ࡱ> npijklm[ bjbj ;ΐΐ,##C$C$C$W$W$W$8${%W$7+7+M+M+M+,,,,,,$fXC$,,(,,,,,,,##M+M+ΥΥΥ,,N^#8M+C$M+Υ,,ΥΥP'+$ M+vW$zw(0lRP FC$Q8 ,,,,Υ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ": Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33637/PP/M.V/12/2011 Jenis Pajak :Penghasilan Pasal 23; Tahun Pajak:2007; Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret sampai dengan Oktober 2007 sebesar Rp 163.895.735.321,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang sebesar Rp 7.712.578.897,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding:bahwa bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 35 sampai dengan halaman 39 pada putusan ini; Menurut Pemohon:bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 39 sampai dengan 43 pada putusan ini; Menurut Majelis:bahwa pada persidangan hari Rabu tanggal 3 Maret 2010 Terbanding telah menyampaikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor: S-2091/PJ.07/2010 tanggal 10 Maret 2010, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; bahwa sehubungan dengan sidang perkara banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-59/PJ.07/2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00001/203/07/725/07 tanggal 11 Desember 2007 Masa Pajak Maret s.d. Oktober 2007, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan untuk melengkapi keterangan yang sudah kami sampaikan dalam sidang untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Hakim Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan uraian sebagai berikut : Pokok Sengketa bahwa untuk Masa Pajak Maret s.d Oktober 2007, terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00001/203/07/725/07 tanggal 11 Desember 2007; bahwa SKPKB tersebut diterbitkan karena adanya koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa objek Penggunaan Harta dalam Jasa Trasshipment yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada BUT Twinster Shipping Ltd, BUT Samika Shipping dan BUT Kidecrane Transporters, namun belum dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding; II. Alasan Pemohon Banding bahwa jasa yang diberikan oleh ketiga BUT tersebut di atas merupakan objek PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 15 yang terutang dihitung dengan Norma Penghitungan Khusus. III. Dasar Hukum bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ayat (1) huruf c angka 2:atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima betas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta..ayat (2):"besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak". bahwa Lampiran I angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-178/PJ./2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan neto adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Lampiran I angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER 70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan neto adalah 30% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri antara lain menyatakan: Angka 3:"Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut di atas adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia."Angka 6:"Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penghasilan lainnya tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku." IV. Fakta-fakta dalam Persidangan bahwa Pemohon Banding telah terbukti melakukan pembayaran atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang merupakan objek PPh Pasal 23 namun belum dipotong dan dibayarkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan penelitian perjanjian-perjanjian kerjasama sewa yang dibuat Pemohon Banding sehubungan dengan transshipment dengan BUT Twinstar Shipping Limited yaitu sesuai Coal Transshipment Agreement, BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA yaitu sesuai Floating Crane Utilization Agreement dan BUT Samika Shipping Pte Ltd yaitu sesuai Bimco Standard Bareboat Charter; V. Tanggapan Terbanding Tanggapan Terbanding terhadap koreksi objek PPh Pasal 23 yang menjadi dasar Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00001/203/07/725/07 tanggal 11 Desember 2007 bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 adalah berdasarkan fakta-fakta dalam kegiatan operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding memperoleh pekerjaan dari PT Kideco yaitu untuk mengangkut batubara dari stokpile (terminal batubara milik PT Kideco) di Desa Janju, Tanah Grogot hingga masuk ke kapal yang dikirim oleh pembeli batubara (mother vessel) yang posisinya berada di Teluk Adang, Tanah Grogot (di tengah laut lepas) dengan menggunakan tongkang yang ditarik tug boat; bahwa kapal (mother vessel) yang dikirim oleh Customer PT Kideco tersebut tidak semuanya mempunyai alat sendiri untuk memindahkan batubara tersebut. Mengingat Pemohon Banding tetap harus bertanggung jawab dalam memindahkan muatan sampai kedalam kapal (mother vessel), maka Pemohon Banding memerlukan alat tambahan untuk memindahkan batubara dari tongkang Pemohon Banding sampai masuk kedalam kapal Customer PT Kideco (mother vessel). Adapun alat tambahan yang dimaksud adalah alat derek/crane dan/atau floating loading fasility (FLF); bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memiliki alat-alat tersebut maka Pemohon Banding menyewa alat-alat itu beserta tenaga pekerjanya kepada BUT Twinstar Shipping Limited, BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA, dan BUT Samika Shipping Pte Ltd; bahwa berdasarkan penelitian perjanjian-perjanjian kerjasama sewa yang dibuat Pemohon Banding sehubungan dengan transshipment dengan BUT Twinstar Shipping Limited, BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA dan BUT Samika Shipping Pte Ltd diperoleh informasi sebagai berikut : Coal Transshipment Agreement antara Pemohon Banding dengan BUT Twinstar Shipping Limited memuat hal-hal sebagai berikut : No. Uraian Isi1Tanggal10 Agustus 2004 dan5 September 20072Jangka waktu10 Agustus 2004 s.d. 10 Agustus 2007 dan 10 Agustus 2007 s.d. 31 Desember 20073Kewajiban BUTMenyediakan dan menjalankan transshipment loading facility; Memindahkan batubara dari tongkang PT Cotrans Asia ke vessels dan sebaliknya jika dipandang perlu; Menyediakan FLF dalam waktu 24 jam setiap hari kalender kecuali Hari Libur Besar; Memastikan bahwa FLF fully-manned and fitted (sudah termasuk awak, bahan bakar, spare part) untuk menjalankan kegiatan transshipment.4Price and PaymentUS$3.82 per ton (1 s.d. 4.500.000 ton/tahun) = US$17,190,000/tahun US$2.32 per ton (4.500.001 s.d. ton/tahun) Floating Crane Utilization Agreement antara Pemohon Banding dengan BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA memuat hal-hal sebagai berikut : No. Uraian Isi1tanggal1 Juni 20062Jangka waktu1 Juni 2006 s.d. 30 Juni 20063Kewajiban BUT(a) Menyediakan dua (2) floating crane fullymanned and-fitted (sudah termasuk awak, bahan bakar, spare part) untuk menjalankan kegiatan transshipment); Menyediakan FLF dalam waktu 24 jam setiap hari kalender (SHINC); Memindahkan batubara dari tongkang PT Cotrans Asia ke vessels.4Price and PaymentUS$1.28 per ton (1 s.d. 2.500.000 ton/tahun) = US$ 3,200,000/tahun US$1.13 per ton (2.500.001 s.d. ton/tahun) bahwa Bimco Standard Bareboat Charter antara Pemohon Banding dengan BUT Samika Shipping Pte Ltd memuat hal-hal sebagai berikut : No.UraianIsi1tanggal1 Juni 20062Jangka waktu1 Juni 2006 s.d. 30 Juni 20093Kewajiban BUTMenyediakan flat top deck cargo barge; Dalam periode charter, vessels berada dalam penguasaan penuh charterer (PT Cotrans Asia); Dalam menjalankan vessels, charterer harus menyediakan awak dan perlengkapan atas biaya sendiri.4Price and PaymentUS$50,000/bulan = US$600,000/tahun bahwa dari kontrak tersebut dapat diketahui bahwa berbagai alat derek/crane dan/atau floating loading fasility tersebut telah di charter/sewa oleh Pemohon Banding dari ketiga BUT tersebut; bahwa berdasarkan Bab II Pasal 3 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Dari Dan Ke Kapal dinyatakan bahwa: ayat (1):"Kegiatan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal, dilakukan oleh: Perusahaan Bongkar Muat; Perusahaan Angkutan Laut Nasional"ayat (2): "Perusahaan Bongkar Muat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dapat melakukan kegiatan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal, baik untuk kapal nasional maupun kapal asing yang diageni oleh perusahaan angkutan laut nasional."ayat (3)"Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang terbatas hanya untuk kapal milik dan atau kapal yang dioperasikan secara nyata/charter terhadap barang milik penumpang." bahwa berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan ketiga BUT tersebut dan berdasarkan terhadap fakta kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh ketiga BUT tersebut dikaitkan dengan ketetuan peraturan perpajakan dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2002 tersebut diketahui: a. bahwa kegiatan/pekerjaan ketiga BUT bukan melakukan pekerjaan bongkar muat mengingat syarat dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tidak dipenuhi oleh ketiga BUT. b. bahwa ketiga BUT tersebut telah menyerahkan dan menyewakan/mencharterkan alat derek/crane dan/atau floating loading fasility beserta tenaga kerjanya untuk dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam memindahkan batubara dari tongkang ke kapal mother vessel Customer PT. Kideco (gambar 1). c. Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988, maka ketiga BUT tersebut telah melakukan transaksi penyediaan jasa di bidang usaha penyewaan alat apung. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan ketiga BUT yaitu BUT Twinstar Shipping Limited, BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA dan BUT Samika Shipping Pte Ltd telah secara nyata terbukti benar merupakan transaksi yang memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Pajak Penghasilan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ./2006 (untuk masa Maret 2007) dan PER-70/PJ./2006 (untuk masa April s.d Oktober 2007) yang merupakan objek PPh Pasal 23, yang harus dilakukan pemotongan dan pembayaran serta pelaporan oleh Pemohon Banding; bahwa terhadap penyataan Pemohon Banding baik dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan bahwa ketiga BUT tersebut adalah perusahaan yang menyediakan jasa pelayaran sehingga penghasilan yang terkait dengan jasa ini merupakan obyek PPh Final Pasal 15 dengan tariff sebesar 2.64% sesuai dengan KMK 417 dan koreksi Terbanding tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 23, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 dinyatakan "Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penghasilan lainnya tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku;" b. bahwa berdasarkan fakta dan data yang data diketahui transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan ketiga BUT merupakan transaksi yang memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang merupakan objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada ketiga BUT, mengingat transaksi tersebut memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan bukan transaksi atas jasa pelayaran; 10. bahwa terhadap permintaan Pemohon Banding dalam persidangan agar Terbanding memberikan klarifikasi atas Surat Uraian Banding Nomor S-6079/PJ.073/2009 tanggal 17 Juli 2009 yang berbunyi "Berdasarkan Surat Penegasan dari Direktorat Pajak Penghasilan melalui surat nomor S-135/PJ.43/1999 tanggal 29 April 1999 perihal perlakukan perpajakan atas Jasa pemindahan barang/transshipment ke kapal yang lain untuk dikirim ke dalam negeri maupun ke luar negeri, maka atas jasa pembongkaran/transshipment tersebut bukan termasuk dalam pengertian objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan KEP-128/PJ.1997 tanggal 22 JUli 1997" (angka (4) halaman 4 SUB) dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut: a. bahwa yang tertulis pada angka (4) halaman 4 SUB tersebut adalah kutipan dari alasan keberatan Pemohon Banding dalam surat keberatan nomor 058/CTA/Acc/I11/2008 tanggal 5 Maret 2008 yaitu pada angka 4 pada halaman 2 surat keberatan. Dan permintaan klarifikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut adalah karena ketidakcermatan Pemohon Banding dalam membaca SUB Terbanding, dengan demikian tidak perlu dibahas lebih lanjut; b. bahwa sedangkan dalam Laporan Penelitian Account Representative, Uraian Penelitian Keberatan dan SUB, Terbanding tetap konsisten dengan pendapat/alasan atas koreksi yang dilakukan Terbanding bahwa koreksi tersebut adalah termasuk objek PPh Pasal 23, dan tidak ada pernyataan yang saling bertentangan; VI. Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: a. bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan ketiga BUT tersebut di atas merupakan transaksi yang memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 UU Pajak Penghasilan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ./2006, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2006, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996; b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diusulkan kepada Hakim Majelis VIII Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-59/PJ.07/2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00001/203/07/725/07 tanggal 11 Desember 2007 Masa Pajak Maret s.d. Oktober 2007; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan : Surat Nomor: 123/CTA/Acc/IV/2010 tanggal 12 April 2010 tentang Tanggapan Pemohon Banding atas Surat Terbanding Nomor: S-2091/PJ.07/2010 tanggal 10 Maret 2010 Surat Kantor Konsultan Mochtar Karuwin Komar tanpa nomor tanggal 9 April 2010 tentang Pendapat Hukum bahwa Pemohon Banding dalam Surat Nomor: 123/CTA/Acc/IV/2010 tanggal 12 April 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; 1. Latar Belakang Permasalahan 1.1 bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh 23 Nomor 00001/203/07/725/07 tanggal 11 Desember 2007 Masa Pajak Maret s.d Oktober 2007. Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut. Terbanding atas permohonan keberatan tersebut telah mengeluarkan keputusan dengan Keputusan Terbanding No. KEP-59/PJ.07/2009 tertanggal 16 Februari 2008 yang menolak permohonan keberatan dan Pemohon Banding; 1.2 bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat No. 141/CTA/Acc/2009 tertanggal 14 Mei 2009 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Mei 2009; 1.3 bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat objek penggunaan harta dalam jasa transhipment yang dibayar Pemohon Banding kepada BUT Twinstar Shipping Ltd (Twinstar), BUT Samika Shipping (Samika) dan BUT Kidecrane Transporters (Kidecrane) yang belum dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Hal ini berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebesar 15% dan perkiraan penghasilan neto; 1.4 bahwa Pemotongan PPh Pasal 23 menurut Terbanding didasarkan pada Lampiran I angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 30% dan jumlah bruto penghasilan; 1.5 bahwa Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan PPh Final Pasal 15 sebesar 2,64% sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.04/1996 ("KMK 417/1996") tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri atas penghasilan yang diterima oleh ketiga BUT (Twinstar, Samika dan Kidecrane). Hal ini didasari pada kenyataan bahwa ketiga BUT tersebut adalah perusahaan pelayaran dan jasa transhipment bukan penyewaaan alat; 2 Mengenai alasan Terbanding dalam melakukan koreksi bahwa terdapat ketidak konsistenan Terbanding dalam memberikan alasan diterbitkannya SKPKB, Penolakan Permohonan Keberatan dan Surat Uraian Banding yang mengakibatkan ketidak pastian bagi Pemohon Banding dalam memberikan tanggapannya; 2.1 Proses Pemeriksaan: Dalam Uraian Hasil Penelitian SKPKB PPh Pasal 23 (Dokumen 2), point 3, dijelaskan bahwa penghasilan atas Jasa Transhipment (Pemindahan batubara dari kapal Pemohon Banding ke kapal besar (Mother Vessel) yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran (BUT Twinstar Shipping Ltd, BUT Samika Shipping Pte Ltd, dan BUT Kidecrane Transportes) adalah bukan termasuk penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diatur dalam Pasal 2 PER-70/PJ/2007. Penjelasan ini dapat menegaskan bahwa penghasilan kami bukan termasuk penghasilan sewa. Namun demikian, pendapat ini tidak lagi dimunculkan oleh Terbanding dalam proses selanjutnya; 2.2 Proses Penelitian Keberatan: Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) sehubungan dengan Hasil Penelitian Keberatan tahun Pajak 2007 No. S396/PJ.071/2009 tertanggal 20 Januari 2009 (Lihat Dokumen 3), dalam lampirannya dinyatakan bahwa: Penyediaan peralatan berupa transhippment loading facility memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Peraturan Dirjen Pajak No. PER 70/PJ./2007, Lampiran 1 angka 2 tentang Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat; 2.3 Proses Banding: hal ini tertuang dalam Surat Uraian Banding No. S-6079/PJ.073/2009 tertanggal 17 Juli 2009 (Lihat Dokumen 4), dalam Poin V, butir 2.2.c.4), halaman 15 disebutkan bahwa: Bahwa pembayaran kepada BUT Twinstar Shipping Ltd, BUT Samika Shipping Pte Ltd dan BUT Kidecrane Transporters memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud Peraturan Dirjen Pajak No. PER 178/PJ./2006 (untuk masa Maret 2007) dan PER 70/PJ./2007 (untuk masa April s/d Oktober 2007); bahwa hal ini menunjukkan ketidak konsistenan Terbanding dalam memberikan alasan penerbitan SKPKB, Keputusan Keberatan dan Banding. Disatu sisi, dalam proses pemeriksaan telah ditegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan penghasilan sewa, tetapi kemudian di tingkat lebih lanjut, hal ini justru di konfirmasikan sebagai sewa; bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis meminta Terbanding untuk melakukan klarifikasi atas hal ini. Hal ini akan berpengaruh kepada keseluruhan tanggapan Pemohon Banding; 3. Penjelasan atas Koreksi Objek PPh Pasal 23 yang menjadi dasar penerbitan SKPKB PPh 23 Nomor 00001/203/07/725/07 tanggal 11 Desember 2007 3.1 Terbanding menjelaskan dalam Surat Tanggapannya sebagai berikut : 3.1.1 bahwa Pemohon Banding memperoleh pekerjaan dan PT. Kideco untuk mengangkut batubara dan stockpile di Desa Janju, Tanah Grogot hingga masuk ke kapal yang dikirim oleh pembeli batubara (mother vessel) yang posisinya berada di tengah laut lepas di daerah Teluk Adang, Tanah Grogot dengan menggunakan tongkang yang ditarik tug boat; 3.1.2 bahwa karena mother vessel yang dikirim customer PT. Kideco tidak semuanya memiliki alat untuk memindahkan batubara maka Pemohon Banding tetap bertanggung jawab dengan memindahkan muatan batu bara sampai ke dalam mother vessel. Sehingga Pemohon Banding memerlukan alat tambahan berupa alat Derek (crane) dan / atau Floating Loading Facility (FLF); 3.1.3 bahwa Terbanding menyatakan bahwa peralatan tambahan tersebut disewa beserta tenaga kerjanya dari BUT Twinstar Shipping Ltd (Twinstar), BUT Samika Shipping (Samika) dan BUT Kidecrane Transporters (Kidecrane).; 3.1.4 bahwa Terbanding telah meneliti perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan keterangan diantaranya sebagai berikut : a. Coal Transhipment Agreement antara Pemohon Banding dan BUT Twinstar Shipping Limited yang memuat kewajiban Twinstar untuk : Menyediakan dan menjalankan transshipment loading facility; Memindahkan batubara dan tongkang Pemohon Banding ke vessel dan sebaliknya jika dipandang perlu; Menyediakan FLF dalam waktu 24 jam setiap hari kalender kecuali hari libur besar; Memastikan bahwa FLF fully-manned and fitted (sudah termasuk awak, bahan bakar, spare part) untuk menjalankan kegiatan transshipment; b. Floating Crane Utilization Agreement antara Pemohon Banding dengan BUT Kidecrane Transporters yang memuat kewajiban Kidecrane untuk: Menyediakan 2 (dua) floating crane fully-manned-and-fitted (sudah termasuk awak, bahan baker, spare part) untuk menjalankan kegiatan transshipment; Menyediakan FLF dalam waktu 24 jam setiap hari kalender; Memindahkan batubara dan tongkang PT Cotrans Asia ke vessels; c. Bimco Standard Bareboat Charter antara Pemohon Banding dan BUT Samika Shipping Pte Ltd yang memuat kewajiban Samika untuk : Menyediakan flat top deck cargo barge; Selama periode charter, vessel berada dalam penguasaan penuh charterer (PT Cotrans Asia) dan dalam menjalankan vessels, charterer harus menyediakan awak dan perlengkapan atas biaya sendiri; 3.1.5 bahwa berdasarkan perjanjian tersebut Terbanding berpendapat bahwa berbagai alat derek/crane dan/atau floating loading facility telah disewa oleh Pemohon Banding; 3.1.6 bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa berdasarkan Perjanjian Pemohon Banding dengan ketiga BUT (Twinstar, Samika dan Kidecrane) dan berdasarkan terhadap fakta kegiatan / pekerjaan yang dilakukan oleh ketiga BUT tersebut dikaitkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2202 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Dan dan Ke Kapal, diketahui: bahwa kegiatan / pekerjaan ketiga BUT bukan melakukan pekerjaan bongkat muat karena syarat dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi oleh ketiga BUT; bahwa ketiga BUT tersebut telah menyerahkan dan menyewakan / mencharterkan alat Derek / crane dan atau FLF beserta tenaga kerjanya untuk dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam memindahkan batubara dan tongkang ke kapal mother vessel customer PT Kideko; bahwa Terbanding merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 sehingga berkesimpulan bahwa ketiga BUT telah menyediakan jasa di bidang usaha penyewaan alat apung; 3.1.7 bahwa dengan berdasarkan pada angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding juga memperoleh penghasilan lain selain pada angka 3 dan Surat Edaran tersebut; 3.1.8 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan ketiga BUT di atas merupakan transaksi yang memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 UU Pajak Penghasilan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ./2006, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ.2006 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996; 3.2 Tanggapan Pemohon Banding atas Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding akan memberikan tanggapan atas Tanggapan Tertulis Terbanding yang tertuang dalam Surat No. S-2091/PJ.07/2010 sebagai berikut: Ketentuan Perpajakan atas Perusahaan Pelayaran 3.2.1.1 bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: "Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau (3) ditetapkan Menteri Keuangan"; bahwa lebih lanjut, penjelasan dan Pasal tersebut menyebutkan bahwa: "Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, ..." 3.2.1.2 bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas perusahaan pelayarannya dikenakakan pajak berdasarkan kepada Norma Penghitungan Khusus; 3.2.1.3 bahwa Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER 178/PJ.2006 yang merupakan peraturan pelaksana PPh Pasal 23 menyebutkan bahwa: "...Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta... dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto adalah: a. Sewa... sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan PPh bersifat final; 3.2.1.4 bahwa berdasarkan ketentuan PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 23, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a tentang sewa lainnya tidak dapat diterapkan pada perusahaan pelayaran karena perusahaan pelayaran sudah diatur secara khusus didalam Pasal 15 UU PPh. Detail mengenai diskusi penghasilan yang diterima oleh ketiga BUT, yang didalilkan sebagai bukan penghasilan dan usahanya, dibahas dalam poin 4.2.4; Usaha dan Perizinan dari BUT Kidecrane, Samika dan Twinstar bahwa ketiga BUT tersebut melaksanakan usahanya di Indonesia dengan berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang Jasa Pelayaran sesuai dengan ketentuan perundang undangan dalam bidang pelayaran: 3.2.2.1 bahwa Principal dan ketiga BUT tersebut merupakan perusahaan pelayaran. Departemen Perhubungan tidak mungkin akan mengeluarkan izin operasional BUT tersebut melalui agennya jika ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan pelayaran; 3.2.2.2 bahwa Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) diterbitkan atas nama agen dan BUT dan ketiga BUT tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam usaha pelayaran bahwa, Perusahaan Pelayaran Asing, jika beroperasi di Indonesia harus menunjuk agen di Indonesia yaitu Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri yang memenuhi syarat sebagai agen. Berikut ini Pemohon Banding lampirkan SIUPAL dan ketiga BUT tersebut atas nama Agen: Surat No. B XXV-2/55/AL58 tertanggal 8 Juli 2002 yang dikeluarkan kepada PT Maritim Batubara Pertama, sebagai agen dan BUT Kidecrane; Surat No. B XXV-2/390/AL58 tertanggal 27 September 2005 yang dikeluarkan kepada PT Altus Lines Indonesia, sebagai agen dari BUT Samika; Surat No. B XXV-2/422/AL58 tertanggal 13 Pebruari 2002 yang dikeluarkan kepada PT Tirta Samudra Caraka, sebagai agen dan BUT Twinstar. 3.2.2.3 bahwa para BUT, mendapatkan persetujuan Kelonggaran Syarat Bendera Penggunaan Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan perincipan sebagai berikut (Dokument 10): Surat No. AT552/27/13/199/07 tertanggal 25 Oktober 2007 yang diberikan kepada BUT Samika Shipping Pte Ltd melalui PT Cotrans Asia, selaku agen. Ijin tersebut diberikan kepada BUT Samika untuk pengangkutan batu bara; Surat No. AT552/28/13/36/07 tertanggal 30 Oktober 2007 yang diberikan kepada BUT Twinstar Shipping Ltd melalui PT Tirta Samudera Caraka, selaku agen. Ijin tersebut diberikan kepada BUT Twinstar untuk pengangkutan batu bara; Surat No. AT571/59/19/20/07 tertanggal 21 September 2009 dan Surat No. AT571/59/19/7/07 tertanggal 21 September 2009 yang diberikan kepada BUT Kidecrane melalui PT Maritim Batubara Pertama. Ijin tersebut diberikan kepada BUT Kidecrane untuk pengangkutan batu bara; 3.2.2.4 bahwa dispensasi tersebut sebetulnya dialamatkan kepada Agen dari para BUT tersebut, karena memang menurut peraturan, perusahaan pelayaran luar negeri harus menunjuk Agen di Indonesia, yaitu perusahaan pelayaran dalam negeri yang memenuhi persyaratan. Seluruh perijinan SIUPAL juga telah dipenuhi oleh para Agen dari BUT tersebut. Berdasarkan perizinan tersebut, jelas bahwa BUT Twinstar Shipping Ltd, BUT Samika Shipping Pte Ltd dan BUT Kidecrane Transportes adalah dalam rangka pelayaran. Sehingga Pemohon Banding sudah benar melakukan pemotongan PPh atas pembayaran kepada BUT tersebut dengan merujuk kepada PPh Pasal 15 dengan tarif 2,64%, sesuai ketentuan yang berlaku; Argumentasi Terbanding bahwa Transaksi dengan BUT adalah Sewa Harta bahwa dalam kesimpulan Surat Tanggapan, Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan ketiga BUT telah secara nyata terbukti benar merupakan transaksi yang memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh, Peraturan Dirjen Pajak No. PER 178/PJ./2006 (untuk bulan Maret 2007) dan PER 70/PJ./2006 (untuk masa April sampai Oktober 2007) yang merupakan objek PPh Pasal 23, yang harus dilakukan pemotongan dan pembayaran serta pelaporan oleh Pemohon Banding; 3.2.3.1 bahwa pendapat Pemohon Banding mengenai penggunaan PPh Pasal 23 telah Pemohon Banding sampaikan dalam poin 4.2.1 bahwa berdasarkan ketentuan PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 23, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a tentang sewa lainnya tidak dapat diterapkan pada perusahaan pelayaran karena perusahaan pelayaran sudah diatur secara khusus didalam Pasal 15 UU PPh; 3.2.3.2 bahwa Undang-undang Perpajakan tidak memberikan definisi tentang sewa. Oleh karena itu, untuk mendapatkan penjelasan definisi sewa tersebut dalam ketentuan umum, dalam hal ini merujuk kepada Kitab Undang Undang Hukum Perdata ("KUHPer") mengenai sewa (Dokumen 11). bahwa berikut ini adalah analisa Pemohon Banding mengenai definisi sewa dan Pasal-Pasal lain yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam sewa dan keadaan penerapannya dalam kontrak antara Pemohon Banding dan pihak-pihak terkait dalam sengketa yaitu BUT Twinstar Shipping Ltd, BUT Samika Shipping Pte Ltd dan BUT Kidecrane Transportes; Pasal dalam KUHPerIsiPenerapan dalam kasus Pemohon Banding1548Definisi Sewa: Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak lain tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya.Definisi tersebut mengandung dua unsur: o Memberikan kepada pihak lain kenikmatan dan suatu barang selama waktu tertentu; dan o Unsur pembayaran yang dilakukan oleh penyewa Merujuk kepada perjanjian antara Pemohon Banding dengan BUT perusahaan pelayaran asing, tidak ada satu indikasipun yang menyatakan bahwa tujuan transaksi adalah untuk menikmati barang milik BUT tersebut. Perjanjian yang ditandatangani adalah mengenai jasa transshipment dimana Pemohon Banding menginginkan adanya suatu pekerjaan yang dilakukan oleh BUT tersebut yang dalam hal untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, memang dipergunakan alat-alat yang disebutkan dalam Surat Tanggapan berupa Transhipment loading Facility, Floating Crane, Flat Top Deck Cargo. Berdasarkan hal tersebut, dari definisi saja, transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan BUT tersebut tidak dapat dikatakan sebagai transaksi sewa. Oleh karena itu Terbanding tidak dapat menerapkan ketentuan pemotongan PPh 23 atas sewa. 1550 dan 1551Kewajiban pihak yang menyewakan, dalam hal ini BUT: Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa; 2. Memelihara barang yang disewakan sedemikian hingga itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; Memberikan kepada si penyewa kenikmatan tenteram dari barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa. Kemudian disebutkan pula, bahwa dalam periode sewa, pembetulan- pembetulan akan menjadi kewajiban yang menyewakan, kecuali pembetulan yang menjadi kewajiban penyewa.Kewajiban bagi yang menyewakan yang ditentukan oleh Pasal 1550 dan 1551 KUHPer menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dan BUT juga tidak memenuhi unsur transaksi sewa menyewa. Tidak ada penyerahan barang yang dilakukan oleh BUT kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding dalam hal ini tidak menerima penyerahan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan operasinya. Pemohon Banding menandatangani perjanjian transshipment service yang intinya untuk memindahkan batu bara dari satu tempat ke tempat yang telah ditentukan. Barang-barang atau alat-alat yang disebutkan dalam perjanjian yang oleh Terbanding dianggap sebagai sewa, tidak dibawah kendali Pemohon Banding, operasi alat-alat tersebut tetap dilaksanakan oleh BUT, dalam hal ini termasuk seluruh awak, bahan bakar, serta spareparts. Selain itu dalam kontrak perjanjian juga disebutkan seluruh biaya perawatan menjadi tanggung jawab yang menyewakan, tidak satu unsur pun dalam perjanjian yang mengindikasikan bahwa Pemohon Banding mungkin akan bertanggung jawab terhadap biaya perawatan atau pembetulan; Berdasarkan hal tersebut, unsur penyerahan barang dan perawatan tidak dapat dipenuhi dalam transaksi antara Pemohon Banding dan BUT, sehingga Terbanding tidak dapat menerapkan ketentuan PPh Pasal 23 atas sewa untuk transaksi Pemohon Banding dan BUT; 1560Kewajiban Penyewa: 1. Memakai barang yang disewa sebagai seorang bapak rumah yang baik, sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang itu menurut perjanjian sewa-menyewanya; 2. Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian; Kewajiban bagi penyewa (dalam hal ini Pemohon Banding, jika mengikuti pendapat Terbanding) yang ditentukan oleh Pasal 1560 KUHper menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dan BUT juga tidak memenuhi unsur transaksi sewa menyewa; Dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai penyewa, bukan merupakan bapak rumah atas alat-alat yang dipergunakan karena memang tujuan transaksi adalah bukan penggunaan alat. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya menyaratkan BUT untuk mengangkut atau memindahkan barang dari tempat tertentu ke tempat lain yang telah disepakati. Adalah urusan BUT untuk menggunakan alat-alat tersebut, termasuk dalam hal ini juga penguasaan alat-alat tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding, dalam perjanjian dengan BUT, tidak mendudukkan posisinya sebagai bapak rumah dari alat-alat tersebut, karena itu memang bukan tujuan dari perjanjian dengan BUT; Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding bukanlah bapak rumah atas alat-alat yang dipergunakan dalam perjanjian dengan BUT, sehingga Terbanding tidak dapat menerapkan ketentuan PPh Pasal 23 atas sewa untuk transaksi Pemohon Banding dan BUT;  bahwa selain pembuktian bahwa Jasa yang diberikan oleh BUT bukan merupakan persewaan alat berdasarkan ketentuan KUHPer sebagai mana yang didalilkan oleh Terbanding, dalam hal ini Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bawah transaksi antara Pemohon Banding dan BUT merupakan jasa pelayaran yang dijelaskan dalam poin 4.2.1 dan 4.2.2 yang berdasarkan ketentuan perpajakan, harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 15 dengan tarif 2.64%. Ketentuan khusus dalam Usaha Pelayaran bahwa Terbanding mendalilkan bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan BUT adalah persewaan alat. Pemohon Banding telah membantah bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi sewa, karena berdasarkan ketentuan KUHPer, transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan sewa; bahwa Terbanding tidak memperhitungkan ketentuan khusus dalam industri pelayaran mengenai definisi Kapal menurut ketentuan hukum. Berikut Pemohon Banding sampaikan definisi menurut ketentuan KUH Dagang dan Undang-undang Pelayaran mengenai Kapal yang menjadi objek transaksi; 3.2.4.1 KUH Dagang: Pasal 309 memberikan definisi Kapal sebagai semua perahu dengan nama apapun dan dari macam apapun juga. Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa kapal dianggap meliputi pula segala alat perlengkapannya (Dokumen 12); bahwa berdasarkan hal tersebut maka alat-alat perlengkapan yang menempel pada kapal milik BUT harus dianggap sebagai kesatuan kapal dan tidak dapat dianggap sebagai alat; 3.2.4.2 Undang-undang Pelayaran: Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 (Dokumen 13) tentang Pelayaran dijelaskan definisi kapal: Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah; bahwa lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran tentang definisi kapal dijelaskan sebagai berikut : Yang dimaksud dengan: a. kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang mempunyai alat penggerak mesin, misalnya kapal motor, kapal uap, kapal dengan tenaga matahari, dan kapal nuklir; . c. kapal yang ditunda adalah kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; d. kendaraan berdaya dukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat dioperasikan di permukaan air atau di atas permukaan air dengan menggunakan daya dukung dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang bangun kapal itu sendiri, misalnya jet foil, hidro foil, hovercraft, dan kapal-kapal cepat lainnya yang memenuhi kriteria tertentu; . f alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, serta ditempatkan di suatu lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk waktu yang lama, misalnya hotel terapung, tongkang akomodasi (accomodation barge) untuk penunjang kegi atan lepas pantai dan tongkang penampung minyak (oil storage barge), serta unitunit pemboran lepas pantai berpindah (mobile offshore drilling units/MODU). 3.2.4.3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran telah diganti dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menjelaskan definisi kapal juga di Pasal 1 angka 36 yakni: Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. bahwa sesuai ketentuan di atas maka ketiga BUT (Twinstar, Samika dan Kidecrane) telah menyediakan peralatan yang digolongkan sebagai kapal. Oleh karena itu, ketentuan perpajakannya juga harus merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 15 UU PPh; Legal Opinion bahwa sehubungan dengan hal di atas, untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding, Pemohon Banding telah meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) mengenai masalah ini dan Firma Hukum Mochtar Karuwin dan Komar (Dokumen 15), mencakup hal-hal sebagai berikut: Apakah ada perbedaan antara Jasa Pelayaran dan Jasa Penyewaan Kapal? Apakah Jasa Penyewaan Kapal dapat disamakan dengan Jasa Penyewaan Peralatan? Apakah KMK 417/1996 yang mengatur Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Luar Negeri dapat pula mengatur tentang pengertian pelayaran? bahwa Kesimpulan dan Pendapat Hukum tersebut adalah sebagai berikut (mohon untuk melihat isi lengkap dari Legal Opinion): bahwa tidak ada perbedaan antara jasa pelayaran dan jasa penyewaan kapal. Jasa pelayaran meliputi pula jasa penyewaan kapal; bahwa jasa penyewaan kapal diperlakukan secara khusus dan merupakan bagian dan jasa pelayaran. Jasa persewaan kapal tidak termasuk dalam pengertian persewaan peralatan; bahwa KMK 417/1996 tidak dapat mengatur tentang pengertian pelayaran dan tidak dapat mempersempit kegiatan usaha pelayaran sebagai pengangkutan orang dan / atau barang dan satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Oleh karena itu, kata-kata "dari pelabuhan ke pelabuhan lain" dalam Pasal 1 KMK 417/1996 seharusnya ditafsirkan secara luas sebagai kegiatan pelayaran di perairan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 15 UU PPh dan Undang-undang Pelayaran; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat mempertimbangkan Pendapat Hukum tersebut guna mendukung argumentasi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sudah benar menerapkan ketentuan Pasal 15 UU PPh dengan melakukan pemotongan PPh Final sebesar 2.64% atas pembayaran kepada ketiga BUT tersebut; Penafsiran Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan No. 417/1996 Jo. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-32/PJ.4/1996 ("SE 31/1996") bahwa kiranya perlu pula bagi Pemohon Banding untuk menjelaskan kembali penafsiran ketentuan dalam KMK 417/1996 dan SE 32/1996 (Dokumen 16) yang menurut pendapat Pemohon Banding telah ditafsirkan secara keliru oleh Terbanding: bahwa berdasarkan KMK 417/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan / atau Penerbangan Luar Negeri, dimana disebutkan penghasilan atas BUT Pelayaran dikenakan PPh Final sebesar 2.64% yang dipungut oleh pemberi penghasilan, maka penghasilan dan tiga perusahaan pelayaran luar negeri tersebut, yakni BUT Twinstar Shipping Ltd, BUT Samika Shipping Pte Ltd, dan BUT Kidecrane Transportes terutang PPh Final sebesar 2,64 % dari penghasilan bruto; 3.2.6.1 bahwa dalam hal ini merujuk poin 5 a dan SE 32/1996 dimana penghasilan dari Charter maka pengenaan pajaknya harus dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak yang memberikan penghasilan. Pemohon Banding telah melakukan kewajiban tersebut; 3.2.6.2 bahwa dalam Poin 5.b dan SE 32/1996 disebutkan bahwa dalam hal penghasilan diperoleh selain dan Perjanjian Charter selain yang dimaksud dalam poin 5.a (dimana pihak yang membayarkan penghasilan wajib melakukan pemotongan sebesar 2.64% dan jumlah bruto penghasilan), maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Luar Negeri wajib menyetorkan sendiri pajaknya sebesar 2.64% dari jumlah bruto penghasilan. Penerapan poin ini tidak relevan bagi Pemohon Banding karena hal tersebut berlaku bagi ketiga BUT tersebut jika menerima penghasilan dan Perjanjian Charter tetapi pihak pemberi penghasilan tidak dapat melakukan pemotongan (Pemohon Banding memberi contoh dalam hal misalnya Charter dilakukan oleh Orang Pribadi atau penghasilan dan Liner); 3.2.6.3 bahwa selain itu dalam poin 6 disebutkan bahwa jika Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Luar Negeri memperoleh penghasilan selain perjanjian charter, maka penghasilan nya akan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, penghasilan yang diterima oleh ketiga BUT tersebut masih dalam lingkup PERJANJIAN CHARTER, hal ini dapat dilihat dan isi perjanjian tersebut. Oleh karena itu, pengenaan pajaknya harus melalui mekanisme Pasal 5 dari SE 32/1996. Poin 6 ini, dalam pendapat Pemohon Banding ditujukan jika Perusahaan Pelayran Luar Negeri memperoleh penghasilan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan jasa pelayaran; 3.2.6.4 bahwa ketentuan yang ada yakni KMK 417/1996 dapat dibandingkan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 ("KMK 416/1996") tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri. Masing-masing KMK, yakni KMK 417/1996 dan KMK 416/1996, diatur lebih lanjut oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yakni Surat Edaran No. SE-29/PJ.4/1996 ("SE 29/1996) untuk KMK 416/1996 dan Surat Edaran No.SE 32/1996 untuk KMK 417/1996. Dalam SE-29/1996 tersebut dijelaskan bahwa Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto yang diatur dalam KMK 416/1996 meliputi seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk pengrhasilan sewa kapal. SE-29/1996 lebih lanjut mengatur, di butir 3, bahwa penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal. Dalam butir 10 dari SE 29/1996 tersebut terdapat juga penjelasan bahwa pengenaan PPh yang bersifat final berdasar KMK 416/1996 terhadap pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal; 3.2.6.5 bahwa berdasarkan analisa di atas, jika pun seandainya transaksi tersebut dianggap sewa, maka karena kedua KMK tersebut, KMK 417/1996 dan KMK 416/1996, adalah identik dimana seharusnya diberikan perlakuan yang sama (non diskriminasi) terhadap perusahaan Dalam Negeri dan Luar Negeri dalam pengertian objek pajak. Bahwa atas penghasilan yang diterima oleh BUT Twinstar, BUT Kidecrane dan BUT Samika jika seandainya dipertimbangkan sebagai sewa, maka masih termasuk penghasilan perusahaan pelayaran yang terutang PPh Pasal 15 sebesar 2,64% sesuai KMK 417/1996; bahwa lebih lanjut, karena lingkup penghasilan BUT Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Luar Negeri adalah FINAL, jika penghasilan mereka terutang PPh 23 maka mereka tidak dapat mengkreditkan PPh 23 yang mereka terima karena penghasilan mereka terutang PPh Final; Komentar atas isi Perjanjian dengan BUT bahwa Terbanding juga memberikan komentar atas isi perjanjian, dimana menurut Terbanding, perjanjian dengan BUT tersebut memberikan kepastian bahwa transaksi adalah sewa peralatan. Berikut adalah pendapat Pemohon Banding : 3.2.7.1 Perjanjian dengan BUT Twinstar: disebutkan sebagai Transhipment Loading Facility: bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Loading Facility merupakan bagian dari kapal. Sehingga ketentuannya harus merujuk kepada ketentuan khusus bukan dianggap sebagai "alat". Sehingga pendapat Terbanding bahwa Loading Facility adalah alat sangatlah tidak tepat; (Lihat juga poin 4.2.4 dan Legal Opinion terlampir) bahwa Pemohon Banding juga sudah menerangkan bahwa transaksi ini tidak memenuhi unsur sewa; (Lihat juga poin 4.2.3) bahwa pembayaran fee yang didasarkan pada volume angkutan batubara dalam satu tahun juga mengkonfirmasi bahwa transaksi tersebut bukan sewa; 3.2.7.2 Perjanjian dengan BUT Kidecrane: disebutkan sebagai Floating Crane Utilization Agreement: bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Floating Crane merupakan bagian dari kapal. Sehingga ketentuannya harus merujuk kepada ketentuan khusus bukan dianggap sebagai "alat". Sehingga pendapat Terbanding bahwa Floating Crane adalah alat sangatlah tidak tepat; (Lihat juga poin 4.2.4 dan Legal Opinion terlampir) bahwa Pemohon Banding juga sudah menerangkan bahwa transaksi ini tidak memenuhi unsur sewa; (Lihat juga poin 4.2.3) bahwa pembayaran fee yang didasarkan pada volume angkutan batubara dalam satu tahun juga mengkonfirmasi bahwa transaksi tersebut bukan sewa; 3.2.7.3 Perjanjian dengan BUT Samika: disebutkan sebagai Bimco Standard Bareboat Charter Agreement: bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa yang dioperasikan adalah Kapal. Sehingga ketentuannya harus merujuk kepada ketentuan khusus bukan dianggap sebagai "alat". Sehingga pendapat Terbanding bahwa Kapal adalah alat sangatlah tidak tepat; (Lihat juga poin 4.2.4 dan Legal Opinion) bahwa Pemohon Banding juga sudah menerangkan bahwa transaksi ini dalam lingkup usaha Jasa Pelayaran, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai sewa peralatan; (Lihat juga poin Legal Opinion poin 3.B) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka semakin jelas bahwa pendapat Terbanding adalah tidak tepat yang menganggap transaksi dengan BUT adalah transaksi sewa alat yang harus dipotong PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah menyerahkan ketiga Agreement dengan BUT tersebut kepada Majelis pada saat persidangan. Sesuai dengan permintaan Majelis, sebagai referensi, Pemohon Banding juga lampirkan Terjemahan Agreement tersebut yang dilakukan oleh Penerjemah Bersumpah; Surat Penegasan KPP Surabaya mengenai transaksi BUT Kidecrane dengan Pemohon Banding 3.2.8.1 bahwa Terbanding menerbitkan Surat No. 701/WPJ.11/KP.1106/2008 tertanggal 23 Oktober 2008 (Dokumen 18) yang memberikan penegasan bahwa kegiatan usaha BUT Kidecrane adalah objek PPh Pasal 15; 3.2.8.2 bahwa demi kepastian hukum, perlu juga kiranya bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan fakta bahwa Terbanding telah mengakui dan berpendapat bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUT Kidecrane merupakan kegiatan dalam lingkup KMK 417/1996 dan merupakan objek PPh Final dengan Tarif 2.64%; 3.2.8.3 bahwa jika imbalan berupa reimbursemen dapat dikategorikan sebagai objek PPh Final Pasal 15, tentu penghasilan pokok dan Jasa Trasnshipment juga seharusnya dikenakan PPh Final Pasal 15 yang harus dipotong sebesar 2.64%; 3.2.8.4 bahwa dengan memperhatikan kegiatan usaha BUT Kidecrane, ketentuan Pasal 15 UU PPh dan bukti penagihan dari BUT yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding harus melakukan pemotongan PPh sebesar 2.64%, Pemohon Banding berpendapat bahwa yang dilakukannya adalah sudah benar. Pemohon Banding justru mempertanyakan sikap Terbanding yang tidak konsisten dalam menyikapi hal ini; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sudah mengakui bahwa penghasilan tersebut sudah benar di lakukan pemotongan PPh Final Pasal 15 sebesar 2.64%. Sehingga sangatlah kuat alasan bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan Banding ini; Putusan Pengadilan Pajak 3.2.9.1 bahwa Pemohon Banding mencatat ada 2 kasus yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak mengenai kasus yang serupa: Putusan Pengadilan Pajak No. PUT 01787/BPSP/M.II/12/2000 bahwa Kasus ini adalah mengenai sewa truk dan tug boat yang menurut Terbanding dianggap sebagai transaksi sewa yang seharusnya terhutang PPh Pasal 23; bahwa dalam putusannya, Majelis menolak dalil yang diajukan Terbanding bahwa transaksi tersebut adalah sewa, karena syarat-syarat transaksi sewa menyewa tidak terpenuhi, yaitu adanya pengalihan penguasaan atas harta yang disewa dan pemilik kepada penyewa dan adanya kebenaran materi bahwa ada transaksi sewa menyewa; bahwa selain itu, Pemohon Banding membayar sesuai dengan muatan per m3, sehingga jelas hal tersebut juga bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23, yaitu jasa sewa; bahwa kasus tersebut sama dengan kasus Pemohon Banding bahwa: tidak ada penyerahan alat dan yang menyewakan ke Pemohon Banding dan pembayaran dilakukan atas volume batu bara yang dipindahkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar kasus ini dapat dipertimbangkan dalam memutuskan perkara ini; Putusan Pengadilan Pajak No. PUT 02214/PP/M.II/12/2004 bahwa Kasus ini relevan jika Terbanding menganggap transaksi dengan BUT sebagai Jasa Penambangan sebagai mana dimaksud dalam Uraian Hasil Penelitian SKPKB PPh Pasal 23, point 3; bahwa kasus ini adalah mengenai pengangkutan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Batubara diangkut dan stockfile ke pelabuhan Taut dan pemuatan batubara ke kapal besar ini dianggap sebagai Jasa Pengangkutan yang dimaksud dalam KEP 128/1997; bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi terbanding adalah tidak tepat; bahwa Kasus tersebut sama dengan kasus Pemohon Banding bahwa: pengangkutan batu bara bukan merupakan jasa pengangkutan / penambangan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar kasus ini dapat dipertimbangkan dalam memutuskan perkara ini; Bongkar Muat 3.2.10.1 bahwa Terbanding merujuk kepada ketentuan Pasal 3 dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 14/2002 bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan ketiga BUT bukan merupakan pekerjaan bongkar muat; 3.2.10.2 bahwa Pemohon Banding tidak akan menanggapi secara khusus karena ini juga sesuai dengan pendapat Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding ingin menanggapi bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memberikan tanggapannya, pada waktu proses pemeriksaan, Terbanding menganggap jasa transshipment sebagai kegiatan bongkar muat, sehingga terkena PPh Pasal 23; 3.2.10.3 bahwa selain itu, terdapat pula penegasan dalam Surat No. No. S-135/PJ.43/1999 (S-135) tanggal 29 April 1999 (Dokumen 21) menjawab pertanyaan Wajib Pajak tentang apakah jasa pelayanan dermaga untuk memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lain atas perintah pihak ketiga untuk dikirim ke dalam negeri atau ke luar negeri merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak. Surat S-135 menjelaskan, dalam point nomor 4.b, bahwa jasa pembongkaran barang milik pihak ketiga dari kapal yang datang ke dermaga dan kegiatan pemindahan barang tersebut ke kapal yang lain bukan termasuk dalam pengertian objek PPh Pasal 23 berdasarkan KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997; 4 Kesimpulan dan Permohonan bahwa sesuai hal-hal yang diuraikan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : 4.1 bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memberikan alasan melakukan koreksi dalam penerbitan SKPKB PPh Pasal 23, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memerintahkan Terbanding untuk menjelaskan masalah ini; 4.2. Materi: Sesuai dengan penjelasan di atas, argumentasi Terbanding bahwa transaksi antara BUT dan Pemohon Banding adalah transaksi sewa yang terhutang PPh Pasal 23 memiliki dasar hukum yang sangat lemah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa Ketentuan Perpajakan atas Usaha Pelayaran jelas mengatur bahwa atas penghasilan BUT dipotong PPh Final Pasal 15 sebesar 2.64%; bahwa Izin usaha dan ketiga BUT tersebut adalah pelayaran; bahwa Transaksi dengan BUT tidak memenuhi unsur sewa jika dilihat dan ketentuan KUHPer; bahwa ketentuan khusus dalam Usaha Pelayaran menegaskan bahwa peralatan tersebut dikategorikan sebagai Kapal, sehingga tunduk pada ketentuan Pasal 15 UU PPh, dimana penghasilannya harus dipotong PPh Final sebesar 2.64%; bahwa Legal Opinion yang diberikan oleh Firma hukum MKK juga mendukung semua pendapat di atas; bahwa Penafsiran KMK 416/1996 dan KMK 417/1996 juga mendukung bahwa penghasilan ketiga BUT harus dipotong PPh Final Pasal 15 dengan tarif 2.54%; bahwa Isi Perjanjian dengan ketiga BUT juga menunjukkan bahwa tidak memenuhi unsur sewa peralatan; bahwa Surat yang dikeluarkan oleh Terbanding dan Keputusan Pengadilan Pajak juga mendukung bahwa penghasilan tersebut telah benar dipotong PPh Final Pasal 15 sebesar 2.64%. bahwa berdasarkan keterangan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis VIII Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-59/PJ.07/2009 tertanggal 16 Februari 2008 tentang Penolakan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00001/203/07/725/07 tanggal 11 Desember 2007 Masa Pajak Maret s.d Oktober 2007; 4.3. bahwa sesuai dengan permohonan tertulis yang telah kami sampaikan sebelumnya, Pemohon Banding juga memohon agar diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan dalam persidangan. Dalam persidangan terakhir dinyatakan memungkinkan untuk dibuka kembali. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan atas hal-hal yang belum dijelaskan pada persidangan sebelumnya 5 Penutup bahwa demikianlah surat tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, dan Pemohon Banding sangat mengharapkan agar Majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara adil; bahwa dalam Surat Kantor Konsultan Mochtar Karuwin Komar tanpa nomor tanggal 9 April 2010, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; bahwa atas permintaan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pendapat hukum berkenaan dengan jenis jasa yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran luar negeri, yakni Bentuk Usaha Tetap ("BUT") Twinstar Shipping Limited (selanjutnya disingkat pula BUT Twinstar), BUT Samika Shipping Pte. Ltd. (selanjutnya disingkat pula BUT Samika) dan BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA (selanjutnya disingkat pula BUT Kidecrane), kepada Pemohon Banding sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-59/PJ.07/2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00001/203/07/725/07 tanggal 11 Desember 2007 Masa Pajak Maret s.d. Oktober 2007; I. Kasus Posisi bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa angkutan laut. Pada tanggal 28 Oktober 2004, Pemohon Banding dan PT Kideco Jaya Agung (selanjutnya disingkat Kideco) menandatangani perjanjian Coal Transportation and Transhipment in Adang Bay. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding berkewajiban untuk mengangkut batu bara dari tempat penimbunan batu bara milik Kideco yang terletak di Tanah Merah, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ke kapal induk (mother vessel) pembeli batu bara yang berlabuh di lepas pantai di Teluk Adang (sekitar 30 mil laut dari pantai); bahwa dalam rangka penyediaan jasa tersebut kepada Kideco, Pemohon Banding telah menandatangani beberapa perjanjian dengan tiga perusahaan pelayaran luar negeri, yakni BUT Twinstar, BUT Samika dan BUT Kidecrane. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sebagai berikut: a. Coal Transhipment Agreement tanggal 10 Agustus 2004 dengan BUT Twinstar sebagai pemberi jasa (Lampiran 1); b. Floating Crane Utilization Agreement tanggal 1 Juni 2006 dengan BUT Kidecrane sebagai pemberi jasa (Lampiran 2); dan c. Bimco Standard Bareboat Charter tanggal 15 Agustus 2005 dengan BUT Samika sebagai pemberi jasa (Lampiran 3). bahwa berdasarkan perjanjian tersebut pada huruf a di atas, BUT Twinstar memberikan jasa kepada Pemohon Banding dengan menyediakan satu buah kapal dengan floating loading facility untuk memindahkan batu bara dari kapal tongkang ke kapal induk. Kapal tersebut diawaki oleh pihak yang bertindak untuk kepentingan BUT Twinstar. Sebagai kompensasi atas penyediaan jasa tersebut, Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar BUT Twinstar sebesar 3,29 US$ per ton dari batu bara yang dipindahkan oleh BUT Twinstar dari kapal tongkang ke kapal induk (Pasal 8.1 Perjanjian); bahwa berdasarkan perjanjian tersebut pada huruf b di atas, BUT Kidecrane memberikan jasa kepada Pemohon Banding dengan menyediakan 2 (dua) buah kapal dengan floating crane untuk memindahkan batu bara dari kapal tongkang ke kapal induk. Kapal-kapal tersebut diawaki oleh pihak yang bertindak untuk kepentingan BUT Kidecrane. Sebagai kompensasi atas penyediaan jasa tersebut, Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar BUT Kidecrane sebesar 1,13 US$ sampai dengan 1,28 US$ per metrik ton dari batu bara yang dipindahkan oleh BUT Kidecrane dari kapal tongkang ke kapal induk (Pasal 5.1.1 dan Pasal 5.1.3 Perjanjian); bahwa berdasarkan perjanjian tersebut pada huruf c di atas, BUT Samika menyediakan satu buah kapal tanpa awak sehingga kapal dapat dipergunakan oleh Pemohon Banding untuk mengangkut batu bara dari tempat penimbunan batu bara milik Kideco mendekati kapal induk. Sebagai kompensasi atas penyediaan jasa tersebut, Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar BUT Samika sebesar US$ 50,000 per bulan; bahwa sehubungan dengan penyediaan-penyediaan jasa oleh ketiga perusahaan pelayaran luar negeri tersebut kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memotong PPh Final Pasal 15 sebesar 2,64% atas pembayaran yang dilakukannya kepada ketiga perusahaan pelayaran luar negeri tersebut selama periode Maret sampai dengan Oktober 2007 dengan mendasarkan diri pada Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ("KMK 417/1996") (Lampiran 4); bahwa pada tanggal 11 Desember 2007, Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan menerbitkan SKPKB kepada Pemohon Banding yang menetapkan PPh Pasal 23 kurang bayar terhadap pemotongan pajak atas pembayaran-pembayaran kepada perusahaan-perusahaan pelayaran luar negeri tersebut; bahwa pada tanggal 5 Maret 2008, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 tersebut kepada Terbanding. Akan tetapi, pada tanggal 16 Februari 2009, Terbanding menerbitkan keputusan yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan, bahwa penyediaan peralatan berupa transshipment facility, floating crane maupun flat top deck cargo barge oleh masing-masing dari ketiga perusahaan pelayaran luar negeri tersebut kepada Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER70/PJ./2007 Lampiran I angka 2 tentang sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat (lihat hasil penelitian keberatan, halaman 2 butir 2.d yang merupakan lampiran Surat Direktorat Jenderal Pajak No. S-396/PJ.071/2009 tanggal 20 Januari 2009 perihal Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) Sehubungan Hasil Penelitian Keberatan Tahun Pajak 2007 yang ditujukan kepada PT Cotrans Asia (Lampiran 5), sehingga tunduk pada Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dengan tarif sebesar 4,5%; bahwa atas keputusan keberatan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak; II. Persoalan Hukum bahwa berkenaan dengan perkara ini, Pemohon Banding telah meminta pendapat hukum kepada kami sebagai berikut: A. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah ada perbedaan antara jasa pelayaran dan jasa penyewaan kapal? B. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah jasa penyewaan kapal dapat disamakan dengan jasa penyewaan peralatan? C. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah KMK 417/1996 yang mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Luar Negeri dapat pula mengatur tentang pengertian pelayaran? III. Asumsi-asumsi dan Pembatasan bahwa pendapat Hukum ini dibuat dengan mendasarkan diri pada asumsi-asumsi sebagai berikut: bahwa semua tanda tangan atas dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemohon Banding adalah asli dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya; Dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk tujuan Pendapat Hukum ini adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini; bahwa Pendapat Hukum ini diberikan dalam rangka hukum Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pendapat Hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi selain daripada hukum Negara Republik Indonesia; IV. Analisis dan Pendapat Hukum A. Persoalan Hukum 1: Menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, Apakah Ada Perbedaan antara Jasa Pelayaran dan Jasa Penyewaan Kapal? bahwa untuk menentukan apakah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat perbedaan antara jasa pelayaran dan jasa penyewaan kapal, hal ini dapat dianalisis dari sudut pandang sebagai berikut: Undang-undang Pelayaran dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang berkenaan dengan pemberian jasa dengan menggunakan kapal dan kegiatan pelayaran; Ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan Ketentuan hukum perdata mengenai pengertian sewa dan peraturan perundang-undangan khusus berkenaan dengan charter kapal. bahwa di bawah ini Pemohon Banding akan uraikan lebih lanjut analis Pemohon Banding berkenaan dengan persoalan-persoalan hukum tersebut; 1. Undang-undang Pelayaran dan KUHD Berkenaan dengan Pemberian Jasa dengan Menggunakan Kapal dan Kegiatan Pelayaran bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang Pelayaran yang berlaku pada saat itu (Maret sampai dengan Oktober 2007), yakni Undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut pula "Undang-undang Pelayaran"), mendefinisikan pelayaran sebagai berikut: "Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya." bahwa selanjutnya, penjelasan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Pelayaran menyatakan sebagai berikut: "Pengertian tentang angkutan di perairan meliputi angkutan laut, angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan. Angkutan laut meliputi angkutan laut dalam negeri termasuk pelayaran rakyat, dan angkutan laut dari dan ke luar negeri. Angkutan sungai dan danau meliputi angkutan di waduk, rawa, banjir, kanal, dan terusan. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan. Dalam pengertian angkutan di perairan terdapat angkutan yang bersifat perintis." bahwa berdasarkan uraian-uraian dari ketentuan Pasal di atas serta penjelasannya, dapat diketahui bahwa kegiatan pelayaran meliputi: (i) kegiatan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal, (ii) kegiatan kepelabuhanan, dan (iii) kegiatan keamanan dan keselamatannya yang terjadi di perairan laut. Sehubungan dengan usaha pelayaran dalam kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal, Pasal 69 s.d Pasal 72 Undang-undang Pelayaran, pada pokoknya membagi menjadi 2 (dua) kegiatan pokok usaha angkutan, yaitu: (a) Usaha Angkutan di Perairan; dan (b) Usaha Penunjang Angkutan di Perairan. bahwa Kapal merupakan sarana untuk melakukan kegiatan pelayaran di perairan. Definisi kapal diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Pelayaran yang menyatakan sebagai berikut: "Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah " bahwa lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Pelayaran dijelaskan lebih lanjut macam-macam kapal dengan menyatakan sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan: a. kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang mempunyai alat penggerak mesin, misalnya kapal motor, kapal uap, kapal dengan tenaga matahari, dan kapal nuklir; .. c. kapal yang ditunda adalah kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; d. kendaraan berdaya dukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat dioperasikan di permukaan air atau di atas permukaan air dengan menggunakan daya dukung dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang bangun kapal itu sendiri, misalnya jet foil, hidro foil, hovercraft, dan kapal-kapal cepat lainnya yang memenuhi kriteria tertentu; . f alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, serta ditempatkan di suatu lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk waktu yang lama, misalnya hotel terapung, tongkang akomodasi (accomodation barge) untuk penunjang kegiatan lepas pantai dan tongkang penampung minyak (oil storage barge), serta unit-unit pemboran lepas pantai berpindah (mobile offshore drilling units/MODU)." bahwa definisi kapal dalam Undang-undang Pelayaran juga sejalan dengan definisi kapal dalam Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang ("KUHD") tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Timbul dari Pelayaran. Pasal 309 ayat (1) KUHD mendefinisikan kapal sebagai "semua alat berlayar, bagaimanapun namanya dan apa sifatnya." Selanjutnya Pasal 309 ayat (2) dan ayat (3) KUHD menyatakan: "(2) Kecuali ditentukan lain, atau diadakan perjanjian lain, dianggap bahwa kapal itu meliputi perlengkapan kapalnya. (3) Dengan perlengkapan, kapal diartikan segala barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukan tetap digunakan dengan kapal itu." bahwa berdasarkan Undang-undang Pelayaran dan ketentuan-ketentuan Pasal 309 KUHD, tampak jelas bahwa kapal tongkang yang dimiliki oleh BUT Samika merupakan kapal. Juga floating loading facility yang melekat pada kapal milik BUT Twinstar dan floating crane yang melekat pada kapal-kapal milik BUT Kidecrane merupakan satu kesatuan dengan kapal-kapal tersebut dan tidak dapat dipandang sebagai alat yang berdiri sendiri; bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku penyediaan-penyediaan jasa oleh ketiga perusahaan pelayaran luar negeri tersebut kepada PT Cotrans Asia dengan menggunakan kapal serta peralatan yang berkaitan dengan atau melekat pada kapal merupakan jasa-jasa yang dilakukan dalam rangka kegiatan pelayaran di perairan laut; 2. Ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pelaksanaannya bahwa Pasal 15 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 (selanjutnya disingkat pula UU PPh) menentukan perlakuan perpajakan yang berlaku bagi perusahaan pelayaran luar negeri. Pasal 15 UU PPh menentukan: "Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau (3) ditetapkan Menteri Keuangan." bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 15 UU PPh menyebutkan bahwa: "Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut." bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU PPh, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri ("KMK 416/1996") dan KMK 417/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri; bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut KMK 416/1996, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-29/PJ.4/1996 tentang Wajib Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri yang memberikan pula penegasan bahwa penghasilan dari jasa penyewaan kapal termasuk dalam penghasilan dan jasa pelayaran, dengan menyatakan sebagai berikut: a. Butir lb: "Berbeda dengan norma yang terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 181/KMK.04/1995 yang menetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter, Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 meliputi seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal ...." b. Butir 3: "Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu, penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal ...." c. Butir 6 huruf a: "Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut: a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotongan pajak, maka pihak yang membayar ...." d. Butir 7: "Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya di luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal ...." e. Butir 9: "Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal ...." f. Butir 10: "Oleh karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal ...." bahwa berdasarkan Surat Edaran tersebut di atas, jelas bahwa penghasilan dari jasa penyewaan kapal (charter kapal) disamakan perlakuannya dengan penghasilan dari jasa pelayaran. Meskipun Surat Edaran tersebut hanya mengatur mengenai wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri, pengertian jasa pelayaran yang meliputi jasa penyewaan kapal seharusnya berlaku pula bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran luar negeri. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya tidak ada perbedaan mengenai pengertian tersebut; 3. Ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Mengenai Pengertian Sewa dan Peraturan Perundang-undangan Khusus Berkenaan dengan Charter Kapal bahwa Undang-undang Perpajakan tidak memberikan definisi tentang sewa. Oleh karena itu, untuk mendapatkan pengertian hukum mengenai lembaga sewa kami merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata ("KUH Perdata"). Pasal 1548 KUH Perdata mendefinisikan sewa sebagai berikut: "Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak lain tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya;" bahwa definisi tersebut mengandung dua unsur, yakni (a) memberikan kepada pihak lain kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu; dan (b) pembayaran yang dilakukan oleh penyewa. Merujuk pada perjanjian-perjanjian antara Pemohon Banding dengan ketiga BUT perusahaan pelayaran luar negeri, tidak ada satu indikasipun yang menyatakan bahwa tujuan transaksi adalah untuk menikmati barang-barang milik perusahaan-perusahaan pelayaran tersebut. Perjanjian yang ditandatangani adalah mengenai jasa transshipment di mana Pemohon Banding menginginkan adanya suatu pekerjaan yang dilakukan oleh BUT tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1550 KUH Perdata, kewajiban pihak yang menyewakan adalah: 1. Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa; 2. Memelihara barang yang disewakan sedemikian, hingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3. Memberikan kepada si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa. bahwa kewajiban bagi yang menyewakan yang ditentukan oleh Pasal 1550 KUH Perdata menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan ketiga BUT tersebut juga tidak memenuhi unsur transaksi sewa menyewa. Tidak ada penyerahan barang yang dilakukan oleh ketiga BUT kepada Pemohon Banding (kecuali berkenaan dengan bareboat charter yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah). Pemohon Banding dalam hal ini tidak menerima penyerahan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan operasinya. Pemohon Banding menandatangani perjanjian transshipment service yang intinya untuk memindahkan batu bara dari satu tempat ke tempat lain yang telah ditentukan. Perjanjian dengan pembayaran sekian dollar Amerika Serikat untuk setiap ton batu bara yang dipindahkan menunjukkan secara jelas bahwa bukan kenikmatan atas penggunaan barang atau harta yang menjadi tujuan perjanjian-perjanjian tersebut; bahwa Charter kapal, termasuk bareboat charter, diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 453 ayat (1), (2) dan (3) Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang menyatakan sebagai berikut: "(1) Yang dinamakan pencarteran kapal adalah carter menurut waktu dan carter menurut perjalanan. (2) Carter menurut waktu adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk, selama suatu waktu tertentu, menyediakan sebuah kapal tertentu, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran dilautan guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu. (3) Carter menurut perjalanan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu, seluruhnya atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencarter) dengan maksud untuk baginya mengangkut orang-orang atau barang-barang melalui lautan, dalam satu perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan ini." bahwa pencarteran kapal merupakan kegiatan usaha dalam praktek pelayaran pada umumnya. Lihat Drs. F.D.C. Sudjatmiko, "Pokok-pokok Pelayaran Niaga", Bhratara Karya Aksara, Jakarta, 1979, hlm. 129 yang menyatakan sebagai berikut : "Pencarteran kapal memegang peranan yang sangat penting dalam praktek pelayaran niaga pada umumnya, dan terlebih penting lagi dalam pengangkutan barang-barang tertentu yang biasa diangkut dalam jumlah besar (in bulk) di mana penggunaan kapal-kapal carter mengambil bagian yang sangat besar. Ada beberapa sebab yang mendorong pengusaha pelayaran untuk mencarter kapal dari pihak ketiga, atau mencarterkan kapalnya kepada pihak lain." bahwa selanjutnya, dalam bukunya tersebut di atas F.D.C Sudjatmiko juga menguraikan mengenai jenis-jenis carter kapal, seperti time charter (carter berdasarkan waktu pemakaian kapal), voyage charter dan bareboat charter (hlm. 129-132). Uraian-uraian tersebut menunjukkan bahwa jasa penyewaan (charter) kapal merupakan jasa pelayaran; bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta uraianuraian tersebut di atas, jasa-jasa yang diberikan oleh ketiga BUT perusahaan pelayaran luar negeri kepada Pemohon Banding bukanlah merupakan jasa sewa peralatan, melainkan jasa pelayaran; bahwa uraian-uraian dan kesimpulan-kesimpulan kami di atas sebagian mendasarkan diri pada ketentuan-ketentuan hukum serta prinsip-prinsip hukum selain daripada perundang-undangan dalam bidang perpajakan (hukum pajak) dalam hal hukum pajak tidak mengatur persoalan-persoalan yang bersangkutan. Hal ini adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana ternyata dari pendapat para sarjana hukum (pajak) yang dikutip di bawah ini, baik secara tersurat maupun tersirat; a. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. (Guru Besar Hukum Pajak pada Universitas Padjadjaran dan Universitas Gajah Mada) dalam bukunya "Pajak Ditinjau dari Segi Hukum", PT Eresco, Bandung, 1991, hlm. v, menyatakan: "Undang-undang perpajakan merupakan produk hukum yang harus memenuhi norma-norma hukum yang mendambakan keadilan dari kepastian hukum. Di samping itu, setiap undang-undang berlandaskan asas-asas hukum (rechtsbeginselen);" b. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya "Hukum Pajak Internasional Indonesia Perkembangan dan Pengaruhnya", PT Eresco, Bandung, 1986, hlm. 46, menyatakan: "Dalam hukum pajak tidak hanya wajib pajak saja tetapi juga organ-organ negara serta pejabat-pejabat negara yang melakukan peraturan dan undang-undang pajak, terikat pada hukum, tidak saja hukum pajak tetapi juga hukum lainnya seperti hukum perdata, hukum publik, hukum pidana dan sebagainya. Tidak mungkin di dalam negara hukum penguasa negara melakukan tindakan yang mempunyai akibat hukum tanpa ada dasar hukumnya;" c. R. Santoso Brotodihardjo, S.H. (mantan Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta, Direktorat Jenderal luran Negara) dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum Pajak", Cetakan ke-XI, PT Eresco, Jakarta-Bandung, 1984, hlm 9, menyatakan: "Dalam banyak persoalan Hukum Pajak mendasarkan tafsirannya atas bagian-bagian lainnya dari Ilmu Hukum, tetapi (demikian kata Adriani) ia tidak berdiri di bawah telapak kakinya. la memperhatikannya hanya bilamana ia membutuhkannya saja untuk kepentingan sendiri, seperti akan kita lihat dalam uraian-uraian berikut. 10. HUBUNGAN DENGAN HUKUM PERDATA Dengan Hukum Perdata, yaitu bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur perhubungan antara orang-orang pribadi, Hukum Pajak adalah banyak sekali sangkut-pautnya. Hal ini dapatlah kita mengerti, karena kebanyakan Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan Hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti: pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, dsb." bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada perbedaan antara jasa pelayaran dan jasa penyewaan kapal. Jasa pelayaran meliputi pula jasa penyewaan kapal; B. Persoalan Hukum 2: Menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, Apakah Jasa Penyewaan Kapal Dapat Disamakan dengan Jasa Penyewaan Peralatan? bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas pada Bagian A.1, telah diuraikan bahwa menurut Pasal 309 KUHD peralatan yang melekat pada kapal merupakan satu kesatuan dengan kapal tersebut dan tidak dapat dipandang sebagai alat yang berdiri sendiri. Selanjutnya, pada Bagian A.3, telah pula diuraikan bahwa menurut Pasal 453 KUHD jasa penyewaan (charter) kapal, apakah dilakukan menurut waktu (termasuk bareboat charter) atau menurut perjalanan, merupakan jasa pelayaran. Ketentuan-ketentuan dalam KUHD merupakan ketentuan-ketentuan khusus (lex specialis) dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata (lex generalis). Menurut hukum, dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan umum dan ketentuan khusus, maka ketentuan yang khusus yang seharusnya diterapkan (lex specialis derogat legi generali). Dengan demikian, jasa penyewaan kapal serta peralatan yang melekat pada kapal tidak dapat disamakan dengan sewa peralatan menurut KUH Perdata, melainkan merupakan jasa pelayaran sebagaimana yang diatur secara lebih khusus dalam KUHD; bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa jasa penyewaan kapal diperlakukan secara khusus dan tidak termasuk dalam pengertian jasa penyewaan peralatan. Lagi pula dalam perkara ini, ketiga BUT tersebut yang menyediakan jasa kepada Pemohon Banding merupakan bagian dari kantor pusat perusahaan-perusahaan pelayaran luar negeri. Sebagai bagian dari kantor pusat, menurut hukum BUT-BUT tersebut tidak dapat memberikan jasa penyewaan peralatan karena tidak sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usahanya; C. Persoalan Hukum 3: Menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, Apakah KMK 417/1996 yang Mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Luar Negeri Dapat pula Mengatur tentang Pengertian Pelayaran? bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Pasal 15 UU PPh menentukan: "Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau (3) ditetapkan Menteri Keuangan." bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 15 UU PPh menyebutkan bahwa: "Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut;" bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU PPh, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan KMK 417/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri. Pasal 1 KMK 417/1996 menyatakan: "Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri." bahwa selanjutnya, Pasal 2 KMK 417/1996 menyatakan: "(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64 % (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final." bahwa menurut hukum, Peraturan Menteri Keuangan hanya dapat diterbitkan apabila terdapat delegasi wewenang secara tegas dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mengatur lebih lanjut suatu hal tertentu. Sebagaimana dapat dilihat dari rumusan kata-katanya, Pasal 15 UU PPh hanya mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur mengenai "Norma Penghitungan Khusus" untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu, termasuk perusahaan pelayaran, baik perusahaan pelayaran dalam negeri maupun perusahaan pelayaran luar negeri. Pendelegasian wewenang secara terbatas yang demikian diakui pula secara tegas dalam huruf c dan huruf d Konsiderans KMK 417/1996, yang merupakan dasar filosofi penerbitan KMK 417/1996. Huruf c dan huruf d Konsiderans KMK 417/1996 menyatakan: "c. bahwa untuk kepastian hukum, masih perlu ditetapkan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri, dengan Keputusan Menteri Keuangan." bahwa berdasarkan pendelegasian wewenang yang demikian, KMK 417/1996 tidak dapat mengatur tentang pengertian pelayaran dan seharusnya tidak mempersempit kegiatan usaha pelayaran yang terbatas hanya sebagai pengangkutan orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 KMK 417/1996. Menurut hukum yang berlaku, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya (lex superior derogat legi inferiori). Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat No. IIINIPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan: "(1) Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi; (2) Peraturan atau keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, Bank Indonesia, Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan ini;" bahwa jika tidak demikian, maka pembuat undang-undang (dalam arti peraturan perundang-undangan) yang tingkatannya lebih rendah akan dengan mudah mengabaikan atau menghindarkan berlakunya undang-undang yang tingkatannya lebih tinggi secara efektif dengan cara membuat undang-undang (peraturan perundang-undangan) yang bertentangan dengannya. Asas hukum "lex superior derogat legi inferior?' juga sesuai dengan tujuan hukum yang sangat mendasar, antara lain, kepastian hukum, ketertiban dan keadilan. Lihat pula pendapat-pendapat para sarjana mengenai asas hukum tersebut di bawah ini; a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dan Dr. B. Arief Sidharta, S.H., dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum", Buku I, Alumni, Bandung, 2000, halaman 63, menyatakan: "Hirarki perundang-undangan tersebut di atas yang didasarkan atas asas bahwa suatu ketentuan perundangundangan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya sangat penting untuk kepastian hukum. Asas ini biasanya dinyatakan dengan ungkapan Latin: 'Lex superior derogat legi inferior;" b. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "Mengenal Hukum (Suatu Pengantar)", Edisi ke-5, Cetakan ke-2, Liberty, Yogyakarta, 2005, halaman 87, menyatakan: "Di dalam Pasal 4 ayat (1) TAP MPR no. III/MPR/2000 dituangkan asas penyelesaian konflik antara dua peraturan perundang-undangan, yaitu lex superior derogat legi inferiori, yang berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kalau sampai bertentangan maka peraturan yang lebih rendahlah yang harus mengalah;" c. Dr. E. Utrecht, S.H., dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Cetakan ke-9, 1966, halaman 101 dan 102 menyatakan (Lampiran 14): "Jang mendjadi dasar hierarhi tersebut ialah azas: peraturan jang kedudukannja lebih rendah dari pada kedudukan suatu peraturan lain, tidak boleh bertentangan dengan peraturan lain itu. Maka dari itu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar. Bandingkanlah dengan "Stufenbau des Rechts" dari Merkl dan Kelsen;" "Walaupun kepada hakim dan administrasi negara diberi suatu larangan mengudji setjara materiil, masih djuga mereka dapat mengudji isi undang-undang pada kebenaran hal-hal konkrit jang mendjadi alasan pembuatannja. Tetapi bilamana ternjata bahwa isi dan tudjuan undang-undang jang bersangkutan tidak sesuai dengan hal-hal konkrit jang mendjadi sebab undang-undang itu dibuat, maka hakim dan administrasi negara tidak berhak membatalkannja. Mereka hanja dapat menjatakan bahwa undang-undang itu tidak mengikat (niet-verbindend) perkara jang bersangkutan;" bahwa di samping itu, seandainya pengertian kegiatan pelayaran hanya terbatas pada pengangkutan orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dapat dibenarkan menurut hukum, maka akan terjadi kehampaan hukum mengingat jasa pelayaran atau pengangkutan orang dan/atau barang melalui laut sering pula terjadi bukan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Kapal-kapal tertentu yang ukurannya sangat besar tidak dapat merapat ke pelabuhan-pelabuhan tertentu yang dangkal perairannya. Lagi pula sebagaimana telah diuraikan di atas, Undang-undang Pelayaran telah mengatur mengenai kegiatan pelayaran, yang meliputi pelayaran di segala perairan; bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kata-kata "dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain" dalam Pasal 1 KMK 417/1996 seharusnya ditafsirkan secara luas, yakni meliputi pengangkutan orang dan/atau barang di perairan agar selaras dengan Pasal 15 UU PPh dan Undangundang Pelayaran sebagaimana telah dibahas pada Bagian A di atas; V. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta analisis Pemohon Banding: 1. bahwa tidak ada perbedaan antara jasa pelayaran dan jasa penyewaan kapal. Jasa pelayaran meliputi pula jasa penyewaan kapal; 2. bahwa Jasa penyewaan kapal diperlakukan secara khusus dan merupakan bagian dan jasa pelayaran. Jasa penyewaan kapal tidak termasuk dalam pengertian jasa penyewaan peralatan; 3. bahwa KMK 417/1996 tidak dapat mengatur tentang pengertian pelayaran dan tidak dapat mempersempit kegiatan usaha pelayaran sebagai pengangkutan orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Oleh karena itu, kata-kata "dari pelabuhan ke pelabuhan lain" dalam Pasal 1 KMK 417/1996 seharusnya ditafsirkan secara luas sebagai kegiatan pelayaran di perairan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 15 UU PPh dan Undang-undang Pelayaran; bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan Surat Nomor: 104/CTA/Acc/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Permohonan Sidang Lanjutan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; bahwa merujuk pada proses persidangan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk diadakan sidang lanjutan dalam pemeriksaan banding dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 3 Maret 2010, Majelis mengemukakan bahwa akan ada pergantian Ketua Majelis Hakim, oleh karena itu, jika sidang akan dibuka kembali maka akan dimpimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang baru; bahwa selama proses persidangan, Majelis Hakim tidak banyak memberikan kesempatan bagi Pemohon Banding untu menjelaskan dan memberikan bantahan atas pernyataan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding masih memiliki beberapa hal yang perlu diungkapkan dalam persidangan, selain tanggapan tertulis yang Majelis minta atas Surat Terbanding Nomor: S-2091/PJ.07/2010 tanggal 10 Maret 2010; bahwa Pemohon Banding mempertimbangkan akan menghadirkan saksi Ahli untuk memberi keterangan yang berhubungan dengan kasus ini sesuai dengan Pasal 72 Undang-undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berharap keterangan ahli dapat mendudukkan persoalan menjadi lebih jelas bagi semua pihak; bahwa Pemohon Banding percaya bahwa Pengadilan Pajak adalah sarana untuk mencari keadilan, sehingga Majelis juga akan mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding demi tegaknya keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang bersengketa; bahwa demikian permohonan Pemohon Banding kepada Majelis Hakim, Pemohon Banding berharap Majelis dapat mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding, Pemohon Banding juga mohon agar persidangan lanjutan ini dapat dilaksanakan secepatnya; Pendapat Majelis: bahwa perhitungan koreksi DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding: NoUraianNilai (Rp)1DPP PPh 23 cfm Terbanding198.137.688.798,002DPP PPh 23 cfm Pemohon Banding/SPT34.241.953.477,003Koreksi163.895.735.321,00 bahwa koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 163.895.735.321,00 adalah merupakan pembayaran Jasa Transshipment yang terdiri dari : NoUraianNilai (Rp)1BUT Twinstar Shipping131.573.506.072,002BUT Samika Shipping PTE3.640.682.500,003BUT JKidecrane Transportes M28.681.546.749,004Koreksi163.895.735.321,00 bahwa penjelasan koreksi DPP PPh Pasal 23 Jasa Transshipment sebesar Rp 163.895.735.321,00: bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa transshipment (pemindahan batu bara) dari suatu tempat dengan kapal Pemohon Banding ke kapal besar atau mother vessel yang dilakukan BUT Twinstar Shipping Ltd, BUT Samika Shipping Pte Ltd dan BUT Kidecrane Transportes adalah bukan termasuk penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak nomor 70/131/2007, sedangkan menurut Terbanding penghasilan transshipment tersebut merupakan imbalan jasa sebagaimana diatur dalam lampiran II romawi III angka 7 dan lampiran III angka 5 huruf i PER-70/131/2007 yaitu pemindahan batubara adalah sejenis dengan pemindahan tanah yang terutang PPh Pasal 23; bahwa atas transaksi jasa transshipment pemindahan batubara tersebut Pemohon Banding berkewajiban membayar PPN dan memotong PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran kepada ketiga BUT tersebut. Atas pembayaran PPN Pemohon Banding telah mengkreditkannya sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2007 dan tahun pajak sebelumnya. Untuk Masa Januari s.d. Maret 2007 telah diterbitkan SKPLB Nomor: 00009/407/07/725/07; bahwa hasil penelitian terhadap SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 15, dan SPT Masa PPh Pasal 23 bulan Maret s.d Oktober 2007 yang disampaikan Pemohon Banding ke KPP Madya Balikpapan dan LPP Nomor: 22/WPJ.14/KP.0505/2007 tanggal 11 Agustus 2007, diperoleh data dan keterangan sebagai berikut: Uraiancfm. Pemohon Banding (Rp)cfm. Peneliti (Rp)Koreksi (Rp)PPh Pasal 15Penghasilan Bruto210.597.243.93846.701.508.617(163.895.735.321)PPh terutang4.887.265.516560.418.105(4.326.847.411)PPh Pasal 23Penghasilan Bruto34.241.953.477198.137.688.798163.895.735.321PPh terutang4.223.954.71610.587.450.3826.363.495.666 bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 berbunyi Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 berbunyi Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; bahwa Lampiran I angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-178/PJ./2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan neto adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; bahwa Lampiran I angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER 70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan neto adalah 30% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; bahwa angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri berbunyi "Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut di atas adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia"; bahwa angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 berbunyi "Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penghasilan lainnya tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku"; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa angkutan laut. Pada tanggal 28 Oktober 2004, Pemohon Banding dan PT Kideco Jaya Agung (selanjutnya disingkat Kideco) menandatangani perjanjian Coal Transportation and Transhipment in Adang Bay; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding berkewajiban untuk mengangkut batu bara dari tempat penimbunan batu bara milik Kideco yang terletak di Tanah Merah, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ke kapal induk (mother vessel) pembeli batu bara yang berlabuh di lepas pantai di Teluk Adang (sekitar 30 mil laut dari pantai); bahwa Pemohon Banding memperoleh pekerjaan dari Kideco yaitu untuk mengangkut batubara dari stokpile (terminal batubara milik PT Kideco) di Desa Janju, Tanah Grogot hingga masuk ke kapal yang dikirim oleh pembeli batubara (mother vessel) yang posisinya berada di Teluk Adang, Tanah Grogot (di tengah laut lepas) dengan menggunakan tongkang yang ditarik tug boat; bahwa kapal (mother vessel) yang dikirim oleh Customer Kideco tersebut tidak semuanya mempunyai alat sendiri untuk memindahkan batubara tersebut; bahwa mengingat Pemohon Banding tetap harus bertanggung jawab dalam memindahkan muatan sampai kedalam kapal (mother vessel), maka Pemohon Banding memerlukan alat tambahan untuk memindahkan batubara dari tongkang Pemohon Banding sampai masuk kedalam kapal Customer PT Kideco (mother vessel) dimana alat tambahan yang dimaksud adalah alat derek/crane dan/atau floating loading fasility (FLF); bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memiliki alat-alat tersebut maka Pemohon Banding menyewa alat-alat itu beserta tenaga pekerjanya kepada BUT Twinstar Shipping Limited, BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA, dan BUT Samika Shipping Pte Ltd; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perjanjian-perjanjian kerjasama sewa yang dibuat Pemohon Banding sehubungan dengan transshipment dengan BUT Twinstar Shipping Limited, BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA dan BUT Samika Shipping Pte Ltd diketahui sebagai berikut : 1) Coal Transshipment Agreement antara Pemohon Banding dengan BUT Twinstar Shipping Limited memuat hal-hal sebagai berikut : NoUraianIsi1tanggal10 Agustus 2004 dan 5 September 20072Jangka waktu10 Agustus 2004 s.d. 10 Agustus 2007 dan 10 Agustus 2007 s.d. 31 Desember 20073Kewajiban BUT(a) Menyediakan dan menjalankan transshipment loading facility; (b) Memindahkan batubara dari tongkang Pemohon Banding ke vessels dan sebaliknya jika dipandang perlu; (c) Menyediakan FLF dalam waktu 24 jam setiap hari kalender kecuali Hari Libur Besar; (d) Memastikan bahwa FLF fully-manned and fitted (sudah termasuk awak, bahan bakar, spare part) untuk menjalankan kegiatan transshipment.4Price and PaymentUS$3.82 per ton (1 s.d. 4.500.000 ton/tahun) = US$17,190,000/tahun US$2.32 per ton (4.500.001 s.d. ton/tahun) 2) Floating Crane Utilization Agreement antara Pemohon Banding dengan BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA memuat hal-hal sebagai berikut : NoUraianIsi1tanggal1 Juni 20062Jangka waktu1 Juni 2006 s.d. 31 Juni 20093Kewajiban BUT(a) Menyediakan dua (2) floating crane fully manned and-fitted (sudah termasuk awak, bahan bakar, spare part) untuk menjalankan kegiatan transshipment); (b) Menyediakan FLF dalam waktu 24 jam setiap hari kalender (SHINC); (c) Memindahkan batubara dari tongkang Pemohon Banding ke vessels.4Price and PaymentUS$1.28 per ton (1 s.d. 2.500.000ton/tahun) = US$3,200,000/tahun US$1.13 per ton (2.500.001 s.d. ton/tahun) 3) Bimco Standard Bareboat Charter antara Pemohon Banding dengan BUT Samika Shipping Pte Ltd memuat hal-hal sebagai berikut : NoUraianIsi1tanggal1 Juni 20062Jangka waktu1 Juni 2006 s.d. 31 Juni 20093Kewajiban BUT(a) Menyediakan flat top deck cargo barge; (b) Dalam periode charter, vessels berada dalam penguasaan penuh charterer (Pemohon Banding); (c) Dalam menjalankan vessels, charterer harus menyediakan awak dan perlengkapan atas biaya sendiri.4Price and PaymentUS$ 50,000/bulan = US$ 600,000/tahun bahwa berdasarkan kontrak tersebut di atas diketahui bahwa berbagai alat derek/crane dan/atau floating loading fasility tersebut telah di charter/sewa oleh Pemohon Banding dari ketiga BUT tersebut; bahwa berdasarkan Bab II Pasal 3 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Dari Dan Ke Kapal dinyatakan bahwa: ayat (1):"Kegiatan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal, dilakukan oleh: a. Perusahaan Bongkar Muat; b. Perusahaan Angkutan Laut Nasional"ayat (2): "Perusahaan Bongkar Muat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dapat melakukan kegiatan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal, baik untuk kapal nasional maupun kapal asing yang diageni oleh perusahaan angkutan laut nasional."ayat (3)"Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang terbatas hanya untuk kapal milik dan atau kapal yang dioperasikan secara nyata/charter terhadap barang milik penumpang." bahwa berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan ketiga BUT tersebut di atas dan berdasarkan terhadap fakta kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh ketiga BUT tersebut dikaitkan dengan ketetuan peraturan perpajakan dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2002 tersebut diketahui: a. bahwa kegiatan atau pekerjaan ketiga BUT tersebut adalah melakukan pekerjaan bongkar muat mengingat syarat dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2002 telah dipenuhi oleh ketiga BUT; b. bahwa berdasarkan gambar yang diberikan oleh Terbanding (gambar 1) diketahui bahwa ketiga BUT tersebut telah menyerahkan dan menyewakan/mencharterkan alat derek/crane dan/atau floating loading fasility beserta tenaga kerjanya untuk dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam memindahkan batubara dari tongkang ke kapal mother vessel Customer Kideco; bahwa Majelis memandang perusahaan bongkar muat yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2002 pada intinya bisa dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat atau oleh Perusahaan Angkutan Laut; bahwa sesuai SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 angka 2 jo angka 3, Wajib Pajak BUT di bidang usaha pelayaran yang menggunakan Norma Penghasilan Neto adalah yang Penghasilan Bruto dari usaha pelayaran yaitu mengangkut orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan di luar negeri; bahwa juga dalam angka 6 Surat Edaran tersebut ditegaskan dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir/angka 3, maka atas penghasilan lainnya tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa dengan demikian Majelis memandang perusahaan pelayaran bisa melakukan dan mendapatkan penghasilan baik dari usaha pelayarannya ataupun usaha lainnya seperti bongkar muat sesuai kriteria Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2002; bahwa yang dilakukan oleh ketiga BUT yang melakukan Perjanjian Transshipment dengan Pemohon Banding adalah bukan kegiatan pelayaran yang menggunakan Norma Penghasilan Neto, karena penghasilan tersebut bukan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan Luar Negeri seperti yang dimaksud SE-32/PJ.4/1996 tersebut; bahwa atas perjanjian tersebut BUT mendapat penghasilan lain selain yang dimaksud dalam SE-32/PJ.4/1996, sehingga terhadap penghasilan lainnya tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa dengan terbuktinya ketiga BUT yang melakukan perjanjian Transshipment dengan Pemohon Banding tersebut, maka Majelis juga melihat dari ketiga perjanjian yang dilakukan BUT tersebut dengan Pemohon Banding bahwa yang dilakukan ketiga BUT tersebut tidak dalam rangka pelayarannya yang mengangkut orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan Luar Negeri baik secara terjadwal (Regular Line) ataupun tramper (mencari penumpang orang atau barang dari pelabuhan yang satu ke pelabuhan yang lain tidak secara terjadwal), sehingga bukan sebagai penghasilan yang menggunakan Norma Penghasilan Netto sesuai SE-32/PJ.4/1996; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan ketiga BUT yaitu BUT Twinstar Shipping Limited, BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA dan BUT Samika Shipping Pte Ltd telah secara nyata terbukti benar merupakan transaksi yang memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Pajak Penghasilan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ./2006 (untuk masa Maret 2007) dan PER-70/PJ./2006 (untuk masa April s.d Oktober 2007) yang merupakan objek PPh Pasal 23, yang harus dilakukan pemotongan dan pembayaran serta pelaporan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Nomor: 123/CTA/Acc/IV/2010 tanggal 12 April 2010 mengemukakan telah mencatat ada 2 kasus yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak mengenai kasus yang serupa: Putusan Pengadilan Pajak No. PUT 01787/BPSP/M.II/12/2000 bahwa Kasus ini adalah mengenai sewa truk dan tug boat yang menurut Terbanding dianggap sebagai transaksi sewa yang seharusnya terhutang PPh Pasal 23; bahwa dalam putusannya, Majelis menolak dalil yang diajukan Terbanding bahwa transaksi tersebut adalah sewa, karena syarat-syarat transaksi sewa menyewa tidak terpenuhi, yaitu adanya pengalihan penguasaan atas harta yang disewa dan pemilik kepada penyewa dan adanya kebenaran materi bahwa ada transaksi sewa menyewa; bahwa selain itu, Pemohon Banding membayar sesuai dengan muatan per m3, sehingga jelas hal tersebut juga bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23, yaitu jasa sewa; bahwa kasus tersebut sama dengan kasus Pemohon Banding bahwa: tidak ada penyerahan alat dan yang menyewakan ke Pemohon Banding dan pembayaran dilakukan atas volume batu bara yang dipindahkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar kasus ini dapat dipertimbangkan dalam memutuskan perkara ini; Putusan Pengadilan Pajak No. PUT 02214/PP/M.II/12/2004 bahwa Kasus ini relevan jika Terbanding menganggap transaksi dengan BUT sebagai Jasa Penambangan sebagai mana dimaksud dalam Uraian Hasil Penelitian SKPKB PPh Pasal 23, point 3; bahwa kasus ini adalah mengenai pengangkutan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Batubara diangkut dan stockfile ke pelabuhan Taut dan pemuatan batubara ke kapal besar ini dianggap sebagai Jasa Pengangkutan yang dimaksud dalam KEP 128/1997; bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi terbanding adalah tidak tepat; bahwa Kasus tersebut sama dengan kasus Pemohon Banding bahwa: pengangkutan batu bara bukan merupakan jasa pengangkutan / penambangan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar kasus ini dapat dipertimbangkan dalam memutuskan perkara ini; bahwa menurut penelitian Majelis terhadap Putusan Pengadilan Pajak No. PUT 01787/BPSP/M.II/12/2000 dan No. PUT 02214/PP/M.II/12/2004 diketahui bahwa kasus dari kedua putusan tersebut di atas adalah berbeda atau tidak persis sekali dengan kasus yang menjadi sengketa pada banding ini, disamping itu bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan juga tidak persis sama, sehingga tidak dapat dipakai oleh Majelis sebagai pertimbangan dalam memutus perkara pada sengketa banding ini; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut di atas serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah terbukti melakukan pembayaran atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang merupakan objek PPh Pasal 23 namun belum dipotong dan dibayarkan oleh Pemohon Banding dimana hal ini dapat dibuktikan berdasarkan penelitian perjanjian-perjanjian kerjasama sewa yang dibuat Pemohon Banding sehubungan dengan transshipment dengan BUT Twinstar Shipping Limited yaitu sesuai Coal Transshipment Agreement, BUT Kidecrane Transportes Maritimos LDA yaitu sesuai Floating Crane Utilization Agreement dan BUT Samika Shipping Pte Ltd yaitu sesuai Bimco Standard Bareboat Charter, sehingga menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp 163.895.735.321,00 adalah sudah benar sehingga tetap dipertahankan, oleh karenanya Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; bahwa terdapat materi sengketa mengenai pajak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa materi sengketa pajak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 disebabkan karena ada koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp 163.895.735.321,00; bahwa pada saat poses keberatan, Terbanding telah melakukan perhitungan kembali atas PPh Pasal 23 terutang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-178/PJ/2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-70/PJ./2006 atas koreksi objek sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp 163.895.735.321,00 dengan rincian sebagai berikut: NoNama PenjualPPh Pasal 23 (Rp)MasaBungaPPh 23 YMHDPenelitiTarifPPh Terutang(Rp)(Rp)1BUT Twinstar Shipping18,386,899,4736.0%1,103,213,9683198,578,5141,301,792,4832BUT Samika Shipping PTE460,160,0006.0%27,609,60034,969,72832,579,3283BUT Kidercrane Transportes M3,637,661,0386.0%218,259,662339,286,739257,546,4014BUT Twinstar Shipping18,194,005,4064.5%818,730,2434130,996,839949,727,0825BUT Samika Shipping PTE455,575,0004.5%20,500,87543,280,14023,781,0156BUT Kidercrane Transportes M1,314,101,0034.5%59,134,54549,461,52768,596,0727BUT Twinstar Shipping15,901,787,8874.5%715,580,4555100,181,264815,761,7198BUT Samika Shipping PTE440,500,0004.5%19,822,50052,775,15022,597,6509BUT Kidercrane Transportes M3,031,750,1224.5%136,428,755519,100,026155,528,78110BUT Twinstar Shipping13,983,243,7204.5%629,245,967675,509,516704,755,48311BUT Samika Shipping PTE440,487,5004.5%19,821,93862,378,63322,200,57012BUT Kidercrane Transportes M4,727,606,1434.5%212,742,276625,529,073238,271,35013BUT Twinstar Shipping16,565,281,1064.5%745,437,650774,543,765819,981,41514BUT Samika Shipping PTE453,730,0004.5%20,417,85072,041,78522,459,63515BUT Kidercrane Transportes M1,830,112,9974.5%82,355,08578,235,50890,590,59316BUT Kidercrane Transportes M3,597,072,3944.5%161,868,258716,186,826178,055,08417BUT Twinstar Shipping17,157,936,1414.5%772,107,126861,768,570833,875,69618BUT Samika Shipping PTE462,950,0004.5%20,832,75081,666,62022,499,37019BUT Kidercrane Transportes M2,826,049,7184.5%127,172,237810,173,779137,346,01620BUT Twinstar Shipping16,185,534,1954.5%728,349,039943,700,942772,049,98121BUT Samika Shipping PTE470,070,0004.5%21,153,15091,269,18922,422,33922BUT Kidercrane Transportes M2,930,533,1574.5%131,873,99297,912,440139,786,43223BUT Twinstar Shipping15,198,818,1444.5%683,946,8161027,357,873711,304,68924BUT Samika Shipping PTE457,210,0004.5%20,574,45010822,97821,397,42825BUT Kidercrane Transportes M4,786,660,1774.5%215,399,708108,615,988224,015,696163,895,735,3217,712,578,897876,343,4128,588,922,309 bahwa karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 163.895.735.321,00 adalah sudah benar sehingga tetap dipertahankan, maka Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan pajak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding juga sudah benar, sehingga Majelis berketetapan mempertahankan perhitungan pajak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 8.588.922.309,00; bahwa tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak, kredit pajak, dan materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, hasil penelitian data serta ketetapan tersebut di atas; Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-59/PJ.07/2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret sampai dengan Oktober 2007 Nomor: 00001/203/07/725/07 tanggal 11 Desember 2007.      PAGE \* MERGEFORMAT 38  8;J^`bptvx = > ? @ R X ޴޴ΫΫxhxhhD5CJOJQJaJhh5CJOJQJaJ hhhhaJmHsHhh@aJmHsHhhaJhhDaJmHsHhhlaJmH sH  hhDhhlaJhhDaJhhl5hh.~5hhgWx5$:;HJ`abnpRhkd$$IflF Q'H Y t'    44 laytD&$If]^gd&"$If]"^gd& $If]^gdgd gd pvwx l[&"$If]"^gd& $If]^gdgdhkdx$$IflF Q'H Y t'    44 laytD&$If]^gd > }l[&$If]^gd&"$If]"^gd& $If]^gdgdhkd$$IflF Q'H Y t'    44 laytD> ? @ P R }l[&$If]^gd&"$If]"^gd& $If]^gdgdhkdh$$IflF Q'H Y t'    44 laytD }l` ($$Ifa$gd&"$If]"^gd& $If]^gdgdhkd$$IflF Q'H Y t'    44 laytD wcIc($ & F ^`a$gd+($ 8h^ha$gd($ 8T^Ta$gd ($T^Ta$gdhkdX$$IflFQ'h9! t'    44 layt t#'-9vNɴt\D,\.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ$hh0J*CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJhh5CJOJQJaJhhCJOJQJaJ hirtp($ 8^`a$gd($ ^a$gd($ 8h^ha$gd($ 8T^Ta$gd($ 8^a$gd($ $ $ ^$ a$gd($ & F 8$ $ ^$ a$gd+ 79#$-/TB"$3$7$8$If]gd\kd$$If>F % K0    ayt+"$H$3$7$8$If^Ha$gd"$$3$7$8$Ifa$gd"l$3$7$8$If]^lgd($ ^a$gdN#$/hҺeM:".hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ$hh0J*CJOJQJ^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ8hh0J*56@CJOJQJRH_\]^JaJ4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJ8hh0J*56@CJOJQJRHi\]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ*hh0J*6CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ hCM>uи{{cK5*hh0J*6CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJhh5CJOJQJaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ /CDBCveReRev($ 8^a$gd($ ^a$gd($ 8^a$gd\kd^$$IfrF % K0    ayt+"$sH$3$7$8$If]s^Ha$gd CKM5kd$$IfT'F/L~0    ayt+T"$ZH$3$7$8$If]Z^Ha$gd"$Z$3$7$8$If]Za$gd"$:$3$7$8$If]:a$gdU*IgкХoW?$4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJ4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ*hh0J*6CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ d$$IfTF/L~0    ayt+T Z$If]Zgd$:$If]:a$gdxh[[ Z$If]Zgd$:$If]:a$gdkdl$$IfTF/L~0    ayt+Txh[[ Z$If]Zgd$:$If]:a$gdkd$$IfTF/L~0    ayt+Txh[[ Z$If]Zgd$:$If]:a$gdkd$$IfTF/L~0    ayt+Txh[[ Z$If]Zgd$:$If]:a$gdkd$$IfTF/L~0    ayt+TxcQ8"$ZH$3$7$8$If]Z^Ha$gd":$3$7$8$If]:gd"$:$3$7$8$If]:a$gdkd4$$IfTF/L~0    ayt+Tg0&&&&&&&&&&%'('6'R'`'̼uuu`u`uE4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ$hh0J*CJOJQJ^JaJhh6CJOJQJaJhhCJOJQJaJhh5CJOJQJaJ0hh0J*56CJOJQJ\]^JaJ4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJxdQ=($ 88^8a$gd($ 8T^Ta$gd($ 8^a$gdkd$$IfTF!Lp0    ayt+T/0q r !~d($ & F p8$ $ ^$ a$gd+($ 8^a$gd($ 8^a$gd($ 8^a$gd($ ^a$gd($ 8T^Ta$gd($ 8a$gd($ ^a$gd !!##$$&&&&&&&r"$NQ$3$7$8$If]N^Qa$gd"$o$3$7$8$If^oa$gd($ & F  8 ^ a$gd+($ 8$ ^a$gd($ & F p8$ $ ^$ a$gd+($ 8$ $ ^$ a$gd &&&&&&reS"e$3$7$8$If^egd Q$If^Qgd$o$If^oa$gdjkd $$If4|F ''=    a f4pyt+" $3$7$8$If] gd&&&&&m["e$3$7$8$If^egd"Q$3$7$8$If^Qgd"$o$3$7$8$If^oa$gdjkd $$If4F ''=    a f4pyt+&&&&&%'|ff"l$3$7$8$If]^lgd"Q$3$7$8$If^Qgd"$o$3$7$8$If^oa$gd\kd\ $$IfF ''   =     a yt+%'&'('6'r'''((|cJcJ"$ & F h$3$7$8$Ifa$gd+"$ & F h$3$7$8$Ifa$gd+"Q$3$7$8$If^Qgd"$o$3$7$8$If^oa$gd\kdD $$IfF ''   =     a yt+`'r''''''('(<(T(((((((л{f{N8{81 hh*hh0J*6CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ$hh0J*CJOJQJ^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJ(((()0)|fT"e$3$7$8$If^egd"<e$3$7$8$If]<^egd"Q$3$7$8$If^Qgd"$o$3$7$8$If^oa$gd\kd& $$IfF ''   =     a yt+()/)1))))))))***&*>*Y*d****˸v^I4(hh0J*@CJOJQJ^JaJ(hh0J*@ CJOJQJ^JaJ.hh0J*6@ CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ$hh0J*CJOJQJ^JaJhh5CJOJQJaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ hhhh50)1)2))))))vvaaD"$Nl$3$7$8$If]N^l`a$gd"$o$3$7$8$If^oa$gd($ & F  8 ^ a$gd+($ 8p^pa$gd\kd$$IfF ''     =      a yt+))))))reS"e$3$7$8$If^egd Q$If^Qgd$o$If^oa$gdjkd$$If4F ''=    a f4pyt+" $3$7$8$If] gd))))*mW"l$3$7$8$If]^lgd"Q$3$7$8$If^Qgd"$o$3$7$8$If^oa$gdjkd$$If4F ''=    a f4pyt+***&***|_F"$ & F h$3$7$8$Ifa$gd+"$ m$3$7$8$If^`ma$gd"e$3$7$8$If^egd"$o$3$7$8$If^oa$gd\kd$$IfF ''   =     a yt+***%+=+>+?+A+S+++++֫nV?*(hh0J*@CJOJQJ^JaJ,hh0J*@CJOJQJRHn^JaJ.hh0J*5@CJOJQJ\^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ$hh0J*CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ*hh0J*6CJOJQJ]^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ *>+?+A+S+++ucMc"5l$3$7$8$If]5^lgd"e$3$7$8$If^egd"$o$3$7$8$If^oa$gd\kdf$$If\F ''   =     a yt+"$ & F h$3$7$8$Ifa$gd++++K,L,P,W,[,{iXX"$$3$7$8$Ifa$gd"o$3$7$8$If^ogd($ & F 8a$gd+($ 8p^pa$gd\kdH$$IfF ''     =      a yt++L,,,,,-----8/C/s///DzܫܖhP8.hh0J*6@ CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ*hh0J*6CJOJQJ]^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ hh(hh0J*CJOJQJRHi^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ$hh0J*CJOJQJ^JaJhh5CJOJQJaJ[,\,^,f,r,m"j$3$7$8$If^jgd"e$3$7$8$If^egd"o$3$7$8$If^ogd\kd*$$IfoF '#    a yt+r,s,u,,,m"j$3$7$8$If^jgd"e$3$7$8$If^egd"o$3$7$8$If^ogd\kd$$IfF '#    a yt+,,,,,2-Z9!"$ & F h$3$7$8$If^`a$gd+%"$ & F h$3$7$8$If]^`a$gd+"e$3$7$8$If^egd"o$3$7$8$If^ogd\kdR$$IfF '#    a yt+2------|jXF"j$3$7$8$If^jgd"e$3$7$8$If^egd"o$3$7$8$If^ogd\kd$$IfF '#    a yt+'"$ & F h y$3$7$8$If^`a$gd+---..7/8/A/{h{XF"v$3$7$8$If]vgd($ 8a$gd($ 8^a$gd($ & F 8a$gd+($ 8p^pa$gd\kdt$$IfF '#    a yt+A/C/////6\kd$$IfFp k$P%    auyt+%"$ & F h0$3$7$8$If]^`0a$gd+%"$ & F f$3$7$8$If]^`a$gd+"l$3$7$8$If^lgd"$$3$7$8$Ifa$gd////080j00000տw_B%8hh0J*56@CJOJQJRHi\]^JaJ8hh0J*56@CJOJQJRHi\]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ*hh0J*6CJOJQJ]^JaJ$hh0J*CJOJQJ^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ ///00001k] "$3$7$8$Ifgd\kd$$If^Fp k$P%    auyt+"$l$3$7$8$If^la$gd"$$3$7$8$Ifa$gd"v$3$7$8$If]vgd00000,1^11111x`H+8hh0J*56@CJOJQJRHi\]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ$hh0J*CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ 111234q5r5&8'897;{ccc{{c($ 8  ^ `a$gd($ & F 8a$gd+($ 8^a$gd\kd$$IfFp k$P%    auyt+ 7;M=N=@ABBCC]C^Ct\($ 8^`a$gd($ ^a$gd($ ^`a$gd($ 88^8`a$gd($ 8  ^ `a$gd($ 8p^p`a$gd($ 8  ^ `a$gd 1BCrHHP-QVZd[f[[RllmKmMmmonn[ootpqqhss2v݅͹zrzdTdhh0J@CJ\aJhh0JCJ\aJhh6 hh"hh56CJOJQJaJ*hh56CJOJQJaJmH sH hh6CJOJQJaJ'hh5CJOJQJaJmH sH $hhCJOJQJaJmH sH hhCJOJQJaJhh5CJOJQJaJ ^C6EFFF~GGGGqHrHHHy($ 8ph^ha$gd($ 8L^`La$gd($a$gd($ & F h^a$gd+ ($T^Ta$gd($ 88^8`a$gd($ 8$ ^$ `a$gd H*J+JJJM MNNPP-Q.QRR($ 8p^a$gd($ 8p^a$gd($ 8p^`a$gd($ 8p8^8`a$gd($ ^`a$gdRTTVVXX)Z*ZZZZe[f[($ 8^`a$gd($ 8^`a$gd($ 80^`0a$gd($ 8p^a$gd($ 8p^a$gd($ p$ ^$ `a$gd f[[[\a^:__G```^~ `>a$gdddqef|g|hDiBjQlRlllmmt($ p8^8a$gd($ p^a$gd($ 8p~ ^a$gd($ p0^`0a$gd($  ^ `a$gd($ p2 ^2 `a$gd($ p ^ `a$gd mmLmMmmmrnsnn]o^ooorpspq $2 ^2 a$gd$2 ^2 `a$gd($ p2 ^2 a$gd($ p2 ^2 `a$gd($ p8^8a$gd($ & F bp2 ^2 `a$gd+($ p8^8a$gdqqqgshsssttuu=wx($ p^a$gd($ p^a$gd($ & F bp2 ^2 `a$gd+($ p8^8a$gd($ p2 ^2 `a$gd$   ^ `a$gd$   ^ `a$gd =wwOxxxyzy{||12vw($ p2 ^2 a$gd($ & F bp2 ^2 `a$gd+($ p8^8a$gd($ p2 ^2 `a$gd($ p@ @ ^@ `a$gd($ p@ @ ^@ `a$gd89IJ$$3$7$8$H$Ifa$gd($ p ^ a$gd($ p2 ^2 a$gd($ p2 ^2 `a$gd($ p^a$gd qWA$M$3$7$8$H$If^Ma$gd$Z$3$7$8$H$If]^Za$gdkd$$IflF `'x t0#6    44 laJytUߊ":Ű}fZI6$hhCJOJQJRHi^JaJ hh0J@CJRHiaJhh5mH!sH!-hh0J56CJOJQJ]^JaJ hhCJOJQJ^JaJ'hh0J5CJOJQJ^JaJhh0J5CJaJ)hh0J56@CJRHi]aJ%hh0J56CJRHi]aJhh0J5CJRHiaJhh0JCJRHiaJhh5+~dOdOO;$R$3$7$8$If^Ra$gd;$ u: jR$3$7$8$If^Ra$gd"$ enI$3$7$8$H$If]n^I`a$gd&$ m enI$3$7$8$H$If]n^I`a$gd$"$3$7$8$H$If]"a$gd$ U Hl$3$7$8$H$If]H^la$gd ފߊP>$$3$7$8$H$Ifa$gdkdZ$$IflF `'x t0#6    44 laJyt!$ ( enH$3$7$8$H$If]n^Ha$gd"W()i|^D$eQ$3$7$8$H$If]e^Qa$gd$e_$3$7$8$H$If]e^_`a$gd!$ & Fe}$3$7$8$H$If]e^`}a$gd+%$ Dr l_$3$7$8$H$If]l^_`a$gd'$ & F m eq$3$7$8$H$If]e^q`a$gd+;$l$3$7$8$If]la$gd:V(inj :aȝݞӦ*кЮЮwgwgwgwgwgSgS'hh5CJOJQJaJmH sH hh5CJOJQJaJ"hh56CJOJQJaJ'hh5CJOJQJaJmH!sH! hh0J@CJRHiaJhh5mH!sH!+hh0J5CJOJQJRHi^JaJ$hhCJOJQJRHi^JaJhh0J5CJRHiaJhhCJRHiaJiЌTUooo]];$R$3$If^Ra$gd;$ !R$3$7$8$If^Ra$gd;$ i|_ R$3$7$8$If^Ra$gd;$R$3$7$8$If^Ra$gd;$$3$7$8$If]a$gd;$a$3$If^aa$gd;$ &_ lQ$3$7$8$If]l^Qa$gd  Hkd$$IflF `'x t0#6    44 laJyt;$ 2 $3$If]a$gd;$R$3$If^Ra$gd $%ƒǒ;$$3$If]a$gd;$)a$3$If])^aa$gd;$a$3$If^aa$gd$Z$3$7$8$H$If^Za$gd 9:qaQ@($ p^a$gd($ p2 ^2 a$gd($ p ^ a$gdkd$$IflF `'x t0#6    44 laJyt:ab,-ǝȝܞݞz($ @ 2 ^2 a$gd($ @ 2 ^2 `a$gd($ p^a$gd($ p^a$gd($ p8^8a$gd($ & F bp2 ^2 `a$gd+CFҦӦu($ @ ^a$gd($ @ ^a$gd($  @  ^ a$gd($ @ 2 ^2 `a$gd($  @  ^ `a$gd($ @ @ ^@ `a$gd($   ^ `a$gd Ӧ'v)*#Ϊ|($ $ ^`a$gd($ $ ^a$gd($  ^`a$gd($ $ ^a$gd($ p8^8a$gd($ & F bp ^ `a$gd+|}ֶzؿ(}q \~_1 x   xִƴƴƴƥƥƥƥƥƑ~jƴƴƴƴ'hh6CJOJQJaJmH sH $hhCJOJQJaJmH sH 'hh5CJOJQJaJmHsHhhCJOJQJaJ"hh56CJOJQJaJhh5CJOJQJaJ'hh5CJOJQJaJmH sH *hh56CJOJQJaJmH sH )|}`jkiQ׷r ($^a$gd($   ^ `a$gd($ ^ `a$gd($ ^`a$gd($^`a$gd($ p^a$gd($ p8^8a$gd ؿٿX]vkS($   ^ `a$gd($ ^ `a$gd($ p^a$gd($ p^a$gd($ p8^8a$gd($ & F bp ^ `a$gd+ST'(}~FsXub($ 8^a$gd($ 8^a$gd($ 8 ^ `a$gd($ 8  ^ `a$gd($ & F p ^ `a$gd+($ p8^8a$gd($  ^a$gd($  ^a$gd }~ST6uuuuu($ p@ @ ^@ a$gd($ p@ @ ^@ `a$gd($ p  ^ `a$gd($ p ^ `a$gd($ p8^8a$gd($ & F p ^ `a$gd+($ 8^a$gd 67abPQLMbp($ p ^ `a$gd($ & F p ^ `a$gd+($ p8^8a$gd($ p@ @ ^@ `a$gd($ p@ @ ^@ a$gdpq{QI($$ ^$ `a$gd($ ^`a$gd($ 8T^Ta$gd($ 8^a$gd($ 8p^`a$gd($ p  ^ `a$gd}~  ~rf ($h^ha$gd ($T^Ta$gd($a$gd($ 8T^Ta$gd($ 8^`a$gd($ 8^a$gd($ 8^`a$gd($ 8^a$gd ($^a$gd ($8^8a$gd LMX>NO($ $ ^$ `a$gd($ 8^a$gd($ 8^a$gd($ 8h^ha$gd($ 8T^Ta$gd($a$gd ($T^Ta$gdO  mnnl[\~($ $ ^$ `a$gd($ 8^`a$gd($ 8^a$gd($ 8^a$gd_`01i($ & F 8$ $ ^$ a$gd+($ ^a$gd($ $ ^$ `a$gd($ 8^`a$gd($ 8^a$gd($ 8^a$gd($ & F 8$ ^$ a$gd+   v l($ p ^a$gd($ p 2 ^2 a$gd($ p ^a$gd($ $ ^$ `a$gd($ ^a$gd($ 88^8a$gd($ & F 8$ $ ^$ a$gd+ v w     vwAF($ p @ ^@ `a$gd($ p ^a$gd($ p 2 ^2 a$gd($ p ^a$gds%&;<y($ $ $ ^$ `a$gd($ p  ^ a$gd($ p  5^ `5a$gd($ p ^a$gd($ p ^a$gd($ p @ ^@ `a$gd3s~=AhR";$L$}&&v''?(N((()+:,O-V.6:;<ABFCDEHIhJPQRR S4UVWXXoZ]?_Laaacf3hhdzhh6CJOJQJaJ'hh5CJOJQJaJmH sH *hh56CJOJQJaJmH sH "hh56CJOJQJaJhh5CJOJQJaJ;<?@kl  B"C"Q"=$>$($  ~ ^~ a$gd($ p ~ >^~ `>a$gd($ p $ ^$ a$gd($ p ^a$gd($ p ^a$gd($ p ~ ^~ a$gd>$K$&&&&x'y''A(M(((()}($  ~ ^~ a$gd($ p~ ^a$gd($   ^ `a$gd($ p ~ ^~ `a$gd($ p ~ ^~ a$gd($ p ~ >^~ `>a$gd))+:,;,M-N-X.Y.00=1v1p($ $ $ ^$ `a$gd($ p  ^ a$gd($ p ^a$gd($ p ^a$gd($ p $ ^$ `a$gd($ p ^a$gd($ p ^a$gd v11Y2Z2556668::;;%<<<>($ p ~ ^~ a$gd($ p ~ Y^~ `Ya$gd($ p ^a$gd($ p ^a$gd($ $ $ ^$ `a$gd>>? ?@@ABBECDDEEGG*G+GHH($ p ^a$gd($ p $ ^$ a$gd($ p $ ^$ `a$gd($ p ^a$gdHIIhJiJ}N~NPPQQRRRR S SSS($ p 2 ^2 a$gd($ p 8^8a$gd($ p ~ ^~ `a$gd($ p ^a$gd($ p ^a$gdS6U7UVVZX[XXXKY%ZqZrZ]]G^B_C_($ p N >^N `>a$gd($ p N ^N `a$gd($ p ^a$gd($ p 8^8a$gd($ p 2 ^2 a$gdC_abccffff5h6hhhpjqjjjMl($ p @ ^@ a$gd($ p ~ ^~ `a$gd($ p 8^8a$gd($ p N >^N `>a$gd($ p ^a$gdhhnjjkKlOlvnkqqrr7swn}}}}}]~^~~~Ņ%&,óóóókXPhh6$hh0J*CJOJQJ^JaJ*hh0J*5CJOJQJ\^JaJhh5 hh'hh5CJOJQJaJmH sH hhCJOJQJaJhh5CJOJQJaJ"hh56CJOJQJaJ*hh56CJOJQJaJmHsH'hh5CJOJQJaJmHsHMlNlxnynqqrrrr7s}g($ 8p ^a$gd($ 8p ^`a$gd($ 8p ^`a$gd($ p 8^8a$gd($ p ^a$gd($ p ^a$gd($ p @ ^@ a$gd 7sshtRvSvwwwwxxyybzrr($ 8bpb^ba$gd($ & F 8bpb^ba$gd+($ 8ph^ha$gd($ 8pa$gd($ 8pT^Ta$gd($a$gd($ $ $ ^$ `a$gd bzcz{{|m}n}}}}}}}} $$Ifa$gd $^a$gd $^a$gd($ 8p^a$gd($ & F 8bpb^ba$gd+($ 8bpb^ba$gd }}}}~qeeY $$Ifa$gd $$Ifa$gdkdd$$IflF t06    44 lafyt~~ ~,~>~qeeY $$Ifa$gd $$Ifa$gdkd$$IflF t06    44 lafyt>~?~A~I~\~qeeY $$Ifa$gd $$Ifa$gdkd$$IflF t06    44 lafyt\~]~^~~~~q[O;/ $$Ifa$gd$   W^ `Wa$gd $^a$gd($ 8p^a$gdkdn$$IflF t06    44 lafyt~~~~*eYYM $$Ifa$gd $$Ifa$gdkd$$IflFTR> t06    44 layt $$Ifa$gd*+-EVqeeY $$Ifa$gd $$Ifa$gdkd$$IflFTR> t06    44 laytVWYvqeeY $$Ifa$gd $$Ifa$gdkdx$$IflFTR> t06    44 laytqeeY $$Ifa$gd $$Ifa$gdkd&$$IflFTR> t06    44 laytq[OO???$b^b`a$gd $^a$gd($ 8p^a$gdkd$$IflFTR> t06    44 laytąŅ̅Iokd $$If\bt & |!\agyt+$$3$7$8$Ifa$gdV$3$7$8$If]Vgd$ J J W^J `Wa$gd$b^b`a$gd*:Ip^^i$3$7$8$If]igdokd,!$$If\bt & |!\agyt+ $3$7$8$Ifgdo$3$7$8$If^ogdI[\iw~lZZi$3$7$8$If]igdo$3$7$8$If^ogdokd!$$If\bt & |!\agyt+s$3$7$8$If]sgd $3$7$8$Ifgdokd"$$If\bt & |!\agyt+~ppp $3$7$8$Ifgdo$3$7$8$If^ogdokd*#$$If\bt & |!\agyt+ˆۆ~llZs$3$7$8$If]sgdi$3$7$8$If]igdo$3$7$8$If^ogdokd#$$If\bt & |!\agyt+$~llZs$3$7$8$If]sgdi$3$7$8$If]igdo$3$7$8$If^ogdokdx$$$If\bt & |!\agyt+$%&ƊNJznnnZnF$   W^ `Wa$gd$ J J W^J `Wa$gd $^a$gd($ 8p^a$gdokd"%$$If\bt & |!\agyt+,Ê+ O<wεjQ:-hh0J*56CJOJQJ]^JaJ1hh0J*56@CJOJQJ]^JaJ1hh0J*56@CJOJQJ]^JaJ1hh0J*56@CJOJQJ]^JaJ1hh0J*56@CJOJQJ]^JaJ1hh0J*56@CJOJQJ]^JaJ"hh5CJOJQJ\aJhh5CJOJQJaJ hhhh6 fדؓٓړ  [\ǗȗZ[($ 8$ ^$ a$gd($ 8^a$gd($ FT^Ta$gd($ F^a$gd($ 8pb^ba$gd $^a$gdZf +R^Ͷ|aF..hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJ4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJhh5CJOJQJaJ"hh5CJOJQJ\aJ-hh0J*56CJOJQJ]^JaJ1hh0J*56@CJOJQJ]^JaJ1hh0J*56@CJOJQJ]^JaJ ^}͓֓ړݚvEͲwp\G4G4G4$hh0J*CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ'hh0J*5CJOJQJ^JaJ hhhh5CJOJQJaJ"hh5CJOJQJ\aJ0hh0J*56CJOJQJ\]^JaJ4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJ4hh0J*56@CJOJQJ\]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJܚݚuvy~iX$$3$7$8$Ifa$gd$j$3$7$8$If^ja$gd$o$3$7$8$If^oa$gd$   ^ `a$gd$b^b`a$gd$   W^ `Wa$gd $^a$gd($ 8^a$gd($ 8$ ^$ a$gd q $3$7$8$Ifgdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kd%$$IfFb 6$d    aeyt+Ĝq $3$7$8$Ifgdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kd`&$$IfFb 6$d    aeyt+$d˝!aFFF *$3$If]*^`gd *$3$7$8$If]*^`gdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kd&$$IfFb 6$d    aeyt+Ed./ϟПFGǡȡHVWmnԣգJSU꼨ÓÓy꼨ÓÓyiU'hh0J*6CJOJQJ^JaJhh5CJOJQJaJ2hh0J*6CJOJQJ]^JaJmH!sH!(hh0J*@CJOJQJ^JaJ'hh0J*5CJOJQJ^JaJ hh$hh0J*CJOJQJ^JaJ'hh0J*CJOJQJ]^JaJ*hh0J*6CJOJQJ]^JaJ.aaa$ $3$If]^`a$gdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kd'$$IfFb 6$d    aeyt+./0ğ˟ϟjUD$$3$7$8$Ifa$gd$j$3$7$8$If^ja$gd$o$3$7$8$If^oa$gd$b^b`a$gd$   ^ `a$gd\kd($$IfFb 6$d    aeyt+ϟПҟڟq $3$7$8$Ifgdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kd($$IfFb $.    aeyt+q $3$7$8$Ifgdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kd2)$$IfFb $.    aeyt+%Fddd *$3$If]*^`gdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kd)$$IfFb $.    aeyt+FGI[ǡaa$ $3$If]^`a$gdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kdT*$$IfFb $.    aeyt+ǡȡɡGHKRVjUD$$3$7$8$Ifa$gd$j$3$7$8$If^ja$gd$o$3$7$8$If^oa$gd$b^b`a$gd$   ^ `a$gd\kd*$$IfFb $.    aeyt+VWYamq $3$7$8$Ifgdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kdp+$$IfFb ,$#d.    aeyt+mnp}q $3$7$8$Ifgdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kd,$$IfFb ,$#d.    aeyt+ע5ddd *$3$If]*^`gdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kd,$$IfFb ,$#d.    aeyt+ԣa$ $3$If]^`a$gdj$3$7$8$If^jgdo$3$7$8$If^ogd\kd&-$$IfFb ,$#d.    aeyt+ԣգ֣IJS|i|YD"$v$3$7$8$If]va$gd($ 8a$gd($ 8^a$gd($ 8^a$gd($ 8pb^ba$gd\kd-$$IfFb ,$#d.    aeyt+SUܦhS"$v$3$7$8$If]va$gd\kdB.$$IfIF $P    ayt+"$Y$3$7$8$If^Ya$gd"$l$3$7$8$If^la$gd"$$3$7$8$Ifa$gdURиrZB*.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ*hh0J*6CJOJQJ]^JaJ'hh0J*6CJOJQJ^JaJ6hh0J*6@CJOJQJ]^JaJmH sH .hh0J*6@ CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ ܦݦFˮ~iV>&.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ$hh0J*CJOJQJ^JaJ(hh0J*@CJOJQJ^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ8hh0J*56@CJOJQJRHi\]^JaJ8hh0J*56@CJOJQJRHi\]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ ܦݦܧ}h"$l$3$7$8$If^la$gd"$$3$7$8$Ifa$gd"$v$3$7$8$If]va$gd\kd.$$If^F $P    ayt+Fxܧݧivwxzиs_sPs>7*s7h5CJOJQJaJ hh"hh5CJOJQJ\aJhhCJOJQJaJ'hh5CJOJQJaJmH sH hh5CJOJQJaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ8hh0J*56@CJOJQJRHi\]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJ.hh0J*6@CJOJQJ]^JaJܧݧާWX+,||eeee|||($ 8b^b`a$gd($ 8^a$gd($ 8^a$gd\kd^/$$IfF $P    ayt+ QR޴ߴab67($ pb^ba$gd($ pb^b`a$gd($ p  ^ `a$gd ($^a$gd($ 8^a$gd7tuDE34/0wxhiUVwx$ X da$gd($ 8^a$gd($ pb^b`a$gd($ pb^ba$gdx!-$  $If]^a$gd$   W^ `Wa$gd $^a$gd($ ^a$gd($ T^Ta$gd($ F^`a$gd -.%kd/$$Ifl֞T0 #%PZ* t0644 layt./09?LMRW$  $If]^a$gdWXkd1$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 laytXp*/;=TUm|#(35JKcrw *,CD]lq}hhCJaJhh0JCJaJhh0J*OJQJ^Jhh5CJaJPXZp+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdF2$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdh3$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt*/;=HT+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdTUkd4$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 laytUWm|+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkd5$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkd6$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt#(35?J+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdJKkd7$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 laytKMcrw+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkd9$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkd4:$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt *,7C+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdCDkdV;$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 laytDG]lq}+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdx<$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkd=$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt%'2>+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gd%'>?Xglxz!67Wejvx 12R`eqs ,-M[`lnhhCJaJhh0JCJaJhh0J*OJQJ^JV>?kd>$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt?BXglxz+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkd?$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdA$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt!+6+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gd67kd"B$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt7:Wejvx+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdDC$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdfD$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt &1+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gd12kdE$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt25R`eqs~+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdF$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdG$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt !,+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gd,-kdH$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt-0M[`lnx+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdJ$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkd2K$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt&+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gd&'GUZfi<=UVf0124@ ³ҦҚґwp҆p hhDhhD@aJmHsHh hQhhhDaJhCJOJQJaJh5CJOJQJaJhhCJOJQJaJhh5CJOJQJaJ hhhhCJaJhh0JCJaJhh0J*OJQJ^J,&'kdTL$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt'*GUZfis+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdvM$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 layt+$3$7$8$If]^gd$3$7$8$If]^gd$$3$7$8$If]^a$gdkdN$$IflִT0 #%PYDZ* t06    44 laytUVdf2r&$If]^gd&"$If]"^gd& $If]^gdgd $da$gd($ T^T`a$gd $T^Ta$gd($ T^Ta$gd$   W^ `Wa$gd 234>@|}l[[[&$If]^gd&"$If]"^gd& $If]^gdgdhkdO$$IflF Q'H Y t'    44 laytD}lT& 3$1$If]^gd&"$If]"^gd& $If]^gdgdhkd2P$$IflF Q'H Y t'    44 laytDƾhp5h"'%hknhmHnHuh@Ljh@LUh+jh+UhhZ`5 hhDhhDB*aJphhohaJhoh5\aJhhDaJ$a$G$gdhkdP$$IflF Q'H Y t'    44 laytDG$gd9 0&P1h:pTw/ "I!"#$% v$$If!vh5H 55Y#vH #v#vY:V l t'5H 55YytDv$$If!vh5H 55Y#vH #v#vY:V l t'5H 55YytDv$$If!vh5H 55Y#vH #v#vY:V l t'5H 55YytDv$$If!vh5H 55Y#vH #v#vY:V l t'5H 55YytDv$$If!vh5H 55Y#vH #v#vY:V l t'5H 55YytDv$$If!vh5h559!#vh#v#v9!:V l t'5h559!yt$$If!vh5 5K5#v #vK#v:V >05 5K5/ 4ayt+$$If!vh5 5K5#v #vK#v:V r05 5K5/ 4ayt+$$If!vh55L5~#v#vL#v~:V '055L5~/ / 4yt+T$$If!vh55L5~#v#vL#v~:V 055L5~4yt+T$$If!vh55L5~#v#vL#v~:V 055L5~4yt+T$$If!vh55L5~#v#vL#v~:V 055L5~4yt+T$$If!vh55L5~#v#vL#v~:V 055L5~4yt+T$$If!vh55L5~#v#vL#v~:V 055L5~4yt+T$$If!vh55L5~#v#vL#v~:V 055L5~/ 4yt+T$$If!vh55L5p#v#vL#vp:V 055L5p/ / 4yt+T$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V 4|,5'55=/ /  / 4a f4pyt+$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V 4,5'55=/ /  / 4a f4pyt+$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V ,5'55=/ /  /  / /  /  / 4a yt+$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V 5'55=/ /  /  /  / / /  4a yt+$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V 5'55=/ /  /  /  / / /  4a yt+$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V 5'55=/ /  /  /  /  / /  4a yt+$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V 4,5'55=/ /  / 4a f4pyt+$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V 4,5'55=/ /  / 4a f4pyt+$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V 5'55=/ /  /  /  / / /  4a yt+$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V \5'55=/ /  /  /  / / /  4a yt+$$If !vh5'55=#v'#v#v=:V 5'55=/ /  /  /  /  / /  4a yt+$$If !vh5#55#v##v#v:V o,5#55/ 4a yt+$$If !vh5#55#v##v#v:V ,5#55/ 4a yt+$$If !vh5#55#v##v#v:V ,5#55/ 4a yt+$$If !vh5#55#v##v#v:V 5#55/ 4a yt+$$If !vh5#55#v##v#v:V 5#55/ 4a yt+$$Ifp!vh55P5%#v#vP#v%:V 55P5%/ 4auyt+$$Ifp!vh55P5%#v#vP#v%:V ^55P5%/ 4auyt+$$Ifp!vh55P5%#v#vP#v%:V 55P5%/ 4auyt+$$IfJ!vh555x#v#v#vx:V l t0#6555xaJyt$$IfJ!vh555x#v#v#vx:V l t0#6555xaJyt$$IfJ!vh555x#v#v#vx:V l t0#6555xaJyt$$IfJ!vh555x#v#v#vx:V l t0#6555xaJyt$$Iff!vh555X#v#v#vX:V l t06555afyt$$Iff!vh555X#v#v#vX:V l t06555afyt$$Iff!vh555X#v#v#vX:V l t06555afyt$$Iff!vh555X#v#v#vX:V l t06555afyt$$If!vh555X#v#v#vX:V l t06555ayt$$If!vh555X#v#v#vX:V l t06555ayt$$If!vh555X#v#v#vX:V l t06555ayt$$If!vh555X#v#v#vX:V l t06555ayt$$If!vh555X#v#v#vX:V l t06555ayt$$Ifb!vh5555\#v#v#v#v\:V ,5555\/ 4agyt+$$Ifb!vh5555\#v#v#v#v\:V ,5555\/ 4agyt+$$Ifb!vh5555\#v#v#v#v\:V ,5555\/ 4agyt+$$Ifb!vh5555\#v#v#v#v\:V ,5555\/ 4agyt+$$Ifb!vh5555\#v#v#v#v\:V 5555\/ 4agyt+$$Ifb!vh5555\#v#v#v#v\:V ,5555\/ 4agyt+$$Ifb!vh5555\#v#v#v#v\:V ,5555\/ 4agyt+$$Ifb!vh5555\#v#v#v#v\:V ,5555\/ 4agyt+$$Ifb!vh555d#v#v#vd:V ,555d/ 4aeyt+$$Ifb!vh555d#v#v#vd:V ,555d/ 4aeyt+$$Ifb!vh555d#v#v#vd:V 555d/ 4aeyt+$$Ifb!vh555d#v#v#vd:V 555d/ 4aeyt+$$Ifb!vh555d#v#v#vd:V 555d/ 4aeyt+$$Ifb!vh555#v#v#v:V .,555/ 4aeyt+$$Ifb!vh555#v#v#v:V .,555/ 4aeyt+$$Ifb!vh555#v#v#v:V .555/ 4aeyt+$$Ifb!vh555#v#v#v:V .555/ 4aeyt+$$Ifb!vh555#v#v#v:V .555/ 4aeyt+$$Ifb!vh55#5d#v#v##vd:V .,55#5d/ 4aeyt+$$Ifb!vh55#5d#v#v##vd:V .,55#5d/ 4aeyt+$$Ifb!vh55#5d#v#v##vd:V .55#5d/ 4aeyt+$$Ifb!vh55#5d#v#v##vd:V .55#5d/ 4aeyt+$$Ifb!vh55#5d#v#v##vd:V .55#5d/ 4aeyt+$$If!vh55P5#v#vP#v:V I55P5/ 4ayt+$$If!vh55P5#v#vP#v:V ^55P5/ 4ayt+$$If!vh55P5#v#vP#v:V 55P5/ 4ayt+ $$If!vh555~55W55(#v#v#v~#v#vW#v#v(:V l t06555P55Z55*/ / ayt6$$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06555P5Y5D5Z55*/ / ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*ayt $$If!vh555~5V5A5W55(#v#v#v~#vV#vA#vW#v#v(:V l t06,555P5Y5D5Z55*aytv$$If!vh5H 55Y#vH #v#vY:V l t'5H 55YytDv$$If!vh5H 55Y#vH #v#vY:V l t'5H 55YytDv$$If!vh5H 55Y#vH #v#vY:V l t'5H 55YytD^B 2 0@P`p2( 0@P`p 0@P`p 0@P`p 0@P`p 0@P`p 0@P`p8XV~_HmH nH sH tH @`@ S&NormalCJ_HaJmH sH tH J@J , Heading 1$$@&a$5OJQJaJ\@\ [d% Heading 2$<@& 56CJOJQJ\]^JaJT@T - Heading 3$ TT@&^T 5CJaJ\@\ . Heading 4$$&d @&P a$5OJQJaJN@N ] Heading 5 <@&56CJ\]aJN@N S& Heading 6$$ $@&^a$aJT@T / Heading 7$$ @&^a$ 56aJR@R 0 Heading 8!$$ T@&^a$aJ@ @@ 1 Heading 9 $@&^aJDA`D Default Paragraph FontRi@R  Table Normal4 l4a (k`(No List 4@4 S&Header  !4 @4 )S&Footer  !NP@N S& Body Text 2$a$5CJ\aJmH!sH!HC@"H AS&Body Text Indenthx^hZR@2Z S&Body Text Indent 2hdx*$^htH\S@B\ @S&Body Text Indent 3hx*$^h CJaJtH2B@R2 S& Body TextxNoaN S&Character Style 2CJOJQJ^JaJ\Or\ S&Style 140d*$1$7$^0CJOJQJ^JaJtHFOF S&Style 51$7$8$H$CJaJmH!sH!>O> Z/Style 11$7$8$H$mH!sH!TOT Z/Style 15$l1$7$8$]la$CJaJmH!sH!D/D Z/Character Style 18CJaJFOF IlWStyle 21$7$8$H$CJaJmH!sH!JOJ .^Style 4$1$7$8$a$CJaJmH!sH!BoB .^Character Style 4CJaJBoB .^Character Style 5CJaJ>O> }QStyle 9 1$7$8$H$mH!sH!BoB }QCharacter Style 1CJaJJO"J Style 3"$l1$7$8$]la$mH!sH!j@3j cY Table Grid7:V#0#DOBD "'%Style 7$1$7$8$^mH!sH!:J@R: ]Subtitle%$a$5aJJT@bJ e5k Block Text&$=]=^a$aJTOrT [d%Style1' d^CJaJmH!sH!@>@@ Title($a$5CJ OJQJaJ66 @L0 Footer CharCJaJNoN lCharacter Style 3CJOJQJ^JaJLOL lStyle 11+$H1$7$8$]Ha$CJ aJ DD Heading 1 Char5CJOJQJ88 Heading 3 Char5DD Heading 4 Char5CJOJQJ>> Heading 7 Char 56CJ88 Heading 8 CharCJ88 Heading 9 CharCJVY@"V 3 Document Map2-D M CJOJQJaJT1T 2Document Map CharOJQJfH q .)A.  Page Number@Q@R@ 6 Body Text 35$a$CJaJ<a< 5Body Text 3 CharCJN"@N Caption7$  [^[a$ 6>*]aJBoB Style81$CJ_HhmH sH tH H@H : Balloon Text9CJOJQJ^JaJNN 9Balloon Text CharCJOJQJ^JaJXOX Style 6;l1$7$8$^lCJOJQJ^JaJmH!sH!6U6  Hyperlink >*B*phFVF FollowedHyperlink >*B* ph@Z@@ ? Plain Text>CJOJQJaJ>> >Plain Text CharOJQJRR Body Text Indent 3 Char CJaJtHJJ Body Text Indent CharCJaJPK![Content_Types].xmlj0Eжr(΢Iw},-j4 wP-t#bΙ{UTU^hd}㨫)*1P' ^W0)T9<l#$yi};~@(Hu* Dנz/0ǰ $ X3aZ,D0j~3߶b~i>3\`?/[G\!-Rk.sԻ..a濭?PK!֧6 _rels/.relsj0 }Q%v/C/}(h"O = C?hv=Ʌ%[xp{۵_Pѣ<1H0ORBdJE4b$q_6LR7`0̞O,En7Lib/SeеPK!kytheme/theme/themeManager.xml M @}w7c(EbˮCAǠҟ7՛K Y, e.|,H,lxɴIsQ}#Ր ֵ+!,^$j=GW)E+& 8PK!Ptheme/theme/theme1.xmlYOo6w toc'vuر-MniP@I}úama[إ4:lЯGRX^6؊>$ !)O^rC$y@/yH*񄴽)޵߻UDb`}"qۋJחX^)I`nEp)liV[]1M<OP6r=zgbIguSebORD۫qu gZo~ٺlAplxpT0+[}`jzAV2Fi@qv֬5\|ʜ̭NleXdsjcs7f W+Ն7`g ȘJj|h(KD- dXiJ؇(x$( :;˹! I_TS 1?E??ZBΪmU/?~xY'y5g&΋/ɋ>GMGeD3Vq%'#q$8K)fw9:ĵ x}rxwr:\TZaG*y8IjbRc|XŻǿI u3KGnD1NIBs RuK>V.EL+M2#'fi ~V vl{u8zH *:(W☕ ~JTe\O*tHGHY}KNP*ݾ˦TѼ9/#A7qZ$*c?qUnwN%Oi4 =3ڗP 1Pm \\9Mؓ2aD];Yt\[x]}Wr|]g- eW )6-rCSj id DЇAΜIqbJ#x꺃 6k#ASh&ʌt(Q%p%m&]caSl=X\P1Mh9MVdDAaVB[݈fJíP|8 քAV^f Hn- "d>znNJ ة>b&2vKyϼD:,AGm\nziÙ.uχYC6OMf3or$5NHT[XF64T,ќM0E)`#5XY`פ;%1U٥m;R>QD DcpU'&LE/pm%]8firS4d 7y\`JnίI R3U~7+׸#m qBiDi*L69mY&iHE=(K&N!V.KeLDĕ{D vEꦚdeNƟe(MN9ߜR6&3(a/DUz<{ˊYȳV)9Z[4^n5!J?Q3eBoCM m<.vpIYfZY_p[=al-Y}Nc͙ŋ4vfavl'SA8|*u{-ߟ0%M07%<ҍPK! ѐ'theme/theme/_rels/themeManager.xml.relsM 0wooӺ&݈Э5 6?$Q ,.aic21h:qm@RN;d`o7gK(M&$R(.1r'JЊT8V"AȻHu}|$b{P8g/]QAsم(#L[PK-![Content_Types].xmlPK-!֧6 +_rels/.relsPK-!kytheme/theme/themeManager.xmlPK-!Ptheme/theme/theme1.xmlPK-! ѐ' theme/theme/_rels/themeManager.xml.relsPK]  +++. Nhg`'(*+/01:h,^EUF   +/7ENcefkyz|p > /C!&&&%'(0)))**+[,r,,2--A//17;^CHRf[dmq=wi :Ӧ|S6pOv <>$)v1>HSC_Ml7sbz}~>~\~~*VI$.ϟFǡVmԣSܦܧ7x-.WXTUJKCD>?6712,-&'2   !"#$%&'()*,-.012345689:;<=>?@ABCDFGHIJKLMOPQRSTUVWXYZ[\]^_`abdghijlmnopqrstuvwx{}~ $'.!8 @0(  B S  ?;@AFJUV[bghmptx}~ ")*,@CDIJUV[_ghopr !(,0189<@GHORWXbcjsyz '(12:;ABGHMahlq} -48@FMNWX\cfglpu '(-.45:;ABGHTU\chipw~&)*/38NUYainu}~ /5?BGP_dejktu  $(+,/05>FGOPV]ijpz     " ' - / 7 > v }  ! N U   # $ ( 0 h t     # + 1 8 9 > ? C M V W b c g h s t | }       # ) * / 0 4 5 8 9 D J T U [ \ f g l m v w | }   ()127HO]dejkoy$*+34:;HINRW]cdijnors~  !"()./45=DIJOPVW_`hinot   "#)*06@CKX>Hu(U^*@CGNgp  )*/5>?DEHINRWX]^fgjkuvz{#(0BGHNqz{#$.09:DEMNUV[\_`enuv{| (.78<=DMST^_fgnrwx  !&')*/5<=ABIJRhqrxy{|  !"*+019:CDHIPQVWbckltv   !,-56:;CDKTZ[`ahin{   !)*34<=ABIRYZcdghopvw%&/04:@AHQ[\bqw|#)*1:@EM_efmnuv}%(6BR`r~ ' 2 < I T [ !/!W!]!^!e!n!t!y!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!""&"*">"G"Y"e"""""""""" #%#-#=#A#S#[##############$ $$$"$%$*$0$1$8$9$@$A$H$L$P$W$[$^$e$h$r$u$$$$$$$2%8%%%%%%%%%%%%%%%%%%%&& & &&&&&!&3&;&<&D&E&J&K&M&V&Z&[&_&`&g&p&t&u&{&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&'' ''''''$'%'/'0'5'8'<'D's'z'''''''(( ((((8(@(_(d(j(p(((((((() ))^)d))))))))))))))))* * *****$*%***+*3*4*=*C*L*M*Q*R*X*]*e*f*o*p*v*w*****************************++ + +++++&+'+0+1+8+9+=+>+G+H+N+O+T+U+Z+]+a+f+i+j+n+s+x+y++++++++++++++++++++++++++++++ ,,,,,",#,+,,,1,2,>,?,C,D,K,T,Y,Z,e,f,n,o,s,t,|,},,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,-- - --- -!-&-'-0-1-:-;-E-F-J-K-M-N-T-U-Z-[-d-e-i-j-o-r-w-x-------------------------------..&.'.2.3.<.A.D.I.O.Y.\.a.f.g.m.n.s.t.|.}............................/// ////#/%/.///7/8/@/A/F/G/L/_/d/e/i/j/o/v/y///////////////////////////00000000'0,0-05060?0@0G0P0T0U0Z0[0`0a0k0l0r0s0x0y0000000000000000000000000000011 1 11111"1&1,141;1B1H1I1O1X1[1\1c1d1n1o1t1u111111111111111111111111111111122 222222"232:2>2E2K2U2W2\2]2`2a2f2g2l2m2q2r2z2{22222222222222222222222222222222233 333333'3-343:3?3@3K3L3Q3R3U3e3n3o3x3~333333333333333333333333333444444%4&4+4,4/40454:4>4?4E4F4I4J4Q4Z4d4e4m4o4w4y4|4}4444444444444444444444444444445 5 55555#5$5'5(5-5.57585<5=5A5B5K5R5W5X5`5a5k5l5s5|55555555555555555555556 6 66666'6(6,6-67686=6>6I6J6Q6R6W6X6]6o6v6666666666666666666666666666667777 7 7777777#7$707?7G7H7M7N7V7W7\7]7g7h7m7n7x7y7~777777777777777777777788 8 8888"8*8+8/80858:8A8H8P8Q8W8X8_8`8d8e8k8l8u8v8}8888888888888888888888888889 9999(9)9-9.959>9F9G9M9N9T9U9d9e9l9u9z9{9999999999999999999999999999 :::::$:%:(:.:8:9:>:?:H:I:O:P:X:Y:_:`:d:e:l:r:{:|:::::::::::::::::::::::::::::::;;; ; ;;;; ;!;';(;0;1;3;4;8;:;?;@;K;L;S;T;[;a;f;g;p;v;};~;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;<< < <<<<"<+<,<1<2<5<6<;<?<E<F<K<R<W<X<c<e<n<o<w<x<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<==== ==$=(=/=9=>=?=J=K=N=O=W=X=Z=[=_=`=i=j=p=w=~========================= >>> >&>->.>7>8><>C>F>G>L>P>U>j>q>u>}>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>?????(?)?0?9?=?>?C?D?N?O?T?h?o?s?x?~???????????????????????????@@@@ @"@)@9@=@>@F@G@S@T@[@\@c@d@k@l@o@v@{@|@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@AAA AAAA'A/A0A:A;ADAEAIAPAXAZAdAeAiAjAtAuA~AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAB B BBBBB B/B4B5BC?CKCQCXCYC`CiCoCtC|CCCCCCCCCCCCCCCCCCCCDD D DDDDDDD&D4D7D8DCDDDIDMDQDVD[D^DcDfDsDtDyD|DDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDEE E EEEE%E*E+E5E6E9E:E?ECEJEKEUEVE`EaEeEfEnEqEvEyEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEFFFFFFFF,F-F2F5F:F@FGFHFMFNFYFZFeFfFkFlFrFsF{F|FFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFG GGGGGGG*G+G.G5G:G>GEGLGRGSG\G]GdGeGmGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGHHHH H HHHHH!H"H&H'H2H8H@HAHEHFHLHRHZH\HbHcHfHgHpHwHzH{HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH-I4IIIJJJJKKKKLLLLMMNNNNNNNNNNNNNNO"O,O0O4O;O@OAOHOMOROSOWO[O`OkOrOvOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOPP P PPPPP$P%P/P0P6P7PAPBPGPHPSPTP\P]PfPgPmPnPsPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPQ QQQQQ$Q%Q+Q,Q6Q>QGQHQQQRQUQ_QeQfQjQlQqQrQxQyQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQRR R R R RRR"R#R'R*R/R0R7R@RERKRRRSRZR[ReRfRkRlRuRvRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRS SSSSS$S+S.S2S7SLSSSWS_SkSuSvSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSTT T TTTTTT$T,T2T3T9T:T?T@TBTCTHTNTUTVTZT[TbTcTkTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTU U UU%U,U:U@UAUFUGUOUPUXUYU]U^UcUdUoUpUxUyU}U~UUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUV V VVVV}}}}}}}}߂ "#uuuuuuvvv v v v>v?v@vAvHvIv\v^vcvdvvvwwww*w+w,w-w0w1wVwWwXwYw\w]wwwwwwwwwwwxzKMQcrw *,DGK]lq}%'?BFXglxz!7:>Wejvx 259R`eqs -04M[`ln'*.GUZfi "6<=BCHIQRWXegklst  '(-.67<1;DKVcf04=@'(-. pu=R 6 7 " $ , - CJKrwvv$&56qr& ' !!/!!!!!!!!!!!!!!""%"&"""""=#?#R#S######L$O$P$V$W$Z$\$e$f$q$s$$$$$$$$$1%2%%%%%%%%8'@'A'''''''''''(((()**'0,011738399;;6=7=>>??AYAZAA EEH,I.IJJLLNPP*R/RRRSSU UAWFW?XFXYY^[g[\\^^KaPaddeKeVe[esfxfIg\ggglg.h=hkkllmmmm2o6opprrsswssss8t~ttuu wwww|wA{F{{H|}}}}}}}}}}}*+}݂!"VWZ\')hiτЄSU  #%ŊNJ8bgFG&'uv(*/"#͢΢{Z_9ծ֮֯ׯzqrٷ޷r̹Z_кպ»ǻvx}mrTY| TY7<bQVMRlq}KP4| W[MR>Fhk*OThjns^`/gLOvF G    5s$&<!!U"B#;$@$$%Y&^&'(((++$,(,Z,a,C-G-..2!2233$44466 77999G:E;i<=z>{>}>@A6>UA2 69M?z2  2 T2 R6 iB Vk @n Tm M T {d <* 5 A; M  |d g 2| M-MZ7|)>>5fqN}d. 6".K"Qgv1:X"q97r =FXik|Tmt3_`mu}Q{C\jjW !!\!a!"f!""";">#4#/*#aM#]R#o#|z#\ $,5$D$"'%o@%Y%]c%[d%$&S&N!'('R'E(=(()()}b)x)***h/*e*#++M,0-#.X. /Z/./|/4%060x0B1"1+-1R1T1R2,2c2~2q3!4+G4* 5#59$5J5p5Q7498e8t8x8y8>9Y9S:1:2:m:o:;#;`;<!<2=>8>@";@s@ AVA>SB^fB?gPZgcg_ugQ)h2Uh{fhe ii)Gi_ieiuij_*jPjdWjvjdke5kAkexkK"l/lSl}Fm'Rmno(p*pM7p?:pr.rbarHsr/3sSsIcsts&$tUtift`usvOw xwA.x2x4x8xgWx_xynQ|}%}8}_}f}}{}.~^b..^$bv "`OIH\oF&;av- Z%xU~xWca66o5'oPF*A2O]mY_6cD:}y 'p ]8tm4"`Zmf 8t?1_tt @=At0#C$L,Ac_il(9(*y{knpa/8EO1i;Twq)Hx,Ig ,&{!x.]f@iPv3ENP\{ ")?CVjt+ccz 2X7 |9?{rf&=s}x=YslN0BF>oLTu:>+8PsW 8Di"0?dn`OiWm NLuk0Sx| m.C[#oKB_8;B 'K*h<V t:6 F}$Nu[[;8A<#SRV}:K]`S6ZO 1XYg +d4*!Q02?^J8Qgy,;~Sft(T4f-v N0zSFL(5*]D~Z%)<obE'J>E'Jx4d 2qXZ ?S&2!xx Nomor berkasIT Abu AzzamP            Oh+'0  8 D P \hpxNomor berkasITNormal Abu Azzam3Microsoft Office Word@0@E@>u@R)v'>E՜.+,0 hp  Pengadilan PajakJ  Nomor berkas Title  !"#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ[\]^_`abcdefghijklmnopqrstuvwxyz{|}~      !"#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ[\]^_`abcdefghijklmnopqrstuvwxyz{|}~      !"#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXZ[\]^_`bcdefghoRoot Entry F0vqData "Q1TableWordDocument;SummaryInformation(YDocumentSummaryInformation8aCompObjy  F'Microsoft Office Word 97-2003 Document MSWordDocWord.Document.89q