SATU KLIK INFORMASI



Proses Banding dan Simulasi



A. PENGERTIAN BANDING

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

E-TAX COURT

E-Tax Court merupakan sistem Informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/Hakim Tunggal, dan penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak. (dapat diunduh di sini)

 


B. PEMOHON YANG DAPAT MENGAJUKAN BANDING

Merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:

  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit.
  3. Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.


C. KETENTUAN PENGAJUAN BANDING
  1. Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
  3. Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
  4. Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
  5. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding.
  6. Surat Banding dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id, atau dikirim melalui POS atau ekspedisi tercatat lainnya, atau diantar langsung untuk disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak melalui mekanisme Antrean Online.

D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SURAT BANDING (SE-08/PP/2017)

  1. Surat Banding diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).

  2. Surat Banding dilampiri dengan fotokopi Keputusan yang diajukan banding serta fotokopi surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap.

  3. Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap antara lain:

  • Banding Pajak Pusat/Daerah:
    • Surat Keputusan yang dibanding,
    • Surat Keberatan,
    • Surat Ketetapan Pajak (SKP),
    • Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak.
  • Banding Bea dan Cukai:
    • Surat Keputusan yang dibanding,
    • Surat Keberatan,
    • Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Pabean (SPP) atau Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai Keputusan Keberatan yang dibanding.
    • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

  4. Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang terutang.

  5. Dokumen pendukung lain sebanyak 1 (satu) rangkap:

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan kemudian.
  • Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat banding dikuasakan.
  • Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  • Pakta Integritas.

   6. Surat Banding disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc) dan Portable Document Format (pdf.)

   7. Softcopy surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam format pdf.

   8. Softcopy disampaikan dalam bentuk CD atau Flashdisk 1 (satu) buah untuk setiap surat banding yang diajukan.

   9. Daftar isian surat banding/gugatan. (dapat diunduh di sini)


E. BAGAIMANA CARA MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN BANDING?

Permohonan Banding dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court yang dapat diakses melalui etaxcourt.kemenkeu.go.id, dikirim melalui Pos atau ekspedisi tercatat ke alamat Pengadilan Pajak di Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120 atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak dengan Mekanisme Antrean Online.


F. BAGAIMANA PEMROSESAN BANDING DI PENGADILAN PAJAK?
  1. Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Banding (TTSB) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima surat banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding akan menerima TTSB yang dikirimkan ke alamat Pemohon Banding melalui sistem informasi e-Tax Court (etaxcourt.kemenkeu.go.id) apabila diajukan melalui e-Tax Court atau Pos apabila diajukan secara manual/langsung. TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web https://setpp.kemenkeu.go.id di kolom 'Pencarian Berkas'.
  2. Pengadilan Pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Pemohon Banding.
  3. Terbanding menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB.
  4. Salinan SUB akan dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima SUB disertai dengan Permintaan Surat Bantahan.
  5. Pemohon Banding dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan SUB.
  6. Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
  7. Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.

G. PENCABUTAN SURAT BANDING

1. Kelengkapan administrasi Pernyataan Pencabutan Banding:

  • Surat Pernyataan Pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap;
  • Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatangan Surat Pernyataan Pencabutan adalah orang yang diberi kuasa sebanyak 2 (dua) rangkap

2. Tata cara Pengajuan Pernyataan Pencabutan Banding:

  • Surat Pernyataan Pencabutan diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Dalam hal diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak.
    • Dalam hal pencabutan tidak diajukan pada saat sidang pemeriksaan/sebelum sidang pemeriksaan, terhadap 2 (dua) rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak.
    • Surat pernyataan pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak dengan cara dikirim melalui pos atau ekspedisi tercatat.
  • Surat Pernyataan Pencabutan ditandatangani oleh:
    • Wajib Pajak orang pribadi atau ahli warisnya selaku Pemohon Banding.
    • Seorang pengurus yang sah dan berwenang berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak Badan selaku Pemohon Banding, atau
    • Kuasa Hukum Pemohon Banding dengan dilampiri surat kuasa khusus yang bermeterai.
  • 1 (satu) surat pernyataan pencabutan banding diajukan untuk 1 (satu) surat banding.
  • Surat pernyataan pencabutan banding ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak.

Format formulir atau contoh penulisan dokumen-dokumen di atas dapat diunduh di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan


H. LAIN-LAIN (SALURAN PENGADUAN)

Segera melakukan konfirmasi kepada Sekretariat Pengadilan Pajak apabila dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak menerima tanda terima surat banding yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Pajak. Pemohon dapat menghubungi salah satu dari kanal layanan di bawah ini:

  • Telepon          : 134 (Call Center Kemenkeu Prime)
  • Whatsapp      : 0812 1100 7510 (fast response pada jam kerja 09.00-16.00 WIB)
  • Email             : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  • Website         : setpp.kemenkeu.go.id
  • Instagram      : @setpp.kemenkeu

I. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak 
  2. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.
  3. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding dan Gugatan



Proses Gugatan dan Simulasi



A. PENGERTIAN GUGATAN

Merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

E-TAX COURT

E-Tax Court merupakan sistem Informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/Hakim Tunggal, dan penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak. (dapat diunduh di sini)



B. PEMOHON YANG DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN

 

Merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan gugatan adalah:

  1. Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Gugatan, Penggugat meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Penggugat pailit.
  3. Apabila selama proses Gugatan, Penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

 


C. KETENTUAN PENGAJUAN GUGATAN
  1. Surat Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Surat Gugatan dan kelengkapan administrasi ditujukankepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
  3. Surat Gugatanatas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
  4. Surat Gugatanterhadap keputusan selain atas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
  5. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan.
  6. Surat Gugatan dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.idatau dikirim melalui POS atau ekspedisi tercatat lainnya, atau diantar langsung untuk disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak melalui mekanisme Antrean Online.

D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SURAT GUGATAN (SE-08/PP/2017)

  1. Surat Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).

  2. Surat Gugatan dilampiri dengan fotokopi Keputusan dan pelaksanaan penagihan yang diajukan gugatan serta fotokopi dokumen lainnya

      sebanyak 2 (dua)rangkap.

  3. Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap antara lain:

  • Surat Keputusan atau surat lainnya yang digugat,
  • Surat Tagihan Pajak (STP) untuk gugatan atas penolakan sanksi administrasi ataupun semua gugatan yang terkait dengan STP,
  • Pelaksanaan penagihan,

  4. Dokumen pendukung lain (1 rangkap):

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat gugatan, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan kemudian.
  • Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat gugatan dikuasakan.
  • Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  • Pakta Integritas.

  5. Surat Gugatan disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc)  dan Portable Document Format (PDF).

  6. Surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format PDF.

  7. Softcopy disampaikan dalam bentuk Compact Disc atau Flashdisk sebanyak 1 (satu) buah untuk setiap surat gugatan yang diajukan.

  8. Daftar isian surat banding/gugatan. (dapat diunduh di sini)


E. BAGAIMANA CARA MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN GUGATAN?

Permohonan Gugatan dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court yang dapat diakses melalui etaxcourt.kemenkeu.go.id, dikirim melalui Pos atau ekspedisi tercatat ke alamat Pengadilan Pajak di Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120 atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak dengan Mekanisme Antrean Online.


F. PEMROSESAN GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK
  1. Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Gugatan (TTSG) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima surat gugatan di Pengadilan Pajak, Penggugat akan menerima TTSB yang dikirimkan ke alamat Penggugat melalui sistem informasi e-Tax Court (etaxcourt.kemenkeu.go.id) apabila diajukan melalui e-Tax Court atau Pos apabila diajukan secara manual/langsung. TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web https://setpp.kemenkeu.go.id di kolom 'Pencarian Berkas'.
  2. Pengadilan Pajak akan meminta Surat Tanggapan kepada Tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Penggugat.
  3. Tergugat menyerahkan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
  4. Salinan Surat Tanggapan akan dikirimkan kepada Penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Tanggapan disertai dengan Permintaan Surat Bantahan.
  5. Penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Tanggapan.
  6. Meskipun Tergugat atau Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan gugatan.
  7. Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.

G. PENCABUTAN SURAT GUGATAN
  1. Kelengkapan administrasi Pernyataan Pencabutan Gugatan:
    • Surat pernyataan diajukan sebanyak 2 (dua) rangkap kepada Ketua Pengadilan Pajak
    • Asli Surat Kuasa Khusus bermeterai dalam hal penandatangan surat pernyataan adalah orang yang diberi kuasa, sebanyak 2 (dua) rangkap
  2. Tata cara Pengajuan Pernyataan Pencabutan Gugatan:
    • Surat pernyataan pencabutan diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak (PP) dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Dalam hal diajukan saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada Ketua PP;
      • Dalam hal pencabutan diajukan bukan saat sidang pemeriksaan (sebelum), terhadap 2 (dua) rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua PP;
      • Surat pernyataan pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak melalui pos/ekspedisi tercatat.
    • Surat pernyataan pencabutan ditandatangani oleh:
      • WP pribadi atau ahli warisnya selaku Penggugat; atau
      • Seorang pengurus yang sah dan berwenang berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi WP Badan selaku Penggugat; atau
      • Kuasa Hukum Penggugat dengan dilampiri surat kuasa khusus yang bermeterai (format bebas)
    • 1 (satu) surat pernyataan pencabutan gugatan diajukan untuk 1(satu) surat gugatan (masing-masing sengketa).
    • Surat pernyataan pencabutan gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk no.7 Gambir Jakarta Pusat 10120
  3. Format formulir atau contoh dokumen dapat diunduh di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan.


H. LAIN-LAIN (SALURAN PENGADUAN)

Segera lakukan konfirmasi kepada Sekretariat Pengadilan Pajak apabila dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Gugatan diterima di Pengadilan Pajak, Penggugat tidak menerima tanda terima surat gugatan yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Pajak. Pemohon dapat menghubungi salah satu dari kanal layanan di bawah ini:

  • Telepon          : 134 (Call Center Kemenkeu Prime)
  • Whatsapp      : 0812 1100 7510 (fast response pada jam kerja 09.00-16.00 WIB)
  • Email             : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  • Website         : setpp.kemenkeu.go.id
  • Instagram      : @setpp.kemenkeu

I. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.
  3. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding dan Gugatan


Per 12 April, akan diluncurkan IKH Online di mana pemohon dapat mengajukan IKH secara online.
Flowchart IKH Online
.
Banding AB
.
Banding AB
A. LOKASI PELAYANAN
  1. Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
  2. Permohonan disampaikan melalui pos ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat

B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

14 hari kerja sejak Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan Pajak


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (Gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Izin Kuasa Hukum adalah izin untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

Izin Kuasa Hukum (IKH) terdiri dari:

  1. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
  2. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai

E. PERSYARATAN LAYANAN

    Persyaratan Permohonan Baru

  1. Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan/Kepabeanan dan Cukai pada Pengadilan Pajak (pilih dan unduh formulir sesuai keperluan di sini)
  2. Daftar Riwayat Hidup (unduh formulir di sini)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi Surat Keputusan penyetaraan ijazah lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang telah dilegalisasi oleh Kemristekdikti
  5. Fotokopi Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dan atau Kepabeanan dan Cukai dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir
  8. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku
  9. Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan foto lurus dan menghadap ke depan
  10. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara (unduh formulir di sini)
  11. Pakta integritas Pengajuan Izin Kuasa Hukum (unduh formulir di sini)
  12. Khusus Pemohon yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak

    Dokumen Yang Menunjukkan Bukti Pengetahuan Yang Luas Di Bidang Perpajakan Dan Atau Kepabenan Dan Cukai (Huruf E)

    Bidang Perpajakan

  1. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang Administrasi Fiskal, Akuntansi, dan/atau Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
  2. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, dan dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
  • Fotokopi ijazah Diploma III Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau,
  • Fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau,
  • Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.

    Bidang Kepabeanan dan Cukai

  1. Fotokopi ijazah Diploma III Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau;
  2. Fotokopi sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau;
  3. Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan

    Persyaratan Perpanjangan Izin

Permohonan perpanjangan masa berlaku IKH disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Dalam hal permohonan perpanjangan telah lewat dari 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir (misalnya: 20 hari sebelum masa berlaku IKH berakhir), maka tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru dengan dilengkapi persyaratan untuk permohonan baru.

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (unduh formulir di sini)
  2. Daftar Riwayat Hidup (unduh formulir di sini)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku g. Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan foto lurus dan menghadap ke depan
  7. Fotokopi Salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir
  8. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Terakhir

F. MEKANISME LAYANAN

    Prosedur Layanan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Loket B Pengadilan Pajak atau menyampaikan permohonan melalui pos tercatat.
  2. Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan Izin Kuasa Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum belum terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui surat beserta informasi dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemohon. Pemohon dapat menyampaikan kembali permohonan Izin Kuasa Hukum apabila dokumen persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi.
  4. Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum telah terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum.
  6. Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.
  7. Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum melalui Pos Tercatat.

    Prosedur Layanan Lainnya

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh IKH Bidang Perpajakan dan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai. Permohonan izin disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk masing-masing jenis IKH dengan dilengkapi dokumen persyaratan untuk masing-masing jenis IKH (diajukan secara terpisah), khusus untuk persyaratan SKCK dalam salah satu permohonan jenis IKH dapat menggunakan SKCK fotokopi, namun harus diajukan pada hari yang sama.

G. PRODUK LAYANAN
  1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
  2. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum 
    Masa berlaku Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.

H. SALURAN PENGADUAN DAN MONITORING PENYELESAIAN PERMOHONAN

Pemohon dapat memeriksa proses pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) melalui:
a. Akses tautan ini: Publikasi IKH (atau ketik setpp.kemenkeu.go.id/daftarKH pada browser)

b. Jika statusnya muncul 'Terdapat Kekurangan Dokumen', bisa ditanyakan melalui Whatsapp 081211007510

Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 134
  2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  3. Whatsapp : 081211007510
  4. Website:
    • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
    • www.wise.kemenkeu.go.id;
    • www.lapor.go.id;
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu
  6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak




I. DASAR HUKUM
  1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
  3. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal
  4. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak



Mekanisme SKSP
Mekanisme SKSP
A. LOKASI PELAYANAN
  1. Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat (jika antar langsung dengan mendaftar antrean terlebih dahulu); atau
  2. Kirim via pos/ekspedisi tercatat lain ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Terhitung 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkapoleh pejabat berwenang (bukan sejak submit/diterima di Pengadilan Pajak).


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis).


D. DEFINISI LAYANAN

Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) adalah Surat Keterangan tentang ada tidaknya Wajib Pajak maupun Perseroan bersengketa di Pengadilan Pajak dalam suatu waktu tertentu.


E. PERSYARATAN LAYANAN
  • Asli Surat Permohonan dengan mencantumkan uraian tujuan yang jelas (Direktur atau Kuasa);
  • Fotokopi dasar yang mensyaratkan diperlukannya keterangan dari Pengadilan Pajak sesuai dengan uraian tujuan di poin 1 (Apabila tidak ada dapat diganti dengan asli pernyataan dari Pengurus Perusahaan/pemberi kuasa dan bermeterai);
  • Asli Surat Kuasa yang bermeterai (apabila dikuasakan);
  • Asli Surat Kuasa Substitusi yang bermeterai (apabila dikuasakan kembali);
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku (apabila tidak ada dapat diganti fotokopi Nomor Induk Berusaha/NIB);
  • Fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM (Untuk Perusahaan Berbadan Hukum);
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan yang mencatumkan nama pengurus yang menandatangani permohonan atau memberikan kuasa;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk masing-masing pihak berikut:
    1. Badan Hukum (Perusahaan);
    2. Semua Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham yang tercantum di dalam akta;
    3. Semua pihak yang diberi kuasa dan tercantum dalam surat kuasa (apabila dikuasakan);
    4. Pemohon (penandatanganan surat permohonan)
  • Unduh ceklis kelengkapan/persyaratan layanan pada tautan berikut: ceklis SKSP.

Keterangan tambahan:

  • Yang dimaksud dengan “uraian tujuan” yang jelas pada poin 1 adalah penjelasan mengenai tujuan spesifik suatu perseroan atau Wajib Pajak sehingga memerlukan Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  • Yang dimaksud pada poin nomor 2 adalah dasar persyaratan tertulis yang mengharuskan adanya Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  • Akta pendirian dan Perubahan yang dimaksud dalam Poin Nomor 7 cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (bukan keseluruhan lembar akta).
  • Pihak yang wajib melampirkan Fotokopi NPWP dalam poin nomor 8 adalah; Badan Hukum (Perusahaan), Semua pengurus (Direktur, Komisaris, dan pengurus lainnya) dan Pemegang Saham yang tercantum dalam akta, Seluruh Kuasa Hukum (Pihak yang diberi kuasa) yang tercantum dalam surat kuasa, dan Pemohon yang menandatangani Surat Permohonan permintaan SKSP

Contoh uraian tujuan (pada poin 1 dan 2): 

  1. Tujuan : Adanya perubahan pengurus perusahaan
    • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan yang menjelaskan bahwa dalam perubahan pengurus diperlukan suatu keterangan dari Pengadilan termasuk Pengadilan Pajak
  2. Tujuan: Mengikuti lelang proyek
    • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan lelang proyek yang di dalamnya terdapat tulisan/ketentuan bahwa harus ada Surat Keterangan dari Pengadilan Pajak
  3. Tujuan lain (sebutkan tujuannya)
    • Dasar persyaratan: Asli surat pernyataan dari Pengurus Perusahaan/Pemberi Kuasa dan bermeterai.

Terkait akta pendirian dan perubahan yang dimaksud pada poin 7, pemohon cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (tidak perlu keseluruhan lembar akta), yang di dalamnya terdapat nama pengurus perusahaan/pemberi kuasa.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
  1. Pemohon menyampaikan permohonan Surat Keterangan Sengketa Pajak kepada Sekretaris Pengadilan Pajak melalui Loket B Pengadilan Pajak atau melalui pos tercatat.
  2. Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan SKSP.
  3. Dalam hal kelengkapan permohonan belum terpenuhi, berkas permohonan tersebut dikembalikan melalui surat beserta informasi dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi. Pemohon menyampaikan kembali permohonan dengan persyaratan yang telah dilengkapi.
  4. Dalam hal kelengkapan permohonan telah terpenuhi, Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak menandatangani Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  5. Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Keterangan Sengketa Pajak melalui Pos Tercatat.


G. PRODUK PELAYANAN

Surat Keterangan Sengketa Pajak yang diterbitkasemata-mata hanya untuk menyatakan ada atau tidaknya Banding dan/atau Gugatan namun tidak termasuk ada atau tidaknya kewajiban dan/atau pidana perpajakan yang bersangkutan.


H. SALURAN PENGADUAN

Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 134
  2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  3. Whatsapp : 081211007510
  4. Website:
    • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
    • www.wise.kemenkeu.go.id;
    • www.lapor.go.id;
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu
  6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak

I. DASAR HUKUM
  1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik



Siapa saja perangkat dalam persidangan?
  1. Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat.
  2. Anggota Hakim adalah hakim tunggal atau hakim dalam suatu Majelis, termasuk Hakim Ketua.
  3. Hakim Ketua adalah anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak untuk memimpin Majelis.
  4. Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan fungsi kepaniteraan.
  5. Sengketa Pajak Tertentu adalah Sengketa Pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal.

Apa saja jenis-jenis Sidang Pemeriksaan?
  1. Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu, pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
  2. Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh Hakim Tunggal, dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.

Bagaimana alur persidangan dalam Sidang Pemeriksaan?
  1. Hakim Ketua membuka persidangan dengan mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya persidangan dan menyatakan persidangan terbuka untuk umum.
  2. Hakim Ketua dan / atau Hakim Tunggal melakukan penelitian identitas pemohon banding dan Kuasa Hukumnya antara lain dengan mencocokkan tanda tangan apakah pihak yang hadir sesuai dengan pihak-pihak yang menandatangani Surat Banding tersebut.
  3. Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan.
  4. Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
  5. Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.
  6. Dalam setiap pemeriksaan sengketa pajak, Panitera harus membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
  7. Dalam hal pemohon banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon banding untuk menghadiri persidangan.

Sidang Pemeriksaan Acara Biasa dan Acara Cepat dilakukan dalam hal apa?

Hakim Ketua dan Anggota majelis melakukan pemeriksaan berkas perkara dengan Acara Biasa terhadap:

  • Surat Permohonan Banding yang memenuhi ketentuan formal:
  • Surat Banding diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan yang dibanding diterima.
  • Pajak terutang telah dibayar sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari jumlah hutang pajaknya, dengan melampirkan bukti pembayarannya.

Hakim Tunggal melakukan Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap:

  • Sengketa Pajak tertentu.

Dasar Hukum

Pasal 1, 49, 50, 65, 67, 68 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

(Sumber: Seri-04 Pemeriksaan Dalam Persidangan Pengadilan Pajak)

Apa yang menjadi dasar pengambilan putusan ?

    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.


    Berapa lama jangka waktu pengambilan keputusan ?
    1. Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
    2. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat gugatan diterima.
    3. Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
    4. Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
    5. Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut:
      • 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui;
      • 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.
      • Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.

    Berapa lama waktu salinan asli putusan dikirim kepada para pihak?

      Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.


      Bagaimana dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak?

      Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain dan Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.


      Dasar Hukum
      Pasal 77-88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

      Verifikasi Permohonan PK
      Verifikasi Permohonan PK
      Verifikasi Permohonan KMPK
      Verifikasi KMPK
      VERIFIKASI DAN/ATAU PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PERMOHONAN PK) DAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (KMPK)

      A. LOKASI PELAYANAN
      1. Loket C Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
      2. Permohonan disampaikan secara langsung ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat


      B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

      10 menit kerja/berkas


      C. BIAYA LAYANAN

      Tidak dipungut biaya (gratis)


      D. DEFINISI LAYANAN

      Verifikasi dan atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) adalah layanan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan PK dan Kontra Memori PK untuk meminimalisir berkas PK tidak dapat diproses/dikembalikan oleh Mahkamah Agung karena adanya kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pihak.


      E. PERSYARATAN LAYANAN

      I. Kelengkapan/dokumen yang harus disampaikan:

      • Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK)
        1. Akta permohonan Peninjauan Kembali,
        2. Asli Surat Memori Peninjauan Kembali dalam 2 (dua) rangkap,
        3. Bukti Setoran Biaya Perkara,
        4. Softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam format .rtf (Rich Text Format),
        5. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjauan Kembali,
        6. Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap ((dalam hal permohonan PK diajukan berdasarkan huruf a Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002)
        7. Asli surat pernyataan menemukan bukti baru (dalam hal permohonan PK diajukan berdasarkan huruf b Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002)
        8. Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak
        9. Asli Surat Kuasa Khusus
        10. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atau Fotokopi Kartu Izin Beracara
        11. Asli Surat Kuasa dan Fotokopi kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyampaikan Surat Memori Peninjauan Kembali (Permohonan PK)
      • Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK)
        1. Asli Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) dalam 2 (dua) rangkap
        2. Softcopy KMPK dalam format .rtf (Rich Text Format)
        3. Asli Surat Kuasa Khusus
        4. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum dan/atau Fotokopi Kartu Izin Beracara
        5. Asli Surat Kuasa dan Fotokopi kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyampaikan KMPK

      II. Kelengkapan/dokumen lain yang harus dilengkapi apabila Permohonan PK/KMPK diajukan oleh:

      • Pejabat Yang Menerbitkan Keputusan Yang Menyebabkan Sengketa Pajak:
        1. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat
        2. Fotokopi Kartu Identitas Pegawai
      • Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi:
        1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
        2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
        3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat yang berwenang 
      • Khusus untuk Wajib Pajak Badan:
        1. Fotokopi kartu Identitas Pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor,
        2. Fotokopi Akta Perusahaan Perubahan Susunan Kepengurusan yang terakhir,
        3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bukti Potong PPh Pasal 21 atau Surat Keterangan sebagai Pegawai Perusahaan,
        4. Fotokopi Penetapan Pengadilan sebagai kurator.

      Informasi lebih lengkap beserta contoh dokumen persyaratan Permohonan PK/KMPK dapat diakses di tautan berikut bit.ly/PKpajak.


      F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
      1. Pemohon/Termohon PK atau kuasanya datang langsung ke Loket Peninjauan Kembali
      2. Petugas menanyakan data identitas Pemohon/Termohon PK atau kuasanya
      3. Pemohon/Termohon PK atau kuasanya menyampaikan data identitas atau surat kuasa menyampaikan permohonan PK/KMPK
      4. Petugas melakukan verifikasi dan:
        • menyampaikan tanda terima kepada Pemohon PK/Termohon atau kuasanya apabila berkas Permohonan PK/KMPK dinyatakan lengkap dan meminta Pemohon/Termohhon PK untuk melengkapi surel untuk korespondensi
        • mengembalikan kepada Pemohon/Termohon PK atau kuasanya dalam hal berkas Permohonan PK/KMPK belum lengkap
      5. Pemohon/Termohon PK:
        • Menerima tanda terima permohonan PK/KMPK dan melengkapi melengkapi surel untuk korespondensi apabila berkas Permohonan PK/KMPK dinyatakan lengkap
        • Menerima Kembali permohonan PK/KMPK apabila berkas Permohonan PK/KMPK belum lengkap.

      Kekurangan atas dokumen permohonan PK/KMPK dapat dilengkapi dan disampaikan Kembali.

       


      G. PRODUK LAYANAN
      1. Tanda Terima Penyerahan Permohonan PK/KMPK dan/atau

      2. Checklist Kelengkapan Berkas.


      Penerbitan Surat P2KMPK
      Penerbitan Surat P2KMPK
      Penerbitan Surat P2MPK
      Penerbitan Surat P2MPK
      PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DAN PENYERAHAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2MPK)/SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2KMPK)

      A. LOKASI PELAYANAN
      1. Sekretariat Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
      2. Surat P2MPK/Surat P2KMPK disampaikan kepada Termohon/Pemohon PK melalui pos


      B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

      Estimasi 14 hari sejak Surat Permohonan PK/Kontra Memori PK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.


      C. BIAYA LAYANAN

      Tidak dipungut biaya (gratis)


      D. DEFINISI LAYANAN

      Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK) adalah layanan yang bertujuan untuk memberitahukan dan menyampaikan salinan Permohonan PK kepada Termohon PK (pihak lawan) untuk dibuat jawaban (KMPK).

      Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK) adalah layanan yang bertujuan untuk menyampaikan salinan KMPK kepada Pemohon PK (pihak lawan) untuk diketahui.


      E. PERSYARATAN LAYANAN

      Surat P2MPK/P2KMPK diterbitkan apabila seluruh dokumen dan syarat Permohonan PK/KMPK telah terpenuhi, dinyatakan lengkap dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.


      F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
      1. P2MPK
        • Pengadilan Pajak melakukan administrasi permohonan PK, menerbitkan dan menyampaikan Surat P2MPK kepada Termohon PK melalui pos tercatat.
        • Termohon PK menerima Surat P2MPK dan berdasarkan P2MPK kemudian menyampaikan KMPK ke Pengadilan Pajak
      2. P2KMPK
        • Pengadilan Pajak melakukan administrasi KMPK, menerbitkan dan menyampaikan Surat P2KMPK kepada Pemohon PK melalui pos tercatat.
        • Pemohon PK menerima Surat P2KMPK dan menunggu proses penanganan PK

      G. PRODUK LAYANAN

      Surat P2MPK/P2KMPK


      Penyampaian Salinan Putusan PK
      PutPK
      PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (SALINAN PUTUSAN PK)

      A. LOKASI PELAYANAN
      1. Sekretariat Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat;

      2. Salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) disampaikan kepada Termohon/Pemohon PK melalui pos.


      B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

      Estimasi 30 hari sejak Salinan Putusan Peninjauan Kembali oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 


      C. BIAYA LAYANAN

      Tidak dipungut biaya (gratis)


      D. DEFINISI LAYANAN

      Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK) adalah layanan Pengiriman Salinan Putusan PK kepada para pihak setelah Salinan Putusan PK disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Pajak dari Mahkamah Agung.


      E. PERSYARATAN LAYANAN
      1. Kelengkapan/dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemohon PK: Berkas permohonan PK yang telah diterima lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Perma No 7 Tahun 2018
      2. Kelengkapan/dokumen yang dapat dipenuhi oleh Termohon PK: Berkas KMPK yang telah diterima lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Perma No 7 Tahun 2018.

      Dalam hal Termohon tidak menyampaikan KMPK, penanganan perkara PK tetap dilanjutkan dan diputus dengan tanpa KMPK.


      F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
      1. Setelah perkara PK diputus, Mahkamah Agung menyampaikan Salinan Putusan PK ke Pengadilan Pajak
      2. Pengadilan Pajak melakukan pengadministrasian dan menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Pengiriman Salinan Putusan Mahkamah Agung RI (PPMA)
      3. Pengadilan Pajak menyampaikan Surat PPMA dan Salinan Putusan PK kepada Pemohon PK dan Termohon PK
      4. Pemohon dan Termohon PK menerima Surat PPMA dan Salinan Putusan PK

      G. PRODUK LAYANAN
      1. Surat PPMA
      2. Salinan Putusan PK

      SALURAN PENGADUAN

      Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

      1. Telepon : 134
      2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
      3. Whatsapp : 081211007510
      4. Website:
        • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
        • www.wise.kemenkeu.go.id;
        • www.lapor.go.id;
      5. Instagram : @setpp.kemenkeu
      6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak

      DASAR HUKUM
      1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
      2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
      3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122 /PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak
      4. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak


      Bagaimana prosedur pelayanan selama masa pandemi?

      prosedur layanan pandemiFormat .pdf dapat dilihat pada tautan berikut Prosedur Layanan dan Antrean Online


      Bagaimana tata cara mendaftar antrean melalui e-mail?

      email antreanFormat .pdf dapat dilihat pada tautan berikut Prosedur Layanan dan Antrean Online


      Siapa saja perangkat dalam persidangan?
      • Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk oleh Ketua memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat.
      • Hakim Anggota adalah hakim dalam suatu Majelis, yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis
      • Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang.
      • Panitera/Wakil Panitera/Panitera Pengganti adalah Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.

      Bagaimana alur persidangan dalam Sidang Pemeriksaan?
      1. Hakim Ketua/Hakim Tunggal membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.
      2. Hakim Ketua / Hakim Tunggal melakukan penelitian identitas dan kewenangan pemohon banding dan/atau Kuasa Hukumnya yang hadir dalam persidangan.
      3. Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan yang diajukan.
      4. Dalam hal Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas, kejelasan dimaksud dapat disampaikan dalam persidangan sepanjang bukan merupakan persyaratan berupa:
        - Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia
        - Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding
        - dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)
        - Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
        - Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
        Yang dimaksud dengan kelengkapan antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan.
      5. Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa.
      6. Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding atau penggugat dalam Surat Banding atau Surat Gugatan dan dalam Surat Bantahan.
      7. Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal Pemohon Banding atau Penggugat hadir dalam persidangan, Hakim Ketua dapat meminta Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak.
      8. Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan dan biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan menjadi beban dari pihak yang meminta.
      9. Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan.
      10. Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada Terbanding atau Tergugat dan dapat diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat.
      11. Dalam hal Terbanding atau Tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Terbanding atau Tergugat.
      12. Dalam hal pemohon banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon banding untuk menghadiri persidangan.

        Apa itu pemeriksaan Banding/Gugatan dengan Acara Biasa?

        Pemeriksaan dengan Acara Biasa adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis terhadap pengajuan Permohonan Banding atau Gugatan yang memenuhi ketentuan formal.

          Catatan:
          pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding dan gugatan tidak hanya 2 poin sebagaimana tersebut di atas, opsinya, apabila ingin dicantumkan maka harus lengkap terkait formal banding dan gugatan, namun jika hanya sebagian seperti di atas lebih baik dihapus saja.


        Apa itu pemeriksaan Banding/Gugatan dengan Acara Cepat?

        Pemeriksaan dengan Acara Cepat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal terhadap hal-hal berikut:

        1. Sengketa (Banding atau Gugatan) yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagai berikut:

        a. diajukan dalam Bahasa Indonesia;

        b. diajukan dalam jangka waktu/yang telah ditetapkan (3 bulan untuk Banding, 14 hari untuk Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan, dan 30 hari untuk Gugatan atas Keputusan lainnya);

        c. satu Keputusan diajukan dengan satu surat banding atau gugatan

        d. dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

        e. diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

        2. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan diterima.

        3. Kesalahan tulis atau kesalahan hitung pada putusan Pengadilan Pajak

        4. Sengketa yang diajukan bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak



        Bagaimana tata tertib persidangan di Pengadilan Pajak?
        1. Para pihak, saksi, ahli, ahli alih bahasa, dan pengunjung (selanjutnya disebut peserta) yang hadir dalam persidangan wajib berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja, sepatu, dan tidak memakai celana jeans atau celana pendek.
        2. Persidangan dilakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis, kecuali hari libur.
        3. Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIB (masa pandemi menyesuaikan)
        4. Dalam hal hari dan waktu persidangan tidak dapat dilaksanakan sesuai poin 1 dan 2, persidangan akan disesuaikan kembali oleh Majelis/Hakim Tunggal.
        5. Peserta wajib bersikap tertib, tenang, dan sopan
        6. Urutan persidangan menggunakan Rencana Umum Sidang (RUS)
        7. Urutan persidangan dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal
        8. Panitera memanggil para pihak untuk memasuki ruang sidang sesuai urutan
        9. Panitera memanggil para pihak secara patut sebanyak 3 (tiga) kali
        10. Peserta dilarang:
        • Membawa senjata/benda lain yang membahayakan dan mengganggu aktivitas persidangan
        • Membuat gaduh, berlalu lalang, bersorak-sorai, dan bertepuk tangan yang mengganggu persidangan
        • Membawa peralatan demonstrasi yang mengganggu persidangan
        • Merusak/mengganggu fungsi sarana prasarana
        • Merokok
        • Menggunakan alat elektronik pribadi untuk merekam suara, mengambil foto/video tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggal
        • Memberikan dukungan, komentar, saran, tanggapan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi, ahli selama persidangan berlangsung
        • Memberikan ungkapan atau pernyataan yang isinya berupa ancaman terhadap Hakim
        • Mengaktifkan alat komunikasi dalam persidangan
        • Makan, minum, dan membaca koran atau sejenisnya di ruang sidang selama persidangan
        • Saling menghina atau merendahkan
        • Melakukan hal lain yang mengganggu jalannya persidangan

        Lebih detail mengenai ketentuan tata tertib sidang dapat dilihat di sini



        Mekanisme SKSP
        Mekanisme SKSP
        A. LOKASI PELAYANAN
        1. Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat (jika antar langsung dengan mendaftar antrean terlebih dahulu); atau
        2. Kirim via pos/ekspedisi tercatat lain ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat


        B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

        Terhitung 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkapoleh pejabat berwenang (bukan sejak submit/diterima di Pengadilan Pajak).


        C. BIAYA LAYANAN

        Tidak dipungut biaya (gratis).


        D. DEFINISI LAYANAN

        Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) adalah Surat Keterangan tentang ada tidaknya Wajib Pajak maupun Perseroan bersengketa di Pengadilan Pajak dalam suatu waktu tertentu.


        E. PERSYARATAN LAYANAN
        • Asli Surat Permohonan dengan mencantumkan uraian tujuan yang jelas (Direktur atau Kuasa);
        • Fotokopi dasar yang mensyaratkan diperlukannya keterangan dari Pengadilan Pajak sesuai dengan uraian tujuan di poin 1 (Apabila tidak ada dapat diganti dengan asli pernyataan dari Pengurus Perusahaan/pemberi kuasa dan bermeterai);
        • Asli Surat Kuasa yang bermeterai (apabila dikuasakan);
        • Asli Surat Kuasa Substitusi yang bermeterai (apabila dikuasakan kembali);
        • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku (apabila tidak ada dapat diganti fotokopi Nomor Induk Berusaha/NIB);
        • Fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM (Untuk Perusahaan Berbadan Hukum);
        • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan yang mencatumkan nama pengurus yang menandatangani permohonan atau memberikan kuasa;
        • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk masing-masing pihak berikut:
          1. Badan Hukum (Perusahaan);
          2. Semua Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham yang tercantum di dalam akta;
          3. Semua pihak yang diberi kuasa dan tercantum dalam surat kuasa (apabila dikuasakan);
          4. Pemohon (penandatanganan surat permohonan)
        • Unduh ceklis kelengkapan/persyaratan layanan pada tautan berikut: ceklis SKSP.

        Keterangan tambahan:

        • Yang dimaksud dengan “uraian tujuan” yang jelas pada poin 1 adalah penjelasan mengenai tujuan spesifik suatu perseroan atau Wajib Pajak sehingga memerlukan Surat Keterangan Sengketa Pajak.
        • Yang dimaksud pada poin nomor 2 adalah dasar persyaratan tertulis yang mengharuskan adanya Surat Keterangan Sengketa Pajak.
        • Akta pendirian dan Perubahan yang dimaksud dalam Poin Nomor 7 cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (bukan keseluruhan lembar akta).
        • Pihak yang wajib melampirkan Fotokopi NPWP dalam poin nomor 8 adalah; Badan Hukum (Perusahaan), Semua pengurus (Direktur, Komisaris, dan pengurus lainnya) dan Pemegang Saham yang tercantum dalam akta, Seluruh Kuasa Hukum (Pihak yang diberi kuasa) yang tercantum dalam surat kuasa, dan Pemohon yang menandatangani Surat Permohonan permintaan SKSP

        Contoh uraian tujuan (pada poin 1 dan 2): 

        1. Tujuan : Adanya perubahan pengurus perusahaan
          • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan yang menjelaskan bahwa dalam perubahan pengurus diperlukan suatu keterangan dari Pengadilan termasuk Pengadilan Pajak
        2. Tujuan: Mengikuti lelang proyek
          • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan lelang proyek yang di dalamnya terdapat tulisan/ketentuan bahwa harus ada Surat Keterangan dari Pengadilan Pajak
        3. Tujuan lain (sebutkan tujuannya)
          • Dasar persyaratan: Asli surat pernyataan dari Pengurus Perusahaan/Pemberi Kuasa dan bermeterai.

        Terkait akta pendirian dan perubahan yang dimaksud pada poin 7, pemohon cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (tidak perlu keseluruhan lembar akta), yang di dalamnya terdapat nama pengurus perusahaan/pemberi kuasa.


        F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
        1. Pemohon menyampaikan permohonan Surat Keterangan Sengketa Pajak kepada Sekretaris Pengadilan Pajak melalui Loket B Pengadilan Pajak atau melalui pos tercatat.
        2. Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan SKSP.
        3. Dalam hal kelengkapan permohonan belum terpenuhi, berkas permohonan tersebut dikembalikan melalui surat beserta informasi dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi. Pemohon menyampaikan kembali permohonan dengan persyaratan yang telah dilengkapi.
        4. Dalam hal kelengkapan permohonan telah terpenuhi, Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak menandatangani Surat Keterangan Sengketa Pajak.
        5. Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Keterangan Sengketa Pajak melalui Pos Tercatat.


        G. PRODUK PELAYANAN

        Surat Keterangan Sengketa Pajak yang diterbitkasemata-mata hanya untuk menyatakan ada atau tidaknya Banding dan/atau Gugatan namun tidak termasuk ada atau tidaknya kewajiban dan/atau pidana perpajakan yang bersangkutan.


        H. SALURAN PENGADUAN

        Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

        1. Telepon : 134
        2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
        3. Whatsapp : 081211007510
        4. Website:
          • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
          • www.wise.kemenkeu.go.id;
          • www.lapor.go.id;
        5. Instagram : @setpp.kemenkeu
        6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak

        I. DASAR HUKUM
        1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
        2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


        Eselon I Kementerian Keuangan