pasar Asia pada saat itu, dan hal ini benar-benar merupakan praktek bisnis yang wajar dan lazim dalam industri komoditi petrokimia; bahwa Penggugat telah melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya yaitu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini dibuktikan pada saat Penggugat menerbitkan Faktur Komersial pada akhir pengiriman barang, Penggugat dan Pembeli menyepakati harga jual PTA berdasarkan harga pasar Asia saat itu, di atas semua itu, hal yang paling penting dan perlu adalah bahwa Penggugat (Penjual) dan Pembeli telah memenuhi kewajiban kepada Negara yaitu membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Negara dengan baik, dalam waktu yang tepat dan jumlah yang benar; Menurut Tergugat bahwa Tergugat berpendapat bahwa dalam hal harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak ternyata lebih lebih rendah dari yang seharusnya, maka prosedur yang dapat ditempuh oleh Penggugat adalah penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-1 59/PJ./2006 dengan konsekuensi Penggugat juga harus membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut di laporkan; Menurut Penggugat bahwa jika Tergugat berpendapat bahwa Penggugat harus menerbitkan Faktur Pajak pengganti, hal ini menurut Penggugat tidak tepat. Pasal 11 ayat (1) dan Lampiran VIII huruf A PER-159/PJ./2006 menyebutkan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut, baik atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, atau kemauan sendiri, dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti; bahwa menurut Pengugat penggantian Faktur Pajak sangat tidak relevan, Faktur Pajak Standar yang Pengugat buat tidak cacat, tidak rusak, tidak salah pengisian, atau tidak salah dalam penulisan sebagaimana dijelaskan oleh Lampiran VIII huruf A angka 1 dari PER-159/PJ/2006, harga jual yang Pengugat isi dalam Faktur Pajak adalah merupakan harga yang sesuai dengan keadaan sebenarnya pada saat itu, tidak ada kesalahan dalam pengisian Harga Jual dalam Faktur Pajak Penggugat. Harga yang Pengugat gunakan adalah harga yang disepakati oleh Penggugat (penjual) dan pembeli yang merupakan harga yang berlaku pada saat itu, perubahan harga bukanlah merupakan suatu kesalahan, sehingga tidak termasuk dalam keempat syarat untuk mengganti Faktur Pajak; bahwa jika Tergugat berpendapat bahwa Penggugat harus membuat Faktur Pajak pengganti, maka Penggugat bersedia membuat Faktur Pajak pengganti jika ketentuan dalam Pasal 11 ayat 1 dan lampiran VIII huruf A PER-159/PJ./2006 menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk membuat Faktur Pajak pengganti adalah karena adanya perubahan harga, selain itu terdapat peraturan perpajakan yang lain yang menjadi hambatan bagi Penggugat untuk melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti yaitu: bahwa penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 harus diikuti dengan membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur bahwa “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”, sedangkan para pembeli Penggugat adalah eksportir yang berakibat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya dilaporkan lebih bayar dan ketika mereka mengajukan restitusi secara otomatis akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga penerbitan Faktur Pajak pengganti dengan diikuti membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak bisa dilakukan; bahwa Penggugat dan beberapa pembelinya mendapat fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (Wajib Pajak Patuh) yang akan terkena sanksi bila menyampaikan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti; bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 juga tidak mengijinkan Penggugat untuk melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti. Tergugat juga mengkonfirmasikan hal ini pada Surat Tanggapan Tergugat; Menurut Tergugat bahwa prosedur yang telah ditempuh oleh penggugat dalam hal harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak ternyata lebih rendah dari yang seharusnya dengan menerbitkan debit note (untuk menagih kekurangan harga jual) dan Faktur Pajak baru sebesar debit note tersebut tidak dapat dibenarkan karena penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak didasari adanya “penyerahan Barang Kena Pajak” atau “pembayaran yang diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak” sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, serta Pasal 2 ayat (1) PER-159/PJ./2006, namun, dalam hal harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak ternyata lebih tinggi dari yang seharusnya, maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti; Menurut Penggugat bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak karena berbagai alasan seperti tersebut pada butir 10 diatas, Tergugat juga sependapat dengan Penggugat bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 bahwa tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak jika harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak ternyata lebih tinggi dari yang seharusnya; bahwa mengingat bahwa belum ada peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus mekanisme penerbitan Faktur Pajak untuk praktek bisnis yang umum dan lazim yang dilakukan industri komoditas petrokimia, dalam hal harga jual menjadi lebih tinggi (dilakukan dengan penerbitan Debit Note), Penggugat (Penjual) dan Pembeli tetap bermaksud memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak kepada Negara, melakui penerbitan Faktur Pajak dengan persetujuan Pembeli, sehingga menurut Penggugat, penerbitan debit note jika harga lebih tinggi adalah tepat dengan tujuan untuk tidak merugikan negara; bahwa namun Penggugat sependapat dengan tanggapan Tergugat bahwa dalam hal harga jual lebih rendah dari yang seharusnya (penerbitan Credit Note) maka tidak diterbitkan Faktur Pajak Pengganti, Tergugat sangat tidak konsisten menerapkan suatu peraturan, Perubahan harga dapat terjadi lebih rendah atau lebih tinggi. Perubahan harga tidak termasuk dalam kondisi dimana Wajib Pajak diharuskan untuk menerbitkan Faktur Pajak penganti; bahwa oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa Tergugat juga harus menerapkan peraturan yang sama dalam hal terjadi perubahan harga. Ketika harga lebih tinggi maupun lebih rendah, Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak; Menurut Tergugat bahwa dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti (yang mengurangi jumlah harga jual yang semula tercantum di Faktur Pajak menjadi lebih kecil/lebih rendah) berarti penggugat meminta kembali kelebihan pajak yang salah dipungut sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa dalam hal pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut; Menurut Penggugat bahwa penafsiran Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa dalam hal pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut, menurut Penggugat adalah sebagai berikut: bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti apabila Pengusaha Kena Pajak salah memungut pajak, lebih besar dari yang seharusnya apabila pajak tersebut telah disetorkan dan dilaporkan. Atas penafsiran ini, baik Tergugat maupun Penggugat telah sepakat dalam penafsirannya; bahwa dalam hal salah satu mekanisme yang Penggugat lakukan dengan mengakui penerbitan Credit Note sebagai potongan harga dalam Faktur Pajak berikutnya, tidak termasuk dalan pengaturan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, karena mekanisme yang Penggugat lakukan tidak termasuk dalam pengertian meminta kembali Pajak yang salah dipungut; Menurut Tergugat bahwa berdasarkan uraian di atas, tergugat berpendapat bahwa penetapan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009 yang dipertahankan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Penggugat bahwa Penggugat selalu menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan harga yang sama seperti yang tertera pada Faktur Komersial yang sudah Penggugat tagihkan kepada Pembeli, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun Pasal 2 PER-159/PJ/2006, Penggugat juga telah mencantumkan seluruh persyaratan dalam Pasal 13 (5), dalam hal pencantuman harga jual, Penggugat telah mencantumkan jumlah harga jual yang sesuai dengan keadaan sebenarnya pada saat itu, yang disepakati oleh Penggugat selaku Penjual dengan Pembeli, dengan demikian, jumlah harga jual dalam Faktur Pajak telah mencerminkan harga yang sebenarnya pada saat diterbitkannya Faktur Pajak Standar tersebut; bahwa dari penjelasan di atas, penggugat menyatakan bahwa penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Standar sesuai dengan seluruh ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5), oleh karenanya, penggugat memohon agar koreksi tersebut dibatalkan; KESIMPULAN DAN USUL bahwa Penggugat menyampaikan bahwa Penggugat senantiasa membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan benar dan tepat waktu, dengan demikian Penggugat tidak merugikan Negara sepersen pun. Pengenaan Sanksi Administrasi berupa penalti sangatlah tidak tepat, seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah disetorkan kepada Negara dengan baik dalam waktu yang tepat dan jumlah yang benar; bahwa Penggugat selalu mentaati peraturan perpajakan, khusus dalam sengketa ini, ternyata belum ada peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus mekanisme penerbitan Faktur Pajak untuk praktek bisnis yang umum dan lazim yang dilakukan oleh industri komiditas petrokimia, sebaliknya Penggugat menyampaikan bahwa tidak ada sedikitpun kerugian bagi Negara yang telah disebabkan oleh Penggugat; bahwa Penggugat memberikan bantahan atas butir V Surat Tanggapan angka 1.a. Menurut penggugat pengajuan permohonan gugatan ini telah sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 43 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan seluruh uraian bantahan Penggugat diatas, Penggugat memohon Majelis Hakim untuk mengabulkan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 demi keadilan bagi Penggugat; bahwa Penggugat tidak setuju atas usul Tergugat agar Majelis menolak permohonan gugatan Penggugat; bahwa Penggugat dalam Surat Bantahannya melampirkan fotocopy dokumen-dokumen pendukung yaitu: P-9 Bukti Terima Kiriman Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 melalui pos yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 Mei 2010; P-10 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Barcode: 11285162420 mengenai pengiriman melalui pos Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 oleh Tergugat kepada Penggugat dengan tanggal diterima 5 Mei 2010; P-11 Surat Keterangan dari Kantor Pos tanggal 28 Juli 2010 mengenai pengiriman Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 kepada Penggugat dengan Nomor Resi 11285162420; P-12 Backsheet Kiriman Retail (Surat Kilat Khusus) yang mencantumkan pula status pengiriman melalui pos dari Tergugat kepada Penggugat; P-13 Prof. R. Subekti. S.H., “Aneka Perjanjian”, cetakan ke-X, PT. Citra Aditya bakti, Bandung, 1995, halaman 22-27; P-14 Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H., “Pajak Ditinjau dari Segi Hukum”, PT. Eresco, Bandung, 1991, halaman V; P-15 Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H., “Hukum Pajak Internasional Indonesia: Perkembangan dan Pengaruhnya”, PT. Eresco, Bandung, 2003, halaman 46; P-16 R. Santoso brotodihardjo, S.H., “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, Edisi keempat, PT. Refika Aditama, bandung, 2003, halaman 10-11; P-17 Ny. Retnowulan Sutantio, S.H., dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, Cetakan X, Mandar Maju, Bandung, 2005, halaman 154 dan 170; Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasannya, Penggugat dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa: P-18 Backsheet Kiriman Retail (Surat Kilat Khusus) tanggal 4 Mei 2010 yang mencantumkan status pengiriman melalui pos dari Nur Arief Witjaksono dan Eny R; P-19 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285161232 atas nama pengirim Nur Arief Witjaksono; P-20 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285161245 atas nama pengirim Eny R; P-21 Backsheet Kiriman Retail (Surat Kilat Khusus) tanggal 4 Mei 2010 yang mencantumkan status pengiriman melalui pos dari Dirwani Evy Yuswita dan PT Bernofarm; P-22 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285161670 atas nama pengirim Dirwani Evy Yuswita; P-23 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285161683 atas nama pengirim PT Bernofarm; P-24 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285162115 atas nama pengirim Mitra Unggul Sentosa; P-25 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285162339 atas nama pengirim Bluebird; P-26 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285162342 atas nama pengirim Tika; P-27 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285162355 atas nama pengirim Aneka Herbal; P-28 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285162368 atas nama pengirim Lagzis; P-29 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285162371 atas nama pengirim Lagzis; P-30 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285162384 atas nama pengirim Arif Rahman; P-31 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285162397 atas nama pengirim Dirjen Pajak; P-32 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285162404 atas nama pengirim Dirjen Pajak; P-33 Track and Trace Pos Indonesia Online dengan Nomor Resipos: 11285162417 atas nama pengirim Dirjen Pajak; P-34 Surat Jawaban Klarifikasi Kebenaran Data Terima Kiriman Pos Nomor: 1803/BML-II/6/1010 tanggal 4 Oktober 2010; Menimbang, bahwa Majelis menghadirkan Saksi, dalam hal ini diwakili oleh Fajar Kurnianto/Nippos: 966336859 Jabatan: Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang 12700 yang memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 2077/SDM/JKTM/2010 tanpa tanggal dan memberi keterangan dibawah sumpah yaitu: Nama : Eep Saepuloh, Nomor Induk Pegawai Pos : 972332250, Tempat dan Tanggal Lahir : Bandung, 1 September 1972, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Komplek Timah CC 72 Tugu, Cimanggis, Depok, Agama : Islam, Pekerjaan : Pegawai PT Pos Indonesia – Kantor Pos Mampang Menimbang, Saksi menyerahkan data berupa: S-01 Surat Nomor: 2286/SDM-II/6/1210 tanggal 17-12-2010; PERTIMBANGAN HUKUM KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010, ditandatangani oleh, Jabatan: Presiden Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang merupakan keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009; bahwa Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 memuat persyaratan satu surat gugatan untuk satu Surat Tagihan Pajak sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang digugat yaitu tanggal 5 Mei 2010, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat” adalah sebagai berikut; bahwa dalam persidangan Majelis telah melakukan penelitian mengenai kronologis sengketa, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009 dengan Surat Nomor: 038/FA/TAX/V/09 tanggal 12 Mei 2009; bahwa atas Surat Nomor: 038/FA/TAX/V/09 tanggal 12 Mei 2009 Tergugat melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 menyatakan menolak Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai7 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009; bahwa untuk pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tentang 30 hari jangka waktu pengajuan Gugatan maka diperlukan bukti kirim Keputusan Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 dan bukti terima Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010; bahwa berdasarkan bukti kirim Keputusan Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 (P-09) diketahui: Jenis kiriman : Surat Kilat Khusus, Kantor kirim : Jakarta Mampang 12700 Kantor Tujuan : Jakarta Selatan 12110 Pengirim : Dirjen Pajak Diposkan : 03-05-2010 23:29:14 Loket : 001 Barcode : 11285162420 Tanggal diterima : 05 Mei 2010 bahwa Penggugat berpendapat tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 oleh Penggugat adalah 5 Mei 2010, dengan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti P-10, P-11 dan P-12 terdapat kesalahan entry tanggal dan waktu pada resi tersebut yang seharusnya adalah tanggal 4 Mei 2010; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya menyatakan bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 Mei 2010; bahwa untuk keperluan menghitung jangka waktu 30 hari tersebut harus diambil dari tanggal pengiriman oleh Kantor Pos Tujuan yang akan mengirimkan kepada Penggugat;  bahwa Penggugat berpendapat untuk menghitung jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima, harus dihitung mulai hari berikutnya karena sesuai dengan cara penghitungan jangka waktu pada umumnya; bahwa atas alasan Penggugat tentang kesalahan entry oleh pihak pos Majelis berpendapat meskipun berdasarkan bukti P-10, P-11 dan P-12 dan bukti pembanding lainnya (P-13 sampai dengan P-33) Majelis masih memerlukan bukti resi kirim sebagai pembanding untuk dapat meyakini bahwa telah terjadi kesalahan entry; bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan bahwa tanggal terima Keputusan yang digugat oleh Penggugat adalah tanggal 5 Mei 2010, Majelis berpendapat yang dimaksud tanggal diterima oleh Penggugat adalah diterimanya Surat Keputusan yang digugat tersebut sedangkan definisi tanggal terima surat gugatan sesuai Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; bahwa atas alasan Penggugat tentang jangka waktu 30 hari tersebut harus diambil dari tanggal pengiriman oleh Kantor Pos Tujuan yang akan mengirimkan kepada Penggugat, Majelis berpendapat bahwa jangka waktu mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat; bahwa Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hendaknya dihitung sejak tanggal dikirim oleh Tergugat dan tanggal diterima oleh Penggugat yaitu sejak tanggal stempel pos pengiriman sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa atas alasan Penggugat tentang jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima, harus dihitung mulai hari berikutnya Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat” sehingga kata sejak di atas sudah jelas diartikan termasuk tanggal diterima; bahwa Majelis berpendapat “tanggal diterima” dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa berdasarkan bukti P-09 dan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berpendapat tanggal dikirim adalah tanggal dalam bukti kirim yaitu tanggal 3 Mei 2010 dan karenanya terbukti bahwa Penggugat telah menerima Keputusan Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 pada tanggal 3 Mei 2010; bahwa berdasarkan bukti terima Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010, Surat Gugatan a quo diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2010 dengan Nomor Agenda: SPB-2790; bahwa Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2010 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 diterbitkan tanggal 3 Mei 2010 dan terbukti diterima Penggugat tanggal 3 Mei 2010 sehingga sejak tanggal 3 Mei 2010 sampai dengan 2 Juni 2010 adalah 31 (tiga puluh satu) hari sehingga gugatan diajukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan karenanya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang bahwa sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 untuk menyatakan Surat Gugatan Nomor: 015/FA/TAX/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Memperhatikan Surat Gugatan, Surat Tanggapan Gugatan, Surat Bantahan, dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-205/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai penolakan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/107/07/052/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;     PAGE 1 Halaman ke  PAGE 30 dari 31 Nomor: Put.29793/PP/M.IV/99/2011 PENGADILAN PAJAK Gedung D Departemen Keuangan RI Jl.. Dr.Wahidin No.1 Senen, Jakarta Pusat  PAGE 1 Riyadh/RIS-PT. Haskojaya Abadi-99-032350-2002 !:>V]wx‹Ž  < = W ź 9 @ Ę Ë defýůňůçßçßçÔÇ˝ŻŸŻ‘Żvnv\ŻQChűDœhŔaJmHnHuhűDœaJmHnHu"hűDœhűDœ6CJaJmHnHuhä[řCJaJh khűDœCJaJhűDœhűDœCJaJmHnHuh—~)h—~)aJmHnHuhűDœhűDœ5aJmHnHuhűDœhűDœaJmHnHuhúKaJmH!sH!h^,húKaJmH!sH!húYhúKmH sH húKmH!sH!húYhúKmH!sH! húK5\ húYhúK;<=>^_yz= ? V W ť ź Ă öööööööööăĐ¹¨ ” $$Ifa$gdÓiŢ$a$gdűDœ $G$a$gdűDœ$„„G$^„`„a$gdűDœ„„G$^„`„gdűDœ ĆT„„ĹG$^„`„Ĺgd—~) ĆT„„ĹG$^„`„ĹgdűDœ„^„gdúK•––ţţţĂ Ë Ó Ř Ů Ú ä é ň ÷ óóóVóóóóókd$$If–l4Ö”˙ÖF@ ŞŔ!ŕ&@ €&jŕ&Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ööÖ ˙˙˙Ö ˙˙˙Ö ˙˙˙Ö ˙˙˙4Ö4Ö laölpÖ˙˙˙˙˙˙ $$Ifa$gdÓiŢ ÷ ř ů    öAö555 $$Ifa$gdÓiŢľkdâ$$If–l4Ö”˙Ö\@ :ŞŔ! &@ €&ú€&p 'Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ $IfgdÓiŢ ! 5 6 7 8 KB666 $$Ifa$gdÓiŢ $IfgdÓiŢłkdę$$If–lÖ”˙Ö\@ :ŞŔ!€&@ €&ú€&p€&Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙8 9 P V i | KB666 $$Ifa$gdÓiŢ $IfgdÓiŢłkdß$$If–lÖ”˙Ö\@ :ŞŔ!€&@ €&ú€&p€&Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙| }  Ł ś É KB666 $$Ifa$gdÓiŢ $IfgdÓiŢłkdÔ$$If–lÖ”˙Ö\@ :ŞŔ!€&@ €&ú€&p€&Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙É Ę Ë efKF55 ĆT„„Ĺ^„`„ĹgdűDœgdűDœłkdÉ$$If–lÖ”˙Ö\@ :ŞŔ!€&@ €&ú€&p€&Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙fýţßŕ%&780128?UóŰĎÇÇÇÇÇÇÇÇťťť $$Ifa$gdoÇ$a$gdűDœ $„`„a$gdűDœ$ ĆTÄx€„„^„`„a$gdűDœ $„Ĺ`„Ĺa$gdűDœýţ&7&012UVkľśńň-  OS2ńáĎῲ˘€€wák_THż8żhä[řhIPiCJaJmHnHuhľ–hIPimHnHuhűDœhIPiCJaJhűDœhIPiCJ\aJhňb!hIPimHnHuhIPimHnHuhoÇhIPiCJaJmHnHu"hoÇhIPiCJ\aJmHnHuhŇhŇCJaJmHnHuhIPiCJaJmHnHuhIPihIPiCJaJmHnHu"hŔhIPiCJ\aJmHnHuhd[úhIPiCJaJmHnHuhd[úhšPźaJmHnHuUVWXbkocccc $$Ifa$gdoǏkdž$$If–l4ÖÖFHbŹ ŕŕ€J  tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ ˙˙˙Ö ˙˙˙Ö ˙˙˙Ö ˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇklo˜˘\PG;; $$Ifa$gdoÇ $IfgdIPi $$Ifa$gdoǢkd$$If–l4ÖÖ\HbŹ   €Ľ€Ľ tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇ˘ŁŚ´šž^RI== $$Ifa$gdoÇ $IfgdIPi $$Ifa$gdoÇĄkdd$$If–lÖÖ\HbŹ €€€Ľ€Ľ tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇžżÂĎÔŮ^RI== $$Ifa$gdoÇ $IfgdIPi $$Ifa$gdoÇĄkd.$$If–lÖÖ\HbŹ €€€Ľ€Ľ tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇŮÚÝńňó^RI== $$Ifa$gdoÇ $IfgdIPi $$Ifa$gdoÇĄkdř$$If–lÖÖ\HbŹ €€€Ľ€Ľ tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇóôőú˙^RI== $$Ifa$gdoÇ $IfgdIPi $$Ifa$gdoÇĄkd $$If–lÖÖ\HbŹ €€€Ľ€Ľ tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇ ^RI== $$Ifa$gdoÇ $IfgdIPi $$Ifa$gdoÇĄkdŒ $$If–lÖÖ\HbŹ €€€Ľ€Ľ tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇ27E^RI== $$Ifa$gdoÇ $IfgdIPi $$Ifa$gdoÇĄkdV $$If–lÖÖ\HbŹ €€€Ľ€Ľ tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇEFGejx^RI== $$Ifa$gdoÇ $IfgdIPi $$Ifa$gdoÇĄkd $$If–lÖÖ\HbŹ €€€Ľ€Ľ tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇxy|ĄŚ´^RI== $$Ifa$gdoÇ $IfgdIPi $$Ifa$gdoÇĄkdę $$If–lÖÖ\HbŹ €€€Ľ€Ľ tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇ´ľśŇÓÉĘŽŻ^VNNNNNN$a$gdűDœ$a$gdIPiĄkd´ $$If–lÖÖ\HbŹ €€€Ľ€Ľ tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6öÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölytoÇŻńňů (-÷÷ëëëëëëëë $$Ifa$gdIPi$a$gdűDœ -.NTZ`aXLLL $$Ifa$gdIPi $IfgdIPižkd~$$If–lÖ”˙Ö\J ˜=ţ#€&J €&N€&Ľ€&ÁÖ0˙˙˙˙˙˙öţ#ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laöl`auvwxaXLLL $$Ifa$gdIPi $IfgdIPižkdV$$If–lÖ”˙Ö\J ˜=ţ#€&J €&N€&Ľ€&ÁÖ0˙˙˙˙˙˙öţ#ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölxy”§­ŔaXLLL $$Ifa$gdIPi $IfgdIPižkd.$$If–lÖ”˙Ö\J ˜=ţ#€&J €&N€&Ľ€&ÁÖ0˙˙˙˙˙˙öţ#ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölŔÁŢń÷ aXLLL $$Ifa$gdIPi $IfgdIPižkd$$If–lÖ”˙Ö\J ˜=ţ#€&J €&N€&Ľ€&ÁÖ0˙˙˙˙˙˙öţ#ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laöl   š pUaYQ777$ & F ĆĐ„„äţ1$3$^„`„äţa$gdűDœ$a$gdűDœ$a$gdIPižkdŢ$$If–lÖ”˙Ö\J ˜=ţ#€&J €&N€&Ľ€&ÁÖ0˙˙˙˙˙˙öţ#ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölUßOÁ23FGŒŤĐűü  Ž Ż " "####ĺËËËĂĂĂĂĂĂĂĂĂĂĂĂĂĂĂĂĂĂ$a$gdűDœ$ & F ĆĐ„7„äţ1$3$^„7`„äţa$gdűDœ$ & F ĆĐ„„äţ1$3$^„`„äţa$gdűDœ23FG˜Ÿü !f!z"€"##&$,$Ł$ľ$ć'ô'ő'( (.(1(2(3(])p) ***:*?*–*ďÜĚźŻźźŻźŻźźŻźˆźxkxkxkx]źˆźŻźŻźhňb!hIPiaJmHnHuhIPiCJaJmHnHuhIPihIPiCJaJmHnHu(hŔhIPi6CJ\]aJmHnHu"hŔhIPiCJ\aJmHnHuhä[řCJaJmHnHuhB ůhIPiCJaJmHnHuhŔhIPiCJaJmHnHu%hŔhIPi6CJ\aJmHnHuhB ůhŇCJaJmHnHu!#˘$Ł$ľ$ś$ & &ć' (2(3(\)])p)q)Ó*Ô*#+$+q,r,Ľ-Ś-a.b.ů.ú.Ç/÷÷÷÷÷÷÷ęę÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷ $ Ć/ Đa$gdűDœ$a$gdűDœ–*—*Ó*Ô*g+„+q-‚-^1_1d1e1o1p1w1x11‚1ž1Ÿ1Ż1°1Ŕ1á1đ1ń1ň1ô1ü1ý12222222$2%2.2/27282@2A2I2J2L2N2T2U2^2_2g2ďßĎßźßźß°˘š˘š˘š˘š˘š˘š˘š˘š“š˘š˘š˘š“‡“‡“‡“‡“‡“‡“‡“‡“‡“‡hB ůhIPimHnHu hB ůhIPihB ůhIPi\hB ůhIPi\mHnHuhľ–hIPimHnHu%hB ůhIPi6CJ]aJmHnHuhB ůhŇCJaJmHnHuhB ůhIPiCJaJmHnHuhB ůhňb!CJaJmHnHu5Ç/Č/ł0´0^1_1e1p1x1‚1Ÿ1°1Á1Ó1á1ń1÷÷÷÷ďăăăăăăăăăă $$Ifa$gdIPi$a$gdIPi$a$gdűDœń1ň1ó1ô1ý1222^RRRRRF $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPiĄkdś$$If–l4Ö”Ö\s3 ÍbŕŰŕ€ĆŕâÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laöl22228, $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPiÇkd$$If–l4Ö”8ýֈs3 Ň OÍb Ű €ű€ĺ€ć âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laöl222222óóóó-Ĺkdš$$If–lÖ”Ĺţֈs3 Ň OÍbŰűĺćâÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laöl $$Ifa$gdIPi2%2/282A2J2M2óóçççó $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPiM2N2U2_29-- $$Ifa$gdIPiĹkd$$If–lÖ”Ĺţֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laöl_2h2q2z2}2óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPig2h2p2q2y2z2|2~2„2…2Ž22—2˜2 2Ą2Š2Ş2Ź2Ž2´2ľ2ž2ż2Ç2Č2Đ2Ń2Ů2Ú2Ü2Ţ2ä2ĺ2î2ď2÷2ř233 3 3 333333'3(3031393:3<3>3D3E3N3O3W3X3`3a3i3j3l3n3t3u3~33‡3ˆ33‘3™3š3œ3ž3¤3Ľ3Ž3Ż3ˇ3¸3Ŕ3Á3É3Ę3Ě3Î3Ô3Ő3Ţ3ůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíhB ůhIPimHnHu hB ůhIPi^}2~2…229-- $$Ifa$gdIPiĹkd€$$If–lÖ”Ĺţֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laöl2˜2Ą2Ş2­2óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPi­2Ž2ľ2ż29-- $$Ifa$gdIPiĹkds$$If–lÖ”Šýֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laölż2Č2Ń2Ú2Ý2óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPiÝ2Ţ2ĺ2ď29-- $$Ifa$gdIPiĹkdf$$If–lÖ”Ĺţֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laölď2ř23 3 3óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPi 33339-- $$Ifa$gdIPiĹkdY$$If–lÖ”Ĺţֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laöl3(313:3=3óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPi=3>3E3O39-- $$Ifa$gdIPiĹkdL$$If–lÖ”Ĺţֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laölO3X3a3j3m3óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPim3n3u339-- $$Ifa$gdIPiĹkd?$$If–lÖ”Ĺţֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laöl3ˆ3‘3š33óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPi3ž3Ľ3Ż39-- $$Ifa$gdIPiĹkd2$$If–lÖ”Šýֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laölŻ3¸3Á3Ę3Í3óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPiÍ3Î3Ő3ß39-- $$Ifa$gdIPiĹkd%$$If–lÖ”Šýֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laölŢ3ß3ç3č3đ3ń3ů3ú3ü3ţ3444444 4!4)4*4,4.44454>4?4G4H4P4Q4Y4Z4\4^4!5"56666 6Ą677Ń7Ň7;8<8œ88M9N9*:+:ĺ:ć:ůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůíůŢΞŤžÎžžžžžžžžhňb!hIPiaJmHnHu%hIPihIPi6CJ]aJmHnHuhIPihIPiCJaJmHnHuhŇhIPiCJaJmHnHuh*]°hIPi6]mHnHuhB ůhIPimHnHu hB ůhIPi7ß3č3ń3ú3ý3óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPiý3ţ3449-- $$Ifa$gdIPiĹkd$$If–lÖ”Ĺţֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laöl44!4*4-4óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPi-4.454?49-- $$Ifa$gdIPiĹkd $$If–lÖ”Ĺţֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laöl?4H4Q4Z4]4óóóç $$Ifa$gdIPi $$Ifa$gdIPi]4^4j4!5"5691111$a$gdűDœĹkdţ$$If–lÖ”Ĺţֈs3 Ň OÍb€Ű€€ű€ĺ€ć€âÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ööÖ˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙Ö˙˙˙˙˙˙4Ö4Ö laöl66 6Ą677Ń7Ň7;8<8œ88M9N9*:+:ĺ:ć:;;P;Q;ě;O<˛<=÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷ÝÝÝ$ & F ĆĐ„Ş„Vţ1$3$^„Ş`„Vţa$gdűDœ$a$gdűDœć:;;P;Q;Đ=Ń=ô=ÇDŮDěDL5L6L5VTV#WŠ>@@}@~@ĐAŃAĆDÇDěDíDŽFFŔHÁH`JaJĺĺĺĺÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝÝ$a$gdűDœ$ & F ĆĐ„Ş„Vţ1$3$^„Ş`„Vţa$gdűDœaJLL6L7LvMwMMONOQPRPŠR‹RÎSĎS?T@TÜUÝU"W#W)W0W7Wk^kqkvk‰kKB666 $$Ifa$gd:0 $Ifgd:0łkd41$$If–lÖ”˙Ö\Ř &°ţ#€&Ř €&N€&Š€&NÖ0˙˙˙˙˙˙öţ#ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙‰kŠk‹k kĄkelfl7nKCCCCCC$a$gdE‹łkd)2$$If–lÖ”˙Ö\Ř &°ţ#€&Ř €&N€&Š€&NÖ0˙˙˙˙˙˙öţ#ööÖ˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙Ö˙˙˙˙4Ö4Ö laölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙7n8n;ohMWhMWaJmHnHuhMWhMWCJaJmHnHuhö[aJmHnHuhB ůh oaJmHnHuhB ůhŚ(aJmHnHuhB ůhö:aJmHnHuhB ůhţrRaJmHnHuhB ůhö[aJmHnHuhB'˝h€2CJaJmHnHuhB ůhIPiCJaJmHnHuhŔhIPiCJaJmHnHu"hŔhIPiCJ\aJmHnHuhB'˝hIPiCJaJmHnHux^^___Â_Ă_!`Ŕ`łacbëb`cŇchděd eĄe÷÷÷áĚźźźźźźźź˘Œ$ ĆTÄx€Rů„^„a$gdMW$ ĆTÄx€Rů„v„Šý^„v`„Šýa$gdMW$„v„Šý^„v`„Šýa$gdMW$ ĆT€„„^„`„a$gdE‹$ ĆTÄx€Rů„^„a$gdE‹$a$gdE‹Ÿe eĄeéeęe f ff=fPf…fŁf¤fĽfŞfÜfăfěfđfńfggggQgXgagegfgg€g„głgĆgűgh h&hXh_hhhlhmh“h”h•hšhĚhÓhÜhŕháhiińáÖÎÖÎÁąÁąÁą¤ÁąÁąÁąÁą™ÁąÁąÁąÁ¤ÁąÁąÁąÁąÁąÁąÁą™ÁąÁąÁąÁŒhą'ÎCJaJmHnHuhŔh k)CJaJhŔCJaJmHnHuhMWh k)CJaJmHnHuh k)CJaJmHnHuhŔCJaJhŔhŔCJaJhB'˝hMWCJaJmHnHuhMWhö[aJmHnHu5Ąe fĽfg€g!h•hiwiŕiEj˛jk€kěkYlĆl3mŚm§mďŰŰŰŰŰŰÇÇÇÇÇÇÇÇÇłł§ $7$8$H$a$gdŔ$„Ĺ„;ý7$8$H$^„Ĺ`„;ýa$gdu´$„Ĺ„;ý7$8$H$^„Ĺ`„;ýa$gdą'Î$„Ĺ„;ý7$8$H$^„Ĺ`„;ýa$gd k)$„Ĺ7$8$H$`„Ĺa$gdu´i9i@iIiMiNi|iŽiľižiÂiĂiŢißiŕiĺijj'j+j,jJj|jj‘j°jąj˛jˇjéjđjůjýjţjkPkWk`kdkek…kˇkžkÇkËkĚkękëkěkńk#l*l3l7l8l]ll—l l¤lĽlËlýlm mmm%m1m2m3mĽmďâďâďâďâďâďâď×âďâďâďâďâďâď×âďâďâďâďâďâďâďâďâďâď×âďâďâďâďâďâďâďâďĘďâĘďâ˝hęO|CJaJmHnHuhu´CJaJmHnHuhŔhą'ÎCJaJhą'ÎCJaJmHnHuhMWhą'ÎCJaJmHnHuGĽmŚm§m¸mŔmĚmÍmŇmÓmÔmœnŠnÄnĆnĘnËnĚnÍnŮnÚnŰnánónôn˙noooo5o6oCoDoEoFoPoQo`oaobocomonotouovowo˘o¨oŠoŞoŤoąo˛oťoźo˝ožoëoěoíořoýo ppříâÚâŇâÚŇÚâŇâĘÂĘÂĘÂâĘÂâÂâÂâÂĘâĘÂĘÂĘâĘÂâÂĘâĘÂĘÂĘâÂĘÂĘâĘÂâÂĘ⡏¤Ź¤hF@[CJaJhŔhF@[CJaJhB'˝hęO|CJaJh RÔCJaJh(ęCJaJhŔCJaJhu´CJaJhŔhŔCJaJhB'˝h k)CJaJhęO|CJaJ@§mĆnŰno6oQonoŁo˛oěoíopPpQpdpepvpwp.qďÝÝÝÝÝÝÝÝŃÁľľŹŁŁŁ›$a$gd ; $G$a$gd ; $G$a$gd ; $7$8$H$a$gdF@[$„Ĺ7$8$H$`„Ĺa$gdF@[ $7$8$H$a$gdŔ$ Ć / 7$8$H$a$gd RÔ$„Ĺ7$8$H$`„Ĺa$gdu´pp(p)pQpdpepvpwp.q/q\q]qłqĎqŇqÓqÇrČr s sKs—s¨sČsůsXtZt[tkuőíĺíÓÁÓąĄą‘ąƒvƒfƒąWLWLĺLĺLĄąƒhMWhMWCJaJhMWhMWB*CJaJphhB'˝hMWCJaJmHnHuhMWhMWB*aJphhMWhMWaJmHnHuhMWhMW5aJmHnHuhMWhMWCJaJmHnHuhÝTóhMWCJaJmHnHu"hÝTóhMW5CJaJmHnHu"hMWhMW5CJaJmHnHuh)ACJaJhF@[CJaJhŔhF@[CJaJ.q/q\q]qŇqÓqÇrČrZt[tkuluťvźv˝wžwyywzŕ{úăăăÍÍúÄúÍÍťťłłłłłŠ $¤Ča$gd¨$a$gdř1 $G$a$gdř1 $G$a$gd ;$ ĆTÄx€„G$^„a$gd ;$ ĆT€„„G$^„`„a$gd ;gd ;kuluťvźv˝wžw3xéxđxńxyy|yy˛yŢy#z=zRzuzvzwzzz˛zŰzýz{{-{R{}{~{ďßďÔÉž˛ž˛žÉžŞžŞžŸ”„ž|žŸ„žqžfŞfŞ^hČ6íCJaJh¨h)ACJaJhMWhü/CJaJh6sÝCJaJhü/hü/CJaJmHnHuhü/hü/CJaJhü/h6sÝCJaJh)ACJaJh¨h6sÝ6CJaJh¨h6sÝCJaJhÝTóhř1CJaJhMWhMWCJaJhMWhMWCJaJmHnHuhÝTóhMWCJaJmHnHu ~{Ţ{ŕ{á{í{M|˜|™|Ş|Ě|ä|}}}}"}4}9}:}K}m}o}s}t}~}}€}f~g~h~„~ őęßŮĐŮÇОٰĽĐš‘‹ŮÇоًً‘…vßrf]hUt–hUt–aJhB ůhUt–mHnHuhUt–h¨h \ZaJ h \ZaJ h6sÝaJ hĄ>+aJh¨h6sÝaJhÝTóh*A9CJaJh*A9aJmHnHuhMWh*A9aJmHnHuhMWh*A9aJh*A9h*A9aJh¨h*A9aJ h*A9aJhÝTóh6sÝCJaJh¨h6sÝCJaJh¨hü/CJaJ ŕ{á{}}€}¤}É}ď}~&~2~H~g~h~ŁQ€ő€÷€ęęęęŇŇŇŇŇŇŇŇ꽼ĽĽ$a$gdUt–$ & F Ć$ ބބVţ^„Ş`„Vţa$gdD$ ĆT€„„^„`„a$gdUt–$ ĆT€ř  „„^„`„a$gd \Z$ ĆT€„„^„`„a$gd¨:or‚Ą˘ŁËŐ1€Q€x€•€ó€ô€ő€ö€÷€ý€$+V}—ś¸šՁü‚*‚+‚?‚ďâďâďâďŐďŐďŐďČďŐ¸ď¨ďŐď›ďŽďŽďƒ}w}wnch›ńaJmHnHuh›ńh›ńaJ h›ńaJ h1tRaJhř1hUt–CJaJh1tRCJaJmHnHuhřwCJaJmHnHuhÝTóhUt–CJaJmHnHuhDhUt–CJaJmHnHuhF@[CJaJmHnHuhDCJaJmHnHuhUt–CJaJmHnHuhB ůhUt–CJaJmHnHu#÷€¸ší‚î‚u…v… ‡ ‡5ˆ6ˆ)Š*Šť‹ź‹  éę^_÷ââââââââââââââÎÎÎşŹ Ć źŔ„^„gdřw$ ĆTÄx€„^„a$gdřw$ ĆTÄx€„^„a$gd¨$ ĆT€„„^„`„a$gd¨$a$gdUt–?‚S‚]‚t‚~‚‚Ÿ‚ ‚¨‚ě‚í‚î‚ ƒƒƒ ƒ9ƒFƒ\ƒdƒnƒoƒ’ƒšƒՃ⃠„!„"„U„o„‡„ˆ„˜„ş„„s…u…v…š… …˝…†1†q†ôéôéăÝăÝă×ĚĆÝĆÝĆÝĆÝĆÝĆÝĆÝĆÝĆ˝ĆÝˇą¨ˇŸˇ”ˇ†{†{phČ6íaJmHnHuhÉ:JaJmHnHuhB ůhÉ:JaJmHnHuhř1hÉ:JCJaJhÉ:JhÉ:JaJh¨hÉ:JaJ hřwaJ hÉ:JaJh¨hąpŽaJ hąpŽaJhř1hąpŽCJaJ h1tRaJ hČ6íaJ hF@[aJh›ńaJmHnHuhF@[aJmHnHu,q†r†Ľ†Ɔ ‡ ‡3ˆ4ˆ5ˆ6ˆYˆZˆaˆŒˆ̈%‰ۉ(Š)Š*Š‘ŠœŠĄŠ˛ŠԊîŠďŠ˙Џ‹ť‹ôëĺßÔßÎȽί¤–¤ƒÎzofĺ`ĺf`fYOfh¨h6sÝ6aJ hÉ:J6aJ h kaJh¨h6sÝaJhÝTóhUt–CJaJhřwhřwaJh¨hřw6aJh¨hřwaJhB ůhřwaJmHnHuhřwaJmHnHuhřwhřwaJmHnHuhÝTóhřwCJaJ hUt–aJ hřwaJhÝTóhăbCJaJ hăbaJ hÉ:JaJh¨hÉ:JaJhÉ:JaJmHnHuť‹ź‹܋Œ)Œ=Œ|Œ}Œ~Œ†ŒΌđŒţŒ  19@fɍčéęŽŽAŽrŽŽ‚ŽŒŽÁŽЎюăŽäŽřŽ+56œ>B]őďćŕďćďćďć×ćďćőŃČѿњюćď×ćďćď栐 …ćďććďćć{whřwh6sÝ hČIvaJhČIvaJmHnHuhűDœhČIv5aJmHnHuhűDœhČIvaJmHnHuhÝTóh›ńCJaJ h›ńaJhMWh*A9aJh¨h*A9aJ h*A9aJhMWh”}ŚaJ h kaJh¨h6sÝaJ h”}ŚaJhÝTóh6sÝCJaJ.]^_i$‘_‘`‘™‘𑍑’’’#’>’_’Á’ϒč’““ “z“{“|“‰“Š“‹“ť“üńéŢÎżŢńťüń°Ľ°Ľ°°ĽŽ‚ްüypdUhČIvh6sÝB*CJaJphhČIvh‡>5CJaJh6sÝ5CJaJh‡>5CJaJh9><CJaJmH sH h9><h9><CJaJmH sH hőEžCJaJh9><h9><CJaJh9><h6sÝCJaJhřwhO÷h6sÝB*CJaJphhMWhřwCJaJmHnHuhO÷h6sÝCJaJhřwCJaJhÝTóh6sÝCJaJh6sÝ_™‘š‘’’{“|“Š“‹“•••••ďęÝˡŤ˘˘“‚yww$ Ć4gd9>< ĆTÄx€„^„gdČIv$ Ć Šý,ŕ@€@a$gdČIv„ů˙]„ů˙gd‡>  Ć„^„gd6sÝ$ Ć hĐ <ńŔ„Ĺ`„Ĺa$gd9>< Ć Ŕ„T„Źů^„T`„Źůgd6sÝ „„Ĺ^„`„Ĺgdřwgd6sÝ$„ů˙„Ĺ]„ů˙`„Ĺa$gdřw ť“ÓՓܓë“ě“ţ“””ڔ•••••••••••!•"•(•)•*•+•,•.•9•đáÖĆ´ĆáÖĆŹ’‡{{{{qkq`qk\Phä[řhd[ú6CJaJhIPihIPi0JmHnHu hIPi0JjhIPi0JUhľ1űjhľ1űUh9><h9><CJaJhÝTóh6sÝCJaJhĘ>h6sÝB*CJaJphh6sÝCJaJ"hČIvhČIv5CJaJmHnHuhČIvhČIvCJaJmHnHuhČIvh6sÝCJaJhČIvh6sÝB*CJaJphhČIvhČIvB*CJaJph••••• •!•,•-•.•M•n•p•q•r•„•¤•ЕҕӕԕýýýýýýńčýßÖÇýÁÁźłłąý $ ĆŕŔ!a$$a$$$a$ Ć ŕŔ!@&„h]„hgdd[ú ĆŹ&gdd[ú ĆŒ$gdd[ú„h]„hgd>)Ć „ř˙„&`#$gd>)Ć9•:•@•A•C•D•L•M•O•]•h•n•o•p•q•„•Ŕ•ЕѕԕՕەܕݕޕߕďăďÔďË㽯Ą˝–Іuo_†UOUDUOhIPi0JmHnHu hIPi0JjhIPi0JUjhIPiCJUmHnHu hIPiCJhIPiB*CJph hIPi5CJhIPihŇ#ÉhIPi6CJaJhŇ#ÉhIPiCJaJhe „hĂ> 6CJ]aJhe „hä[ř6CJ]aJhe „hd[ú6CJ]aJhÝTó6CJaJhbJ>6CJaJmHnHuhä[řhd[ú6CJaJ jhä[řhd[ú6CJUaJԕߕ ––––––óęččŰčŇ$ Ć4gd9><  Ć8¸„3$^„„h]„hgd>  „ř˙„&`#$gd>)Ćߕ ––––––őńíÝŮÎh9><h9><CJaJhpnmhIPi0JCJ OJQJ^JaJ hľ1űhIPih> hIPiCJ aJ <00&PP:p—~)°Ň/ °ĂN!°Ľ"°˝#^$5%°°S°O Đŕ$$If–l!vh5Ö@ 5Öj5Ö#v@ #vj#v:V –l4”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ö+Ö+Ö,Ö5Ö@ 5Öj5Ö9ÖaölpÖ˙˙˙˙˙˙$$If–l!vh5Ö@ 5Öú5Öp5Ö#v@ #vú#vp#v:V –l4”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ö+Ö+Ö,Ö,Ö5Ö@ 5Öú5Öp5Ö9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5Ö@ 5Öú5Öp5Ö#v@ #vú#vp#v:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ö,Ö5Ö@ 5Öú5Öp5Ö9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5Ö@ 5Öú5Öp5Ö#v@ #vú#vp#v:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ö,Ö5Ö@ 5Öú5Öp5Ö9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5Ö@ 5Öú5Öp5Ö#v@ #vú#vp#v:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ö,Ö5Ö@ 5Öú5Öp5Ö9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5Ö@ 5Öú5Öp5Ö#v@ #vú#vp#v:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öŔ!ö,Ö5Ö@ 5Öú5Öp5Ö9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙Í$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖJ #vH#v#vJ :V –l4 tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6+Ö+Ö,Ö5Ö5Ö5ÖJ /Ö ˙aölytoÇŐ$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖĽ5ÖĽ#vH#v#vĽ:V –l4 tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6+Ö+Ö,Ö5Ö5Ö5ÖĽ/Ö ˙aölytoÇČ$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖĽ5ÖĽ#vH#v#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Ö5ÖĽ/Ö ˙aölytoÇČ$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖĽ5ÖĽ#vH#v#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Ö5ÖĽ/Ö ˙aölytoÇČ$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖĽ5ÖĽ#vH#v#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Ö5ÖĽ/Ö ˙aölytoÇČ$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖĽ5ÖĽ#vH#v#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Ö5ÖĽ/Ö ˙aölytoÇČ$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖĽ5ÖĽ#vH#v#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Ö5ÖĽ/Ö ˙aölytoÇČ$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖĽ5ÖĽ#vH#v#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Ö5ÖĽ/Ö ˙aölytoÇČ$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖĽ5ÖĽ#vH#v#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Ö5ÖĽ/Ö ˙aölytoÇČ$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖĽ5ÖĽ#vH#v#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Ö5ÖĽ/Ö ˙aölytoÇČ$$If–l!vh5ÖH5Ö5ÖĽ5ÖĽ#vH#v#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Ö5ÖĽ/Ö ˙aölytoÇÖ$$If–l!vh5ÖJ 5ÖN5ÖĽ5ÖÁ#vJ #vN#vĽ#vÁ:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öţ#ö,Ö5ÖJ 5ÖN5ÖĽ5ÖÁ9Ö/Ö ˙aölÖ$$If–l!vh5ÖJ 5ÖN5ÖĽ5ÖÁ#vJ #vN#vĽ#vÁ:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öţ#ö,Ö5ÖJ 5ÖN5ÖĽ5ÖÁ9Ö/Ö ˙aölÖ$$If–l!vh5ÖJ 5ÖN5ÖĽ5ÖÁ#vJ #vN#vĽ#vÁ:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öţ#ö,Ö5ÖJ 5ÖN5ÖĽ5ÖÁ9Ö/Ö ˙aölÖ$$If–l!vh5ÖJ 5ÖN5ÖĽ5ÖÁ#vJ #vN#vĽ#vÁ:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öţ#ö,Ö5ÖJ 5ÖN5ÖĽ5ÖÁ9Ö/Ö ˙aölÖ$$If–l!vh5ÖJ 5ÖN5ÖĽ5ÖÁ#vJ #vN#vĽ#vÁ:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öţ#ö,Ö5ÖJ 5ÖN5ÖĽ5ÖÁ9Ö/Ö ˙aöl×$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5Öš 5Ö•#vs#vŔ#vš #v•:V –l4”Ö0˙˙˙˙˙˙ö[6ö+Ö+Ö+Ö,Ö5ÖŰ5Ö5ÖĆ5Öâaöl $$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l4”8ýÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö+Ö+Ö+Ö,Ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ĹţÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ĹţÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ĹţÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ŠýÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ĹţÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ĹţÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ĹţÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ĹţÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ŠýÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ŠýÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ĹţÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ĹţÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5Öâaölń$$If–l!vh5Ös5ÖŔ5ÖŸ5Ö}5Ö~5Ö•#vs#vŔ#vŸ#v}#v~#v•:V –l”ĹţÖ0˙˙˙˙˙˙ö[6ö,Ö5ÖŰ5Ö5Öű5Öĺ5Öć5ÖâaölŇ$$If–ú!vh5ÖH5Öƒ5ÖĽ#vH#vƒ#vĽ:V –l”Ě tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Öƒ5ÖĽ/Ö ˙/Ö  ˙aöúytoÇŔ$$If–ú!vh5ÖH5Öƒ5ÖĽ#vH#vƒ#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Öƒ5ÖĽ/Ö ˙aöúytoÇŔ$$If–ú!vh5ÖH5Öƒ5ÖĽ#vH#vƒ#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Öƒ5ÖĽ/Ö ˙aöúytoÇŔ$$If–ú!vh5ÖH5Öƒ5ÖĽ#vH#vƒ#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Öƒ5ÖĽ/Ö ˙aöúytoÇŔ$$If–ú!vh5ÖH5Öƒ5ÖĽ#vH#vƒ#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Öƒ5ÖĽ/Ö ˙aöúytoÇŔ$$If–ú!vh5ÖH5Öƒ5ÖĽ#vH#vƒ#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Öƒ5ÖĽ/Ö ˙aöúytoÇŔ$$If–ú!vh5ÖH5Öƒ5ÖĽ#vH#vƒ#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Öƒ5ÖĽ/Ö ˙aöúytoÇŔ$$If–ú!vh5ÖH5Öƒ5ÖĽ#vH#vƒ#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Öƒ5ÖĽ/Ö ˙aöúytoÇŔ$$If–ú!vh5ÖH5Öƒ5ÖĽ#vH#vƒ#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Öƒ5ÖĽ/Ö ˙aöúytoÇŔ$$If–ú!vh5ÖH5Öƒ5ÖĽ#vH#vƒ#vĽ:V –l tŕÖ0˙˙˙˙˙˙ö6,Ö5Ö5Öƒ5ÖĽ/Ö ˙aöúytoÇŕ$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖŮ 5ÖN#vŘ #vŮ #vN:V –l4”˙Ö0˙˙˙˙˙˙ö˙#ö+Ö+Ö,Ö5ÖŘ 5ÖŮ 5ÖN9ÖaölpÖ˙˙˙˙˙˙$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖŠ5ÖO5ÖN#vŘ #vŠ#vO#vN:V –l4”˙Ö0˙˙˙˙˙˙ö˙#ö+Ö+Ö,Ö,Ö5ÖŘ 5ÖŠ5ÖO5ÖN9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖŠ5ÖO5ÖN#vŘ #vŠ#vO#vN:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙ö˙#ö,Ö5ÖŘ 5ÖŠ5ÖO5ÖN9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖŠ5ÖO5ÖN#vŘ #vŠ#vO#vN:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙ö˙#ö,Ö5ÖŘ 5ÖŠ5ÖO5ÖN9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖŠ5ÖO5ÖN#vŘ #vŠ#vO#vN:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙ö˙#ö,Ö5ÖŘ 5ÖŠ5ÖO5ÖN9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖŠ5ÖO5ÖN#vŘ #vŠ#vO#vN:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙ö˙#ö,Ö5ÖŘ 5ÖŠ5ÖO5ÖN9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖN5ÖŠ5ÖN#vŘ #vN#vŠ#vN:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öţ#ö,Ö5ÖŘ 5ÖN5ÖŠ5ÖN9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖN5ÖŠ5ÖN#vŘ #vN#vŠ#vN:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öţ#ö,Ö5ÖŘ 5ÖN5ÖŠ5ÖN9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖN5ÖŠ5ÖN#vŘ #vN#vŠ#vN:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öţ#ö,Ö5ÖŘ 5ÖN5ÖŠ5ÖN9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖN5ÖŠ5ÖN#vŘ #vN#vŠ#vN:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öţ#ö,Ö5ÖŘ 5ÖN5ÖŠ5ÖN9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙ó$$If–l!vh5ÖŘ 5ÖN5ÖŠ5ÖN#vŘ #vN#vŠ#vN:V –l”˙Ö0˙˙˙˙˙˙öţ#ö,Ö5ÖŘ 5ÖN5ÖŠ5ÖN9ÖaölpÖ(˙˙˙˙˙˙˙˙†%œ8@ń˙8 Normal_HmH sH tH T@T  Heading 1$1$@& Ć T€ŔCJhtH ub@b  Heading 2'$$ Ć  <Ź&‚„1$@&^„a$CJhtH uT@T  Heading 3$$$ Ć j ď'ŔŔ‚„i@&^„ia$CJ^@^  Heading 4$$ ĆT€ Ŕ„T1$@&^„TCJhtH uZ@Z  Heading 5)$$ ĆT€€„„řř@&^„`„řřa$CJN@N  Heading 6$$ ĆN „N @&^„N a$CJR@R  Heading 7!$$ Ć,ŕ@@„@&^„a$CJN@N  Heading 8$$ & F Ć@&a$CJN @N  Heading 9 $$ Ćŕ€„6 @&^„6 a$CJDA@ň˙ĄD Default Paragraph FontVi@ó˙łV  Table Normal :V ö4Ö4Ö laö (k@ô˙Á(No List VB@ňV  Body Text1$ ĆTÄx€@€ŔCJhtH u@@@ Header  ĆŕŔ! mH!sH!upS@p Body Text Indent 3# Ć T€Ŕ„„řř1$^„`„řřCJhtH upR@"p Body Text Indent 2$ ĆTÄx€@€Ŕ„1$^„CJhtH ubC@2b Body Text Indent#$ ĆT€Ŕ„„řř^„`„řřa$CJ.)@˘A. Page Numberv @Rv "'Footer, Char, Char Char1 Char Char Char  ĆŕŔ!@Yb@  Document Map-D OJQJHP@rH Body Text 2 ĆhĐ @@€€CJHQ@‚H Body Text 3$ Ćú2 €€a$CJRT@’R Block Text $ ĆčŔ„Ü˙„]„Ü˙^„a$CJ4>@˘4 !›SmTitle$a$5CJHţO˛H Subject$$d"5CJmH sH ujšłĂj 5R Table Grid7:VÖ0˙˙˙˙˙˙>ţOŇ> T{Style 31$7$8$H$mH!sH!BţOň˙áB T{Character Style 3CJaJFţO˘ńF :O Char Char2CJ_HhmH sH tH :J@: d[úSubtitle $a$CJaJFţO˘F d[ú Char Char15CJ_HmH sH tH †ţO˘!† d[ú/ Char Char, Char Char1 Char Char Char Char Char_HmH sH tH 6ţOň˙16 E‹ WW8Num2z0 CJOJQJ>ţOB> 9><Style 2$1$7$8$H$mH!sH!Ž˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙ŽŹ˙˙˙˙;<=>^_yz=?VWťźĂËÓŘŮÚäéň÷řů !56789PVi|}ŁśÉĘËefýţß ŕ % & 7 8 0 1 2 8 ? U V W X b k l o ˜  ˘ Ł Ś ´ š ž ż Â Ď Ô Ů Ú Ý ń ň ó ô ő ú ˙        2 7 E F G e j x y | Ą Ś ´ ľ ś Ň Ó ÉĘŽŻńňů (-.NTZ`auvwxy”§­ŔÁŢń÷   š pUßOÁ23FGŒŤĐűüŽŻ  ˘Łľś  ć 2 3 \!]!p!q!Ó"Ô"##$#q$r$Ľ%Ś%a&b&ů&ú&Ç'Č'ł(´(^)_)e)p)x)‚)Ÿ)°)Á)Ó)á)ń)ň)ó)ô)ý)***********%*/*8*A*J*M*N*U*_*h*q*z*}*~*…**˜*Ą*Ş*­*Ž*ľ*ż*Č*Ń*Ú*Ý*Ţ*ĺ*ď*ř*+ + ++++(+1+:+=+>+E+O+X+a+j+m+n+u++ˆ+‘+š++ž+Ľ+Ż+¸+Á+Ę+Í+Î+Ő+ß+č+ń+ú+ý+ţ+,,,!,*,-,.,5,?,H,Q,Z,],^,j,!-"-.. .Ą.//Ń/Ň/;0<0œ00M1N1*2+2ĺ2ć233P3Q3ě3O4˛45)5Z5“5Đ5Ń5ô5ő5¨6Š688}8~8Đ9Ń9Ć<Ç<ě<í<Ž>>Ŕ@Á@`BaBDD6D7DvEwEMGNGQHRHŠJ‹JÎKĎK?L@LÜMÝM"O#O)O0O7Oc^cqcvc‰cŠc‹c cĄcedfd7f8f;gĄ>ł>´>r@s@šBşBhDiDSETEfEgEHH%H&HüIýI*K+KßLŕLńLňL,N-N@NANQQRRRR§S¨S3U4UwVxV^W_WÂWĂW!XŔXłYcZëZ`[Ň[h\ě\ ]Ą] ^Ľ^_€_!`•`awaŕaEb˛bc€cěcYdĆd3eŚe§eĆfŰfg6gQgngŁg˛gěgíghPhQhdhehvhwh.i/i\i]iŇiÓiÇjČjZl[lkmlmťnźn˝ožoqqwrŕsásuu€u¤uÉuďuv&v2vHvgvhvwŁwQxőx÷x¸yšyízîzu}v}  5€6€)‚*‚ťƒźƒ … …é…ę…^ˆ_ˆ™‰š‰ŠŠ{‹|‹Š‹‹‹ !,.MnpŽŽŽŽ(0€€(0€€(0€€(0€€(0€€(0€€(0€€(0€€(0€€€˜0€z€˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€zŠ0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐŠ0€zĐ ™0€zÔ Š 0€zĐ Š0€zĐŠ0€zĐ Š0€zĐŠ0€zĐ Š 0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ ˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€zŠ0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š 0€zĐ Š 0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ ˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€z˜0€zŠ0€zĐ Š0€zĐŠ0€zĐ Š0€zĐŠ0€zĐŠ0€zĐ Š0€zĐŠ0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ Š0€zĐ ™0€zÔ ˜0€z˜0€z˜ 0€z˜ 0€z˜ 0€z˜ 0€z˜ 0€z˜ 0€z˜ 0€z˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€Š0€€ĐŠ0€€Đ Š0€€ĐŠ0€€Đ Š0€€Đ Š0€€ĐŠ0€€ĐŠ0€€ĐŠ0€€ĐŠ0€€Đ ™0€€Ô Š 0€€Đ Š 0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š 0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô ˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜ 0€€˜ 0€€˜ 0€€˜ 0€€˜ 0€€˜ 0€€˜ 0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€ĐŠ0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô ˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€ĐŠ0€€Đ ™0€€Ô Š 0€€Đ Š0€€ĐŠ0€€Đ Š0€€ĐŠ0€€Đ Š 0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô ˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€Š0€€Đ Š0€€ĐŠ0€€Đ Š0€€ĐŠ0€€ĐŠ0€€Đ Š0€€ĐŠ0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ Š0€€Đ ™0€€Ô ˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜ 0€€˜ 0€€˜ 0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜ 0€€˜ 0€€˜ 0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜0€€˜$0€€¨Ń00ר‘00˘˜@0€€¨‘00˘˜@0€€¨‘00˘˜@0€€¨‘00˘¨Ń00רŃ00ü‘ט@0€€˜@0€€˜@0€€¨Ń00ü‘ר‘00 ˘¨‘00T–ר‘00×;^_Ž@'0@'0ŞŃ00€ 00 \żůüý2–*g2Ţ3ć:DXăeősóŹíĂUé(őŽ ZŸeiĽmpku~{?‚q†ť‹]ť“9•ߕ–ĚÖéëó ).1359>@BCEGHJLMNOQSUĂ ÷ 8 | É fUk˘žŮóEx´Ż-`xŔ U#Ç/ń1222M2_2}22­2ż2Ý2ď2 33=3O3m333Ż3Í3ß3ý34-4?4]46=aJ]_xz‹źÂĂĘËŇÔÖÚăĺçéńóő˙ !'(49>?D}ƒ‰Ž”•œňřů˙  ')+7=?DFMaghty~„ĘĎĐŐÖÝÁ)Ë)Ě)Ň)Ó)Ů)Ú)ŕ)f]l]m]t]u]|]~]€]„]]]‘]“]›]]Ÿ]Š]Ż]°]ˇ]Ë]Ń]Ň]Ţ]ă]č]é]î]'^-^3^8^9^>^?^F^€b†b‡bbb‘b“b›bžb§bŞbŹbŽbľbˇbšbÂbČbÉbĐbăbébęböbűbccc>cDcJcOcPcUcVc]cĄ]Ş]Ź]ą]˛]ˇ]¸]Â]Ă]Ě]Î]×]Ř]Ý]Ţ]é]ę]ő]ö]^^^§e°e˛eˇe¸eżeŔeĚeÍeŇeÔeŮeÚeÝeŢeáeâeęeëeďeđeőeöeffff!f5fqFqGqQqRqZq\qeqfqpqqq{q|q‡qˆqŒqq˜q™qŸq qŹq­qąq˛qˇq¸qżqĆqËqĚq×qŘqÝqŢqâqéqđqńq÷qřqţq˙qr rr(r/r3r8r>rDrErJrKrPrwr|r}rr‚r‡rˆrrłrťrźrĂrÄrÉrĘrÓrÔrŮrërňrţrs sssss's(s,s-s8s9s?s@sLsMsQsRsWsXs_sfskslswssƒsŠs‘s’s˜s™sŸs s¨sŽsłsÉsĐsÔsŮsásćsçsěsísös÷sttt ttt t!t&t*t/t5t{E{F{J{K{T{U{[{\{c{p{w{x{ƒ{‰{‘{’{™{š{˘{Ł{§{¨{ą{˛{¸{š{Ä{Ĺ{Ę{Ë{Ô{Ú{á{â{ę{ë{ô{ő{ý{ţ{|| | |||||!|"|'|+|/|4|A|B|G|K|P|V|]|o|z|{||‚|‡|ˆ|||•|™|Ś|§|Ź|°|ľ|ť|Á|Â|É|Ę|Ń|Ö|ŕ|â|é|ę|ó|ő|ů|ú|˙|}}}}}}}} }&}'}.}/}3}4}8}9}>}@}I}K}O}P}W}X}c}d}j}k}s}v}{}|}€}}‡}ˆ}‘}’}™}r~w~{~~„~‘~’~—~›~ ~Ś~­~ż~Ĺ~Ę~Î~Ď~Ô~Ö~Ú~Ű~ŕ~á~č~é~ń~ň~ű~ $%+,16:;@BFGPQYZ_`ghoptu}~‚‰Š’“—˜Ą˘§¨­Žľś˝ÂĚÍÓÔÚŰŕăčěďđőů€€ €€€€"€6€;€<€@€A€G€H€Q€R€Y€̀Հրۀ߀ă€č€ő€ö€ű€˙€ %+,1278BCJKST]^delmxy‚‡ˆŒ‘—œ Ąځ¨ʁ­˛łşťÁā́Ӂځ܁äĺéęďđňó÷řýţ‚‚ ‚‚‚‚‚‚'‚*‚/‚0‚7‚8‚C‚E‚L‚M‚U‚W‚\‚]‚b‚f‚j‚o‚|‚}‚‚‚†‚‹‚‘‚›‚œ‚Ą‚˘‚§‚Ş‚Ż‚ł‚Ŕ‚Á‚ƂʂςՂ܂ď‚ö‚÷‚˙‚ƒƒƒƒƒƒƒ%ƒ'ƒ.ƒ/ƒ8ƒ:ƒ>ƒ?ƒDƒEƒHƒIƒTƒUƒ[ƒ\ƒdƒeƒkƒlƒsƒtƒxƒyƒ}ƒ~ƒƒƒ…ƒŽƒƒ”ƒ•ƒœƒƒ¨ƒЃ݃°ƒ¸ƒźƒÁƒƒ̓΃Ӄك܃݃âƒĺƒęƒîƒűƒüƒ„„ „„„)„0„1„<„=„D„E„L„M„S„T„[„\„a„b„g„h„m„n„s„t„{„‡„Š„‹„”„•„„ž„Ł„¤„­„Ž„ł„´„ź„˝„ƄDŽ̄ބĺ„ń„ő„ö„ý„ ……………#…$…*…+…0…1…8…9…>…S…Z…]…a…h…m…n…u…|…„………‰…Š…•…§…Ť…Ź…°…ą…ľ…ś…˝…Ŕ…ąʅЅхօę…ď…đ…÷…ř…†† † ††††.†5†8†<†B†J†K†V†h†l†m†q†r†v†x††‚††††”†—† †Ą†چ§†°†ą†š†ş†ż†ä†ď†đ†÷†‡‡‡‡‡‡‡"‡#‡*‡6‡>‡?‡D‡E‡L‡X‡^‡_‡e‡h‡l‡r‡x‡}‡‡‚‡‡‡ˆ‡Œ‡އ’‡“‡›‡‡¤‡Ľ‡­‡އł‡´‡¸‡˝‡Á‡‡LJɇ͇·ч҇ۇ܇á‡â‡ę‡ë‡ô‡ő‡ˆˆ ˆ ˆˆˆˆˆˆ"ˆ/ˆ0ˆ5ˆ9ˆ>ˆDˆKˆ_ˆhˆiˆnˆoˆuˆvˆ{ˆ|ˆ‡ˆˆˆ“ˆ”ˆœˆˆوĽˆЈވąˆ˛ˆžˆżˆĈňЈшֈ׈܈ŕˆäˆéˆîˆńˆţˆ˙ˆ‰‰ ‰‰‰‰#‰`‰e‰f‰k‰l‰t‰u‰z‰{‰Љ‹‰‰‘‰—‰š‰§‰¨‰­‰މľ‰ˇ‰ź‰˝‰ƉljΉЉՉ։މŕ‰ă‰ä‰é‰ę‰ő‰ö‰ů‰ú‰ŠŠ Š ŠŠŠ"Š#Š0Š1Š6Š:Š?ŠEŠLŠ_ŠlŠmŠrŠuŠzŠ€Š‡ŠˆŠ‘Š’Š–Š—ŠšŠ›Šي¤Šފ݊şŠťŠŔŠÁŠɊϊՊ֊ފߊĺŠćŠóŠôŠůŠýŠ‹‹‹‹z‹|‹†‹‹‹•‹–‹ ‹Ą‹¨‹Š‹˛‹ł‹ť‹ź‹Á‹‹ˋ̋ԋՋڋ˙‹ŒŒŒڌߌŕŒĺŒćŒîŒďŒôŒőŒ   !.568EIMR„Š¤śˇ¸šżŔȍɍЍî÷ŽŽŽŽ >]_xzŒu!uhvmv"%|‹ˆ‹‹‹ !rƒ¤ύŽŽŽ333333<<˜˜ŤŤdYdYé]ę]ˇ`¸`ž`ż`âěćě…í†ííŽíííĆfĆfłiłiďuďu|‹Š‹ڌڌ !+.9DoppԍލŽŽ<<˜˜ŤŤdYdYłiłiďuďu|‹Š‹ڌڌ !nnŽŽŽR(ţěÎH9˙˙˙˙˙˙˙˙˙ů =ĐI˙˙˙˙˙˙˙˙˙Ż[{PDVŒ˙˙˙˙˙˙˙˙˙Áç'OŞą˙˙˙˙˙˙˙˙˙KgI2 Ü<Ç˙˙˙˙˙˙˙˙˙ë3ŕyô“˙˙˙˙˙˙˙˙˙ł.–4|I4ß˙˙˙˙˙˙˙˙˙xŒ5¸¸đĚ˙˙˙˙˙˙˙˙˙AN8~ âV˙˙˙˙˙˙˙˙˙Ć™Câ7\’˙˙˙˙˙˙˙˙˙’;fD"X˙˙˙˙˙˙˙˙˙Č2őD&˛7˙˙˙˙˙˙˙˙˙Ö/„P˘öÜů˙˙˙˙˙˙˙˙˙Ç3wS|0ć'˙˙˙˙˙˙˙˙˙("_WˆĎ˘„S4†Y,LtŠ˙Z.Ž^ÎÚŹm˙˙˙˙˙˙˙˙˙‚N`ŽŠP[˙˙˙˙˙˙˙˙˙2Y;eÜOvH˙˙˙˙˙˙˙˙˙xxÉfŚĆ˙˙˙˙˙˙˙˙˙!GJg޸€•˙˙˙˙˙˙˙˙˙œ6tÖRÂ~˙˙˙˙˙˙˙˙˙5ŇvPK Ă˙˙˙˙˙˙˙˙˙„ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆH-€„ „˜ţĆ ^„ `„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo„p„˜ţĆp^„p`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆH-€„@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţOJQJo(‡hˆHˇđ€„„˜ţĆ^„`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo€„ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đ€„°„˜ţư^„°`„˜ţOJQJo(‡hˆHˇđ€„€„˜ţĆ€^„€`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo€„P„˜ţĆP^„P`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đ„p„˜ţĆp^„p`„˜ţo(. „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ‡hˆH. „p„L˙Ćp^„p`„L˙‡hˆH. „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ‡hˆH. „„˜ţĆ^„`„˜ţ‡hˆH.’ „ŕ„L˙Ćŕ^„ŕ`„L˙‡hˆH. „°„˜ţư^„°`„˜ţ‡hˆH. „€„˜ţĆ€^„€`„˜ţ‡hˆH.’ „P„L˙ĆP^„P`„L˙‡hˆH.K„Đ„˜ţĆĐ^„Đ`„˜ţCJOJPJQJo(-„ „˜ţĆ ^„ `„˜ţOJQJ^Jo(o„p„˜ţĆp^„p`„˜ţOJQJ^Jo(§đ„@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţOJQJ^Jo(ˇđ„„˜ţĆ^„`„˜ţOJQJ^Jo(o„ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţOJQJ^Jo(§đ„°„˜ţư^„°`„˜ţOJQJ^Jo(ˇđ„€„˜ţĆ€^„€`„˜ţOJQJ^Jo(o„P„˜ţĆP^„P`„˜ţOJQJ^Jo(§đŘ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆH-Ř „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHoŘ „p„˜ţĆp^„p`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đŘ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţOJQJo(‡hˆHˇđŘ „„˜ţĆ^„`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHoŘ „ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đŘ „°„˜ţư^„°`„˜ţOJQJo(‡hˆHˇđŘ „€„˜ţĆ€^„€`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHoŘ „P„˜ţĆP^„P`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đ¨„ „˜ţĆ ^„ `„˜ţOJQJo(‡hˆH-𐨄 „˜ţĆ ^„ `„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo¨„p„˜ţĆp^„p`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đ¨„@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţOJQJo(‡hˆHˇđ¨„„˜ţĆ^„`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo¨„ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đ¨„°„˜ţư^„°`„˜ţOJQJo(‡hˆHˇđ¨„€„˜ţĆ€^„€`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo¨„P„˜ţĆP^„P`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đh „Ř „˜ţĆŘ ^„Ř `„˜ţ‡hˆH.h „¨ „˜ţƨ ^„¨ `„˜ţ‡hˆH.’h „x„L˙Ćx^„x`„L˙‡hˆH.h „H„˜ţĆH^„H`„˜ţ‡hˆH.h „„˜ţĆ^„`„˜ţ‡hˆH.’h „č„L˙Ćč^„č`„L˙‡hˆH.h „¸„˜ţƸ^„¸`„˜ţ‡hˆH.h „ˆ„˜ţĆˆ^„ˆ`„˜ţ‡hˆH.’h „X „L˙ĆX ^„X `„L˙‡hˆH.„Đ„˜ţĆĐ^„Đ`„˜ţo(.€ „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ‡hˆH.‚ „p„L˙Ćp^„p`„L˙‡hˆH.€ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ‡hˆH.€ „„˜ţĆ^„`„˜ţ‡hˆH.‚ „ŕ„L˙Ćŕ^„ŕ`„L˙‡hˆH.€ „°„˜ţư^„°`„˜ţ‡hˆH.€ „€„˜ţĆ€^„€`„˜ţ‡hˆH.‚ „P„L˙ĆP^„P`„L˙‡hˆH.„Đ„˜ţĆĐ^„Đ`„˜ţOJPJQJ^Jo(-€„ „˜ţĆ ^„ `„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo€„p„˜ţĆp^„p`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đ€„@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţOJQJo(‡hˆHˇđ€„„˜ţĆ^„`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo€„ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đ€„°„˜ţư^„°`„˜ţOJQJo(‡hˆHˇđ€„€„˜ţĆ€^„€`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo€„P„˜ţĆP^„P`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đ„Đ„˜ţĆĐ^„Đ`„˜ţo(.€ „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ‡hˆH.‚ „p„L˙Ćp^„p`„L˙‡hˆH.€ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ‡hˆH.€ „„˜ţĆ^„`„˜ţ‡hˆH.‚ „ŕ„L˙Ćŕ^„ŕ`„L˙‡hˆH.€ „°„˜ţư^„°`„˜ţ‡hˆH.€ „€„˜ţĆ€^„€`„˜ţ‡hˆH.‚ „P„L˙ĆP^„P`„L˙‡hˆH.„p„˜ţĆp^„p`„˜ţo(.€ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ‡hˆH.‚ „„L˙Ć^„`„L˙‡hˆH.€ „ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţ‡hˆH.€ „°„˜ţư^„°`„˜ţ‡hˆH.‚ „€„L˙Ć€^„€`„L˙‡hˆH.€ „P„˜ţĆP^„P`„˜ţ‡hˆH.€ „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ‡hˆH.‚ „đ„L˙Ćđ^„đ`„L˙‡hˆH.„p„˜ţĆp^„p`„˜ţo(.€ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ‡hˆH.‚ „„L˙Ć^„`„L˙‡hˆH.€ „ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţ‡hˆH.€ „°„˜ţư^„°`„˜ţ‡hˆH.‚ „€„L˙Ć€^„€`„L˙‡hˆH.€ „P„˜ţĆP^„P`„˜ţ‡hˆH.€ „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ‡hˆH.‚ „đ„L˙Ćđ^„đ`„L˙‡hˆH.„p„˜ţĆp^„p`„˜ţo(.€ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ‡hˆH.‚ „„L˙Ć^„`„L˙‡hˆH.€ „ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţ‡hˆH.€ „°„˜ţư^„°`„˜ţ‡hˆH.‚ „€„L˙Ć€^„€`„L˙‡hˆH.€ „P„˜ţĆP^„P`„˜ţ‡hˆH.€ „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ‡hˆH.‚ „đ„L˙Ćđ^„đ`„L˙‡hˆH.„p„˜ţĆp^„p`„˜ţCJOJPJQJ^Jo(-€„@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo€„„˜ţĆ^„`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đ€„ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţOJQJo(‡hˆHˇđ€„°„˜ţư^„°`„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo€„€„˜ţĆ€^„€`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đ€„P„˜ţĆP^„P`„˜ţOJQJo(‡hˆHˇđ€„ „˜ţĆ ^„ `„˜ţOJQJ^Jo(‡hˆHo€„đ„˜ţĆđ^„đ`„˜ţOJQJo(‡hˆH§đh„Đ„˜ţĆĐ^„Đ`„˜ţ.h„ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ.h„p„L˙Ćp^„p`„L˙.h„@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ.h„„˜ţĆ^„`„˜ţ.h„ŕ„L˙Ćŕ^„ŕ`„L˙.h„°„˜ţư^„°`„˜ţ.h„€„˜ţĆ€^„€`„˜ţ.h„P„L˙ĆP^„P`„L˙.„Ř „0ýĆŘ ^„Ř `„0ýo(.„h„˜ţĆh^„h`„˜ţ. ź„$ „˜ţĆ$ ^„$ `„˜ţB*CJOJPJQJo(ph˙-ź„ „˜ţĆ ^„ `„˜ţOJQJ^Jo(oź„p„˜ţĆp^„p`„˜ţOJQJ^Jo(§đź„@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţOJQJ^Jo(ˇđź„„˜ţĆ^„`„˜ţOJQJ^Jo(oź„ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţOJQJ^Jo(§đź„°„˜ţư^„°`„˜ţOJQJ^Jo(ˇđź„€„˜ţĆ€^„€`„˜ţOJQJ^Jo(oź„P„˜ţĆP^„P`„˜ţOJQJ^Jo(§đ„Đ„˜ţĆĐ^„Đ`„˜ţOJPJQJo(-„ „˜ţĆ ^„ `„˜ţOJQJ^Jo(o„p„˜ţĆp^„p`„˜ţOJQJ^Jo(§đ„@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţOJQJ^Jo(ˇđ„„˜ţĆ^„`„˜ţOJQJ^Jo(o„ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţOJQJ^Jo(§đ„°„˜ţư^„°`„˜ţOJQJ^Jo(ˇđ„€„˜ţĆ€^„€`„˜ţOJQJ^Jo(o„P„˜ţĆP^„P`„˜ţOJQJ^Jo(§đ„„˜ţĆ^„`„˜ţo(.„p„˜ţĆp^„p`„˜ţo(.€ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ‡hˆH.‚ „„L˙Ć^„`„L˙‡hˆH.€ „ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţ‡hˆH.€ „°„˜ţư^„°`„˜ţ‡hˆH.‚ „€„L˙Ć€^„€`„L˙‡hˆH.€ „P„˜ţĆP^„P`„˜ţ‡hˆH.€ „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ‡hˆH.‚ „đ„L˙Ćđ^„đ`„L˙‡hˆH.„Đ„˜ţĆĐ^„Đ`„˜ţo(.€ „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ‡hˆH.‚ „p„L˙Ćp^„p`„L˙‡hˆH.€ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ‡hˆH.€ „„˜ţĆ^„`„˜ţ‡hˆH.‚ „ŕ„L˙Ćŕ^„ŕ`„L˙‡hˆH.€ „°„˜ţư^„°`„˜ţ‡hˆH.€ „€„˜ţĆ€^„€`„˜ţ‡hˆH.‚ „P„L˙ĆP^„P`„L˙‡hˆH. „Ž„zţĆŽ^„Ž`„zţCJaJo(.€ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ‡hˆH.‚ „„L˙Ć^„`„L˙‡hˆH.€ „ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţ‡hˆH.€ „°„˜ţư^„°`„˜ţ‡hˆH.‚ „€„L˙Ć€^„€`„L˙‡hˆH.€ „P„˜ţĆP^„P`„˜ţ‡hˆH.€ „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ‡hˆH.‚ „đ„L˙Ćđ^„đ`„L˙‡hˆH.„p„˜ţĆp^„p`„˜ţo(.€ „@ „˜ţĆ@ ^„@ `„˜ţ‡hˆH.‚ „„L˙Ć^„`„L˙‡hˆH.€ „ŕ„˜ţĆŕ^„ŕ`„˜ţ‡hˆH.€ „°„˜ţư^„°`„˜ţ‡hˆH.‚ „€„L˙Ć€^„€`„L˙‡hˆH.€ „P„˜ţĆP^„P`„˜ţ‡hˆH.€ „ „˜ţĆ ^„ `„˜ţ‡hˆH.‚ „đ„L˙Ćđ^„đ`„L˙‡hˆH.("_W2Y;eČ2őD5Ňv’;fDÁç'ë3œ6tÖ/„PxŒ5AN8xxÉfů‚N`Ż[{Ç3wSZ.Ž^Ć™CS4†YR(ţ!GJgł.–4KgI2˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙ě9ęŘ ĺŘ      ěR        Žqv        ě3Ü]        'xü        ön[                 … q        X¨2x        ÓS}îő ,kS—%)ĺ(ĄtÝ| kČm4VIvFMWFk> ĎV7Xj1‡>$sřw< Ĺ, G> aŔü/‘=úKu%÷2+?;L"Ś(áTߢbg~đăZ)A˝yňb!>I"KE#L9'Ún'Ác) k)ön)—~)h*?#* ,*3*+Ą>+w,e,LI,ƒs,P 0:0€2I]3ą 4X<4Á 5š15ż15×85î6í#7ŠT7G8Ů)9*A9ö: ;9>< m<H=9>bJ>“ ?$-?ţ@ăg@ˆAd$AbXAůZAĺ\BD6*D‡rE>]Gy=HiH:IŻVIÉ:J˛Kţ K' N"]N:Oô~OGQ5RţrR1tRdsTŃ UjHU*ZUˇrUź+V™Z \Zf{Zö[F@[z\&\ăb c8eÚPgŮyg#iIPiy;lŒfl§xlÁm›Smfmpnm oś ocVpż`pÁJtu uô+vČIv +wHoy˘%{+{T{ęO|WZ|w|m|~ ›9-"ř1—„e „M …P4…ĎN… ëĄĄ>.Ą•=ĄV}˘î=Ł/ŚOaŚ”}ŚÝJ¨xx¨¨ŤaŠ‚sŞę9ŹIg­ło­+<Ż5ąďFłu´čľqľNśˆiˇŘ.ź FźšPźŠWźB'˝›+žÔż+ż+'ÁQÂdjÂqĹőĹ !Ć>)Ć zƁoÇúuÇřČ(9ČÖvČŇ#ɒ<ÉB}Ę'Ě~4Ě%PĚ\Í3?Í/hÍą'Îé+ĐäŃmAŃí[ŃŇ=Ň RÔäeÔb~ÔKÖ×VU×m^×v|×1IŮÓ_Ů4kŮ0 ŰHÝcmÝ6sÝÁ!ŢÓiޗ.ŕOäv?äîiäŔbĺŸlĺŽUčTdč(ę6ęĄRęyBěČ6í;ďj;ď›ńÝTóą@ô‡*ő}%öÁDöuVöä[řB ůpůUůd[úqűľ1űˆHűóOü.ýNţ‹ŽťźĂËŘŮÚé÷řů !56789PVi|}ŁśÉĘ1 2 8 ? U V W X b k l o ˜  ˘ Ł Ś ´ š ž ż Â Ď Ô Ů Ú Ý ń ň ó ô ő ú ˙        2 7 E F G e j x y | Ą Ś ´ ľ ńňů -.NTZ`auvwxy”§­ŔÁŢń÷  ^)_)p)‚)Ÿ)ń)ň)ó)ô)ý)***********%*/*8*A*J*M*N*U*_*h*q*z*}*~*…**˜*Ą*Ş*­*Ž*ľ*ż*Č*Ń*Ú*Ý*Ţ*ĺ*ď*ř*+ + ++++(+1+:+=+>+E+O+X+a+j+m+n+u++ˆ+‘+š++ž+Ľ+Ż+¸+Á+Ę+Í+Î+Ő+ß+č+ń+ú+ý+ţ+,,,!,*,-,.,5,?,H,Q,Z,],^,ÝM"O#O)O0Oc^cqcvc‰cŠcŽiC3e3žžžžž–3žžžžžžžžžž–3žžžž–3žžžžžžžžžžžžžž–žžžžžžžžž–3žžžžž–3žžžž–3˙@€ڌڌ¨ť’ڌڌŽP@˙˙Unknown˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙G‡z €˙Times New Roman5€Symbol3& ‡z €˙Arial5& ‡za€˙Tahoma?5 ‡z €˙Courier New;€Wingdings"1 ˆđĐhÄMö†ŒĂüĆZô&D;ŃQĘĐD;ŃQĘĐ!đĽŔ´´€4dKŒKŒ§â÷O 2ƒqđßß˙ýHXđ˙?ä˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙ż`p2˙˙!BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAKTJ 2000ITh                  ţ˙ŕ…ŸňůOhŤ‘+'łŮ0ˆ˜ÄĐŕě  8 D P \hpx€ä$BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAKTJ 2000 Normal.dotIT8Microsoft Office Word@¤“Ö@\*ůç÷Ë@˜6Řž&Ě@ 3T ÂĚD;ŃQţ˙ŐÍ՜.“—+,ůŽDŐÍ՜.“—+,ůŽP  hp€ˆ˜  ¨°¸ Ŕ îäBPSPĐĘKŒ' "BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TitleL :BSeries NumberäB   !"#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ[\]^_`abcdefghijklmnopqrstuvwxyz{|}~€‚ƒ„…†‡ˆ‰Š‹ŒŽ‘’“”•–—˜™š›œžŸ Ą˘Ł¤ĽŚ§¨ŠŞŤŹ­ŽŻ°ą˛ł´ľśˇ¸šşťź˝žżŔÁÂĂÄĹĆÇČÉĘËĚÍÎĎĐŃŇÓÔŐÖ×ŘŮÚŰÜÝŢßŕáâăäĺćçčéęëěíîďđńňóôőö÷řůúűüýţ˙      !"#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVţ˙˙˙XYZ[\]^_`abcdefghijklmnopţ˙˙˙rstuvwxyz{|}~€‚ƒ„…†‡ˆ‰Š‹ŒŽ‘’“”•–—˜™š›œžŸ Ą˘Ł¤ĽŚ§¨ŠŞŤŹ­ŽŻ°ą˛ł´ľśˇ¸šşťź˝žżŔÁÂĂÄĹĆÇČÉĘËĚÍÎĎĐŃŇÓÔŐÖ×ŘŮÚŰÜÝŢßŕáâăäĺćçčéęëěíîďđńňóôőö÷řůúűüýţ˙ţ˙˙˙  ţ˙˙˙  ţ˙˙˙ý˙˙˙ý˙˙˙ý˙˙˙ý˙˙˙ý˙˙˙ţ˙˙˙ţ˙˙˙ţ˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙Root Entry˙˙˙˙˙˙˙˙ ŔFŔÝUk ÂĚ€Data ˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙W31Table˙˙˙˙q#WordDocument˙˙˙˙>ŹSummaryInformation(˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙DocumentSummaryInformation8˙˙˙˙˙˙˙˙ CompObj˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙q˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙ţ˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙˙ţ˙ ˙˙˙˙ ŔFMicrosoft Office Word Document MSWordDocWord.Document.8ô9˛q