
Jakarta, 21 Januari 2026. Pengadilan Pajak menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Hakim yang dilaksanakan secara luring di Gedung F Pengadilan Pajak dan melalui daring ini menjadi momentum strategis bagi pimpinan untuk menegaskan kembali pentingnya integritas moral di tengah target penyelesaian sengketa yang tinggi.
Ketua Pengadilan Pajak, Bapak Ali Hakim, dalam arahannya menekankan bahwa tahun 2026 membawa tantangan berat dengan estimasi beban kerja mencapai 21.047 berkas sengketa. Namun, beliau mengingatkan bahwa pencapaian kuantitas putusan tidak boleh mengorbankan kualitas dan integritas institusi.
Poin utama terkait etika disampaikan secara mendalam oleh Wakil Ketua III Pengadilan Pajak, Bapak Erry Sapari Dipawinangun. Beliau menggarisbawahi bahwa produktivitas memutus sengketa harus berjalan beriringan dengan integritas moral yang tinggi.
"Para hakim diharapkan senantiasa berpegang teguh pada sepuluh prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), antara lain bersikap adil, jujur, mandiri, berintegritas, serta profesional, baik dalam tugas yudisial maupun kehidupan sehari-hari," tegas Bapak Erry Sapari.
Lebih lanjut, pimpinan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan disiplin sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 dan 8 Tahun 2016. Hal ini dinilai krusial agar tingginya kuantitas putusan tetap selaras dengan kualitas perilaku hakim yang bermartabat. Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua II, Bapak Dr. Triyono Martanto, menyoroti aspek etika dari sisi yudisial, khususnya terkait makna filosofis "Keyakinan Hakim" dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
Beliau menegaskan bahwa keyakinan hakim bukanlah perasaan subjektif semata, melainkan sebuah kesimpulan rasional (concluding judgment) yang wajib berbasis pembuktian objektif dan akuntabel. Hal ini merupakan norma pengaman untuk memastikan putusan tetap menjunjung tinggi keadilan dan pertanggungjawaban hukum.
Dengan pembinaan ini, diharapkan seluruh Hakim Pengadilan Pajak dapat menjaga keseimbangan antara akselerasi penyelesaian sengketa dengan keteguhan menjaga kode etik, demi mewujudkan peradilan pajak yang agung dan terpercaya.