-
Beranda
-
Pengumuman
PENYESUAIAN PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui e-Tax Court serta demi menjamin kelancaran, kepastian, dan kualitas pelayanan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, diperlukan adanya penyesuaian persyaratan kelengkapan administrasi upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak.