...
...

Sosialisasi dan Coaching Clinic e-Tax Court: Meningkatkan Pemahaman dan Partisipasi Wajib Pajak dalam Menggunakan e-Tax Court

19/09/2024 13:50:33

Kamis (12/09), Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Coaching Clinic e-Tax Court di Aula RM Notohamiprodjo yang berlokasi di Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Acara ini dihadiri oleh 141 orang peserta yang mewakili 87 Wajib Pajak (WP)/Perusahaan dari 107 WP yang diundang dan telah mengonfirmasi kehadirannya. Dengan kata lain, tingkat kehadiran peserta tergolong tinggi, yaitu sebesar 81,3%. Seluruh WP yang diundang merupakan WP yang berpotensi mengajukan banding/gugatan karena telah mendapatkan keputusan keberatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) setempat, dalam hal ini Kanwil DJP di wilayah Jakarta dan Jawa Barat II (Bekasi), dan belum memiliki akun e-Tax Court. Keseluruhan acara dari awal hingga akhir dipandu dengan hangat dan bersahabat oleh Master of Ceremony (MC)/host, yaitu Audrey Ruth Selena dan Muhammad Ihza Muttaqien.

Acara diawali dengan keynote speech/sambutan dari Abdul Azis Hady, Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak. Sesi sambutan ini sekaligus sebagai penampilan perdana Abdul Azis Hady sebagai Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak di hadapan para WP sejak dilakukan pengambilan sumpah pada tanggal 6 September 2024. Dalam sambutannya, Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan pentingnya pemanfaatan e-Tax Court dalam mendukung transparansi dan efisiensi proses penyelesaian sengketa pajak. Sambutan yang disampaikan terasa komperhensif karena pemanfaatan e-Tax Court diselaraskan dengan proses transformasi yang berjalan di Pengadilan Pajak. 

Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan agenda utama, yaitu pemaparan dari para Narasumber yang terdiri dari materi "Overview Proses Bisnis e-Tax Court" dan “Cara Penggunaan Sekaligus Coaching Clinic e-Tax Court” yang dipandu oleh Gabriela Grace, Pembantu Sekretaris Pengganti (PSP) Majelis IIB, sebagai moderator. Materi "Overview Proses Bisnis e-Tax Court" dibawakan oleh Narasumber I, yaitu Dara Puspitaningrum, PSP Majelis XIIIA, sedangkan materi “Cara Penggunaan Sekaligus Coaching Clinic e-Tax Court” dibawakan oleh Narasumber II, yaitu Lutfi Yostiawan, Pranata Komputer Ahli Pertama sekaligus sebagai anggota tim pengembang e-Tax Court.

Narasumber I menjelaskan secara mendetail bagaimana e-Tax Court mentransformasikan proses banding/gugatan, mulai dari pendaftaran, pengajuan banding atau gugatan, hingga proses pengiriman putusan menjadi lebih mudah, cepat, paperless, dan transparan. Penjelasan yang disampaikan disertai dengan paparan yang menarik dan menggambarkan sebelum dan sesudah menggunakan e-Tax Court sehingga lebih mudah dipahami oleh para peserta. Para peserta antusias terhadap materi yang disampaikan dengan ditunjukkan melalui banyaknya pertanyaan dari peserta, seperti peralihan dari proses manual menjadi e-Tax Court, pemeteraian kembali pada proses e-Tax Court, mekanisme putusan melalui e-Tax Court untuk sengketa yang sudah terlanjur manual, hingga pertanyaan yang cenderung teknis seperti batasan besaran file yang diunggah (upload) di e-Tax Court dan keamanan data yang disimpan di dalam e-Tax Court. Semua pertanyaan tersebut menjadi bahan diskusi yang menarik dan dapat dijawab dengan lengkap dan lugas oleh para Narasumber.

Pada sesi pemaparan oleh Narasumber II, e-Tax Court tidak hanya disimulasikan oleh Narasumber melainkan para peserta juga diberikan kesempatan untuk turut mencobanya di perangkat laptop/gadget masing-masing. Selain Narasumber, para peserta juga didampingi oleh para support agent e-Tax Court yang berkeliling di antara peserta. Para peserta didorong untuk melakukan registrasi akun e-Tax Court hingga sukses melakukan login ke dalam e-Tax Court. Para peserta dapat langsung bertanya kepada para agent support yang berkeliling jika ditemui adanya kendala pada proses registrasi akun. Metode ini efektif untuk meningkatkan jumlah akun e-Tax Court dalam waktu singkat. Tercatat sebanyak 73 WP atau 83,9% WP yang hadir berhasil melakukan registrasi akun e-Tax Court. Selain registrasi akun, Narasumber II juga melakukan simulasi pada fitur pengajuan banding/gugatan melalui e-Tax Court yang mana hal ini juga diikuti langsung oleh para WP yang sudah menyiapkan dan membawa serta softcopy data/dokumen banding/gugatan. Paling tidak terdapat 2 WP yang pada saat acara langsung mengajukan banding/gugatan melalui e-Tax Court.

Setelah agenda utama dan sebagai materi penutup, para peserta disuguhkan materi “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan” yang dibawakan oleh Muhammad Diaz Arga Kusuma, pelaksana pada Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal di Pengadilan Pajak. Materi ini menekankan pentingnya integritas pegawai yang memberikan layanan di Kementerian Keuangan pada umumnya dan Pengadilan Pajak pada khususnya. Para peserta yang mewakili WP/Perusahaan dihimbau agar tidak memberikan apapun (gratifikasi) dan jika ditemukan adanya pegawai yang menerima/meminta gratifikasi dapat melaporkannya ke channel resmi yang tersedia.

Sosialisasi dan Coaching Clinic e-Tax Court ini memberikan banyak manfaat bagi peserta dan merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan e-Tax Court. Dengan tingkat partisipasi yang tinggi dan hasil registrasi yang memuaskan, diharapkan pemanfaatan e-Tax Court menjadi lebih optimal sehingga proses pengajuan banding/gugatan perpajakan yang lebih mudah, cepat, paperless, dan transparan dapat sepenuhnya terwujud.


Penulis: Rehana Harahap/Sekretariat Pengadilan Pajak
Editor: Roy Abdurrachman Pasha/Sekretariat Pengadilan Pajak

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan