
Jakarta, 5 Desember 2025 - Dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik, Sekretariat Pengadilan Pajak menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi manajerial dan sosial kultural bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (5/12) di Ruang Kolaborasi A5 tersebut diikuti oleh 80 pejabat struktural, terdiri atas 36 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas. Pelatihan ini dilaksanakan sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas tugas dan dinamika organisasi yang membutuhkan aparatur dengan kapasitas kepemimpinan dan kemampuan sosial kultural yang kuat.
Penguatan kompetensi mansoskul dipandang penting untuk mendukung peran strategis pejabat struktural dalam memastikan efektivitas koordinasi, kualitas pengambilan keputusan, serta keberlanjutan dukungan administrasi penyelesaian sengketa pajak. Melalui peningkatan kompetensi tersebut, diharapkan kinerja organisasi dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017, sekaligus tindak lanjut atas hasil asesmen kompetensi yang menunjukkan perlunya penguatan pada sejumlah aspek manajerial dan sosial kultural.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian kebijakan pengembangan kompetensi ASN oleh Kepala Bagian SDM Biro Umum yang mengacu pada model pembelajaran 70:20:10. Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara pembelajaran melalui pengalaman kerja, interaksi sosial di lingkungan kerja, serta pembelajaran terstruktur. Peserta juga memperoleh pemahaman terkait penyusunan rencana pengembangan individu dan mekanisme evaluasi pengembangan kompetensi.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion yang difasilitasi oleh asesor dari Biro SDM dan Biro Umum. Melalui pembahasan studi kasus yang diangkat dari kondisi nyata di lingkungan kerja, peserta diarahkan untuk mengidentifikasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah pengembangan kompetensi yang aplikatif dan berorientasi hasil.
Melalui pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi ini, Sekretariat Pengadilan Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan kolaborasi pejabat struktural, memperkuat tata kelola organisasi, serta mendukung terwujudnya pelayanan penyelesaian sengketa pajak yang profesional, responsif, dan berintegritas.