Komitmen 100% Kepatuhan Pelaporan LHKPN di Pengadilan Pajak

06/03/2023 9:42:55

Jakarta, 6 Maret 2023. Secara rutin setiap tahunnya para hakim dan para pejabat di lingkungan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Tahun ini tingkat pemenuhan kewajiban penyampaian LHKPN Tahun 2022 untuk para hakim dan pejabat di lingkungan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak telah mencapai 100%. Hal ini dibuktikan dengan data per tanggal 28 Februari 2023 yang menunjukkan bahwa sebanyak 58 hakim dan 136 pejabat sebagai subjek yang wajib melaporkan LHKPN di lingkungan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak telah memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN. Capaian pemenuhan pelaporan LHKPN tersebut tidak hanya terjadi pada tahun ini. Selama tiga berturut-turut sejak tahun 2020, para hakim dan pejabat di lingkungan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sebanyak 100%.

Para pegawai di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) setiap tahun melalui Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). Penyampaian LHK Tahun 2022 untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak Tahun pun telah mencapai 100%

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan