ࡱ>  C^bjbjVV 8<<>V)+)++++++++$++E,,,,,---EEGEGEGEGEGEGE$RHJkE+-----kE)+)+,,Ej/j/j/-)+l,+,EEj/-EEj/j/>+,?,0j1+x.>1EE0E>Kx.K(??K+?h--j/-----kEkE/j---E----K--------- ): Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31499/PP/M.IV/12/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak : Agustus 2004 Juli 2005 Pokok Sengketa : bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut adalah sebagai berikut: Sengketa Sewa Mesin Fotokopi sebesar Rp.5.687.574,00 Menurut Terbanding bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atas mesin fotokopi sebesar Rp.5.687.574,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 huruf a KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 diatur bahwa penghasilan sewa sehubungan dengan penggunaan harta dipotong pajak sebesar 15% oleh pihak yang wajib membayarkan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap biaya-biaya yang dibebankan dalam perhitungan Laporan Keuangan, diketahui bahwa biaya sewa mesin fotokopi yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.15.887.5745,00; bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 diketahui bahwa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan sebesar Rp.9.350.00,00 sehingga sisanya sebesar Rp.5.687.574,00 belum dilaporkan; bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan sewa mesin fotokopi dari PT. Micostar Karyagraha; Menurut Pemohon bahwa total biaya fotokopi terdiri dari: sewa mesin fotokopi dan sorter Rp. 9.350.000,00 biaya tambahan jika pemakaian di atas 5.000 lembar Rp. 5.687.574,00 Total Rp. 15.887.574,00 bahwa Pemohon Banding memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya sewa mesin fotokopi dan sorter dan tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya tambahan Rp.5.687.574,00 dikarenakan menurut Pemohon Banding tidak termasuk biaya jasa dan tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23-nya; bahwa pengeluaran biaya sebesar Rp.5.687.574,00 tersebut merupakan biaya tambahan jika pemakaian fotokopi melebihi 5.000 lembar dan tidak termasuk dalam pengertian jasa, oleh karenanya Pemohon Banding tidak setuju jika biaya tersebut digolongkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23; Pendapat Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.5.687.574,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dilaporkan atas sewa mesin fotokopi dari PT Micostar Karyagraha; bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp.5.687.574,00 tersebut bukan termasuk jasa karena merupakan biaya tambahan apabila pemakaian mesin fotokopi di atas 5.000 lembar; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa General Ledger, Voucher, Invoice, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa terhadap bukti dimaksud telah dilakukan uji bukti dalam persidangan dan Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding biaya sebesar Rp.5.687.574,00 tetap merupakan biaya sewa karena terkait langsung dengan biaya sewa mesin fotokopi walaupun dicatat sebagai tambahan, dengan demikian tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam persidangan serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa biaya sewa mesin fotokopi pada PT Micostar Karyagraha yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.15.887.5745,00 dengan rincian sebagai berikut: sewa mesin fotokopi dan sorter Rp. 9.350.000,00 biaya tambahan jika pemakaian di atas 5.000 lembar Rp. 5.687.574,00 Total Rp. 15.887.574,00 bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut: Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; bahwa dalam Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dinyatakan sebagai berikut: Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya tambahan sebesar Rp.5.687.574,00 yang muncul akibat pemakaian mesin fotokopi di atas 5.000 lembar adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari biaya sewa mesin fotokopi kepada PT Micostar Karyagraha; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa tambahan biaya sewa sebesar Rp.5.687.574,00 termasuk dalam pengertian objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Sewa Mesin Fotokopi sebesar Rp.5.687.574,00 tersebut tetap dipertahankan; Sengketa Jasa Audit sebesar Rp.62.540.650,00 Menurut Terbanding bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit sebesar Rp.62.540.650,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa rincian Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 terdiri dari: Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit menurut Terbanding berdasarkan equalisasi dengan biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Rp. 158.827.900,00 Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding (Pemohon Banding berpendapat bahwa Objek tersebut merupakan beban masa Agustus 2003 sampai dengan Juli 2004) Rp. 96.287.750,00 Selisih yang menjadi koreksi Objek PPh Pasal 23 Rp. 62.540.650,00 Menurut Pemohon bahwa jasa audit tahun 2005 sebesar USD 16,320.00 terdiri dari: jasa audit sebesar USD 16,000.00 biaya out of pocket sebesar USD 320.00 atau total dalam IDR = Rp.166.578.240,00 dimana atas jumlah tersebut telah dipotong dan dibayarkan pada masa September 2005; bahwa jumlah tersebut baru dipotong dan disetorkan pada pada masa September 2005, dikarenakan Pemohon Banding baru menerima Invoice atas jasa audit tersebut pada bulan September 2005, sedangkan nilai Rp.96.287.250,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah saja) yang ditemukan Terbanding adalah pembayaran untuk jasa audit tahun 2003-2004, atas jasa audit 2003-2004 telah dipotong dan disetorkan pada Masa Pajak Agustus dan September 2004; bahwa Pemohon Banding telah membayar Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk jasa audit sebesar Rp.158.827.900,00 dan tidak ada kurang bayar atas jasa audit tersebut; Pendapat Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.62.540.650,00 karena berdasarkan hasil ekualisasi dengan biaya pada Pajak Penghasilan Badan diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dilaporkan atas Jasa Audit yaitu sebagai berikut: Ekualisasi dengan biaya pada Pajak Penghasilan Badan Rp. 158.827.900,00 Objek PPh Pasal 23 atas Jasa Audit yang telah dilaporkan Rp. 96.287.750,00 Koreksi Rp. 62.540.650,00 bahwa menurut Pemohon Banding Jasa Audit Tahun 2005 adalah sebesar USD 16,320.00 yang terdiri dari: Jasa Audit sebesar USD 16,000.00 Biaya Out Of Pocket sebesar USD 320.00 Total USD 16,320.00 Total dalam IDR Rp. 166.578.240,00 bahwa menurut Pemohon Banding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit Tahun 2005 sebesar Rp.166.578.240,00 tersebut telah dipotong dan dibayarkan pada Masa September 2005; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa General Ledger, Voucher, Invoice, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa terhadap bukti dimaksud telah dilakukan uji bukti dalam persidangan dan Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, biaya Jasa Audit sebesar Rp.62.540.650,00 adalah selisih antara: Nilai Ledger per 31 Juli 2005 Rp. 158.827.900,00 Objek PPh Pasal 23 cfm. SPT Rp. 96.287.750,00 Koreksi Rp. 62.540.650,00 bahwa sesuai bukti yang ada, Terbanding berpendapat bahwa nilai Jasa Audit dalam Ledger sebesar Rp.158.827.900,00 terdiri dari jumlah Rp.157.827.900,00 yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 yang dipotong di Tahun Pajak 2006 dengan Nomor Bukti Potong Nomor: 005/NI/IX/2005 tanggal 3 September 2005; bahwa selisih angka antara bukti potong dengan ledger terjadi karena adanya selisih kurs dan pembebanan OPE yang invoice-nya belum diterima, karena Pemohon Banding selalu mencatat OPE belakangan karena pada saat akrual, tidak diketahui nilai OPE; bahwa selisih sebesar Rp.1.371.900,00 merupakan adjustment dan sudah termasuk dalam Bukti Potong Nomor: 002/NI/VIII/2004 tanggal 2 September 2004; bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam persidangan serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2005 dan Bukti Potong Nomor: 005/NI/IX/2005 tanggal 3 September 2005 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetorkan dan melaporkan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Audit sebesar Rp.166.578.240,00 dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.12.493.368,00; bahwa dengan demikian, terbukti dalam persidangan Pemohon Banding telah memotong, menyetorkan dan melaporkan seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Audit dan karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.62.540.650,00 tersebut harus dibatalkan; Sengketa Legal Fee sebesar Rp.11.433.950,00 Menurut Terbanding bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Legal Fee sebesar Rp.11.433.950,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Legal Fee sebesar Rp.11.433.950,00 terdiri dari: sejumlah Rp.8.850.000,00 merupakan legal fee yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, sejumlah Rp.2.500.000,00 merupakan penggantian biaya pengurusan pemberitahuan perubahan susunan pengurus yang dibayarkan kepada Notaris Liliana, sejumlah Rp.83.950,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa selisih tersebut merupakan selisih kurs; Menurut Pemohon bahwa Legal Fee terdiri dari: Legal Fee atas nama Hadiputranto (telah dipotong 23) Rp. 6.705.050,00 Legal Fee atas nama Januar, Tjatur, Liliana (telah dipotong 21) Rp. 8.850.000,00 Legal Fee atas nama Liliana penggantian biaya (tidak dipotong) Rp. 2.500.000,00 Perbedaan kurs atas invoice Hadiputranto Rp. 83.950,00 Total Rp. 18.139.000,00 bahwa dari rincian di atas total legal fee yang seharusnya dipotong pajak telah dipotong, dimana jumlah Rp.11.433.950,00 yang menurut Terbanding belum dipotong sejumlah Rp.8.850.000,00 telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 karena merupakan Wajib Pajak Pribadi, dan Rp.2.500.000,00 tidak dipotong pajak, karena merupakan penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Notaris dan bukan termasuk biaya jasa Notaris, sisanya sebesar Rp.83.950,00 merupakan selisih kurs; bahwa Terbanding menganggap total biaya legal fee, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 seluruhnya, sementara Pemohon Banding sudah membayar pajak yang seharusnya terhutang, hanya saja Pemohon Banding membedakan antara Pemohon Banding dan badan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga sebagian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagian lagi dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21; Pendapat Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.11.433.950,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dilaporkan berupa Legal Fee dengan rincian sebagai berikut: Legal Fee yang belum dipotong PPh Pasal 23 Rp. 8.850.000,00 Penggantian Biaya Pengurusan Pemberitahuan perubahan susunan pengurus yang dibayarkan kepada Notaris Liliana Rp. 2.500.000,00 Selisih Kurs Rp. 83.950,00 Total Rp. 11.433.950,00 bahwa menurut Pemohon Banding Legal Fee seluruhnya adalah sebesar Rp.18.139.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Legal Fee atas nama Hadiputranto Rp. 6.705.050,00 Legal Fee atas nama Januar, Tjatur, Liliana Rp. 8.850.000,00 Legal Fee atas nama Liliana penggantian biaya (tidak dipotong) Rp. 2.500.000,00 Perbedaan kurs atas invoice Hadiputranto Rp. 83.950,00 Total Rp. 18.139.000,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa General Ledger, Voucher, Invoice, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa terhadap bukti dimaksud telah dilakukan uji bukti dalam persidangan dan Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut: bahwa atas Legal Fee atas nama Januar Jahja sebesar Rp.5.000.000,00 berdasarkan bukti-bukti merupakan pembayaran jasa konsultan hukum, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataannya bahwa atas objek tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, oleh karena itu Terbanding berpendapat koreksi tetap dipertahankan; bahwa atas Legal Fee atas nama Tjatur Yantoro sebesar Rp.2.750.000,00, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa atas objek tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan telah disetor serta dilaporkan; bahwa atas Legal Fee atas nama Liliana sebesar Rp.1.100.000,00, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa objek tersebut telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa atas Legal Fee atas nama Liliana sebesar Rp.2.500.000,00 berdasarkan bukti merupakan nilai penggantian pengurusan pemberitahuan susunan pengurus yang merupakan bagian dari proses pemberian Jasa Konsultan Hukum yang dibayarkan kepada Notaris; bahwa perbedaan kurs atas nama Hadiputranto sebesar Rp.83.950,00 terjadi akibat adanya transaksi pembayaran atas Jasa Konsultan Hukum, sehingga nilai perbedaan kurs tersebut tetap merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam persidangan serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding atas Legal Fee sebesar Rp.11.433.950,00 terdiri dari: Legal Fee atas nama Januar Jahja Rp. 5.000.000,00 Legal Fee atas nama Tjatur Yantoro Rp. 2.750.000,00 Legal Fee atas nama Liliana Rp. 1.100.000,00 Legal Fee atas nama Liliana (Penggantian Biaya) Rp. 2.500.000,00 Perbedaan kurs atas invoice Hadiputranto Rp. 83.950,00 Total Rp. 11.433.950,00 bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut: Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Legal Fee sebesar Rp.6.350.000,00 yang dibayarkan kepada: Tjatur Yantoro Djuki, SH, Notaris di Bandar Lampung Rp. 2.750.000,00 Liliana Arief Gondoutomo, Notaris di Jakarta Rp. 1.100.000,00 Liliana Arief Gondoutomo, Notaris di Jakarta Rp. 2.500.000,00 Total Rp. 6.350.000,00 adalah merupakan jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan karenanya bukan termasuk dalam pengertian objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melainkan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Legal Fee sebesar Rp.6.350.000,00 tersebut harus dibatalkan; bahwa atas Legal Fee yang dibayar kepada Januar Jahja sebesar Rp.5.000.000,00, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat pembayaran atas Jasa Konsultan Hukum sebesar Rp.5.000.000,00 yang dibayarkan kepada sebuah kantor konsultan hukum bernama Januar Jahja & Partners; bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan bahwa Legal Fee sebesar Rp.5.000.000,00 yang dibayarkan kepada Januar Jahja & Partners terbukti merupakan pembayaran atas jasa konsultan hukum yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dan karenanya terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Legal Fee sebesar Rp.5.000.000,00 tersebut tetap dipertahankan; bahwa terhadap perbedaan kurs atas nama Hadiputranto sebesar Rp.83.950,00 yang terjadi akibat adanya transaksi pembayaran atas Jasa Konsultan Hukum, Majelis berpendapat bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari Legal Fee yang dibayarkan kepada Konsultan Hukum Hadiputranto dan karenanya tetap terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Legal Fee sebesar Rp.83.950,00 tersebut tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut: Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm. Terbanding Rp. 1.610.753.648,00 Koreksi Terbanding yang dibatalkan Majelis: Jasa Audit Rp. 62.540.650,00 Legal Fee Rp. 6.350.000,00 Total koreksi yang dibatalkan Rp. 68.890.650,00 Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm. Majelis Rp. 1.541.862.998,00 bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm. Terbanding Rp. 99.299.722,00 PPh Pasal 23 atas koreksi yang dibatalkan: Jasa Audit : 15% x (40% x Rp.62.540.650,00) Rp. 3.752.439,00 Legal Fee 15% x (40% x Rp.6.350.000,00) Rp. 381.000,00 Total PPh Pasal 23 atas koreksi yang dibatalkan Rp. 4.133.439,00 Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm. Majelis Rp. 95.166.283,00 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Masa Pajak Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi yang dibatalkan MajelisDasar Pengenaan Pajak 1.531.091.474,001.610.753.648,001.541.862.998,0068.890.650,00Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang93.410.373,0099.299.722,0095.166.283,004.133.439,00Kredit Pajak93.410.373,0093.410.373,0093.410.373,000,00PPh kurang/(lebih) dibayar0,005.889.349,001.755.910,004.133.439,00Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,001.766.805,00526.773,001.240.032,00Jumlah yang masih harus dibayar0,007.656.154,002.282.683,005.373.471,00Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; MENGADILI Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-802/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 Nomor: 00013/203/05/017/06 tanggal 1 November 2006, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.541.862.998,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang Rp. 95.166.283,00 Kredit Pajak Rp. 93.410.373,00 Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 1.755.910,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 526.773,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 2.282.683,00 ";<=KQRefgkt E ĹēĈĈ}nbWHhh5CJ\]aJhhCJaJhhCJaJhhh(MPCJaJmH!sH!hhtbCJaJhh|CJaJhhCJaJmH!sH!hqCJaJmH!sH!hhu CJaJhhCJaJhhCJaJmH!sH!&hhu 5CJaJmHnHsH!uhhCJ\aJhh5CJaJ<=fg E X ~oo$^`gd, >^gd ,^gd,$ & F a$gd$ f!O^O`a$gd$ p^p`a$gd$$ ^`a$gd$$ ^`a$gd E X 7 G bse*2E!!!!%%&@'Q'((++0F1G1s11334 45,565G5889:: ;*; <!<+<<< C?C*CJaJhhCJaJ hh56CJ\]aJ? 7 G p @`bsz*H6& d^gdgd$ <&^`gd$$ & F <&a$gd $^`gd, >^gd$^`gdb*Q2E $^`gd ,^gd,$ & F a$gd$ <&^`gd$$ & F <&a$gd, >^gd !!!#"E"m""$%%%&'& d^gdgd$^`gd$$ & F a$gd $^`gd, >^gd$ &]^`gd$$ & F &]a$gd'R'l'''(/(R())`***+4+{{{{, >^gd$ dz^`gd$ dz^`gd$$ & F dza$gd, >^gd$ &]^`gd$$ & F &]a$gd4+y,p-.. 0G1s112x22f3334$x^`gd, >^gd$$ & F a$gd$$ & F a$gd $^`gd,^gd,$ & F a$gd, >^gd4G444-5G578899z::uu, & F & ] gd,$ & F &a$gd, >^gd& d^gd, >^gd$^`gd$ &^`gd$ &^`gd :: ;R;;;"<<<==>?@AfBB?CqCC,$ & F &a$gd$ &^`gd$ &^`gd, >^gd, & ] ^gdCCDJDbD2E3EGLHHH I$IJK|, J& ] ^gd,$ & F J&a$gd, >^gdgd, >^gd, & ] ^gd, & F & ] gd,$ & F &a$gd IJNP(Q,QQQQQQQQQRRRRSSGSUSVSSSSSSSSS8WTWUWWWWAXNXXXXXY1YdY~Yl[w[{]]] ^=^>^Ͳ۲ͲͲ۲,hhfu56CJ\aJmHnHsH!uhh5CJaJhhB*CJaJphhh>*CJaJhh>*CJ]aJhhCJ]aJhhCJ\]aJhhCJaJ6KLMNPPQNQzQQQQ%RxRyRRRR,$ & F a$gd, &^gd,$ & F &a$gd, &^gdgd, >^gdRS)SVSSS2TTKU7W@WOWTW||$$If^a$gd$$If]a$gd, [^`[gd, [^`[gd, &^gd, &^gd,$ & F &a$gd, & ^ gd TWUWVW^WfWqWyWW~n^^^^^$$If^a$gd$$If]a$gdkd$$Ifl4(0'2 40f!44 la p ytWWW3$$If]^`gdkd$$Ifl4r&f!' 2 T0f!44 la p2ytWWWWW $$Ifa$gd$$$If^`a$gdWWX5 $$If]^`gdkd$$Iflr&f!'2 T0f!44 la p2ytX%X3XAXNX $$Ifa$gd$$$If^`a$gdNXOX\X5 $$If]^`gdkd$$Iflr&f!'2 T0f!44 la p2yt\XjXxXXX $$Ifa$gd$$$If^`a$gdXXX5 $$If]^`gdkd$$Iflr&f!'2 T0f!44 la p2ytXXXXX $$Ifa$gd$$$If^`a$gdXXXY5 $$If]^`gdkd$$Iflr&f!'2 T0f!44 la p2ytY YY$Y1Y $$Ifa$gd$$$If^`a$gd1Y2YRY5 $$If]^`gdkd$$Iflr&f!'2 T0f!44 la p2ytRYWYdYqY~Y $$Ifa$gd$$$If^`a$gd~YYY5 , [^`[gdkd $$Iflr&f!'2 T0f!44 la p2ytYHZZl[m[n[x[ ]8]n]]] ^tttt$ R&^`gd$ R&x^`gd ,^gd ,$^a$gdgd.$ & F p$d1$^`a$gd,$ & F p1$^`a$gd, ?^`?gd ^=^>^?^@^A^B^C^ fd$ f!]^`]a$gd$ R&^`gd>^?^A^B^C^,hhfu56CJ\aJmHnHsH!uhFh?q h?qRHi6&P1h:p;/ N!"#$ % $$If !vh52 54#v2 #v4:V l4(0f!+,52 54/ / / / a p yt.$$If !vh52 5T555#v2 #vT#v:V l40f!+,52 5T5/ / / / a p2yt$$If !vh52 5T555#v2 #vT#v:V l0f!,52 5T5/ a p2yt$$If !vh52 5T555#v2 #vT#v:V l0f!,52 5T5/ a p2yt$$If !vh52 5T555#v2 #vT#v:V l0f!,52 5T5/ a p2yt$$If !vh52 5T555#v2 #vT#v:V l0f!,52 5T5/ a p2yt$$If !vh52 5T555#v2 #vT#v:V l0f!,52 5T5/ a p2yt$$If !vh52 5T555#v2 #vT#v:V l0f!,52 5T5/ a p2yt^S 00002 0@P`p2( 0@P`p 0@P`p 0@P`p 0@P`p 0@P`p 0@P`p8XV~_HmH nH sH tH 8`8 Normal_HmH sH tH PP :)z Heading 1$$$d @&N a$CJ`` 2_Z Heading 2$<@&$56CJOJPJQJ\]^JaJZZ 3 Heading 3$<@&5CJOJPJQJ\^JaJJJ ;)z Heading 4$<@&5CJ\aJ^^ 9T Heading 5 <@&$56CJOJPJQJ\]^JaJHH <)z Heading 6 <@&5CJ\aJBB =)z Heading 7 <@&CJaJHH 0S Heading 8 <@&6CJ]aJN N >)z Heading 9 $$ 6 @&^6 a$CJDA D Default Paragraph FontVi@V  Table Normal :V 44 la (k (0No List ZZ ewStyle 7!$p1$7$8$]^pa$CJaJmH!sH!B/B ewCharacter Style 1CJaJRR jStyle 8$1$7$8$]a$CJaJmH!sH!B/!B jCharacter Style 2CJaJV2V ZOStyle 141$7$8$]^CJaJmH!sH!ZBZ FStyle 9!$H1$7$8$]^Ha$CJaJmH!sH!PRP FStyle 21dH1$7$8$CJaJmH!sH!fbf QStyle 4!$ 1$7$8$]^ a$CJOJQJ^JaJmH!sH!N/qN QCharacter Style 3CJOJQJ^JaJVV T4DStyle 1$ 1$7$8$^a$CJaJmH!sH!VV Style 5$ 1$7$8$^a$CJaJmH!sH!B/B Character Style 4CJaJ>> FStyle 31$7$8$H$mH!sH!XX Style 13$1$7$8$^a$CJaJmH!sH!B/B Character Style 5CJaJ\\ vEStyle 2#H 1$7$8$]H^ `CJaJmH!sH!dd gStyle 6+$HPd1$7$8$]H^Pa$CJaJmH!sH!\\ gStyle 10! H d1$7$8$^H `CJaJmH!sH!HH ivStyle 11!1$7$8$H$CJaJmH!sH!T"T [3Style 12"d1$7$8$^CJaJmH!sH!H2H SStyle 15#1$7$8$H$CJaJmH!sH!TC@BT ?{gBody Text Indent$ ^`4 R4 E 0Footer % !<P@b< A\p Body Text 2 &dxJ/rJ \pStyle'1$7$8$H$CJ_HaJmH sH tH N/N 8 Character Style 6CJOJQJ^JaJjj fC Table Grid7:V)0)LBL 1fCBody Text, Char, Char1*xJTJ \|V Block Text+$=]=^a$CJbS@b @eBody Text Indent 3, Char4,x^CJaJ8Z8 6m Plain Text-OJQJ`R@` /SBody Text Indent 2, Char3.dx^^^ .S#Body Text Indent 2 Char, Char3 CharBB SHeading 8 Char6CJ]aJbb *S%Body Text Char, Char Char, Char1 Charp!p _ZHeading 2 Char, Char Char1$56CJOJPJQJ\]^JaJR1R  Heading 3 Char5CJOJPJQJ\^JaJ<>B< 5 Title4$a$5CJ OJQJ<Q< 4 Title Char5CJ OJQJ>a> -cPlain Text CharOJQJ:/r: U9List7$*$a$CJtH.X. U9Emphasis6]XX THeading 5 Char$56CJOJPJQJ\]^JaJ88 )zHeading 1 CharCJBB )zHeading 4 Char5CJ\aJBB )zHeading 6 Char5CJ\aJ<< )zHeading 7 CharCJaJ88 )zHeading 9 CharCJBB $)zBody Text Indent Charff ,)z#Body Text Indent 3 Char, Char4 CharCJaJ88 &)zBody Text 2 CharD"D )z List Paragraph B^m$424 D)z0Header C H$.A. C)z0 Header Char.Q. %)z0 Footer Charb G)z03Balloon Text, Char4 Char Char, Char4 Char Char CharFCJOJQJ^JaJq F)z0TBalloon Text Char, Char Char Char2, Char4 Char Char Char2, Char4 Char Char Char CharCJOJQJ^JaJ.). )z Page Number )z#Normal + Bold,Centered,Left: 0,09"I$3$7$8$^a$"5CJOJQJ\^JaJmH sH >"> )zCaptionJ$$@&a$CJaJB/B )zCharacter Style 7CJaJD/D )zCharacter Style 10CJaJFF )z Char Char Char_HmH sH tH LL )z Char Char Char1CJ_HmH sH tH LL )z Char Char Char5CJ_HmH sH tH :J: Q)zSubtitleP$a$CJaJ:: P)z Subtitle CharCJaJ! )z6 Char4 Char Char Char1, Char4 Char Char Char Char Char$CJOJQJ^J_HaJmH sH tH PK![Content_Types].xmlj0Eжr(΢Iw},-j4 wP-t#bΙ{UTU^hd}㨫)*1P' ^W0)T9<l#$yi};~@(Hu* Dנz/0ǰ $ X3aZ,D0j~3߶b~i>3\`?/[G\!-Rk.sԻ..a濭?PK!֧6 _rels/.relsj0 }Q%v/C/}(h"O = C?hv=Ʌ%[xp{۵_Pѣ<1H0ORBdJE4b$q_6LR7`0̞O,En7Lib/SeеPK!kytheme/theme/themeManager.xml M @}w7c(EbˮCAǠҟ7՛K Y, e.|,H,lxɴIsQ}#Ր ֵ+!,^$j=GW)E+& 8PK!Ptheme/theme/theme1.xmlYOo6w toc'vuر-MniP@I}úama[إ4:lЯGRX^6؊>$ !)O^rC$y@/yH*񄴽)޵߻UDb`}"qۋJחX^)I`nEp)liV[]1M<OP6r=zgbIguSebORD۫qu gZo~ٺlAplxpT0+[}`jzAV2Fi@qv֬5\|ʜ̭NleXdsjcs7f W+Ն7`g ȘJj|h(KD- dXiJ؇(x$( :;˹! I_TS 1?E??ZBΪmU/?~xY'y5g&΋/ɋ>GMGeD3Vq%'#q$8K)fw9:ĵ x}rxwr:\TZaG*y8IjbRc|XŻǿI u3KGnD1NIBs RuK>V.EL+M2#'fi ~V vl{u8zH *:(W☕ ~JTe\O*tHGHY}KNP*ݾ˦TѼ9/#A7qZ$*c?qUnwN%Oi4 =3ڗP 1Pm \\9Mؓ2aD];Yt\[x]}Wr|]g- eW )6-rCSj id DЇAΜIqbJ#x꺃 6k#ASh&ʌt(Q%p%m&]caSl=X\P1Mh9MVdDAaVB[݈fJíP|8 քAV^f Hn- "d>znNJ ة>b&2vKyϼD:,AGm\nziÙ.uχYC6OMf3or$5NHT[XF64T,ќM0E)`#5XY`פ;%1U٥m;R>QD DcpU'&LE/pm%]8firS4d 7y\`JnίI R3U~7+׸#m qBiDi*L69mY&iHE=(K&N!V.KeLDĕ{D vEꦚdeNƟe(MN9ߜR6&3(a/DUz<{ˊYȳV)9Z[4^n5!J?Q3eBoCM m<.vpIYfZY_p[=al-Y}Nc͙ŋ4vfavl'SA8|*u{-ߟ0%M07%<ҍPK! ѐ'theme/theme/_rels/themeManager.xml.relsM 0wooӺ&݈Э5 6?$Q ,.aic21h:qm@RN;d`o7gK(M&$R(.1r'JЊT8V"AȻHu}|$b{P8g/]QAsم(#L[PK-![Content_Types].xmlPK-!֧6 +_rels/.relsPK-!kytheme/theme/themeManager.xmlPK-!Ptheme/theme/theme1.xmlPK-! ѐ' theme/theme/_rels/themeManager.xml.relsPK] CVCVE I>^C^02;N  '4+4:CKRTWWWWXNX\XXXXY1YRY~YY ^C^13456789:<=>?@ABCDEFGHIJKLMl  ,b$Y7[ s @ 0(  B S  ?CV"=IIKft=V>V?V?VAVDV"=IIKet=V>V>V?VAVDV"=IIKetDVT 2n X,$$\sIsp%rheB>vhN ^ `o(. ^ `. L^ `L.}^}`.M^M`.L^`L.^`.^`.L^`L.^`OJPJQJ^Jo(- ^ `OJQJ^Jo(o  ^ `OJ QJ o( h^h`OJQJo(8^8`OJQJ^Jo(o ^`OJ QJ o( ^`OJQJo(^`OJQJ^Jo(o x^x`OJ QJ o( ^ `o(. ^ `. L^ `L.}^}`.M^M`.L^`L.^`.^`.L^`L.pp^p`o(.^`.pLp^p`L.@ @ ^@ `.^`.L^`L.^`.^`.PLP^P`L. ^ `o(. ^ `. L^ `L.{^{`.K^K`.L^`L.^`.^`.L^`L.^`OJPJQJ^Jo(- ^ `OJQJ^Jo(o  ^ `OJ QJ o( h^h`OJQJo(8^8`OJQJ^Jo(o ^`OJ QJ o( ^`OJQJo(^`OJQJ^Jo(o x^x`OJ QJ o(^`OJPJQJ^Jo(- ^ `OJQJ^Jo(o  ^ `OJ QJ o( h^h`OJQJo(8^8`OJQJ^Jo(o ^`OJ QJ o( ^`OJQJo(^`OJQJ^Jo(o x^x`OJ QJ o(,$ %rhsIB>vXT         6x`m                 J+        J(        6x`m        6x`m        ;xcTS Z( 9o+  CIrY+*- u 8 w8 ;#qtu|[{m#`GivED:Qn3De<m|c_@L;|.o\<[!Nu#(1(i)B* +( +T +,UD,h..B/2M/Y/Xr/0{0:1]13S3[354o4E7s8}89 9U9N:fr<6=>"B?D@~f@+#AB KBCfC>ClCT4D$7DzTDEPEF7F@HAH\H[6L,MNwaNZOFO(MPuR\|V]|WXr Y1YYW|YZ[>\)G^I_t_|`tbbGbLbc=dNdaeceCf2gbg#h<5hnjkl]llm^m1n.o(%p?qxfqMnq4sfufv&%wZyzC{JV|=}Y^}6c~{gV97L{@}Zc&d!lTtT0t[a IFR<)zSO6g0Xv sEbRqz~e|roAu{Am=>eh_Z G]< A7 ew,Np+ b,DWv69#O$)D9SQ9yX wH :u,Ifb,Wi&sfL_/ /ceCq.7;c\?|m"`gWoSsRJ ivF,SOS0$5+OfE?\/b`"3Vue\\pZ[y{ WF6frs&, 2\o(L6A> QrhBS|gj};s,TKV_g (5bo3z@}>V@V@ffffCV@Unknown G* Times New Roman5Symbol3. * Arial7K@Cambria7.{ @Calibri9Garamond7. [ @Verdana?= * Courier New5. *aTahoma;WingdingsA BCambria Math"1 h _I , _I ,!4dVV 3qHP?2! xx"Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Depkeu yurpenda(       Oh+'0 ( H T `lt|$Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Depkeu Normal yurpenda4Microsoft Office Word@Ik@}@*0  _I՜.+,0  hp|  PP,V #Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Title  !"#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOQRSTUVWYZ[\]^_`abcdefghijklmnopqrstuvwxyz{|}Root Entry F q1Data P1TableXKWordDocument 8SummaryInformation(~DocumentSummaryInformation8MsoDataStore@c10j1BG4LBK2V1Q==2@c10j1Item  PropertiesUCompObj y   F'Microsoft Office Word 97-2003 Document MSWordDocWord.Document.89q