Surat Keterangan Sengketa


Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) adalah Surat Keterangan tentang ada tidaknya Wajib Pajak maupun Perseroan bersengketa di Pengadilan Pajak dalam suatu waktu tertentu. 

Unduh Daftar Kelengkapan Persyaratan Permohonan SKSP

Persyaratan Pengajuan SKSP: 

  1. Asli Surat Permohonan dengan mencantumkan uraian tujuan yang jelas (Direktur atau Kuasa);
  2. Fotokopi dasar yang mensyaratkan diperlukannya keterangan dari pengadilan Pajak sesuai dengan uraian tujuan di poin 1 (Apabila tidak ada dapat diganti dengan asli pernyataan dari Pengurus Perusahaan/pemberi kuasa dan bermeterai);
  3. Asli Surat Kuasa yang bermeterai (apabila dikuasakan);
  4. Asli Surat Kuasa Substitusi yang bermeterai (apabila dikuasakan kembali);
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku (apabila tidak ada dapat diganti fotokopi Nomor Induk Berusaha/NIB Perusahaan);
  6. Fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM (Untuk Perusahaan Berbadan Hukum);
  7. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan yang mencatumkan nama pengurus yang menandatangani permohonan atau memberikan kuasa; dan
  8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk masing-masing pihak berikut:
    - Badan Hukum (Perusahaan);
    - Semua Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham yang tercantum di dalam akta;
    - Semua pihak yang diberi kuasa dan tercantum dalam surat kuasa (apabila dikuasakan);
    - Pemohon.

Keterangan:

  1. Yang dimaksud dengan “uraian tujuan” yang jelas pada poin 1 adalah penjelasan mengenai tujuan spesifik suatu perseroan atau Wajib Pajak sehingga memerlukan Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  2. Yang dimaksud pada poin nomor 2 adalah dasar persyaratan tertulis yang mengharuskan adanya Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  3. Akta pendirian dan Perubahan yang dimaksud dalam Poin Nomor 7 cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (bukan keseluruhan lembar akta).
  4. Pihak yang wajib melampirkan Fotokopi NPWP dalam poin nomor 8 adalah; Badan Hukum (Perusahaan), Semua pengurus (Direktur, Komisaris, dan pengurus lainnya) dan Pemegang Saham yang tercantum dalam akta, Seluruh Kuasa Hukum (Pihak yang diberi kuasa) yang tercantum dalam surat kuasa, dan Pemohon yang menandatangani Surat Permohonan permintaan SKSP

  Contouraian tujuan (poin nomor 1 dan 2)

  1. Tujuan : Adanya perubahan pengurus perusahaan
    • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan yang menjelaskan bahwa dalam perubahan pengurus diperlukan suatu keterangan dari Pengadilan termasuk Pengadilan Pajak
  2. Tujuan : Mengikuti lelang proyek
    • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan lelang proyek
  3. Tujuan: Khusus/Tertentu (sebutkan tujuannya)
    • Dasar persyaratan: Asli surat pernyataan dari Pengurus Perusahaan/Pemberi Kuasa dan bermeterai.




Unduh Dokumen : Daftar Kelengkapan SKSP.docx

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan