The 8th Annual ASEAN Tax Conference 2017 ASEAN Tax Reform: The Tax Challenges of Digital Economy

20/11/2017 10:11:50

The 8th Annual ASEAN Tax Conference 2017 dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 25 Agustus 2017 lalu di Pattaya, Choburi Thailand. Acara yang diadakan di Dusit Thani Pataya Hotel tersebut dihadiri oleh perwakilan delapan negara yang terdiri dari  Indonesia, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Vietnam dan Thailand sebagai tuan rumah.

Pembukaan  konferensi oleh Yang Mulia Slaikate Wattanapan President of  the Tax Division of Supreme Court of Thailand dan dilanjutkan dengan pemberian cinderamata kepada delegasi setiap negara. Kemudian masuk ke acara inti yaitu diskusi dengan para peserta delegasi.

Tema yang diangkat pada Konferensi tahun ini adalah ASEAN Tax Reform: The Tax Challenges of Digital Economy. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh  Yang mulia L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., MM, Hakim Pengadilan Pajak dan Sdr. Lukman Latif, SE. Ak. MM Panitera Pengganti Pengadilan Pajak menyampaikan tema dengan judul The Digital Economy: Opportunities and Challenges for Indonesian Taxation;

Berikut antara lain tema yang disampaikan oleh para delegasi pada Konferensi “The 8th Annual ASEAN Tax Conference 2017“, yaitu:

Kamboja: Ekonomi Digital di Kamboja,  Masalah dan dampak hukumnya.

Malaysia: Bisnis Online yang belum terdaftar, perhubungan, jenis pendapatan, Pajak bukan berganda, Pajak Pemotongan dan Pemungutan, Identifikasi Bisnis.

Philipina: Tidak adanya hukum khusus, Kebijakan yang tidak memadai.

Singapura: Aplikasi e-tax guides, MyTax Portal, e-commerce & Tax

Thailand: Reformasi Perpajakan di Thailand

Vietnam: Reformasi Kebijakan Perpajakan, tantangan E-Commerce dan pajak serta Permasalahan Hukumnya

Myanmar: Tidak memberikan pendapat.

Adapun Issues yang dipresentasikan dari delegasi Indonesia oleh Yang Mulia L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., MM dalam konferensi ini antara lain tentang:

Peluang dan tantangan serta dampaknya terhadap potensi penerimaan pajak

Reformasi Perpajakan di Indonesia

Ekonomi Digital dalam peraturan perpajakan Indonesia

Dalam pemaparannya dikemukakan bahwa ekonomi digital adalah hasil dari proses transformasi yang dibawa oleh teknologi informasi dan komunikasi yang telah membuat teknologi menjadi lebih murah dan lebih bertenaga guna meningkatkan proses bisnis  dan mendorong inovasi di semua sektor ekonomi.

Indonesia belum memiliki aturan khusus yang membahas secara rinci mengenai ekonomi digital. Hal ini memang belum berpengaruh secara signifikan terhadap Pengadilan Pajak, karena kasus mengenai ekonomi digital masih sedikit. Namun seiring makin berkembangnya teknologi, akan banyak kasus mengenai hal tersebut, karena ekonomi digital akan menjadi ekonomi itu sendiri.

Opportunity and challenges and the impact on potential tax revenue

Indonesia berharap e-commerce bisa menjadi tulang punggung nasional. Hal ini dikarenakan berdasarkan survey yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada tahun 2016, pengguna internet di Indonesia mencapai 132,7 juta dari total populasi penduduk Indonesia 256,2 juta orang. Indonesia diprediksikan pada Tahun 2025 akan memiliki pangsa pasar 40,5% atau setara dengan 2.647 Triliun, ini jauh lebih besar dibanding GDP yang diperoleh ASEAN. Oleh karena itu, jika Indonesia tidak siap, Indonesia hanya akan menjadi pasar, bukan jadi pemain.

Dalam mengatasi hal ini, pemerintah juga telah membentuk Goverment E-Commerce Roadmap dengan harapan pada Tahun 2020 dapat mencetak technopreneur baru.

Saat ini, Indonesia kehilangan 20 Triliun per tahun karena beralihnya belanja secara offline menjadi online. Malaysia juga mengalami hal yang sama. Selain itu banyaknya sektor UMKM yang belum terdaftar menjadi wajib pajak karena menjalankan usaha secara online membuat kerugian dari penerimaan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak VS Google

Indonesia merupakan satu-satunya negara yang berhasil memajaki google. Google yang merupakan Multi National Enterprise (MNE) dengan omzet triliunan namun membayar pajak dengan memanfaatkan P3B antara Indonesia dan Singapura. Google Indonesia merupakan Representative Google Singapore sehingga Google menolak menjadi BUT di Indonesia. Dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, Indonesia hanya bisa memajaki apabila terdapat BUT di Indonesia. Sedangkan Singapura menerapkan asas teritorial dimana Singapura hanya memajaki yang berasal dari negara mereka sendiri  sehingga atas Pajak Google di Indonesia, Singapura tidak bisa memajaki. Hal ini yang menyebabkan Google Indonesia Free of Tax. Malaysia juga mulai menerapkan asas teritorial untuk sektor usaha tertentu. Asas teritorial tersebut bisa menjadi modus baru menghindari pajak;

Argumen Google Indonesia menolak menjadi BUT adalah karena Google Indonesia hanya menjalankan fungsi penyedia jasa saja di Indonesia. Pada Pasal 5 ayat 3 P3B antara Indonesia dan Singapura disebutkan:

Pasal 5 ayat 3

Istilah "Bentuk Usaha Tetap" tidak dianggap meliputi :

(a)           penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

(b)          Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

(c)           pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

(d)          pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

(e)           pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk penelitian ilmiah atau untuk kegiatan yang sejenis yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;

Namun terbukti semua kontrak langsung Google Singapura tanpa melewati kantor perwakilan di Indonesia. Pemerintah Indonesia menganggap kontrak langsung Google Singapura tanpa melewati kantor perwakilan pada dasarnya adalah Jasa Kantor Perwakilan Google di Indonesia adalah BUT;

Dilakukan Tax Settlemen – Dispute Resolution Out of Court antara Direktorat Jenderal Pajak dan Google Indonesia sehingga pada akhirnya Indonesia berhasil memajaki Google Indonesia;

Indonesian Tax Reform

Reformasi Perpajakan di Indonesia ditandai dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh DJP dan Menteri Keuangan, yaitu:

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017, mengenai:

Prosedur implementasi Tax Treaty

Penegasan tentang persyaratan Tax Treaty

Sertifikat Tempat Tinggal

Kondisi-kondisi penyalahgunaan kebijakan

Beneficial Owner

Transfer Pricing Documentation

Peraturan Menteri Keuangan  No. 213/PMK.03/2016

Automatic Exchange of Information (AEoI)

GR Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses terhadap Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

 •  Indonesia telah meratifikasi kesepakatan internasional di bidang perpajakan yang wajib memenuhikomitmen partisipasi dalam pelaksanaan pertukaran otomatis informasi keuangan MFR No. 39/PMK.03/2017 dan (MFR No. 70 /PMK.03/2017 (AEOI).

 •   DJP berwenang mendapatkan akses terhadap informasi keuangan untuk tujuan perpajakan lembaga jasa keuangan.

 •     Sektor perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga layanan keuangan lainnya dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.

 •    Lembaga layanan keuangan, lembaga layanan keuangan lainnya dan/atau entitas lain harus menyerahkan kepada DJP laporan informasi keuangan sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan setiap akun keuangan yang diidentifikasi sebagai rekening keuangan yang harus dilaporkan.

Penentuan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai penyelenggara berdasarkan SE Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ/2017:

• Definisi Badan Usaha Tetap sebagai Over The Top

•  OTT sebagai BUT: sesuai dengan Perjanjian Pajak, BUT dari Layanan OTT, penetapan BUT untuk     Wajib Pajak Bukan Warga Negara  yang menyediakan Layanan OTT adalah tempat tetap yang dimiliki, disewakan atau dikendalikan oleh bukan penduduk atau pihak lain yang berada di Indonesia.

 • Atau keberadaan dari karyawan bukan warga negara atau pihak pihak lain yang bertindak untuk atau atas nama bukan warga negara yang menyediakan Layanan OTT untuk melakukan kegiatan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 •   Indonesia belum mengeluarkan peraturan untuk menanggapi rekomendasi PPN tersebut. 

 •  Tidak banyak masalah dalam penerapan PPN di Bisnis terhadap Bisnis,  namun masalahnya terjadi di Bisnis terhadap to Konsumen

 •  Tidak ada peraturan lebih lanjut tentang layanan impor Bisnis terhadap Konsumen atau barang tak berwujud

Dibuatnya PERPU No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dimana dengan peraturan tersebut dimungkinkan adanya pertukaran data internasional. (DJP memiliki kewenangan untuk mengakses financial aset berupa rekening bank para wajib pajak di Indonesia).

Selain itu, Asas yang di gunakan ada asas dimana lokasi barang atau jasa tersebut di konsumsi walaupun barang tersebut berbentuk digital, sehingga Indonesia dapat mengenakan pajak pada barang atau jasa yang bentuknya digital tetapi dapat dimanfaatkan di Indonesia melalui download data, misal i-tunes, download aplikasi, dll, yang menunjuk pemotong pemungut adalah lembaga keuangan dan jika barang dikirim melalui media, agen di indonesia akan ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut.

The digital economy in Indonesian tax rules.

Indonesia sendiri telah memiliki Surat Edaran mengenai Tata Cara menerapkan BUT untuk perusahaan berbasis teknologi, yaitu di SE-04/PJ/2017 Tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet Direktur Jenderal Pajak yang telah mencakup proses bisnis teknologi beserta dampaknya.

Penutupan acara dilakukan oleh Paijit Savasdisara, Chief Justice of The Central Tax Court sekaligus pemberian merchandise dari Yang Mulia Paijit Savadisara yang dilanjutkan dengan penukaran cindera mata dari masing-masing peserta delegasi.

(L.Y. Hari Sih Advianto/Lukman Latif-dariTCM)

PENCARIAN BERKAS

Eselon I Kementerian Keuangan