Jakarta, 7 Mei 2025 — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat partisipasi masyarakat, Sekretariat Pengadilan Pajak (SetPP) kembali menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025. Hal ini dilaksanakan sebagai implementasi dari PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan PMK Nomor 46/PMK.01/2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini menjadi ajang strategis bagi SetPP untuk mendengar masukan, kritik, dan saran dari para pemangku kepentingan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif.
FKP SetPP 2025 dirancang secara partisipatif untuk mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang inklusif. Acara ini disiapkan dengan matang, mulai dari penyusunan konsep acara yang dilaksanakan secara hybrid untuk memaksimalkan partisipasi peserta FKP, hingga penyebaran undangan kepada berbagai pihak terkait. Berbagai elemen masyarakat, termasuk pengguna layanan, akademisi, media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan praktisi hukum, turut hadir untuk memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik SetPP.
Layanan yang disoroti pada FKP kali ini mencakup Layanan Penerimaan Banding dan Gugatan, Layanan Peninjauan Kembali, dan Layanan Izin Kuasa Hukum, Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), dan Informasi. Ketiga layanan ini dipaparkan oleh unsur pemberi layanan di antaranya Kepala Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak, Bapak I Putu Prawindra Prihandana, Kepala Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II dan III, Bapak Setiyadi Arfianto Hadranus dan Ibu Sri Rahayuningsih, dan Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi, Bapak Roy Abdurrachman Pasha. Tidak hanya memaparkan materi mengenai standar pelayanan dari masing-masing layanan, namun narasumber juga turut menanggapi dan menjawab tiap pertanyaan dan/atau masukan yang disampaikan oleh peserta FKP.
FKP diharapkan bukan hanya merupakan agenda tahunan formal, tetapi juga menjadi simbol keterbukaan dan komitmen SetPP dalam mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan mendengarkan suara publik secara langsung, SetPP sekaligus dapat melakukan evaluasi dan pembaharuan atas standar pelayanannya agar mutu pelayanan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
Tidak hanya itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga kembali menegaskan peran strategisnya dalam mewujudkan ekosistem pelayanan yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna, sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi dan semangat melayani.