...
...

Sosialisasi e-Tax Court Melalui Platform Zoom: Optimalisasi Penggunaan e-Tax Court kepada Wajib Pajak Banten

14/11/2024 16:45:21

Kamis, 7 November 2024, bertempat di Gedung F6 Pengadilan Pajak, diadakan sosialisasi mengenai sistem e-Tax Court kepada wajib pajak di Provinsi Banten. Sosialisasi ini merupakan bagian dari sosialisasi sebelumnya, diselenggarakan dengan tujuan  memperkenalkan inovasi terbaru dalam sistem peradilan pajak di Indonesia, yang kini lebih mengutamakan teknologi untuk memudahkan proses hukum yang berkaitan dengan pajak.

e-Tax Court merupakan sistem peradilan elektronik yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan banding atau gugatan terkait sengketa pajak dan bea cukai tanpa harus hadir secara fisik pada persidangan di Pengadilan Pajak. Sistem ini hadir untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi, sehingga proses pengadilan pajak bisa dilakukan dengan lebih cepat, paperless, dan fleksibel.

Sosialisasi ini dipandu oleh moderator Falinda Buana Sari, S.E., dengen dua narasumber yang kompeten, yaitu Budi Mulia Kurniawan, S.E., dan Programmer e Tax-Court, Ahmad Mushawir Zainal, S.Kom. Dalam kesempatan ini, Narasumber memberikan pelatihan teknis e-Tax Court secara daring kepada wajib pajak mengenai pembuatan akun e-Tax Court dan pengajuan banding melalui e-Tax Court. 

Antusiasme Wajib Pajak wilayah Banten sangat tinggi, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan peserta terkait implementasi e-Tax Court dan hal-hal teknis lainnya yang perlu dipahami. Salah satu pertanyaan peserta, PT MASI-VERA, “Jika kami belum memiliki akun e-Tax Court, apakah bisa terintegrasi ke e-Tax Court?”. Menanggapi pertanyaan ini, narasumber menjelaskan bahwa Saat ini pengajuan pengajuan banding yang dilakukan secara manual (non e-Tax Court), proses persidangan hanya bisa dilaksanakan secara manual (non e-Tax Court), meskipun di tengah jalan wajib pajak memutuskan untuk registrasi akun e-Tax Court, tetap pengajuan banding manual dilaksanakan menggunakan non e-Tax Court. Namun demikian, Wajib pajak tetap dapat mengajukan persidangan secara online kepada majelis hakim, sehingga sistem e-Tax Court tetap dapat dimanfaatkan dalam proses selanjutnya.

Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting, datang dari Reza, seorang Kuasa Hukum, yang ingin mengetahui apakah pengajuan permohonan banding atau gugatan dapat menggunakan tanda tangan elektronik (TTE), serta jenis tanda tangan elektronik seperti apa yang diperbolehkan. Narasumber memberikan penjelasan bahwa tanda tangan elektronik (TTE) bisa digunakan dalam pengajuan banding, tetapi TTE tersebut harus sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang untuk memvalidasi TTE, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk memastikan keabsahannya. Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya dari Wajib Pajak. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan peserta menunjukkan pentingnya sosialisasi ini karena memberikan pemahaman dan kesiapan Wajib Pajak dalam mengadaptasi sistem e-Tax Court. 

Pemanfaatan e-Tax Court memberikan banyak keuntungan, antara lain: “Kemudahan Akses”, Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Pajak, cukup menggunakan aplikasi atau platform elektronik untuk mengajukan banding atau gugatan. “Efisiensi Waktu”, Proses pengadilan menjadi lebih cepat, karena tidak ada lagi waktu yang terbuang untuk perjalanan atau administrasi fisik. Dan kemudian manfaat lainnya, “Transparansi”, dengan sistem berbasis teknologi, seluruh proses dapat dipantau secara real-time, memberikan transparansi lebih kepada wajib pajak.

Sosialisasi ini sukses memberikan wawasan baru kepada para wajib pajak mengenai sistem peradilan elektronik yang lebih modern dan efisien. Diharapkan, kedepannya semua Wajib Pajak memanfaatkan teknologi ini untuk seluruh pengajuan banding atau gugatan karena lebih mudah, cepat, dan transparan dalam memantau proses sengketa banding. Implementasi e-Tax Court ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas sistem pengadilan pajak di Indonesia menuju era digital.

Penulis: Rehana Harahap/Sekretariat Pengadilan Pajak


PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan