Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
Untuk memperoleh izin kuasa hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
Per tanggal 12 April 2024, dengan tetap mengacu pada PMK 184/2017 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak nomor PER-01/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, Izin Kuasa Hukum wajib diajukan secara online melalui sistem IKH Online di tautan https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH
Permohonan IKH baik bagi pemohon baru maupun lama, mulai tanggal 12 April 2024 harus dilakukan pengajuan baru. Untuk IKH yang terbit sebelum 12 April 2024 masih tetap berlaku hingga masa berlaku habis. Apabila memiliki KEP dan Kartu IKH fisik yang masih aktif, permohonan melalui sistem IKH Online diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir.
Permohonan perpanjangan masa berlaku IKH disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Dalam hal permohonan perpanjangan lebih dari 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir (misalnya: 35 hari sebelum masa berlaku IKH berakhir), maka akan dikembalikan kepada pemohon. Dalam hal permohonan diajukan dalam bentuk manual/berkas fisik, dokumen akan dikembalikan kepada pemohon dan diarahkan untuk mengajukan melalui IKH Online. Hal ini tidak memberatkan karena pemohon cukup melakukan scan dokumen asli persyaratan.
Prosedur dan syarat pengajuan IKH dapat dilihat pada tautan berikut: FAQ IKH pada TAB Kuasa Hukum.
Formulir terkait Izin Kuasa Hukum: